-->

Senin, 25 Juli 2022

Kesepakatan Substansi RTRWP Bali Terkait Pertambangan Laut

 Kesepakatan Substansi RTRWP Bali Terkait Pertambangan Laut


Denpasar, Bali Kini  -
Kesepakatan Substansi RTRWP Bali 2022-2024 juga disampaikan mengenai penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut (untuk kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, usulan BWS). Dimana dalam hal Gubernur Bali memberi jawaban bahwa perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir.

Hal itu dikarenakan pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP-3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Jadi kami berpendapat bahwa lokasi pertambangan laut tetap sebagaimana yang diatur dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Bali, tidak juga di perairan Jimbaran, namun dapat direkomendasikan untuk opsi solusi adalah penambangan pasir dari perairan Sekotong-Provinsi Nusa Tenggara Barat," Baca A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, dalam sidang Paripurna ke-19.

Paripurna yang disampaikan di Gedung Dewan Provinsi, Senin (18/07) di Renon Denpasar disampaikan bahwa Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN);

Dalam jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Gubernur Bali menyampaikan bahwa Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses Pembahasan Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/ BPN RI dalam rangka Persetujuan Substansi Raperda tentang RTRWP Bali tahun 2022-2042. 

"Kami berpendapat juga sepakat muatan prinsip ini untuk dibahas secara lintas sektor, agar alur pipa kabel laut, kedalaman dan alurnya tidak menggangu kelestarian lingkungan dan fungsi-fungsi lain kawasan yang sudah ada," tegasnya.

Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut Palapa Ring dan Backbone Kabel Laut  (Usulan Kemkominfo + Swasta). Dewan sepakat, karena sudah sangat teknis, mesti dengan pendekatan yang komprehensif dan multi disiplin, bahwa hal ini juga mesti memperhatikan dan meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan akaibat usulan kegiatan baru tersebut, dan akan dibahas dalam “Pembahasan Lintas Sektor”. 

Termasuk soal penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus. Terkait kawasan suci Gubernur Bali mengatakan bahwa telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal. 

Mengenai hal ini kami berpendapat dan menganggap sangat penting ketentuan khusus ini untuk disepakati, karena dalam dokumen penataan ruang saat ini tidak dikenal lagi yang namanya “Kawasan Suci”. 

"Intinya yang menjadi point penting mengenai kawasan suci ini adalah memastikan bahwa tidak terjadi perubahan persepsi, detail dan peta, selain hanya perubahan istilah saja," demikian A.A Ngurah Adhi.[ar/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved