Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali akhirnya menyikapi polemik keberadaan Hare Krishna (HK) yang terjadi saat ini. Pernyataan sikap dari DPRD Bali ini disampaikan saat sejumlah perwakilan elemen masyarakat Hindu mendatangi gedung dewan di Renon, Senin (9/11) Denpasar.
Pernyataan sikap DPRD Bali yang dibuat pada 12 Oktober 2020 itu sudah dikirim kepada Gubernur Bali. Pernyataan sikap ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali. "Sudah Rapim dan rekomendasi (Sikap DPRD Bali, red) sudah dikirim ke Gubernur," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Dikatakannya, DPRD Bali dalam pernyataan sikapnya dengan tegas menyatakan ada dua hal, yaitu ; Pertama, Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya yang ada di Bali, yang melakukan kegiatan-kegiatan pada tempat-tempat umum di wilayah hukum Provinsi Bali dan/atau wilayah Desa Adat, apabila meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan dan/atau ketertiban umum, mengganggu dan/atau merugikan pihak lain maka keberadaan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya dapat dibubarkan.
Kedua, pelanggaran dari kegiatan-kegiatan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya apabila melanggar hukum dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan/atau dapat dikenakan sanksi adat apabila melanggar tatanan adat dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu sebagai tradisi, adat istiadat, kearifan lokal yang dipelihara dan dilestarikan oleh Desa Adat di Bali.
Ketegasan sikap itu dilayangkan setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat di antaranya Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Bali menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali berkenaan dengan polemik keberadaan Hare Krishna.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram