-->

Selasa, 23 April 2024

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Pansus LKPJ Provinsi Bali

 DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Pansus LKPJ Provinsi Bali


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali gelar rapat Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 pada Senin (22/4/2024). 


Anggota DPRD Provinsi Bali yang tergabung pada Pansus LKPJ DPRD Provinsi Bali melakukan rapat-rapat pembahasan dan kunjungan kerja ke Bappeda dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 25-28 Maret 2024, bertujuan untuk melakukan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan Strategis Kepala Daerah lainnya.


Untuk menyampaikan Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 ini, sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara online dan offline maupun diskusi terbatas termasuk Rapat Kerja dengan TAPD yang dilaksanakan pada jumat 18 April 2024.


Berdasarkan rapat-rapat pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 dapat dilihat bahwa LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2023, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023.


"Beberapa uraian Indikator Makro juga dicantumkan dalam LKPJ Tahun 2023, dengan merujuk pada Indikator Makro yang termuat dalam RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018- 2023 seperti: Pertumbuhan Ekonomi, PDRB PerkapitaPenduduk Bali, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Gini. Sedangkan Program Prioritas yang menjadi keunggulan kebijakan pembangunan daerah Bali Tahun 2023 sesuai RPJMD Semesta Berencana yang telah dilaksanakan difokuskan pada Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Program Bidang Adat, Tradisi, Seni dan Budaya, Program Bidang Pariwisata, Program Bidang Infrastruktur pendukung pariwisata, serta Program Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik," Katanya dalam pembahasan yang Koordinator LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Gede Kusuma Putra. 


Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, tergambar sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.248.953.175.947 terealisasi sebesar 93,39%. Anggaran Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.932.886.363.138, terealisasi sebesar 83,29% atau Rp. 6.607.190.103.498. Terdapat surplus sebesar Rp. 162.467.769.179.


Mengingat Penerimaan Pembiayaan di Tahun 2023 sebesar Rp. 408.963.390.625,37 (dari silpa tahun 2022 sebesar Rp. 330.133.723.425,37 dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp. 78.829.667.200), disisi lain ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 404.445.999.643 (Untuk pembentukan dana candangan Rp. 190.000.000.000 ditambah penyertaan modal atau investasi daerah Rp. 100.000.000.000 dan Pembayaran pinjaman pusat Rp. 154.445.999.643). Sehingga Pembiayaan Daerah Bersih di Tahun 2023 besarnya Rp. 4.517.390.982.


Kemudian, silpa Tahun 2023 besarnya Rp. 166.985.160.161,57. Angka Silpa diatas adalah Unaudited dan didalamnya masih mengandung silpa yang terikat sebesar Rp.102.580.775.409.


"Sepanjang Tahun 2023 Perekonomian Bali mencapai pertumbuhan sebesar 5,71 % meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,84 % Pada tahun 2023, dari 17 sektor Lapangan Usaha penggerak pertumbuhan ekonomi, sebanyak 14 lapangan usaha berkinerja positif dan 3 lapangan usaha berkinerja negatif. Lapangan usaha berkinerja positif diantaranya : Sektor Transportasi dan Pergudangan 25,29 %, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 16,16 %, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas 13,84 %, dan Sektor Jasa Keuangan 13,35 %, " Terangnya. 


Sedangkan lapangan usaha yang pertumbuhannya masih negatif adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial -1,08 %, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan -0,59 %, dan Sektor Jasa Pendidikan -0,15 %. PDRB per kapita Provinsi Bali tahun 2023 mencapai Rp. 62,29 juta, naik sebesar 10,58% dibandingkan PDRB per kapita Tahun 2022 sebesar Rp. 56,09 juta, namun masih berada di bawah angka rata-rata nasional sebesar 75,00 juta.


Laju inflasi Kota Denpasar yang merupakan cerminan keadaan inflasi Provinsi Bali tahun 2023 mencapai 3,40 persen, turun tajam dibandingkan inflasi tahun 2022 sebesar 6,44 persen. Indeks Gini Provinsi Bali Tahun 2023 sebesar 0,362, menurun atau lebih baik dibandingkan Tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang. Indikator Makro terakhir adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada Tahun 2023 mencapai 78,01, meningkat dari tahun 2022 sebesar 76,44. Selama periode 2020- 2023, IPM Bali rata-rata tumbuh sebesar 0,65 persen per tahun dan berada pada level “tinggi”. IPM Bali Tahun 2023 di atas rata-rata IPM nasional sebesar 74,39.


"Persentase penduduk miskin di Bali, menurut data BPS September 2023, sebesar 4,25 %, menurun dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 4,53 %. Angka ini merupakan yang 6 terendah di antara provinsi lainnya di NKRI. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36 %.


Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2023 tercatat sebesar 2,69 %, menurun dibandingkan posisi yang sama tahun 2022 sebesar 4,80 %.


Selain itu rekomendasi juga diberikan seperti; agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran Bantuan Desa Adat dan Subak.


Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).


Organisasi Perangkat Daerah terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata Nasional.


Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.


Dewan juga meminta agar bisa di carikan celah perhatian untuk bisa dibuatkan regulasi guna dapat membantu warga masyarakat baik perorangan atau kelompok yang betul-betul memerlukan bantuan pemerintah, yang bisa jadi kondisi itu ada akibat laporan ABS.


"PWA yang hingga kini kelihatannya masih berjalan tertatih tatih hendaknya menjadi perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar.'' (.r2)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved