-->

Rabu, 21 Juli 2021

Beli Sabu Rp 350 ribu, Buruh asal Banyuwangi ini Diadili


Bali Kini ,Denpasar -
Hanya untuk 2 paket klip plastik sabu yang dibeli seharga Rp.350 ribu, mengancam nasib Katirin (45) hukuman penjara paling lama 10 tahun. 


Itu karena Jaksa Satwika Narendra,SH menjerat terdakwa tanpa hak melawan hukum bersalah menguasai dan menyimpan sabu berat 0,10 gram.


Perbuatan buruh asal Banyuwangi ini diancam oleh JPU Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika No.35 tahun 2009. Dalam dakwaan yang dibacakan secara online dihadapan Hakim Ketua Gede Astawa,SH.,MH.,bahwa terdakwa ditangkap Minggu, 17 Januari 2021 pukul 13.30 Wita.


Saat itu, pria ini usai memesan satu paket sabu kepada seseorang dengam harga Rp.350 ribu. Oleh terdakwa, pesanan satu paket sabu tersebut agar dibagi menjadi dua klip pada pipet.


Terdakwa langsung menuju lokasi tempat pesanan sabu yang dia beli melalui transfer di ATM. Saat mengambil tempelan di Jalan Muding Batu Sangian, Kerobokan. Nasib langsung diamankan petugas.


"Dari tangan terdakwa polisi mengamankan 2 paket sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,10 gram," singkat Jaksa Satwika.[ ar/r5]

Pemuda Tewas Tabrak Pantat Truk, Medsos Tuding Akibat LPJ Mati, Begini Kata Dishub


Bali Kini, Karangasem -
Tewasnya pemuda asal Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang Karangasem pada Rabu (20/7/2021) malam akibat lakalantas di kawasan jalan raya Peladung-Padangkerta, Karangasem menghebohkan masyarakat. Sebab, tersebar desas-desus di sosial media jika salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan lampu LPJ di sepanjang jalan yang dilintasi korban mati akibat kebijakan PPKM. 


Namun hal tersebut ditampik pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, dikonfirmasi pada Rabu (21/7/2021) Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Suastika angkat bicara meluruskan informasi tersebut. Mengenai kondisi dititik kejadian lakalantas di jalan raya Peladung- Padangkerta, Karangasem malam kemarin, dirinya menampik banyaknya berita di medsos bahwa lakalantas dipicu lantaran suasana gelap karena lampu penerangan  jalan mati, itu salah. 


"Lampu LPJ sudah tidak ada pemadaman lagi di Karangasem, karena pada, Minggu (17/7/2021) lalu penerangan jalan sudah dilakukan. Kendati ada yang mati itupun hanya dititik-titik tertentu lantaran lampu tersebut rusak," Terangnya. 


Dirinya menegaskan, agar jangan lagi menuding kecelakaan tersebut lantaran tidak adanya lampu penerangan jalan.


"Hanya saja kita harus sama-sama bisa mengkaji. Maksud kami, apakah dilokasi tersebut memang ada lampu penerangan jalan atau tidak ada, posisi tempat letak lampu penerangan jalan kan ada titik tentunya juga. Kalau memang tidak ada lampu penerangan jalan apa boleh buat dilokasi tersebut memang gelap, terlebih lagi katanya ada mobil truk yang parkir dilokasi tersebut, " Ungkapnya. 


"Terus terang saya tidak bermaksud menyalahkan, hanya saja kami berpesan jika berkendara seharusnya berhati-hati terlebih pada saat malam hari, "himbaunya.


Ida Bagus Suastika menambahkan, mengenai LPJ yang masih diinformasikan di titik-titik tertentu memang masih ada yang rusak, namun dari pihak Dishub Karangasem sudah mengupayakan perbaikan.


"Berdasarkan data petugas kami dilapangan memang ada lampu yang rusak, namun mengenai pemadaman LPJ itu sudah tidak ada ya. Saya tegaskan lagi supaya nanti dikit-dikit ada kecelakaan dijalan raya disebabkan gara-gara lampu penerangan jalan,"pungkasnya.


Sementara, Identitas korban meninggal yang dimaksud yakni I Gede Rasparwata, umur 25 tahun asal Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti. Dimana pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam putih DK 8201SQ bergerak dari arah utara (Abang) menuju selatan (Amlapura). Namun setibanya di TKP, dirinya menabrak bagian belakang Ran Truk Puso warna biru Hitam DK 8961 MF yang sedang terparkir sehingga terjadi kecelakaan, dengan titik tabrak berada disebelah kiri as jalan. Korban mengalami luka terbukak pada kepala, bengkak pada kaki kiri, lecet pada tangan kanan dan kiri, bengkak pada tangan kiri. Sempat dirawat di RSUD Karangasem namun tak lama setelahnya korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (Ami)

Senin, 19 Juli 2021

Polres Badung Salurkan Bantuan 5 Ton Beras


Bali Kini , Badung  -
Polres Badung menyalurkan bantuan sosial berupa 5 ton beras, Senin (19/7) sore. Bantuan beras yang dikemas dalam 1.000 paket itu merupakan bantuan dari Polri untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembagian bantuan ini menyasar masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan bantuan sosial. 


Agar bantuan ini tepat sasaran jajaran Polres Badung melalu Bhabinkamtibmas bersama aparat desa melakukan pendataan. Penyaluran bantuan ini dikawal dengan ketat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan oleh kelompok tentu. Bantuan ini merupakan program dari Kapolri. Ini murni karena kemanusiaan dari Polri untuk negeri. 


"Hari ini kami salurkan bantuan sosial berupa 5 ton beras. Bantuan ini merupakan program dari Kapolri untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Bantuan ini menyasar masyarakat yang belum pernah dapat bantuan. Utamanya masyarakat kategori miskin," ungkap Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi , SIK saat menyalurkan bantuan ke Polsek-polsek untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 


AKBP Roby pesan kepada jajarannya agar dalam pembagian beras ini melibatkan Babinsa dan aparat desa termasuk Pecalang. Saat menyalurkan bantuan selipkan permohonan maaf karena akibat PPKM Darurat ini membuat masyarakat susah. Bahwa kebijakan ini diambil karena situasinya darurat.


"Saat pembagian bantuan ini agar bersinergi dengan instasi lain. Beri bantuan kepada orang yang benar-benar layak dibantu. Situasi ini membuat semua orang ingin dapat bantuan. Bantuan ini tidak ada kepentingan. Setiap orang yang mengambil keuntungan dalam pandemi ini akan diberikan sanksi tegas," tandas AKBP Roby. *

Imbas Penutupan Objek Wisata, Pengelola Taman Soekasada Ujung Tidak Mampu Bayar Premi BPJS Karyawan


Bali Kini, Karangasem -
Dampak dari diterapkannya PPKM darurat sehingga mengharuskan penutupan objek wisata, sangat di rasakan oleh para pelaku pariwisata. Seperti yang dirasakan pekerja dan pengelola salah satu objek wisata peninggalan Kerajaan Karangasem yakni Taman Soekasada Ujung, Karangasem. Dimana karena tempat wisata tersebut ditutup sehingga kunjungan wisatawan ditengah Pandemi merosot bahkan tidak ada. 


Dikatakan Pengelola Taman Soekasada Ujung, Ida Made Alit saat menghadiri Raker terbatas di Gedung DPRD Karangasem pada Senin, (19/07/2021) bahwa untuk bulan Juli 2021 ini pihak pengelola kemungkinan tidak mampu lagi untuk membayar premi BPJS Ketenaga Kerjaan Karyawan. Hal ini dikarenakan  terlebih dengan diterapkannya PPKM Darurat yang juga berdampak terhadap penutupan tempat wisata termasuk Taman Soekasada Ujung.


"Sebelumnya kita berusaha agar tidak merumahkan karyawan dengan cara menerapkan bekerja bergantian dengan dibayarkan setengah gaji. Tapi dengan kondisi seperti saat ini, kemungkinan bulan ini kami tidak mampu untuk membayar BPJS Karyawan, " ujarnya. 


Untuk diketahui, setiap bulannya pihak pengelola Taman Soekasada Ujung, Karangasem setidaknya mengeluarkan dana sekitar Rp. 17 juta rupiah untuk membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dana tersebut digunakan untuk menanggung sebanyak 47 orang karyawan. Dimana untuk pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan pihak pengelola mengeluarkan biaya sebesar Rp. 13 juta lebih, sedangkan untuk pembayaran BPJS kesehatan sebanyak Rp. 3 Juta lebih. (Ami)

Minggu, 18 Juli 2021

Helikopter Mendarat Darurat Di Objek Wisata Tirta Amed Akibat Gangguan Teknis


Karangasem,
 Bali Kini  - Lantaran tak biasa, warga Purwakerti sempat di hebohkan dengan adanya sebuah Helikopter yang tiba-tiba mendarat tepat di kawasan Objek Wisata Tirta Amed, Banjar Dinas Lebah, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem pada Minggu menjelang siang, (18/7/2021). 


Meski menegangkan, Helikopter berhasil mendarat dengan selamat tanpa adanya kerusakan, seluruh penumpangpun dalam keadaan baik - baik saja.


Usut punya usut ternyata helikopter tersebut terpaksa mendarat darurat di objek wisata dekat pantai tersebut akibat cuaca buruk. Hal ini dijelaskan Kapolsek Abang, AKP. I Kadek Suadnyana ketika dikonfirmasi. "Betul, itu karena cuaca buruk dan angin kencang,  helikopter terpaksa mendarat darurat di wisata Tirta Amed, " Tandasnya. 


Melalui keterangan pilot dari helikopter tersebut, kapolsek menerangkan jika mereka terpaksa mendarat karena mengalami ketidakseimbangan akibat terpaan angin yang sangat kencang, untuk mengantisipasi sehingga diputuskan untuk mengambil tindakan pendaratan darurat. 


Helikopter tersebut terbang membawa 4 orang penumpang termasuk Pilot dari wilayah Canggu dengan tujuan ke salah satu Villa yang berada di wilayah Desa Bunutan, Abang, Karangasem. (Ami)

Jumat, 16 Juli 2021

Jadi Napi di Lapas, Mang Idus Kembali Dituntut 13 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Seorang warga binaan di LP Kerobokan bernama Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40), kembali harus menjalani hukuman dengan kasus yang sama mengedarkan sabu dari dalam Lapas.


Pria asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung ini pun oleh Ni Putu Eriek Sumiyanti,SH dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun untuk barang bukti sabu sebanyak 10 plastik klip berat 9,85 gram.


Terdakwa yang sebelumnya dijerat hukuman 8 tahun penjara dan belum genap setahun di dalam Lapas itu diamankan petugas berdasarkan keterangan dari Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh personel BNN Bandung pada 16 Februari 2021 lalu.


Dari pengembangan tersebut, petugas BNN Badung didampingi petugas LP Kerobokan mendatangi ruangan Blok G (GWK) yang dihuni oleh terdakwa.


Dari ponsel berisi percakapan via aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang, yang menjadi kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis Narkotika, dan Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.


Terdakwa mengakui jika sebanyak 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang, memang miliknya.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 6 bulan penjara," pinta Jaksa Eriek kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.[ar/r5]

Ambil Tempelan Sabu di Tugu Pelinggih, Pemuda asal NTT ini Dihukum 12 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Aksi para pelaku narkoba kerap melecehkan umat. Bahkan untuk menempel paket sabu sudah berani menempatkan disebuah tempat ibadah.


Seperti yang dilakukan terdakwa Arvin Edsa Banurea, mengambil tempelan sabu di sebuah tugu pelinggih pinggir jalan. Atas perbuatannya, Ia pun harus menerima hukuman pidana penjara selama 13 tahun.


Dijabarkan Jaksa IBM Argita Chandra,SH diwakili Jaksa Dayu Sulaksmi,SH.,terdakwa mendapat perintah dari Jack (DPO) untuk mengambil paket sabu. Barang tersebut dimasukkan ke dalam kemasan Mi Goreng yang ditaruh di Tugu Pelinggih pinggir jalan tikungan di Ubung.


Oleh pemuda 24 tahun ini, sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket klip pelastik. Selanjutnya, enam paket sabut di tempel terdakwa atas perintah dan petunjuk dari Jack.


Naas di hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan melakukan tempelan di depan sebuah toko jalan Pulau Panjang, Denbar langsung disergap Polisi. 


"Dari penggeledahan petugas ditemukan satu paket sabu ditempel di bungkus mi goreng. Berat sabu diamankan 4,26 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Pengembangan dilakukan di kamar kos terdakwa di lingkungan Tegal Lantang Kaja, Padangsambian. Disini polisi menemukan 6 paket klip pelastik berisi sabu berat bersih 8,52 gram. Selain itu juga ditemukan tiga bungkus berisi ganja dengan berat keseluruhan 63,29 gram.


Atas perbuatannya, Hakim Yuliada yang memimpin jalannya sidang ini secara online di PN Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotik.


Sependapat dengan Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.


Untuk diketahui Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa asal Naikolan, NTT ini pidana penjara selama 13 tahun dengan barang bukti 7 paket sabu berat 12,78 gram dan tiga paket ganja berat 63,29 gram.[ar/r5]

Kamis, 15 Juli 2021

Orang Asing Tanpa Masker Ditindak Tim Yustisi Gabungan


Badung , Bali Kini - 
Tim Yustisi Polres Badung, terus melakukan pemantauan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kamis, (15/7) sejak pagi.


"PPKM Darurat kami terus pantau. Sehingga diharapkan masyarakat Kabupaten Badung tidak sampai ada yang melanggar," jelas Kasat Polair Akp I Wayan Jiwa Antara didampingi Satpol PP Kabupaten Badung Gede Ardika dan Made Astika Jaya, SH.


Ia menyatakan penertiban itu dilaksanakan di kawasan pariwisata tepatnya di jalan Raya Batubolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.


Ia meminta wisatawan untuk patuh terhadap Protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. 


"Hari ini pukul 11.00 WITA baru satu 0rang wisatawan asing atas nama Kyrylahedeuik asal Ukraina yang ditindak oleh Satpol PP," Ujarnya. 


Ia mengatakan kegiatan ini dalam rangka Operasi Aman Nusa Agung  II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan dalam penerapan PPKM Darurat yang mengutamakan pemeriksaannya terhadap pengendaran kendaraan yang melakukan pelanggaran Prokes. [pol]

Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb Dituntut 2 Tahun


Denpasar ,Bali Kini -
Jaksa dari Kejari Badung mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Yuri Pranatomo yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Thayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung 


Melalui sidang tatap muka langsung yang diketuai hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,pihak JPU Kejari Badung dalam hal ini diwakilkan Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH.,MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan keterangan palsu dalam akte otentik. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun," baca Jaksa di PN Denpasar.


Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Mila Thayeb,dkk., Selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan untuk membacakan pembelaan pada agenda sidang berikutnya. 


Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo," Sebut JPU.


Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.


Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa Yuri, bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. "Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.


Pada kesemptan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 


"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya.[ar]

Beli Ganja dan Tembakau Gorila, Gadis Madiun ini Dituntut 5 tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Wanita asal Madiun, bernama Vicky Vincentia langsung mengusap air mata usai mendengar tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar dalam persidangan yang digelar secara online di PN Denpasar.


Terdakwa berumur 23 tahun itu didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menilai perbuatan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.


"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Yuli secara online.


Dalam sidang pimpinan I Putu Gede Novyartha,SH.,Mhum, dimana terdakwa yang didampingi secara virtual oleh pihak Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyampaikan secara lisan permohonan keringanan hukuman.


Untuk diketahui terdakwa Vicky Vincentia ditangkap petugas dari Polresta, Sabtu (6/2/2021) di parkiran salah supermarket di Jalam Imamam Bonjol Denpasar.


Saat itu terdakwa usai mengambil tempelan berupa satu buah bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian pengembangan dilanjutkan di rumahnya Jalan Gunung Karang, Denbar.


”Petugas akhirnya menggelar rumah terdakwa dan kembali menemukan dua pekat narkotika jenis ganja da tembakau gorila,” ujar jaksa Yuli Peladiyanti dalam sidang yang berlangsung secara virtual. 


Dengan kembali ditemukan dua pekat narkotika di rumah terdakwa, maka berat keseluruhan narkotika yang ada pada terdakwa adalah 28,51 gram. 


"Terdakwa mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli untuk dipakai sendiri," tutup Jaksa Yuli yang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved