-->

Jumat, 13 Mei 2022

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Gianyar Ini Dituntut 9,5 tahun

  Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Gianyar Ini Dituntut 9,5 tahun


BALIKINI.net, DENPASAR Dengan upah hingga Rp.4 juta membuat Wayan Bawa Kartika (33) memilih untuk tetap bertahan menjadi budak bandar narkoba. Akibatnya, pria asal Gianyar ini hanya bisa diam saat JPU mengajukan tuntutan selama 9 tahun 6 bulan.

Dituntutnya terdakwa oleh Jaksa Ni Ketut Muliani,SH berdasarkan isi dakwaan yang menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum pidana tentang narkotika dengan barang bukti berupa 163,64 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.

Perbuatan terdakwa ini dilakoninya setelah dirinya berkenalan dengan Oyi (DPO) yang menawarkan untuk mengambil paket sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk di edarkan. Dari pekerjaan yang dijalaninya sejak pertengahan tahun lalu, selalu berdasarkan perintah dari Oyi.

"Untuk pekerjaan ini, terdakwa menerima upah Rp.3.000.000 hingga Rp.4.000.000 dari setiap 100 gram shabu yang diambil dan langsung dipecah menjadi beberapa paket. Sedangkan untuk upah mengirim extacy mendapatkan upah sebesar Rp.10.000 setiap butirnya," tulis dalam dakwaan.

Nasib berujung bui terjadi saat terdakwa saat akan melakukan tugasnya menempel pesanan sabu di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Jumat tanggal 03 Desember 2021. Polisi yang sudah mengintai gerak gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 17 paket shabu, 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna krem, 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau muda.

Untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar dan menemukan dilemari dalam kamar terdakwa berupa 1 tas belanja warna hitam didalamnya berisi 5 plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu.

"Total keseluruhan yang diamankan petugas ada 163,64 gram sabu dan 30 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 12,72 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.

Berdasarkan data tersebut, JPU Muliani menilai perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved