Denpasar - Dua pria paruh baya, masing-masing bernama Joni Abdul Rochman (59) dan Ferry Sugianto (43) didakwa melakukan pemufakatan secara bersama sama menguasai narkotika berupa pil ekstasi dan sabu. Keduanya oleh JPU dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Dari dakwaan Jaksa Ni Luh Putu Widyaningsih,SH.,MH menyebutkan bahwa berawal pada 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 paket shabu kepada Fadjar (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- berlanjut sore harinya ditentukan lokasi yang dikirim melalui aplikasi gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Panjer Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat membuka paket di tempat kosnya jalan Tukad Barito, Panjer. Ada 10 paket masing-masing berisi tablet ekstasi warna biru dan 1 plastik paket shabu.
"Malam harinya, terdakwa Ferry membawa 1 klip sabu dan 1 butir tablet ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod," tulis dalam dakwaan.
Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 18.30 Wita, terdakwa Joni yang membawa sisa paket untuk diantar ke seseorang justru apes. Dia diamankan saat sedang menunggu pesanan paket ekstsi.
Dari hasil penggledahan terhadap tas kain warna biru yang dibawa Joni, didalamnya terdapat 10 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi jumlah keseluruhan 413 butir atau seberat 151, 90 gram netto, serta alat bukti pendukung lainnya.
Tidak mau sendirian mendekam di dalam sel, si Joni "berkicau" menyebut terdakwa Ferry sedang mengantar sabu dan ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod.
Petugas langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 butir tablet ekstasi warna biru dan shabu seberat 0,50 gram netto, 1 buah bong.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 11 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir dan 1 paket sabu berat 0,50 gram.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah sesuai melawan hukum Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Widyaningsih.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram