-->

Jumat, 05 November 2021

Simpan Dua Karung Ganja, Pria asal Banyuwangi ini Dihukum 16 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Nur Moch.Kosim alias Dalbo (32) yang diamankan di Banyuwangi bersama rekannya berikut barang bukti ganja berat 15 kg menerima hukaman selama 18 tahun penjara.


Terdakwa yang diamankan berdasarkan dari pengembangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov.Bali, ada sebanyak 6 karung yang didalamnya terdapat bungkusan berisi ganja yang ditutupi sejumlah kain dan pakaian bekas. Total keseluruhan ada 15.286,08 gram netto atau 15,3 kg.


Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada 08 Maret 2021, sekira pukul 12.30 waktu setempat bagian barat dirumahnya dusun Kemiren, Banyuwangi.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa NL Wyn Adhi Antari,SH dihadapan Hakim Ketua sidang, Hari Supriyanto,SH.,MH., Menyebutkan bahwa awalnya dihubungi oleh Doni (belum tertangkap) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantar barang narkotika dengan daerah tujuan Denpasar, Bali.


Setelah Oke, pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima kiriman 7 karung yang diantar oleh petugas ekspedisi di rumahnya dusun Kemiren, Singojuruh Banyuwangi.


Kemudian terdakwa menghubungi Doni dengan cara Video Call untuk tujuan menanyakan dan meyakinkan kiriman yang telah diterimanya. Setelah Doni membenarkan, terdakwa langsung menyimpan ke tujuh karung tersebut ke dalam kamar tidurnya.


Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dihubungi oleh Doni untuk membawa 1 karung diserahkan kepada laki-laki kode "Gimbal" dengan lokasi depan Warung Soto Pak Hasim di Daerah Rogojampi.


Tiba dilokasi yang diperintahkan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang belakangan diketahui bernama Yulis Siswanto Als. Embing (berkas terpisah vonis 16 tahun).


"Terdakwa bertanya kepada saksi Yulis Siswanto Als. Embing dengan berkata “Gimbal ya?” lalu dijawab oleh saksi Yulis, “Ya, benar”, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 karung yang berisi paket ganja tersebut. Setelah itu mereka pergi dari tempat tersebut," sebut Jaksa dalam dakwaan.

 

Selanjutnya, Senin 08 Maret 2021, sekira pukul 12.30 WIB sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa disambangi 4 orang petugas mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali. Tanpa berkutik, terdakwa langsung digiring untuk diinterogasi.


Dari penangkapan ini ditemukan di dalam kamar tidur rumah terdakwa barang berupa tumpukan karung yang berisi potongan kain dan pakaian bekas. Setelah dikeluarkan isinya, ditemukan bungkusan pelastik yang dilatban berisi ganja. 


"Total paket ganja yang ditemukan ada 15 paket yang dibungkus lakban berisi biji, batang dan daun tanaman yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 15.286,08 gram," tulis dalam dakwaan.


Dalam pengembangan, petugas kemudian menggiring terdakwa untuk bertemu  Embing. Petugas kembali menemukan 1 karung berisi 11 paket/bungkusan yang didalamnya berisi Ganja dengan berat total keseluruhan 9.899,13 gram netto.


Untuk selanjutnya, kedua terdakwa dilayar ke kantor BNNP Bali. "Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mencoba melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja yang beratnya melebihi dari 5 gram," tulis Jaksa Adhi dalam dakwaan.


Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, subsider 6 bulan penjara," putus hakim.[ar/5]

Kamis, 04 November 2021

Tuntutan JPU Dibacakan Usai Libur Galungan


Denpasar , Bali Kini  -
Pihak Jaksa Penuntut Unum (JPU) yang dikomandoi Jaksa Dewa Lanang Raharja,SH menyatakan belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Zaenal Tayeb terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.


Sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Kamis (4/11) ketua majelis hakim Wayan Yasa,SH.,MH. terpaksa menunda jadwal sidang tuntutan hingga pekan depan atau setelah libur Galungan. 


"Kami harap sodara penuntut umum sudah siap dengan tuntutannya pada hari Selasa, 16 November," putus hakim dalam sidang.


Sebagaimana diketahui, terakhir Zaenal Tayeb dihadirkan dalam sidang secara online, Kamis (28/10). Setidaknya terjeda hingga 21 hari lamanya untuk mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari Badung.


Dikesempatan terakhir, Zaenal Tayeb, sempat mempertegas agar PN Denpasar mengijinkan untuk dilakukan proses pengukuran ulang terkait tanah yang dijadikan permasalahan ini muncul.


Dimana pada intinya, kata Zaenal hal ini adalah kerjasama dan kesepakatan para pihak. Jadi, dirinya tidak pernah merasa menyuruh ataupun memberikan keterangan palsu.


"Riil tanah di Ombak luxury Cemagi adalah sesuai luasan yg disepakati, penjualan telah dilakukan sejak 2013 namun baru dibayarkan sejak 2017-2019 setelah ada perjanjian kerjasama di tanda tangani," terang Zaenal saat sidang dengan agenda keterangan terdakwa.


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. [ar/5]

Dilaporkan Lakukan Penggelapan, Begini Tanggapan Komisaris PT.PSI


Kokisaris PT.PSI

Denpasar , Bali Kini - DA (33) Pria berkebangsaan Uzbekistan, yang merupakan Komisaris di Perusahaan PT.PSI Jalan Sunset Road No.13 Kuta, Badung, dipolisikan oleh Direksi diperusahaan tersebut. 


Dalam laporannya di Polresta Denpasar, Jumat (29/10) lalu, DA diduga melakukan tindak pencurian dan pengancaman. Ferdi, selaku Direksi diperusahaan itu menyebut DA telah melakukan penggelapan uang perusahaan yang mereka berdua bangun secara kerjasama.


Dari laporan polisi LP-B/937/X/2021/SPKT.SAT.RESKRIM.POLRESTA DPS.Bali membuat DA yang menjadi komisaris di perusahaan itu langsung diamankan. Dalam laporannya, pelapor mengaku telah berusaha untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan atas banyaknya uang pengeluaran di perusahaan.


Bahkan dalam laporan tersebut, pelapor mengaku dirinya merasa terancam dengan sikap DA yang datang ke kantor dengan cara mengacak acak kantor dan membawa sejumlah preman. 


Diterangkannya, bahwa dirinya telah sepakat menjalin kerjasama dengan DA untuk menjalankan proyek. Namun seiring waktu, keuangan perusahaan mengalami kebocoran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Bahkan gaji karyawan ada yang tidak terbayarkan hingga ratusan juta.


Menanggapi adanya laporan tersebut, Fahmi Yanuar Siregar, SH., LL.M. dan Gita Sri Pramana,SH selaku penasehat hukum dari terlapor, mengklaim ada pemutar balikan fakta dari pelapor. 


Kata Fahmi, ada beberapa poin yang perlu dirinya pertegas soal keyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh pelapor sebagaimana yang tertuang dalam berkas laporan.


"Pertama, tidak benar bahwa klien kami melakukan penggelapan uang perusahaan," tegas Fahmi, Kamis (4/11). 


Ditambahkannya, bahwa untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan: 


“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,"


Kedua, narasi dalam berita memuat bahwa DA seolah-olah menyebabkan utang perusahaan sampai miliaran rupiah, bahkan gaji karyawan saja tidak dibayarkan hingga jumlahnya mencapai ratusan juta serta melakukan perampasan dokumen audit perusahaan.  


"Ini menjadi tidak relevan, karena justru pertanggungjawaban perusahaan berada pada Direksi, dan yang sedang menjabat direksi pada perusahaan tersebut adalah Pelapor sendiri," sebutnya.


Sedangkan, terkait Pengambilan hasil audit merupakan tindakan DA dalam jabatannya sebagai Komisaris dalam fungsi sebagai pengawas dan evaluator Direksi.[ar/5]

Rabu, 03 November 2021

Gepeng , Pedagang Asongan dan Pengamen Kocar Kacir di sapi Satpol PP Kota Denpasar


Denpasar ,Bali Kini  -
Tim Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara menertibkan gepeng , pedagang asongan dan pengamen berbusana adat Bali  di beberapa titik perempatan jalan di Kota Denpasar di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Rabu (3/11).


Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodera mengatakan, penertiban ini dilakukan karena  maraknya gepeng , pedagang asongan dan pengamen berbusana adat Bali menyebar di beberapa tempat dan perempatan  jalan yang ada di Kota Denpasar khususnya Kecamatan Denpasar Utara. Selain itu penertiban ini untuk menciptakan Denpasar yang aman nyaman dan indah.


 Untuk itu  pihaknya bersama tim  Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara melakukan penertiban di Perempatan Jalan Cokroaminoto dan Perempatan Jalan Nangka. Menurutnya dalam penertiban tersebut pedagang asongan dan pengamen di perempatan Jalan Cokroaminoto berhasil melarikan diri sedangkan di perempatan Jalan Nangka berhasil ditertibkan 5 orang dan 2 orang  meloloskan diri. “Untuk tindak lanjut 5 orang itu telah diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP  Kota Denpasar,” kata Lodera. 


Lebih lanjut Lodera mengatakan, pihaknya tidak melarang mereka untuk mencari rezeki, namun hal yang dilakukan itu sangat mengganggu ketertiban umum. JIka ingin mengais rejeki masih banyak pekerjaan lain yang bisa dilakukan tanpa melanggar peraturan daerah yang ada di Kota Denpasar.


Sebagai  Camat Denpasar Utara  kedepan berharap agar masing masing desa kelurahan yang mewilayahi ikut menjaga ketertiban dan keamanan wilayah khususnya gepeng pengamen dan pedagang asongan liar. [rl/1]

Selasa, 02 November 2021

Terima Sekilo Paket Ganja, Wanita Medan ini Dihukum 10 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Gara-gara menerima pesanan Ganja yang dioder oleh kekasihnya, membuat wanita asal Medan, Stephanie Joice Tjowandi (28) harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara.


Berawal dari hubungan dirinya dengan Rian (DPO) membuat terdakwa terpaksa menuruti saat diminta mengambil paket ganja seberat 1 kg yang dikirim lewat paket JNE dari Medan.


Awalnya, pada 22 Mei 2021 terdakwa disuruh untuk menerima paketan ganja oleh Rian. Itu disampaikan setelah Rian kembali pulang ke Medan. Intruksi disuruh mengambil kiriman paket ganja lewat JNE. 


Selanjutnya, Kamis 27 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh Giston Sinaga (DPO) bahwa paket ganja sudah tiba, tetapi kurir JNE tidak mau antar. Sehingga pengiriman lewat Gojek.


Pengambilan ditentukan di depan  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Tukad Batanghari XIV Denpasar Selatan, sekira pukul 00.05 Wita.


Petugas yang sejak awal mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyidikan. Terdakwa berhasil diamankan usai menerima paket berisi ganja. "Dalam paket bungkusan pelastik itu berisi ganja dengan berat bersih 1000 gram," tulis dalam dakwaan.


Penyidikan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Hangtuah, Renon Denpasar. Dalam kamar kos ditemukan 1 linting ganja dan satu bendel pelastik kosong. 


Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, setidaknya mendapat keringan dari Hakim Ketua Hakim Wyn Sukradana,SH.,MH yang memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Subsidair tiga bulan.


"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram," putus hakim secara virtual melalui PN Denpasar.


Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.[ar/5]

Senin, 01 November 2021

De Gadjah ; Berharap Zaenal Tayeb Bisa Kembali Beraktifitas dan Mensport Tinju


Denpasar,Bali Kini  -
Banyak kalangan pejabat, tokoh adat, pelaku pariwisata dan petinju tanah air menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Zaenal Tayeb. Mantan promotor tinju dunia Chris John ini bahkan harus ditahan lantaran dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus tanah atas laporan  keponakannya sendiri.


Keprihatinan dan harapan kini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Kota Denpasar, Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah. Selain sosok yang pekerja keras, menurutnya Zaenal Tayeb adalah orang yang sangat loyal dan pamrih dalam bersosial.


"Yang saya tau pak zaenal orang yang baik. Orang yang sangat giat dalam mensport olahraga khususnya tinju. Tidak hanya di Bali tetapi di tanah air ini," ucap De Gadjah.


Selama dirinya membina tinju di Bali dari menjadi ketua Pertina Denpasar hingga saat ini sebagai ketua pertina Bali, diketahui Zaenal tayeb selalu mensport juga untuk tinju amatir. 


Dengan adanya kasus ini, dirinya mengaku sangat kehilangan sosok yang peduli sekaligus salah satu donatur untuk petinju amatir di Bali.

 

"Dia orangnya sangat loyal yang tidak pernah memikirkan timbal baliknya. Dalam mensport kegiatan apapun selalu dengan hati yang tulus tanpa berharap sebuah imbalan atau mencari keuntungan semata," ungkap De Gadjah.


Soal adanya permasalahan yang terjadi saat ini, dirinya mengaku sama sekali tidak ingin mencampuri persoalan hukum. Hanya beraharap agar hakim bijak dalam mempertimbangkan. 


"Saya tidak tau soal adanya permasalahan yang terjadi oleh pak Zaenal di luar, itu saya tidak tau. Yang saya tau pastinya dia orang baik," ungkapnya.


Pun demikian, De Gadjah barharap agar apa yang terjadi dalam permasalahan sekarang ini bsa terselesaikan dengan baik dan dikomunikasikan dengan baik. Apalagi permasalahan yang membuat sampai ke jalur hukum, adalah masalah dengan keponakannya. 


"Terlepas dengan persoalan hukum, terus terang kami tdk tau apa-apa dan berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Karena saya sangat yakin pak zaenal itu orang baik. Dan pak zaenal bisa krmbali beraktifitas serta mensport dan memajukan tinju profesional dan amatir," tutup Pria tinggi besar yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Bali Partai Gerindra.[Jro/5]

Minggu, 31 Oktober 2021

Lois Mack Pembunuh Ibu Kandung Sudah Bebas dan Dicekal Masuk RI


 Ket Foto: Lois Mack (tengah-baju coklat) didampingi Kalapas Perempuan. 

Denpasar , Bali Kini - Masih ingat kisah asmara yang berujung pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya tahun 2014 lalu. Adalah wanita asal AS, Heather Lois Mack (26) yang kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.


Ia pun kini segara dideportasi oleh pihak Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Bali. Selain itu, pihak Kemenkumham Bali juga akan mengusulkan perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 itu dicekal seumur hidup masuk ke wilayah Indonesia. 


Lois Mack dinyatakan bebas murni dari Lapas Perempuan Kerobokan, Jumat 29 Oktober lalu. Itu setelah dirinya menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan atas kejahatan tersebut. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa saat ini Lois Mack ditempatkan di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu jadwal deportasi. Sedangkan, anaknya yang lahir di dalam Lapas 2014 silam, untuk sementara masih bersama pengasuhnya. 


Rencananya, Lois Mack dan anaknya akan diberangkatkan ke Jakarta pada 2 November 2021  mendatang mengunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya Amerika Serikat dengan maskapai Delta Airlines. 


"Dia ( Lois Mack ) diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," tandas Jamaruli. 


Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan ini Lois Mack dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, karena kelakuannya baik selama menjalani hukuman Lois Mack mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.


Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara dan bergaul dengan warga binaan lainnya ternyata mempengaruhi pandangan Lois Mack terhadap Indonesia. 


Bahkan, kata Lili, dia fasih berbahasa Indonesia dan bahasa Bali. "Dia di dalam selalu rajin, dia kan agama nasrani melaksanakan ibadah gerajanya. Dia itu salah satu icon kami untuk fashion show," kata Lili. 


Sedikit mengulas peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel mewah di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heater menjalin asmara dengan Tommy Schaefer. 


Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taxi dan memindahkan koper tersebut ke taxi.  Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Supir taxi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan peristiwa itu.[ar/5]

Sabtu, 30 Oktober 2021

Hampir Sepekan Air PDAM Di Wilayah Abang Macet, Warga Mengeluh Kesulitan Air


Karangasem, Bali Kini
- Sudah hampir sepekan, air dari saluran PDAM tidak mengalir di beberapa titik wilayah di Kabupaten Karangasem. Salah satu diantaranya yakni di Dusun Abang Kaler, Banjar Abang Jeroan, Desa Abang, Kecamatan Abang. 


Hal ini membuat warga di dusun tersebut mengeluh karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan seperti mencuci, mandi ataupun sekedar memasak. Beberapa warga terpaksa mencari air ke tempat-tempat yang ada sumber airnya, adapula yang meminta ke tetangga yang mempunyai sumur rumahan. 


"Untungnya saya masih simpan beberapa ember besar air. Jadi sudah 3 harian ini saya hemat-hemat menggunakan air. Biasanya sebelum-sebelumnya mati tapi tidak selama ini, paling hanya sebentar, hidup lagi airnya, " Ujar Putra Suryawan, salah satu warga Abang Jeroan yang saluran air PDAM nya tidak mengalir, Sabtu (30/10/2021). 


Hal ini dibenarkan pula oleh Perbekel Desa Abang, I Nyoman Sutirtayana ketika dikonfirmasi. Memang benar kondisi air PDAM sejak kemarin tidak mengalir dikawasan seputaran desa abang. "Kalau ditempat lain saya kurang tau ,"ujarnya.


Terkait kondisi tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui penyebab pasti air tidak mengalir ke wilayahnya. "Saya tidak tau, yang pastinya kalau air tidak mengalir pasti masih ada kendala kerusakan di beberapa titik tertentu. Nanti pasti akan mengalir setelah dicek oleh petugas yang bersangkutan," Tandasnya. 


Dari informasi yang dihimpun media ini, tak hanya di Wilayah Abang, namun air PDAM yang mati juga terjadi di daerah Nongan, Rendang, sehingga warga disana pun mengeluhkan hal yang sama. Mengenai kondisi di Nongan Rendang macetnya air PDAM disebabkan oleh adanya proyek trotoar yang masih berjalan sehingga menghalangi sistem pendistribusian  air tersebut. (Ami)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved