BALI, Bali Kini - Ada 14 poin yang dijabarkan Dewan Provinsi Bali terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampai Gubernur Bali saat Paripurna sebelumnya. Dari pendapat akhir ini, setidaknya dapat jadi acuan pemerintah provinsi Bali untuk kedepannya.
Berikut pendapat akhir yang disampaikan Dewan Provinsi, pada rapat Paripurna ke 11 DPRD Bali, Senin (25/04/2022) di Renon, Denpasar. Pada poin pertama yang dibacakan oleh Gede Kusuma Putra, menyebutkan bahwa merekomendasikan agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2020, terutama terhadap rekomendasi yang belum tuntas tindaklanjutnya.
Selanjutnya, berdasarkan capaian tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2021 (-2,47%), dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, serta target pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali untuk tahun 2023 (yang 5%).
Terkait hal itu, Dewan merekomendasikan pemerintah Provinsi Bali, agar berupaya maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui : meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi, memperluas kesempatan kerja, mendorong peningkatan dan pemerataan invesvasi.
"Serta meningkatkan "Goverment Expenditure"dan mendorong ekspor daerah. Khusus dalam upaya mendorong investasi daerah, agar juga diarahkan pada sektor industri pengolahan produk-produk pertanian," tegas Dewan yang dibacakan di Gedung DPRD Bali.
Ke 3, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan selalu melakukan optimalisasi didalam pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini dan tahun tahun berikutnya, mengingat penerimaan pajak daerah tahun 2021 hanya 93% dari target.
Ke 4, Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan evaluasi didalam perencanaan dan pelaksanaan Belanja Modal, mengingat Tahun 2021 realisasi belanja modal hanya 48,35% dari target atau dari anggaran.
Ke 5, Mengingat bahwa peternakan babi merupakan sektor yang sangat strategis di Bali, baik ditinjau dari sisi ekonomi kerakyatan maupun kaitannya dengan adat dan budaya, direkomendasikan agar pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih sungguh-sungguh.
Hal itu dilakukan melalui, membatasi usaha-usaha skala besar baik ternak/penggemukan maupun pembibitan di Bali. Serta mewujudkan program-program kemitraan yang membantu berkembangnya ternak rakyat, membantu mengatasi penyakit ternak babi dan mulai mempersiapkan jenis bibit terbaik/terbaru melalui BUMD, mengingat bibit babi saat ini yang dikembangkan di Bali mendesak untuk diperbaharui.
"Termasuk upaya upaya untuk memperluas jaringan pemasaran yang memerlukan komunikasi G to G serta menyiapkan RPH khusus untuk pemotongan babi, mengingat jawa memerlukan permintaan daging babi yang memiliki spesifikasi lebih ketat," jelasnya.
Ke 6, Saat ini telah berkembang budidaya vanili diseluruh Bali. Komodity vanili di Bali pada tahun 1980 an adalah komodity eksport terbesar di Indonesia. Motivasi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan komodity vanili di Bali perlu didukung, diberdayakan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah daerah Bali. Untuk hal tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan aturan tatakelola.
Ke 7, Dari aspek regulasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali belum berjalan dengan baik.
"Sehubungan dengan hal tersebut Dewan merekomendasikan kepada Saudara Gubernur agar melaksanakan monitoring dan evaluasi dari perangkat daerah
terkait," tegas Dewan.
Ke 8. Terkait implementasi Pergub 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Dewan merekomendasikan agar koordinasi dilakukan dengan sebaik baiknya serta selanjutnya dilakukan pengawasan dan penertiban.
Ke 9. Terhadap program Gubernur terkait pemberdayaan bagi Desa Adat, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian dan analisa sungguh sungguh terkait besaran bantuan desa adat untuk tidak lagi disama ratakan, mengingat keberadaan satu desa adat dengan lainnya serta kemampuan keuangannya yang berbeda.
Ke 10. Dalam rangka penataan administrasi aset daerah, termasuk aset daerah dalam wujud tanah dan bangunan SMA/SMK, dimana masih ada tanah -tanah yang masih merupakan tanah hak milik desa/desa adat ataupun peroorangan, karenanya perlu agar segera ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ke 11. Dalam rangka implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sangat penting dan strategis diwujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten kota di Bali, mengingat belum semua kabupaten kota menyelesaikan RDTRnya direkomendasikan agar segera diambil langkah langkah operasional untuk mewujudkan hal tersebut.
Ke 12. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Bali, adalah bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota di Bali. Saat ini kepemilikan saham terbesar dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, yang sebelumnya, kepemilikan saham terbesarnya dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, direkomendasikan agar Pemerintah Daerah Provinsi Bali, mempersiapkan rencana strategis untuk mengembalikan kepemilikan saham terbesar kemBali dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
13.Dengan turunnya kualitas jalan Provinsi dari mantap 84% ke 78%, direkomedasikan agar Pemprov memberikan perhatian terkait perencanaan dan pelaksanaan besarnya anggaran pemeliharaan jalan, terutama jalan jalan Provinsi yang strategis.
Dan pendapat terakhir, terkait adanya proyek-proyek besar yang berhubungan dengan proses pembebasan lahan agar dilakukan sesuai mekanisme dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram