Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Satpol PP Kota Denpasar melalui bidang penegakan perda Satpol PP Denpasar melakukan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet kadaluarsa yang terpasang di beberapa titik fasilitas umum di Denpasar, Rabu (14/5).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta pamflet yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Dari sekian baliho yang ditertibkan terdapat baliho ucapan Dirgahayu Satpol PP ke 75 yang terpasang di kawasan Jalan Dewi Sartika Denpasar.
Bahkan baliho tersebut terpasang foto Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra yang telah kadaluarsa. Anggota Satpol PP Denpasar pun menurunkannya karena dianggap sudah usang walaupun milik atasannya sendiri.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos, MPA disela sela kegiatan penertiban mengatakan bahwa kebanyakan yang ditertibkan adalah baliho iklan kadaluarsa serta iklan liar. Kali ini menyasar dikawasan Denbar sesuai dengan jadwal menyisir disepanjang jalan Diponegoro Sanglah, Teuku Umar, Dewi Sartika dan kawasan lainnya.
Tindakan yang dilakukan telah esuai dasar hukum penegakan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali 39 Tahun 2023 bahwa dilarang memasang baliho, pamflet spanduk ditempat umum yang melanggar. Baliho, spanduk maupun pamflet reklame ini ada yang sifatnya isedentil dan permanen. Dimana reklame reklame ini seharusnya wajib bayar pajak, dan tak melanggar, ujarnya.
Selain itu ada surat dari Gubernur I Wayan Koster yang meminta kepada Satpol PP Kota Denpasar guna menertibkan reklame reklame liar dan kadaluarsa tersebar di Denpasar. Kondisi pemasangan iklan yang seenaknya dan tak mengikuti aturan dianggap merusak keindahan kota Denpasar.
"Kami juga melakukan pemanggilan kepada para pengusaha pemilik reklame yang melanggar serta memberikan edukasi pada mereka agar taat bayar pajak serta memasang reklame ditempat yang telah ditentukan agar tak terjadi pelanggaran," tegas Agnes Louistisia.
Dalam kegiatan ini telah dilakukan penertiban di seputaran Kota Denpasar dengan hasil yg ditertibkan sebanyak, Baliho : 60 buah, Pamlet : 53 buah, Banner : 98 buah, Spanduk : 27 buah, Umbul-umbul : 2 buah, Papan Nama : 6 buah.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram