Denpasar - Terhadap penjabaran Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri dari VI Bab tersebut, untuk dicermati lebih lanjut pada substansi yang dideskripsikan supaya dapat terukur dengan jelas dan konkrit.
Dengan berdasarkan parameter atau indikator yang disajikan tidak hanya dengan data kualitatif namun juga dengan data kuantitatif serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk pencapaian Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan jangka waktu 1 Tahun sampai 5 Tahun untuk 100 Tahun ke depan.
Dalam konteks ini, pada Kebijakan Pembangunan ada beberapa Permasalahan dan Tantangan yang prinsip dihadapi dan menjadi perhatian bersama pada masa kini dan ke depan, antara lain:
a) Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Krama Bali dalam Kesehatan dan Pendidikan sebagai Kebutuhan Dasar;
b) Terjadinya degradasi kesucian alam Bali sehingga menurunnya taksu Bali; c) banyaknya alih fungsi dan alih kepemilikan lahan tanah yang tidak terkendali, sehingga dapat memarginalkan orang Bali dari tanah leluhurnya;
d) Pencemaran dan kerusakan pada sumber daya alam dan terganggu ekosistemnya, sehingga mengalami abrasi, erosi, banjir, penyakit, dan krisis air bersih serta krisis pangan;
e) Identitas sebagai “Nak Bali” mengalami pergeseran nilai-nilai adat dan budayanya yang dianutnya akibat lemahnya norma-norma, tradisi, ketahanan sikap mental dari pengaruh budaya asing;
f) demografi yang jumlahnya semakin meningkat dan terjadinya migrasi yang tinggi, sehingga berimplikasi pada ancaman ketersediaan kebutuhan hidup dan ketersesakan ruang untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha;
dan g) tingkat fertilitas total penduduk lokal Bali rendah (kurang dari dua orang) dan cenderung menurun yang berimplikasi pada ancaman punahnya identitas nama orang Bali “I Nyoman” dan “I Ketut”, serta menurunya populasi orang Bali sebagai Pelaku Kebudayaan yang Adhiluhung.
"Mendukung sepenuhnya dan mendorong kepada Saudara Gubernur Bali beserta Jajarannya dengan berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Bali, dengan memberikan sanksi dan ditindak tegas sesuai Perda, Pergub, dan Surat Edaran yang telah diterbitkan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku yang diberikan kepada mereka sebagai wisatawan yang membikin ulah mengganggu kantibmas, dan menodai/melecehkan simbol-simbol keyakinan agama, kawasan suci, serta tempat suci, sebagai bagian dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam perencanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," ulas Fraksi PDIP yang dibacakan Nyoman Purwa Ngurah Arsana.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram