-->

Selasa, 06 Mei 2025

Gegara Perosotan Air, Pria Aussie Dituntut 6 Bulan

 Gegara Perosotan Air, Pria Aussie Dituntut 6 Bulan


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini- Tidak menyangka jika keributan kecil akibat berebut perosotan air, justru mengantarkan pria asal Australia bernama Ali Shahrouk (38) harus membuatnya mendekam dalam penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali.


Dihdapan Majelis hakim pihak JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang juga WNA asal Jerman.


Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel bintang lima di kawasan Nusa Dua. Dimana saat itu terjadi perselisihan yang berawal dari dugaan dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam renang.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra disebutkan, peristiwa bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, asal Jerman bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. 


“Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi,” jelas JPU.


Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, ia justru dihampiri oleh saksi Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar "Bangsat kamu (fucking pussy), ini bukan urusanmu." Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.


Saat terjatuh ke kolam, Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur. Dalam situasi panas itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri. Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban dan tak berhenti di situ, ia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.


“Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan,” sebut JPU.


Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyatakan, Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan. 


Atas perbuatan terdakwa, JPU Made Hendra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. "Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut JPU, Selasa, 06 Mei 2025.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved