-->

Senin, 05 September 2022

Berikut Isi Penyampaian Raperda Inisiatif Dewan Provinsi Bali

 Berikut Isi Penyampaian Raperda Inisiatif Dewan Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini - Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah

Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas. 

Hal itu bagian yang mendasari DPRD Provinsi Bali, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Sebagaimana dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, penyampaian Raperda Inisiatif ini telah melihat dari ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dimana dalam hal ini mengatur tentang hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4,  ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,  serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah," papar Tjokorda dalam sidang Paripurna di Gedung Dewan, Senin (5/09) Renon, Denpasar.

Secara umum pandangan tentang hukum yang melandasi dibetuknya Raperda ini telah dijabarkan. Namun untuk diketahui, ruang lingkup obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang  Dipisahkan, yang terdiri dari:  bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik Negara, bagian laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dan bagian laba atas Penyertaan modal pada perusahaan milik  swasta dan/atau koperasi.

Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti: jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan.

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 

"Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan Dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali," Puput, Tjokorda membacakan penyampaian terkait Pengajuan Raperda Inisiatif Dewan. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved