-->

Jumat, 05 November 2021

Simpan Dua Karung Ganja, Pria asal Banyuwangi ini Dihukum 16 Tahun

 Simpan Dua Karung Ganja, Pria asal Banyuwangi ini Dihukum 16 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Nur Moch.Kosim alias Dalbo (32) yang diamankan di Banyuwangi bersama rekannya berikut barang bukti ganja berat 15 kg menerima hukaman selama 18 tahun penjara.


Terdakwa yang diamankan berdasarkan dari pengembangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov.Bali, ada sebanyak 6 karung yang didalamnya terdapat bungkusan berisi ganja yang ditutupi sejumlah kain dan pakaian bekas. Total keseluruhan ada 15.286,08 gram netto atau 15,3 kg.


Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada 08 Maret 2021, sekira pukul 12.30 waktu setempat bagian barat dirumahnya dusun Kemiren, Banyuwangi.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa NL Wyn Adhi Antari,SH dihadapan Hakim Ketua sidang, Hari Supriyanto,SH.,MH., Menyebutkan bahwa awalnya dihubungi oleh Doni (belum tertangkap) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantar barang narkotika dengan daerah tujuan Denpasar, Bali.


Setelah Oke, pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima kiriman 7 karung yang diantar oleh petugas ekspedisi di rumahnya dusun Kemiren, Singojuruh Banyuwangi.


Kemudian terdakwa menghubungi Doni dengan cara Video Call untuk tujuan menanyakan dan meyakinkan kiriman yang telah diterimanya. Setelah Doni membenarkan, terdakwa langsung menyimpan ke tujuh karung tersebut ke dalam kamar tidurnya.


Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dihubungi oleh Doni untuk membawa 1 karung diserahkan kepada laki-laki kode "Gimbal" dengan lokasi depan Warung Soto Pak Hasim di Daerah Rogojampi.


Tiba dilokasi yang diperintahkan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang belakangan diketahui bernama Yulis Siswanto Als. Embing (berkas terpisah vonis 16 tahun).


"Terdakwa bertanya kepada saksi Yulis Siswanto Als. Embing dengan berkata “Gimbal ya?” lalu dijawab oleh saksi Yulis, “Ya, benar”, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 karung yang berisi paket ganja tersebut. Setelah itu mereka pergi dari tempat tersebut," sebut Jaksa dalam dakwaan.

 

Selanjutnya, Senin 08 Maret 2021, sekira pukul 12.30 WIB sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa disambangi 4 orang petugas mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali. Tanpa berkutik, terdakwa langsung digiring untuk diinterogasi.


Dari penangkapan ini ditemukan di dalam kamar tidur rumah terdakwa barang berupa tumpukan karung yang berisi potongan kain dan pakaian bekas. Setelah dikeluarkan isinya, ditemukan bungkusan pelastik yang dilatban berisi ganja. 


"Total paket ganja yang ditemukan ada 15 paket yang dibungkus lakban berisi biji, batang dan daun tanaman yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 15.286,08 gram," tulis dalam dakwaan.


Dalam pengembangan, petugas kemudian menggiring terdakwa untuk bertemu  Embing. Petugas kembali menemukan 1 karung berisi 11 paket/bungkusan yang didalamnya berisi Ganja dengan berat total keseluruhan 9.899,13 gram netto.


Untuk selanjutnya, kedua terdakwa dilayar ke kantor BNNP Bali. "Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mencoba melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja yang beratnya melebihi dari 5 gram," tulis Jaksa Adhi dalam dakwaan.


Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar, subsider 6 bulan penjara," putus hakim.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved