-->

Senin, 30 Januari 2023

Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043 Disetujui Dewan

  Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043 Disetujui Dewan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2023-2043, telah dilakukan pembahasan yang mendalam dan telah melewati beberapa kali rapat kerja dan rapat gabungan.

Hingga sampai pembahasan dengan terbitnya Persetujuan Substansi, juga telah membuat berita acara kesepakatan dengan kabupaten/kota seluruh Bali. "Maka kami (Pembahas Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043) berpendapat bahwa dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043, untuk dilanjutkan dengan tahap evaluasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI sesuai dengan tahapan penyusunan RTRWP, ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali," jelas Koordinator Pembahas Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043, A.A. Ngurah Adhi Ardhana.

Itu disampaikan dalam Laporan Dewan terhadap Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043 yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1).

Diharapkan, akan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali tercinta. "Kepada Kelompok Pembahas, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, kami ucapkan terima kasih atas ketekunannya mengikuti pembahasan-pembahasan sebelumnya," terangnya. 

Pimpinan DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama memutuskan, menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043 untuk mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Perundang-Undangan. 

Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama antara Gubernur Bali dengan DPRD Provinsi Bali tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043 merupakan bagian tak terpisahkan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 30 Januari 2023 ditetapkan di Bali dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gubernur Bali, Wayan Koster pada kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043. 

"Seluruh rangkaian pembahasan Raperda dalam forum Dewan telah dapat dirampungkan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut," ucap orang nomor satu di Bali ini.

Disampaikan Gubernur Koster, dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043, Raperda ini akan disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. 

"Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk dapat mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," demikian Gubernur Koster.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved