Denpasar - Setelah penetapan Raperda ini menjadi Perda, maka selanjutnya menyarankan Provinsi Bali untuk dilakukan beberapa hal-hal.
Penetapan Tata Cara Penanganan Masyarakat dan Pengungsi sesuai dengan Pasal 47 ayat (2). Rencana Kontijensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); Penetapan Status Bencana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3).
Disiapkan dan ditetapkan Perda sejenis yakni tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Bali.
Sebagai bagian akhir dari laporan ini, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Demikianlah Laporan Akhir ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali. Kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, kami ucapkan terima kasih atas ketekunannya mengikuti pembahasan-pembahasan sebelumnya," demikian dibacakan I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram