Laporan Reporter : Jro Ari
Denpasar , Bali Kini - Warga Negara Inggris bernama Thoman Parker, 31, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4) lalu. Namun hal yang mengejutkan, JPU hanya mengajukan hukuman selama 1 tahun terkait kepemilikan 1 kg Kokain kepada terdakwa.
Ia didakwa menerima kiriman narkotika jenis MDMA seberat lebih dari 1 kilogram yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama ‘Nicky’ yang disebut sebagai bandar narkoba asal Thailand.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umabara dari Kejati Bali menyampaikan terdakwa ditangkap pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 18.45 Wita oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Penangkapan terjadi di depan Villa Seven Seas No. 4, Gang Celagi 9, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Bermula saat Parker menerima sebuah paket dari pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu.
Sadar paket itu adalah kiriman mencurigakan, terdakwa panik dan mencoba kabur. “Terdakwa sempat lari karena panik dan ketakutan usai menerima paket. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujar JPU Dipa dalam dakwaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa padatan berwarna coklat muda mengandung MDMA dengan berat 1.055,44 gram netto, serta serbuk putih diduga narkotika seberat 53,21 gram netto.
Paket tersebut diketahui dikirim dari Budapest oleh seseorang bernama Papp Mariann dan ditujukan kepada “Harvey Wiper Consulting” di Biliq Sunset Office Space, Sunset Road, Kuta, Badung.
JPU mengungkap kiriman tersebut dikendalikan oleh Nicky, seorang bandar narkotika yang telah dikenal terdakwa selama dua tahun. walau awalnya menolak, Parker akhirnya menyanggupi permintaan Nicky untuk menerima paket tersebut.
Namun sebelum paket diserahkan kepada orang lain, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas. Terdakwa mengaku memenuhi permintaan Nicky ini tanpa menerima imbalan.
Kendati begitu, terdakwa mengaku saat ini tidak mengetahui keberadaan Nicky, terakhir, terdakwa bertemu dengan Nicky di Thailand sekira 2 atau 3 hari sebelum terdakwa ditangkap.
“Terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Nicky di Thailand dan rutin berkomunikasi melalui aplikasi Telegram. Terdakwa juga mengatakan jika Nicky adalah bandar Narkotika,” sebut jaksa.
Dalam percakapan mereka, Nicky mengatakan akan ada seseorang yang mengambil paket itu setelah diterima oleh Parker. Namun sebelum proses penyerahan berlangsung, petugas keburu mengamankan terdakwa. Kepada penyidik, Parker menyebut tidak mendapat bayaran atas bantuannya kali ini.
JPU sebelumnya menjerat Parker dengan empat pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing yakni Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 131 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," sebut JPU.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram