-->

Kamis, 08 April 2021

Wakapolres Putu Utari Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Sinovak


BaliKini , Badung -
Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap I terhadap 155 orang  pemangku (Pinandita pelayan umat) dan prajuru adat  se -Desa adat Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kamis, (8/4) pagi.


Vaksinasi Sinovak yang dipimpin Ni Wayan Putri, AMd, Ked dari Postu Desa Mengwi dibantu 15 orang petugas medis dilaksanakan di Br. Serangan  Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Wakapolres Badung menjelaskan pelaksanaan Vaksinasi Sinovak ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai dari Registrasi, Skrining, kamudian Vaksinasi dan terakhir tahapan pencatatan dan observasi selama 30 menit.


"Sebelum  dilaksanakan vaksinasi  pendaftar harus melaksanakan  Skrining tes  dengan pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tensi terlebih dahulu, setelah dinyatakan normal  baru dilaksanaan Vaksinasi. Dan apabila hasil Skrining tes suhu tubuh dan tensi tidak normal  atau kondisi tidak baik seperti flu maupun pilek  maka tidak dilaksanakan  Vaksinasi terhadap yang bersangkutan," Jelas Wakapolres Putu Utari di lokasi.


Hadir dalam kegiatan tersebut selain Wakapolres Badung yakni Waka polsek mengwi, Kanit Binmas polsek mengwi, Panit 1 lantas polsek mengwi, Panit 1 sabhara polsek mengwi, Prebekel mengwi, Sekdes mengwi beserta staff, Kelian adat dan pemangku se-desa adat mengwi, Satgas covid-19 desa mengwi, Bhabinkamtibmas desa mengwi, Babinsa desa mengwi dan  Personel yang tersprin PPKM skala micro desa mengwi.


Mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini menghimbau, setelah pelaksanaan vaksinasi seluruh peserta vaksin, tetap mentaati Prokes, guna menghidari tertularnya virus covid -19.


"Di hari suci Sugihan Jawa ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mentaati prokotol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah," Tandasnya  [rl/r8] 

Sodomi Anak Rekannya, Terduga Paedopil asal Perancis Dihukum 8 Tahun


BaliKini ,Denpasar -
Terdakwa seorang WNA asal Perancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sidang yang digelar secara online dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.


Putusan hakim yang dibacakan oleh Heriyanti,SH.MH. lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara. 


Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016. Tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Untuk diketahui sebagaimana dibacakan dalam dakwaan bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 dimana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun. 


Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Dalam laporan orang tua korban anak, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. 


Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. 


Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban. 


“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.


Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. 


Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur  10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. 


“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan dakwaan.


Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.


Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. 


Menanggapi putusan hakim, baik Jaksa dari Kejati Bali dan pihak terdakwa yang didampingi oleh Maya,SH selaku Kuasa Hukumnya menyatakan menyatakan pikir-pikir hingga tuju hari ke depan.[ar/r5]

Comot Duit Bos Grahadi, Ibu ini Diputus PT 9,5 Tahun Penjara


BaliKini ,Denpasar -
Putu Candrawati (49) yang sebelumnya menjabat sebagai manager accounting di CV.Graha Insan Surya (GIS) sebuah perusahaan salah satu merek handphone, diputus tetap hukuman 9 tahun 6 bulan.


Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini sejalan dengan penetapan di PN Denpasar yang menyatakan wanita asal Padangsambian ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.


"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang," bunyi putusan PT disampaikan Jaksa Ketut Sujaya,SH.


Jaksa dari Kejati Bali ini menyebutkan jika sebelumnya terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar subsider 6 bulan. "Terdakwa masuk dalam pencucian uang. Kerugian sekitar Rp.15 miliar," ungkap Jaksa yang akrab disapa Babe ini.


Perkara yang menjerat terdakwa berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat). Laporan tersebut dibuat oleh manager HRD CV.GIS (Graha Insan Surya) ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa Candrawati sebagai manager accounting. 


Sebelumnya terdakwa Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu. Dikatakan bahwa uang yang dimanfaatkan merupakan uang pembayaran pajak GIS dan atas perintah pemilik perusahaan, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung.[ar/r5]

Rabu, 07 April 2021

Diduga Depresi, WNA Asal Afrika Selatan Bunuh Diri


Balikini, Badung 
- Seorang warga negara asing asal Afrika Selatan, mengakhiri hidupnya sendiri di Bali tepatnya di Isin Uma Guest House, Jl.Tanah Barak No.41D Kec. Kuta Utara, Badung, Bali. Rabu, (7/4) pagi pukul 05.20 Wita.


Pria yang diketahui bernama Hutton Gavil Walter (31) tahun tersebut, tidak bekerja di Bali namun melakukan kegiatan mengajar bahasa inggris online, surfing di pantai dan aktif berkomputer.


"Diduga akibat depresi selama tinggal di Bali, pasalnya korban pernah mengeluh kepada mantan pacarnya Bodene Cruickshank, perempuan (31) tahun asal negara sama yaitu Afrika Selatan (saksi red), namun korban tidak mau menceriterakan kepada  mantan pacarnya tentang masalah yang dialaminya," Ungkap Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH.


Polisi menduga, masalah pribadi yang dideritanya  membuat korban mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di tiang kayu kopi (asesoris kelambu kamar ) dengan menggunakan selendang kain warna abu -abu batik.


Kompol Marzel Doni menjelaskan, pada hari Rabu sekira pukul 05.20 WITA Bodene Cruickshank (mantan pacar) yang tinggal bersebelahan kamar dengan korban hendak berangkat melakukan sesi pemotretan ke Pantai, sebelum berangkat dirinya ingin pamit dengan korban, ketika pintu kamarnya diketok tidak ada yang menjawab, kemudian ia berinisiatif membuka pintu kamar dan terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di tiang kayu kopi (asesoris kelambu kamar ) dengan menggunakan selendang kain warna abu -abu batik. Iapun berteriak memanggil I Made Armawan, (44) th, pemilik Guest House yang tidak jauh dari TKP, mereka spontanitas membuka ikatan simpul selendang dan menurunkan korban, namun saat diturunkan korban sudah terbujur lemas. "Atas laporan ini Polisi langsung melakukan olah TKP," Ujar Kapoksek Kuta Utara. 


"Berdasarkan keterangan pemilik Guest House selama korban tinggal di TKP tidak pernah punya masalah, bahkan pembayaran selalu lancar," Katanya.


"Pukul 09.24 Wita Ambulance BPBD Kabupaten Badung tiba di TKP dan langsung membawa  korban  ke RSUP Sanglah guna penanganan lebih lanjut," Tutup Kapolsek Doni.[pol/r5]

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Divonis 13 Bulan


Balikini,Denpasar -
Mengaku memiliki ilmu bisa menggandakan uang, membuat Doni Syafi’i alias Raden Sasongko (39) harus merasakan hukumannya meringkuk di Lapas Kerobokan selama 13 bulan. 


Itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum dengan melakukan tipu muslihat, memperdaya orang lain dengan maksud untuk kepentingan sendiri.


Dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah tergantung besar kecilnya uang dari korban yang diberikan untuk digandakan.


Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,MH menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Memutuskan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim secara virtual.


Jaksa Putu Windari,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun, menyatakan menerima putusan tersebut. Terlebih bagi terdakwa yang telah menikmati jutaan rupiah dari hasil kejahatannya.


Tertulis dalam dakwaan bahwa pria asal Blambangan ini berhasil memperdayai ketiga wanita dengan mengaku bisa menggandakan uang. Namun dirinya terlebih dahulu telah membuat trik tipuan yang membuat ketiga korbannya percaya.


Selanjutnya ketiga korban (Ni Ketut Sudiarsini, Ni Made Sutarmi, dan Nyoman Sukanasih) yang seluruhnya tinggal di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa pada 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 Wita.


Uang itu diserahkan kepada terdakwa di rumah Sudiarsini. Dimana korban Sudiarsini menyerahkan uang sebesar Rp10juta, Sutarmi menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, dan Sukanasih menyerahkan uang sebesar Rp10 juta .


Seminggu kemudian terdakwa kembali bertemu dengan ketiga korban tadi. "Terdakwa mengatakan uang Sudiarsini akan digandakan menjadi Rp600 juta, uang Sutarmi menjadi Rp1 miliar, dan saksi Sukanasih akan digandakan menjadi Rp 400juta," tulis dalam dakwaan.


Terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban pada 20 November 2020. Namun, saat waktu dijanjikan ternyata tidak ada jawaban dan dilaporkan ke Polisi.


Terdakwa saat diamankan, mengaku uang tersebut telah dibelikan mobil Honda Civic seharga Rp26 juta, membeli sepeda motor  Honda Vario 125 seharga Rp12 juta, membeli HP Samsung  seharga Rp2 juta, dan membayar kontrakan rumah sebesar Rp10 juta. 


"Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari," tutup Jaksa Kejari Badung, ini.[ar/r5]

Selasa, 06 April 2021

Edarkan Sabu, Pemuda asal Karangasem ini Dituntut 13 tahun


BaliKini, Denpasar -
Angga Budiantara, pemuda 25 tahun asal Seraya, Karangasem ini terlihat tidak ada beban saat Jaksa dari Kejati Bali menuntut hukuman selama 13 tahun penjara.


Dalam sidang virtual yang dipimpin, I Wyn Gede Rumega,SH.,MH di PN Denpasar, terdakwa tidak memberikan komentar apapun saat didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar soal keinginan mengajukan pembelaan. 


Jaksa Ketut Sujaya,SH menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum narkotika dengan menyimpan, menyediakan serta sebagai perantara jual beli sabu.


Bahwa tetdakwa mengakui barang miliknya berupa 23 paket klip dabu yang berat bersih keseluruha  mencapai 25,21 gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," sebut Jaksa yang akrab disapa BaBe.


Dituangkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wita dalam penggrebekan Polisi di rumahnya wilayah lingkungan banjar Lantang Bejuh, Denpasar Selatan.


"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara,' tuntut Jaksa melalui sidang online.


Dikatakan Jaksa bahwa dari aksi penggrebekan oleh pihak Polda Bali di rumah no.12 Gang Gemuk Sari C banjar Lantang Bejuh, Sesetan, ditemukan sebanyak 23 paket klip sabu berat keseluruhan sebanyak 25,21 gram netto.


"Sebelumnya terdakwa menerima 30 paket sabu yang dipecah kembali menjadi 33 paket. Sebanyak 10 paket telah berhasil diedarkan oleh terdakwa," singkat Jaksa yang juga asal Karangasem ini.[ar/r5]

Pembunuh Wanita asal Slovakia Terancam Hukuman Seumur Hidup


BaliKini , Denpasar -
Kasus pembunuhan seorang wanita berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur digulirkan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.


Adalah Lorens Parera (21) terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari korban bernama Andriana Simeonova (29) dalam sidang ini, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH. Nampak dalam layar monitor, terdakwa tidak menunjukkan rasa menyesalnya menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.


Dalan dakwaan pertamanya, pemuda asal Sorong, Papua Barat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. 


"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan srnjata tajam," baca Jaksa dari Kejari Denpasar secara online.


Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita  di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 


Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.


Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban.


Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya. 


Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak. 


Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.


Dari hasil Visum Et Revertum  menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk dibagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.[ar/r5]

Ngaku Polisi, Pria ini Dibentak Hakim Untuk Ngaku Jadi Tentara


BaliKini, Denpasar -
Lutfi Abdullah (33) yang tinggal di Glogor Cari, Densel dituntut hukuman selama 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan tindak penipuan dengan mengelabui korbannya sebagai anggota Polri.


Oleh Jaksa IGST Lanang Suyadnyana,SH secara virtual dihadapan hakim Gede Noviartha,SH.,MH di PN Denpasar diajukan hukuman selama 10 bulan penjara.


"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4).


Dijelaskan jaksa terdakwa diadili berawal pada malam pukul 21.00 Wita, Selasa, 5 Januari 2021. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.


Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi. "Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.


Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit. "Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa. Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos.


Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menyoal tuntutan Jaksa, hakim ketua Noviartha langsung menghardik dengan mengatakan "Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti ke luar dari penjara, terus mangaku lagi sebagai Polisi atau mengaku jadi Tentara ya," hardik Hakim.[ar/r5]

Senin, 05 April 2021

Cegah Tindakan Kriminalitas Wakapolres Cek Kondisi Pos Portal Polres Badung


Balikini, Badung -
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH didampingi Kasi Propam Iptu Ketut Weda Guna, SH, secara langsung mengecek kondisi pelayanan Pos Portal yang manjadi gerbang terdepan pengamanan Mapolres dari segala ancaman, ancaman teror maupun tindakan Kriminalitas.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 wita tersebut, tidak hanya fokus pada kesiapan personil di pos saja, namun secara keseluruhan seperti dan kebersihan dan kesigapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memasuki komando. 


Wakapolres menekankan, agar setiap personel saat tugas selalu siap dan memperhatikan kebersihan, mulai dari puntong rokok hingga sikapnya dalam memberikan pelayanan.


"Kalau bersikap tegas didukung dengan lingkungan bersih, masyarakat datang akan segan tidak merasa risih, justru sebaliknya merasa kerasan bersama petugas," terangnya. 


"Semua ada ketentuan, kita hanya diperlukan keberanian untuk melawan kemalasan, agar selalu hidup bersih," sambungnya.


”Mari jaga Keamanan Mako kita dan kebersihan tempat kerja, sehingga dipandang nyaman dan orang yang datang juga tidak risih,” tutupnya. [pl/r2]

Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara Tidak Mau Waganya susah , Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Berbasis Banjar


Balikini ,Denpasar -
Pemkot Denpasar berupaya melakukan percepatan vaksinasi dengan pola berbasis banjar. Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara meninjau vaksinasi massal berbasis banjar pada Senin (5/4), yang dilaksanakan di Desa Sidakarya, Kelurahan Panjer, dan Kelurahan Sesetan.


Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai  mengatakan bahwa setelah pelaksanaan vaksinasi massal untuk kawasan Sanur Zona Hijau selasai, vaksinasi massal berbasis banjar menjadi prioritas pemerintah dengan menyasar Desa dan Kelurahan lainnya. Lansia dan pelayan publik dalam hal ini termasuk tokoh agama dan perangkat desa/banjar, Pecalang , petugas posyandu, Jumantik  masih menjadi prioritas. 


“Pemkot Denpasar bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus berkomitmen menggenjot pelaksanaan vaksinasi massal demi memacu kekebalan kelompok yang dapat menjadi perlindungan awal terhadap virus corona atau covid 19. Program vaksinasi massal ini akan menjadi salah satu kunci pengendalian awal terhadap virus korona,” kata Jaya Negara. 


Jaya Negara juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan moment vaksinasi massal berbasis banjar ini dengan baik. Sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Hal ini juga akan memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan pariwisata di Denpasar.


“Mari bagi masyarakat khususnya lansia dan pelayan publik yang belum di vaksin agar memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan vaksinasi. Walaupun sudah mendapatkan vaksinasi Jaya Negara  berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jaraknya) diharapkan akan mempercepat upaya Denpasar bisa bersih dari  Covid-19, sehingga geliat pariwisata dapat segera dibuka dan pemulihan perekonomian masyarakat dapat dimaksimalkan,” jelasnya.


Sementara Kepala Puskesmas 1 Denpasar AA. Ngurah Dharmayuda mengatakan bahwa cakupan lansia di wilayahnya masih rendah yakni sekitar 33 persen, oleh karena ini

pihaknya terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di 3 Desa/Kelurahan yakni Kelurahan Sesetan, Panjer dan Desa Sidekarya. "Vaksinasi massal ini melibatkan 13 tim,  menargetkan sekitar sasaran 5184 selama 3 hari, mulai tanggal 5-7 April 2021. Hari ini Senin (5/4) jumlah warga yang mendapatkan vaksinasi sebanyak 1.142 orang atau 22,02 persen. Dengan pola seperti ini dalam tiga hari  kami berharap seluruh target sasaran bisa tervaksinasi," kata Gung Dharmayuda.[den/r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved