BALIKINI.NET | DENPASAR — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Saat ini implementasi LKPD adalah berbasis akrual.
Demikian disampaikan Gubernur Koster pada sidang Paripurna fi gedung Dewan Provinsi Bali, Jumat (29/05). "Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan," ungkap Gubernur.
Guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 secara bersama-sama pada tanggal 10 Maret 2023, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Dalam kesempatan mulia ini, izinkan kami atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini," kata Koster.
Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sangat besar harapan Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari Tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kami menyadari pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”. Tutup laporan Gubernur Koster.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram