-->

Selasa, 26 Maret 2024

Bikin Gaduh di Bandara, Pria Asal Prancis Ini Langsung Dicekal

Bikin Gaduh di Bandara, Pria Asal Prancis Ini Langsung Dicekal


Badung , Bali Kini 
– Pria berumur 43 tahun asal Prancis berinisial TAB akhirnya diusir dari Bali dan dimasukkan dalam daftar cekal dari Indonesia. Itu setelah pria jangkung ini membuat onar di Bandara pada Rabu, 13 Maret 2024, lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, memastikan jika bule tersebut telah dideportasi melalui Airport Ngurah Rai menuju ke negaranya. Dirinya juga menegaskan bahwa WNA asal Prancis itu dimasukkan ke dalam daftar cekal di Indonesia.

"Yang bersangkutan telah kita lakukan upaya deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport,"  jelas Dudy, Selasa (26/03).

Dibeberkannya, bermula ketika bule ini berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. 

Pihak imigrasi menemukan bahwa turis ini telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang. 

Diketahui sebelumnya bahwa TAB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta Rupiah/hari, terlihat mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. 

"Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu," terang Dudy.

Saat itu Bule Prancis ini justru melakukan perlawanan dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya kembali.

Tidak hanya itu, bahkan saat itu berkata kasar berulang kali sambil melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana untuk merendahkan petugas.

Untuk kemudian petugas Imigrasi mengambil langkah untuk menunda keberangkatannya dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan.   "Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini," tegas Dudy.

Kata dia, pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.[r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved