-->

Kamis, 24 Agustus 2023

Gubernur Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit 2023

 Gubernur Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit 2023


DENPASAR -  Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster secara resmi membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 pada, Rabu (Buda Umanis, Medangsia) 23 Agustus 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Bali, Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua Gatriwara Provinsi Bali, Ny. Ningsih Wiryatama, Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Bali, Direktur Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, Owner Balimall.id, Ni Wayan Sri Ariyani, hingga para
pelaku UMKM dan masyarakat Bali.

Fashion show yang dibawakan oleh pegawai pelayanan pimpinan di
Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi
Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pemerintah Provinsi Bali, Pengurus
Dekranasda Provinsi Blai dengan menampilkan busana kain tropis Bali
serta fashion show yang dibawakan oleh Dekranasda Kota Denpasar
hingga para desainer IKM Bali Bangkit dengan menampilkan busana
Endek Bali semakin memeriahkan suasana pembukaan Pameran IKM
Bali Bangkit Tahap 7 Tahun 2023.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi Ny. Putri Koster yang
telah memiliki idealisme, komitmen, dan kerja keras di dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali.

Wayan Koster sejak 5 September 2018 dilantik menjadi Gubernur Bali
dengan visi pembangunan Bali, NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI
melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA menuju BALI ERA
BARU, dalam satu bulan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk
Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kebijakan ini dikeluarkan,
bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk
mencintai dan bangga produk lokal Bali sebagai upaya untuk menjaga
Bali tetap survive sepanjang zaman, sekaligus mengurangi
ketergantungan Kita dari produk dari luar Bali, termasuk menekan laju
impor.

Kebijakan produk lokal Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali,
diantaranya yaitu : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018
tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang mewajibkan para
pegawai Pemerintah dan swasta, termasuk guru dan murid di seluruh
Bali untuk memakai busana adat Bali pada setiap hari Kamis, hari
Purnama, dan hari Tilem; dan 2) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04
Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun
Tradisional Bali pada setiap hari Selasa.

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster dalam
kepemimpinannya melaksanakan pelestarian dan pengembangan
kerajinan produk lokal Bali, mengajak para pelaku IKM dan perajin,
hingga produsen untuk memanfaatkan Taman Budaya Provinsi Bali
sebagai tempat pembinaan para IKM secara gratis bersinergi dengan
Bank BPD Bali dan Balimall.id.

Atas kepedulian dan tanggungjawab Ny. Putri Koster sebagai Ketua
Dekranasda Provinsi Bali dalam melestarikan dan mengembangkan
produk kerajinan Bali yang memiliki nilai adat istiadat, tradisi, seni
budaya, dan kearifan lokal Bali yang sangat adiluhung, Ny. Putri Koster
dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia dan Dewan Kerajinan Nasional pada tahun 2019 sebagai 5
Besar Pembina Terbaik atas perjuangannya dalam melestarikan serta
mengembangkan produk kerajinan di daerah. Selanjutnya, Ny. Putri
Koster dianugerahi penghargaan oleh Kementrian Hukum dan HAM
Republik Indonesia pada tahun 2022 sebagai Tokoh Berperan Aktif
Dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan
Intelektual.

Melalui Pameran IKM Bali Bangkit, dari tahun 2020 akhir Desember,
Ny. Putri Koster mengajak sebanyak 800 UMKM untuk menampilkan
hasil karya terbaiknya, dan sampai tahap ke-6 di tahun 2023 ini total
omset yang diraih oleh pelaku UMKM nilainya mencapai sebesar Rp.
58.868.000.000 (Lima puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh
delapan juta Rupiah)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved