-->

Kamis, 12 Mei 2022

Wabup Kasta Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

   Wabup Kasta Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam membuka Kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko bertempat di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Klungkung, Kamis (12/5).

Dalam sambutan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang dibacakan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dimana dalam pelaksanaannya akan menyampaikan mengenai kebijakan-kebijakan penanaman modal yang menjadi pedoman dan acuan bagi pelaku usaha dalam menjaga kinerja perusahaan guna meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, terciptanya kemandirian dan kualitas tata kelola berusaha yang profesional bagi para pelaku usaha. 

“Manfaatkan acara ini untuk menambah wawasan dan lebih memahami terkait pentingnya pengelolaan bangunan dan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dari segala macam aktivitas usaha, pesan Bupati Suwirta kepada Para Peserta.

“Semoga melalui acara ini, dapat terciptanya peningkatan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pemberdayaan UMKM dapat segera terwujud,” Imbuh Wabup Kasta.

Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klungkung Made Sudiarka Jaya selaku ketua panitia melaporkan bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha menggunakan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Investasi Republik Indonesia dengan nilai kurang lebih 379.175.000,00 dengan agenda kegiatan meliputi pengawasan, bimbingan teknis dan sosialisasi, serta kegiatan memfasilitasi permasalahan yang terjadi terkait ijin tempat usaha milik Peserta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha.  Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 34 Orang pelaku UMKM Klungkung.

Lebih lanjut Made Sudiarka Jaya menyampaikan bahwa melalui momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kegiatan Usahanya. Dasar pemikiran untuk kebijakan perizinan berusaha adalah dengan penerapan pendekatan berbasis resiko (risk Based Approach/RBA) dan penerapan prinsip “Trust but verify”. 

Prinsip Trust yang dimaksud adalah perubahan kerangka berpikir (mindset) pemerintah terhadap para Pelaku Usaha, dan verify adalah melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan. Dalam melakukan pengawasan juga memperhatikan aspek tata ruang, bangunan, dan pengelolaan lingkungan.  

“Agar para pelaku UMKM harus memiliki rasa perhatian dengan lingkungan sekitar tempat usahanya,” pesan Made Sudiarka Jaya.

“Para peserta dapat mengikuti acara secara tekun dan teliti, dan karena para peserta yang mengikuti kegiatan sudah memiliki nomor induk perusahaan agar dapat melanjutkan melakukan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat melaporkan nilai investasi/asset sesuai perkembangan usahanya,” harap Made Sudiarka Jaya.

Dalam Kegiatan tersebut, diisi dengan dua narasumber yakni, dari Akademisi ahli Arsitektur Dr. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., MA., IPU., ASEAN Eng, dengan membawakan materi mengenai implementasi Perizinan Berbasis Risiko terkait Tata Ruang dan Bangunan dan Akademisi Ahli Perencanaan Wilayah dan Lingkungan Mohammad Dieng Mahardika, S.Ds., M.Si., dengan materi implementasi Perizinan Berbasis Risiko terkait Lingkungan. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved