-->

Jumat, 01 April 2022

DPC Peradi Denpasar Gelar Sosialisasi E Court di PN Bangli

 DPC Peradi Denpasar Gelar Sosialisasi E Court di PN Bangli


BANGLI, BALIKINI.NET — Pada Hari Jumat, Tanggal 1 April 2022, Pukul 09.00 wita bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli telah diselenggarakan Sosialisasi E Court, Gugatan Sederhana dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). 

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.CLA bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bangli dibawah pimpinan Ibu Redite Ika Septina,SH.MH. 

Acara ini dihadiri oleh Peserta dari Advokat Anggota DPC Peradi Denpasar, kalangan perbankan dan Perangkat Desa di Kabupaten Bangli dengan Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Bangli. 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bangli sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini yang tujuannya adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) kepada masyarakat. 

Dengan keluarnya Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu tentu saja bertujuan untuk mewujudkan persidangan dengan acara cepat, sederhana dan biaya ringan serta untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Dengan adanya E-Court (Electronic Court) ini merupakan suatu revolusi sistem administrasi dalam Hukum Acara Perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik. Hal ini sejalan dalam mewujudkan modernisasi peradilan.



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved