Hal itu dilakukan dengan Kehadiran rombongan Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulsel, A.Amir Hamsah, SH.MH. Rombongan diterima oleh Kabag Persidangan DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama dan Kasubag TU Kepegawaian Humas dan Protokol, Kadek Putra Suantara.
Menurut A.Amir Hamsah, Sekretariat DPRD Sulsel sampai saat ini belum bisa menerapkan layanan birokrasi e-office. Sementara kalau Sekretariat Pemerintah provinsinya sudah mulai menerapkannya. "Kita masih kalah telak dengan DPRD Bali, di Sekretariat DPRD Sulsel belum bisa melaksanakan administrasi birokrasi berbasis digital,"ujarnya sembari menambahkan Sulsel ingin belajar banyak penerapan administrasi birokrasi berbasis digital.
Sementara Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama menyampaikan penerapan e-Office Pemprov Bali berbasis digital, sudah diterapkan sejak Pandemi Covid-19. Menurutnya, sesuai arahan dari pimpinan Pemprov Bali, dalam administrasi surat menyurat di lingkungan Sekretariat DPRD Bali semuanya sudah berbasis elektronik termasuk tandatangan secara elektronik diterapkan di Sekretariat DPRD Bali sejak Maret 2022. "Tidak ada lagi tandatangan surat secara manual oleh pejabat, semuanya sudah berbasis digital, tandatangan dilakukan secara elektronik dan ini sah karena susah mendapat legalitas dari Badan Sandi Negara (BSN) "jelasnya sambil memperlihat kode barqot tandatangan elektronik dari pejabat dan instansinya.
Sementara Kasubag Kasubag TU Kepegawaian Humas dan Protokol, Kadek Putra Suantara menambahkan Pemprov telah menerapkan e-office untuk menjalankan layanan administrasi birokrasi. Penerapan layanan birokrasi berbasis digital ini mulai dari Pergub, Perda, laporan keuangan, di Sekretariat DPRD Bali telah menerapkan e-office.
Penerapan teknologi digital ini untuk layanan birokrasi sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai, bisa efisien waktu, tenaga dan bisa menghemat anggaran.
"Jadi tidak ada alasan lagi surat-menyurat lama dan buang-buang kertas, karena surat sekarang bisa langsung dikirim ke instansi lain secara langsung dan ditandatangan secara elektronik,”pungkasnya.
Misalnya, dalam pengajuan administrasi yang berbasis elektronik ini tetap mengikuti alur yang ada, prosesnya dari tingkat paling bawah. Ketika dilakukan pengajuan untuk mendapatkan persetujuan, misalnya ternyata tidak lengkap, dipastikan berkas dikembalikan dan memonya juga jelas dan tetap berbasis elektronik. (ar/r1)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram