Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi mengundang Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali untuk menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Agenda utama rapat adalah Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: 1. Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan 2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H. tercantum sebagai penandatangan undangan resmi tersebut. Peserta rapat diminta hadir dengan mengenakan pakaian PSH (Endek).
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, peserta rapat juga diimbau untuk membawa tumbler sendiri, sesuai implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Undangan ini ditujukan kepada berbagai pihak penting, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran staf ahli gubernur, hingga seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (Arn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram