-->

Minggu, 22 November 2020

Fraksi Demokrat Menegaskan Gubernur Menolak UU Minuman Berakohol

Denpasar ,BaliKini.Net - Fraksi Partai Demokrat di DPRD Bali secara tegas meminta kepada Gubernur Bali menyampaikan penolakan pengesahan UU minuman berakohol. Itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) lalu di DPRD Bali, Renon Denpasar. 


Dalam penyampaian pandangan Umum dari Partai Demokrat DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021.


Komang Nova Sewi Putra,SE dan Komang Wirawan,SH., Mewakili partai Demokrat menyampaikan terkait dengan Pembahasan RUU tentang minuman beralkhol yang mana jika ini mendapat pengesahan dari DPR RI akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali.


"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada saudara Gubernur segera bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia," pintanya.[ar/r5]

Rabu, 18 November 2020

Fraksi Golkar Menolak UU Minuman Berakohol dan Tegaskan Rapid Test dan Swab Digratiskan

Denpasar ,Balikini.Net - Pada pandangan umum Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021. Juga menekankan soal biaya untuk Rapid Tes dan Swab, terkait kondisi Covid-19.


Pelaksanaan pencegahan dan penanganan covid-19, Fraksi Partai Golkar mengharapkan pelaksanaan rapid test dan swab test DIGRATISKAN. 


Selain itu, sehubungan dengan wacana disusun dan diberlakukannya UU minuman beralkohol, Fraksi Partai Golkar secara tegas MENOLAK UU tersebut. Mengingat bahwa Bali merupakan daerah pariwisata.


Selain itu, minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat," tegas I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH menggantikan pembacaan dan juga meminta penjelasan Gubernur soal rencana pengadaan dan operasional kendaraan listrik di Bali.  


Pasa kesempatan ini pula, Partai Golkar Provinsi Bali dalam rangka ikut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi covid 19 telah melakukan kegiatan berupa bantuan fisik seperti masker, handsanitizer, APD, tangki air dan sembako.


Serta melaksanakan kegiatan dalam rangka memberi dukungan secara konsepsional melalui kegiatan FGD dan 4 kali webinar yang melibatkan para kader Golkar, akademisi dari seluruh PTN dan PTS di Bali serta para praktisi.[ar/r5]

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Kapolda Baru Mampu Menekan Peredaran Narkoba


Denpasar ,BaliKini.Net - Disela menyampaikan pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar di gedung DPRD Bali, menyampaikan ucapan selamat datang dan bertugas untuk Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.


Itu diucapkan dan disampaikan I Nyoman Wirya, S.Sos dalam kata awal pembuka saat Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) di DPRD Bali, Renon Denpasar.


"Pada kesempatan yang berharga ini kami juga menyampaikan selamat atas ditetapkannya Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, sebagai Kapolda Bali. Semoga dapat mengemban tugas sebaik-baiknya," kutip Wirya.


Diharapkannya dan menjadi harapan semua, agar Kapolda yang baru nantinya mampu lebih menekan tingkat penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, juga menekan aksi premanisme, terorisme, dan gangguan kantibmas lainnya. 


"Ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Bapak Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose atas pengabdiannya selama menjabat di Bali," singkat Wirya, mengawali pembukaan.


Ditengah-tengah suasana covid-19 ini, kejahatan Narkotika di Bali, cenderung meningkat, diperkirakan terjadi peningkatan kejahatan narkotika di Bali sebesar 8 % atau dari Januari s/d September mencapai 681 kasus. 


Terhadap hasil ini, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar penanganan kejahatan Narkotika ini, seharusnya semakin ditingkatkan penindakan hendaknya dilaksanakan secara lebih serius, dengan tidak pandang bulu siapapun pelakunya, karena kita sadari bersama, dampak dari maraknya narkotika pada hakekatnya sangat merusak generasi muda Bali.

Fraksi Golkar Ingatkan Soal Kucuran Dana Untuk UMKM dan Koperasi

Denpasar ,BaliKini.Net - Pandemi covid 19 telah disikapi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan. Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut Fraksi Partai Golkar menyampaikan hal-hal yang salah satunya soal banyak dikucurkan bantuan dan stimulus kepada UMKM dan koperasi dalam rangka penganggulangan dampak pandemi covid-19.


Hal itu dibacakan Nyoman Wirya.S.Sos saat Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) di DPRD Bali, Renon Denpasar. Dalam penyampaian Pandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021.


"Kami dari Fraksi Partai Golkar mendukung sepenuhnya bantuan-bantuan dan stimulus untuk UMKM dan Koperasi, sebagai upaya penganggulangan dampak pandemi covid-19. Namun mengingat saat ini masih dalam masa kampanye Pilkada kami mengharapkan bantuan dan stimulus tidak disalahgunakan untuk dapat mempengaruhi dan memenangkan salah satu calon kepala daerah," ungkapnya. 


Ditegaskan kembali, untuk penyaluran bantuan dan stimulus harus dilakukan secara ketat. "Kami mengharapkan sodara Gubernur, aparat penegak hukum, ombusdman dan bawaslu turut serta melakukan pengawasan sebaik-baiknya," tambahnya.


Hal itu diungkapkan dalam rapat ini, mengingat beredar informasi bahwa Desa Adat yang tidak memenangkan calon tertentu tidak akan mendapatkan bantuan  atau bantuan. Bahkan informasinnya kepada desa adat tersebut akan dikurangi atau dicabut. 


Fraksi Partai Golkar menyatakan informasi tersebut tidak benar dan keliru. Sesuai dengan Perda Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, bahwa bantuan –bantuan desa adat adalah hak masing-masing desa adat diseluruh Bali, dan anggarannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD Provinsi Bali, yang disetujui oleh Gubernur dan DPRD (seluruh fraksi-fraksi) yang ada di DPRD Bali.[ar/r5]

Fraksi Golkar Harapkan Gubernur Berani Mengembangkan Sektor Pertanian

Denpasar ,Balikini.Net - Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya, pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) di DPRD Bali, Renon Denpasar. Mendorong Gubernur Koster untuk mengembangkan sektor pertanian di tengah kondisi pandemi saat ini.


"Sodara Gubernur harus mulai berani mendorong pembangunan sektor pertanian dengan program-program strategis.  Dalam rangka menyeimbangkan peran antar sektor dalam struktur ekonomi daerah Bali, disarankan untuk tidak mempertentangkan peran sektor pertanian dan sektor pariwisata, tetapi membangun sinergi yang saling menunjang," jelas Nyoman Wirya.S.Sos saat membacakan pandangan umum.


Dan untuk mendorong peningkatan sektor pertanian, lanjut Wirya bahwa dalam struktur ekonomi daerah Bali, diusulkan hal-hal sebagai berikut ; Secara konsisten menaikkan anggaran sektor pertanian sehingga menjadi minimal 5% dari APBD Provinsi Bali.


Mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan produk-produk sektor pertanian.

Mendorong tumbuh dan berkembangnya entrepreneur, UMKM dan petani milenial dengan melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta, melalui pendidikan dan latihan serta pendampingan yang didukung anggaran dari APBD Provinsi Bali.


Selanjutnya, terkait masalah disiplin anggaran dan ketepatan waktu pengelolaan anggaran, dalam Raperda APBD 2021 tercantum penurunan dana insentif daerah sebesar 46,71% mohon penjelasan.[ar/r5]

Fraksi Golkar Mendukung Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Denpasar, Balikini.Net - Pandangan Umum Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021. Menyampaikan dukungan pemerintah Provinsi Balu dalam upaya pembangunan pusat kebudayaan Bali.


Terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di daerah Gunaksa Klungkung, Fraksi Golkar meninjau agar hendaknya dilakukan kajian komprehensif.  Guna mengantisipasi kemungkinan kerawanan bencana. Karena secara historis tahun 1963, kawasan tersebut adalah kawasan yang terkena lintasan lahar Gunung Agung.


Fraksi Partai Golkar mengapresiasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan PAD Kabupaten Klungkung jika terwujud sesuai  rencana. Dalam arti, lahan – lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas publik memiliki daya tarik dipihak investor. 


"Jangan sampai program-program pembangunan telah selesai dan terwujud tetapi tidak menarik dimata investor oleh karnanya, kami usulkan agar sebelumnya dilakukan study kelayakan yang konferhensif oleh lembaga professional," baca I Nyoman Wirya,S.Sos.


Terhadap program pembangunan yang feasible (layak), lanjut Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan sepenuhnya. "Sebaliknya jika tidak feasible maka perlu dilakukan kajian sebaik-baiknya," tambahnya menekankan.[ar/r5]

Fraksi Golkar Ingatkan Cicilan Pinjaman Daerah Jangan Sampai Mengganggu Program Pembangunan Prioritas

[I Nyoman Wirya faksi Golkar]
Denpasar ,BaliKini.Net - I Nyoman Wirya,S.Sos mewakili dari Fraksi Golkar DPRD Bali, membacakan pandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021, Rabu (18/11) di gedung Dewan Provinsi Bali.


Pada kesempatan ini, menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Maka Fraksi Partai Golkar menyikapi juga terkait dengan belanja daerah, menilai dengan dimasukannya anggaran sebesar Rp. 1,5 triliun yang bersumber dari penerimaan pinjaman daerah/program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 


Terkait itu, hendaknya diperhitungan dengan matang kemampuan pengembalian (grace period) pinjaman tersebut dan upaya peningkatan daerah khususnya dari pendapatan asli daerah (PAD).


"Harapan agar kewajiban membayar cicilan tidak mengganggu program-program prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," tegasnya.


Terkait pembiayaan daerah terdapat SILPA sebesar sekitar Rp.1 triliun lebih atau naik 20,67% dibanding tahun 2020 mohon penjelasan tentang komposisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan besarnya SILPA tersebut. 


Dari aspek pengeluaran dan pembiayaan, Fraksi Partai Golkar mendukung penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp. 30 milyar dan mengusulkan penyertaan modal Rp. 30 milyar pada PT. JAMKRIDA Bali Mandara dengan pertimbangan bahwa penyertaan Rp. 30 Milyar kepada PT. JAMKRIDA Bali Mandara akan dapat meningkatkan “gearing ratio” sebesar Rp. 1,2 triliun. 


Dengan asumsi penjaminan untuk UMKM, Koperasi, LPD dan Bumdes sebesar 100 juta saja akan bisa disalurkan pinjaman kepada 12 ribu UMKM, Koperasi, LPD dan Bumdes disamping meningkatnya penyerapan tenaga kerja.[ar/r5]

Fraksi Golkar DPRD Bali Tekankan Agar Gubernur Mengoptimalkan Pendapatan dari Sumber Lain

Denpasar ,Balikini.Net -
Terkait soal APBD semesta berencana provinsi Bali anggaran 2021, Fraksi Golkar menyampaikan agar Gubernur Bali dapat mengoptimalkan dari pendapatan sumber lain. 


Hal itu dibacakan oleh Nyoman Wirya, S.Sos saat menyampaikan Pandangan Umum dari Partai Golkar DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (18/11) di DPRD Bali, Renon Denpasar.


Pada Sidang Paripurna Dewan, Hari Senin, 9 November  2020, saudara Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. 


"Dari sisi Pendapatan Daerah terjadi penurunan pendapatan dibandingkan APBD 2020. Kami memahami penetapan penurunan pendapatan tersebut walaupun belum sepenuhnya terpenuhi proyeksi KUA-PPAS tahun 2021, untuk dimasa yang akan datang kita tidak selamanya bisa  menggantungkan diri pada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ungkap Wirya menyampaikan.


Dibacakannya, bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah dirintis hendaknya segera di wujudkan disertai penjajakan kemungkinan segera membuka pariwisata Bali dengan tetap mentaati protokol kesehatan.


Angka Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 3,176 triliun lebih sesuai KUA-PPAS merupakan hasil keputusan rapat Badan Anggaran dengan TAPD Provinsi dimana sebelumnya pihak eksekutif mengajukan hanya Rp. 2,9 triliun lebih. 


"Terkait dengan hal tersebut hendaknya Sodara Gubernur mewujudkan dan mengoptimalkan pendapatan dari sumber lain," tegasnya.


Hal itu disampaikannya sebagaimana sesuai Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Serta, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda  6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ; serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.[ar/r5]

Senin, 09 November 2020

DPRD Bali Layangkan Dua Pernyataan Sikap Soal HK

Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali akhirnya menyikapi polemik keberadaan Hare Krishna (HK) yang terjadi saat ini. Pernyataan sikap dari DPRD Bali ini disampaikan saat sejumlah perwakilan elemen masyarakat Hindu mendatangi gedung dewan di Renon, Senin (9/11) Denpasar.


Pernyataan sikap DPRD Bali yang dibuat pada 12 Oktober 2020 itu sudah dikirim kepada Gubernur Bali. Pernyataan sikap ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali. "Sudah Rapim dan rekomendasi (Sikap DPRD Bali, red) sudah dikirim ke Gubernur," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.


Dikatakannya, DPRD Bali dalam pernyataan sikapnya dengan tegas menyatakan ada dua hal, yaitu ; Pertama, Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya yang ada di Bali, yang melakukan kegiatan-kegiatan pada tempat-tempat umum di wilayah hukum Provinsi Bali dan/atau wilayah Desa Adat, apabila meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan dan/atau ketertiban umum, mengganggu dan/atau merugikan pihak lain maka keberadaan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya dapat dibubarkan.


Kedua, pelanggaran dari kegiatan-kegiatan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya apabila melanggar hukum dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan/atau dapat dikenakan sanksi adat apabila melanggar tatanan adat dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu sebagai tradisi, adat istiadat, kearifan lokal yang dipelihara dan dilestarikan oleh Desa Adat di Bali.


Ketegasan sikap itu dilayangkan setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat  di antaranya Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Bali menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali berkenaan dengan polemik keberadaan Hare Krishna.[ar/r5]

Begini Pertimbangan DPRD Bali Sebelum Menyatakan Sikap Soal HK

  Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

Denpasar ,BaliKini.Net -
Ditegaskan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar sikap DPRD Bali dalam menyikapi keberadaan Hare Krishna di pulau Dewata ini.


Pertama, kata Adi Wiryatama setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) amandemen UUD 1945, dan juga merupakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia (Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).


Kedua, bahwa keberadaan Hare Krishna dan penganutnya di Bali yang merupakan salah satu bagian dari Sampradaya yang ada di Bali dan berkembang dari Internasional Society for Krishna Consciousnees (ISKCON) yaitu kelompok yang meyakini ajaran yang disebut Kesadaran Krishna. Dari pendirinya Prabupada mengatakan dengan tegas bahwa ajaran Kesadaran Krishna bukan agama bukan pula Hindu.


Ketiga, bahwa perkembangan keberadaan Hare Krishna di Bali, dari hasil studi (Tesis Program Studi Kajian Budaya Program Pascasarjana Unud tahun 2007 tentang Sistem Religi Sampradaya Kesadaran Krishna Indonesia di Bali) menyebutkan antara lain: a). Hare Krishna menyatakan diri bukan Hindu, disebut SAKKHI di Bali adalah asosiasi dari ISKCON; b. Makna sistem religi yang dianut SAKKHI di Bali dalam kehidupan beragama di Bali adalah konversi agama dan sinkretisme agama.


c). Konversi agama yang dimaksud karena penganut SAKKHI meninggalkan kewajiban pemujaan leluhur dan pemujaan Tri Kahyangan yang merupakan manifestasi yang menjadi dasar pelaksanaan Hinduisme di Bali.


d). Makna sistem religi SAKKHI dalam kehidupan sosial di Bali dimaknai sebagai eksklusivitas kelompok suatu hegemoni kebudayaan peradaban masyarakat Benggala India atas peradaban masyarakat Hindu Adat Bali.


Keempat, bahwa ajaran dan kegiatan-kegiatan Hare Krishna di Bali dipandang oleh Krama adat Bali sebagai umat Hindu, secara spesifik tidak mengacu pada lontar, prasasti, tradisi, adat istiadat, dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu dan diwarisi turun temurun yang menjadi local genius, filosofi, dan culture indentity dalam kehidupan keseharian bagi orang Bali. 


Seperti disebutkan dalam lontar Gong Besi, lembar 3a yang memuat ajaran Pemujaan Leluhur, Paratma, Suwarna, Arman yang diwujudkan dengan Kemulan (asal-mula) atau Sanghyang Paraning Dumadi. 


Demikian juga Prasasti Samuan Tiga menyebutkan bahwa MPU Kuturan pada abad XI mengembangkan ajaran Tri Murti dengan melakukan penyatuan sembilan Sekte melalui ajaran Siwa Sidhanta. 


"Dalam konteks ini dengan hadirnya Hare Krishna yang mengembangkan budaya India di Bali dikhwatirkan dapat mendegradasi dan mendistorsi kebudayaan Bali sebagai peradaban dan taksu manusia Bali," demikian politisi dari PDIP Bali, ini.


Kelima, lanjutnya bahwa adanya penolakkan melalui lembaga formal yaitu memperhatikan SE PHDI Provinsi Bali Nomor:  076/PHDI Bali/VIII/2020 tentang Pengawasan dan Koordinasi, antara lain disebutkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan Hare Krishna/ISKCON di luar Ashram, seperti Pura dan tempat-tempat umum. 


Demikian juga memperhatikan SE MDA Provinsi Bali Nomor:  01/SI/MDA-P.Bali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat , antara lain disebutkan memantau mencegah/melarang penyebaran ajaran Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu dresta Bali, termasuk Hare Krishna di Wewidangan Desa Adat.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved