-->

Rabu, 22 Oktober 2025

Fraksi Demokrat–NasDem Soroti Penurunan Target PAD Bali 2026 dan Usul Saham PKB untuk Kabupaten/Kota


Laporan Reporter : Ami 

DENPASAR , Bali Kini – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan APBD Semesta Berencana Bali Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi yang dibacakan I Komang Wirawan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (15/10), menyebut target PAD 2026 justru menurun dari tahun sebelumnya, dari Rp4,2 triliun menjadi sekitar Rp3,9 triliun.

Fraksi menilai penurunan itu menunjukkan pesimisme pemerintah provinsi dalam merancang pendapatan daerah. “Kami pertanyakan kenapa target PAD 2026 justru turun dari tahun 2025, seolah Gubernur pesimis,” ujar Wirawan saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi Demokrat–NasDem juga meminta penjelasan terkait adanya perkiraan SILPA tahun 2025 sebesar Rp1 triliun lebih serta pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp530 miliar, namun tidak jadi ditarik. “Ini berarti ada surplus sekitar 22,72% dari APBD Perubahan 2025. Kami minta penjelasan dari mana sumber pendapatan itu dan bagaimana hitungannya,” tegasnya.

Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), fraksi menyatakan memahami tujuan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan PAD dari pajak kendaraan. Namun, mereka menyarankan agar saham Perseroda PKB juga ditawarkan ke seluruh kabupaten/kota se-Bali, seperti halnya kepemilikan saham di Bank BPD Bali, demi pemerataan manfaat dan pengawasan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat–NasDem juga mengajukan sejumlah catatan tambahan, antara lain:

Mendesak agar pemerintah pusat tidak memotong dana transfer ke Bali, bahkan jika memungkinkan menambahnya.

Mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

Menekankan perlunya solusi untuk kemacetan di Bali Selatan, termasuk alternatif transportasi laut dari Benoa–Sanur–Serangan ke Banyuwangi.

Meminta perhatian lebih terhadap keamanan lalu lintas, pembangunan jembatan penyeberangan, penerangan jalan, serta patroli 24 jam di titik rawan kecelakaan.

Menyuarakan percepatan pembangunan Tol Gilimanuk–Denpasar dan Bandara Bali Utara.


Fraksi juga menyoroti efektivitas operasional Trans Metro Dewata yang dinilai minim peminat. Mereka menyarankan agar bus tersebut dialihkan untuk antar-jemput siswa atau digunakan bagi pelayanan publik seperti pengangkutan sampah dan patroli pemadam kebakaran.

Terakhir, fraksi meminta agar hasil pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) sepenuhnya difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, sehingga masyarakat merasakan langsung manfaat kontribusi pajak mereka.

Pandangan umum itu ditutup dengan pernyataan dukungan fraksi agar kedua Raperda — RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB — dibahas lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.

Fraksi Golkar Nilai RAPBD Bali 2026 Pesimistis, Pertanyakan Investasi Pusat Kebudayaan Bali Rp1,4 Triliun Q1


Laporan Reporter :Arnawa

DENPASAR, Bali Kini - 15 Oktober 2025 — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 menunjukkan sikap pesimistis pemerintah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Selain itu, Golkar juga mempertanyakan kejelasan rencana investasi Rp1,4 triliun untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ni Putu Yuli Artini, S.E., dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (15/10).

APBD Turun, PAD Dipertanyakan

Fraksi Golkar mencatat adanya penurunan nilai RAPBD 2026 menjadi Rp3,9 triliun, turun sekitar Rp300 miliar dibanding APBD Perubahan 2025 sebesar Rp4,2 triliun. Penurunan ini dinilai bertentangan dengan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Golkar juga menyoroti penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari Rp253 miliar pada 2025 menjadi Rp196 miliar pada 2026. Penurunan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya kinerja perusahaan daerah seperti PT BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, dan RS Puri Raharja dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, proyeksi pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang hanya Rp375 miliar juga disorot. Padahal, dengan asumsi 5–6 juta wisatawan asing per tahun dan pungutan Rp150 ribu per orang, potensi riil bisa mencapai Rp750–900 miliar. Golkar mempertanyakan alasan target tersebut justru diturunkan.

Soroti Pembiayaan dan Reformasi Birokrasi

Fraksi Golkar juga meminta kejelasan terkait belanja pegawai Rp2,5 triliun, apakah sudah termasuk gaji 4.119 PPPK paruh waktu. Mereka mendesak agar pegawai honorer yang masih tercecer segera diangkat.

Selain itu, Golkar menilai anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp50 miliar sebaiknya tidak dikurangi agar Pemprov Bali bisa bertindak cepat bila terjadi bencana.
Terkait defisit Rp759 miliar dan pinjaman daerah Rp243 miliar, Golkar juga meragukan realisasi SiLPA 2025 sebesar Rp1 triliun yang dijadikan sumber pembiayaan utama RAPBD 2026.

Investasi Rp1,4 Triliun Dinilai Kurang Transparan

Fraksi Golkar mempertanyakan transparansi rencana penyertaan modal daerah untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) sebesar Rp1,4 triliun yang direncanakan pada 2026–2028.

Meski analisis investasi menunjukkan hasil yang positif, seperti Internal Rate of Return (IRR) 48,21% dan Benefit Cost Ratio (BCR) 2,4 kali, Golkar menilai hasil tersebut tidak didukung data asumsi pendapatan yang jelas.

 “Proyeksi pendapatan, penggunaan modal, hingga sumber keuntungan tidak dijelaskan secara rinci. Tanpa data yang kuat, hasil analisis tersebut sulit diyakini,” tegas Fraksi Golkar dalam pandangannya.

Fraksi juga meminta penjelasan soal dampak ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan terhadap masyarakat Klungkung dan sekitarnya, serta mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Catatan Tambahan: Banjir, OSS, dan Infrastruktur

Selain membahas dua raperda utama, Golkar juga memberikan sejumlah catatan penting:

Banjir di Bali menunjukkan lemahnya pengawasan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pemprov diminta menegakkan Perda dan Pergub terkait pengelolaan DAS.

Sistem perizinan OSS (Online Single Submission) dinilai tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah dan perlu disesuaikan agar tak menimbulkan pelanggaran tata ruang.

Golkar menyesalkan gangguan listrik di Bandara Ngurah Rai pada 10 Oktober lalu karena berdampak pada aktivitas penerbangan.

Mengapresiasi penataan kawasan Pura Ulundanu Batur dan proyek shortcut Rp28 miliar, Golkar mengingatkan agar Jalan Santi diperkuat agar bisa dilalui kendaraan besar saat upacara besar keagamaan.

Dukung Pembahasan Lanjutan

Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar kedua raperda — RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal Perseroda PKB — dibahas lebih lanjut, dengan harapan pemerintah memberikan data yang lebih transparan dan realistis.

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal untuk Pusat Kebudayaan Bali


Laporan Reporter : Arnawa

Denpasar , Bali Kini  — 15 Oktober 2025 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Rabu (15/10). Pandangan umum ini dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Gubernur Bali yang telah menyusun Raperda APBD 2026 secara realistis, rasional, dan berlandaskan prinsip good financial governance. Anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp 5,3 triliun lebih, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3,9 triliun lebih dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,4 triliun lebih.

Fraksi menilai rancangan anggaran tersebut sudah mencerminkan asas kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah. Namun, mereka menekankan pentingnya agar setiap program tetap menjamin efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan, serta memperhatikan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Fraksi juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/kota di Bali agar pembangunan berjalan merata dan berkeadilan. Selama ini, koordinasi antardaerah dinilai masih terlalu formal dan administratif, belum substantif untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat Bali.

Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan lembaga tersebut. Menurut mereka, tambahan modal bukan semata langkah finansial, melainkan instrumen untuk memperkuat ekonomi berbasis budaya dan memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga identitas Bali.

Namun, Fraksi juga mengingatkan pemerintah agar lebih terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik. Pihaknya menilai polemik seputar proyek Pusat Kebudayaan Bali muncul karena kurangnya sosialisasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Setiap kebijakan besar yang menyangkut aset budaya dan ekonomi masyarakat Bali harus dibangun atas semangat tanggung jawab kolektif, demi kemajuan bersama dan kelestarian budaya Bali yang adi luhung,” tegas Fraksi PDI Perjuangan dalam penutup pandangannya.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan seruan Fraksi PDI Perjuangan untuk menjaga komitmen, disiplin, dan tanggung jawab dalam mewujudkan Bali yang Ajeg, Adil, dan Sejahtera.

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Defisit APBD dan Proyek Pusat Kebudayaan BaliDesak Gubernur Tegas Soal GWK dan Illegal Logging di Buleleng


Laporan Reporter : Arnawa

DENPASAR , Bali Kini — Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti sejumlah persoalan dalam dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov Bali, yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Pandangan umum ini disampaikan Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna ke-7, Rabu (15/10/2025).

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menilai penyusunan Raperda APBD 2026 belum sepenuhnya mengikuti Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Postur RAPBD 2026 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp5,31 triliun, sementara belanja mencapai Rp6,07 triliun, menimbulkan defisit Rp759,16 miliar. Kekurangan dana ditutup dari SiLPA 2025 sebesar Rp1,002 triliun.

“Perkiraan SiLPA sebesar Rp1 triliun harus ditinjau realistis, bukan sekadar angka keseimbangan politik anggaran,” tegas Gerindra-PSI dalam pandangan fraksinya.

Fraksi juga mencatat belum diakomodasinya hasil rapat gabungan Banggar DPRD dan TAPD, termasuk perubahan alokasi dana transfer pusat, tambahan belanja untuk PPPK, hibah desa adat, serta bantuan ke kabupaten/kota.

Terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA), fraksi menyoroti belum optimalnya pemungutan terhadap wisatawan asing yang masuk lewat jalur domestik. Berdasarkan audit BPK RI, potensi pendapatan Rp569 miliar belum tertagih.

Untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan legalitas dan kesiapan administrasi. Mereka menilai dokumen Anggaran Dasar dan Rencana Bisnis Perseroda PKB belum jelas, sementara analisis investasi senilai Rp3,27 triliun dianggap tidak memadai karena minim data kuantitatif.

“Analisis investasi harus memuat kajian keuangan, sosial, hukum, dan pasar secara lengkap. Tidak bisa hanya berdasarkan indikator tanpa perhitungan rinci,” tegas fraksi.

Fraksi juga menyoroti ketidaksesuaian data luas tanah dalam dokumen analisis investasi dengan Perda sebelumnya — yakni 338,47 hektar berbanding 259,26 hektar — serta mengingatkan bahwa penambahan modal daerah tidak boleh melebihi modal dasar Rp6 triliun yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Di luar pembahasan APBD dan PKB, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti dua isu lapangan yang dinilai mendesak: persoalan tembok pembatas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan dugaan pembalakan liar di Desa Ambengan, Sukasada, Buleleng.

“Gubernur tidak perlu ragu. DPRD sudah memberi dukungan penuh untuk menindak tegas pelanggaran di GWK. Masyarakat di kawasan itu bukan pendatang, mereka warga kita yang terasing di tanah sendiri,” tegas fraksi.

Terkait isu illegal logging di Buleleng, Fraksi mendesak Pemprov menelusuri kebenaran informasi dan menindak sesuai ketentuan pidana jika terbukti.

Rapat paripurna ditutup dengan seruan moral dari Fraksi Gerindra-PSI agar Pemprov Bali menjalankan kebijakan yang sejalan antara kata dan tindakan.

“Ujian terbesar pemimpin adalah membuktikan satunya kata dengan perbuatan,” pungkas Gede Harja Astawa.

Kamis, 16 Oktober 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Amankila dan Alam Resort di Karangasem Diduga Tak Berizin dan Langgar Aturan Sempadan


KARANGASEM , BALI KINI
– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali melakukan inspeksi lapangan. Kali ini, tim menyasar dua proyek pengembangan resort di Kabupaten Karangasem, yakni Amankila Resort di Manggis dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai.


Tim Pansus TRAP dipimpin Ketua I Made Suparta bersama anggota I Nyoman Oka Antara. Mereka didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Manggis Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika.


Dalam sidak di kawasan pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, tim diterima oleh penanggung jawab proyek, Nyoman Jati. Ia menjelaskan, proyek tersebut direncanakan sebagai pengembangan real estate seluas empat hektar. Secara zonasi, lahan tersebut masuk kawasan pariwisata, namun kegiatan di lapangan baru sebatas penataan lahan (cut and fill). Jati juga mengakui bahwa izin proyek masih dalam proses dan belum lengkap.


Menanggapi hal itu, Made Suparta menegaskan seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan.

“Karena izinnya belum lengkap, maka kegiatan langsung kami hentikan. Kami juga minta Satpol PP untuk memasang garis pengamanan di lokasi,” tegas Suparta.


Usai dari Manggis, tim Pansus bergerak ke lokasi kedua, PT Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai. Tim diterima oleh Cinja selaku pelaksana proyek, Yani selaku pihak legal, serta perangkat desa setempat, Perbekel Ni Wayan Suparwati Surya Dewi dan Kadus I Made Pebriyana.


Proyek pengembangan Alam Resort ini berdiri di atas lahan seluas 70 are dengan masa sewa 30 tahun. Di lokasi tengah dibangun hotel 15 kamar, 11 unit vila, dan satu restoran. Meski sudah memiliki NIB dan sedang memproses izin PBG, SLF, serta ABT (air bawah tanah), tim menemukan pelanggaran serius di lapangan.


Bangunan di area resort diketahui terlalu dekat dengan aliran sungai, hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan menetapkan jarak minimal lima meter.

“Bangunan yang melanggar sempadan sungai wajib dibongkar. Kami sudah minta agar aktivitas dihentikan sampai semua izin lengkap,” tegas Suparta.


Pihak pengelola Alam Resort menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran terhadap bagian yang melanggar aturan.

Senin, 13 Oktober 2025

Bali Tiru DKI Jakarta Cara Kelola Informasi Dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan


Jakarta , Bali Kini
-  Provinsi Bali dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki banyak potensi dan permasalahan yang harus dikelola dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Soal komunikasi dan publikasi fungsi-fungsi DPRD, misalnya. Kedua provinsi ini saling berbagi ilmu di DK Jakarta saat dilakukan kunjungan wartawan (press tour) dan diskusi di Sekretariat DPRD DK Jakarta, Jumat (10/10/2025).       


Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan tujuan utama kunjungan ini adalah mendapatkan masukan dan berbagi pengalaman soal publikasi fungsi Dewan ''manajemen masukan masyarakat, tahapan perancangan berbagai regulasi, pengawasan, penganggaran ,,


Agung Wikrama berharap, publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian akan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali nantinya maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat


Saat menerima rombongan Setwan dan wartawan dari Bali, Dyah Suryani H., Plt.Kabag Humas dan Protokol DPRD DK Jakarta menjelaskan, pihaknya di Jakarta memiliki visi terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta. Salah satu misinya adalah pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat DPRD.


Aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan data dan informasi adalah Sistem Monitoring Aspirasi Masyarakat (SiMonas). SiMonas merupakan aplikasi berbasis web untuk mencatat dan memantau aspirasi dari masyarakat. Aplikasi terintegrasi dengan sistem dokumentasi internal DPRD.


Dyah menjelaskan untuk aspirasi dari masyarakat ada kanal SiMonas. "Untuk aspirasi dari masyarakat ada SiMonas. Setelah aspirasi masuk, akan dikelola dan ditindaklanjuti. Tujuannya agar aspirasi terkelola secara transparan," ujar Dyah.


Aplikasi dibuat karena saat ini pencatatan hingga tindak lanjut aspirasi dari masyarakat masih manual. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa memantau sudah sejauh mana tindak lanjut dari DPRD terkait aspirasi yang masuk.


Melalui Aplikasi SiMonas, bisa mempercepat proses disposisi dan respons terhadap surat masuk atau aspirasi masyarakat. Ke depan, Aplikasi SiMonas dapat tercantum di website dprd-dkijakartaprov.go.id. Dengan begitu memudahkan masyarakat yang mengajukan audiensi maupun surat serta memantau alur proses dan tindaklanjutnya. Alur kerja dari Aplikasi SiMonas, yakni melakukan penginputan data aspirasi, disposisi pimpinan, lalu ditindaklanjuti oleh PIC sesuai permohonan, dan pembaharuan status di sistem.


Dyah menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Balai Kota dan Sekretariat DPRD DK Jakarta. Di sisi internal, Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga memiliki Tim Humas yang mempublikasikan kegiatan di luar kantor. "Kami juga menggunakan semua platform media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.     


Sementara itu untuk di Bali, Kabag Persidangan Agung Wikrama menjelaskan, masyarakat bisa memberi masukan apa yang perlu disempurnakan sehingga output produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali jadi maksimal dan bermanfaat. "Kerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Bali sudah dilakukan dan akan dibuatkan alurnya.          


Di pihak lain, tentang Jakarta, Dyah mengungkapkan, keterbukaan dan kedekatan dengan media bukan sekadar basa-basi, tapi merupakan mitra strategis vital untuk membangun kepercayaan publik dan percepatan interaksi dengan warga Jakarta. “Kami percaya sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang menjaring masukan dari wartawan sebagai mitra strategis,” ujar Dyah.


Kunci sukses DPRD DKJ, menurutnta, adalah aktif ‘nongol’ di ruang digital mencatat dan meneruskan. "Kami gencar memanfaatkan TikTok, Instagram, YouTube, dan FaceBook untuk menyajikan konten yang cepat, ringan, dan mudah dipahami masyarakat urban. Masyarakat kini lebih cepat mengakses informasi dan kami harus hadir di ruang digital itu,” tegas Dyah.


Selain aktif di media sosial, DPRD DKI juga punya kanal digital khusus untuk menampung aspirasi masyarakat. Setiap masukan yang masuk dipastikan ada tindak lanjutnya.


Publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian diharapkan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat.


Di penghujung pertemuan, Dyah Suryani menyampaikan apresiasi. Ia mengajak Setwan Bali dan Jaringan Media DPRD Bali untuk terus bertukar pengalaman. “Kunci suksesnya adalah kolaborasi bersama demi pelayanan terbaik untuk masyarakat luas,” ujarnya ( R*)

Rabu, 24 September 2025

“Mafia Tanah Mangrove” Tunggu Waktu Akan Dibongkar Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangruve


DENPASAR , BALI KINI
– Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Pienida, Tahura (Taman Hutan Raya) dan OPD Terkait terungkap fakta menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politis asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang menginjar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran rupiah. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM?. Padahal jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil bahkan ada Perdanya. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir. Semestinya  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.


Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan?. Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada  bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” ?. Tegasnya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya. 

Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, seranggan, pedungan, sesetan, pemogan (wilayah Denpasar), Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, 

Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit). Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaann; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan?, histori permohonanya? oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging. 

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah hanya ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging. 

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kitika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan ada info dari masyarakat ketika Pengukuran tanpa ada Penyanding?Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN. 

Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap Penegak Hukum polisi dan Kejaksaan maupun Penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. “Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.

Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya Penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya. 

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove di sewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria?. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain. 

Lebih lanjutsebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda Benda Diatanya. Maka ShM tersebut di Cabut dan di batalkan kan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif.  Ujar Suparta.(rl R2)

Selasa, 23 September 2025

Siapapun Bekingnya Harus Ditindak Tegas dan Keras Pansus TRAP Rapat Kerja Dengan Gubernur Koster


Laporan reporter : Tim Lpt Hm

DENPASAR, BALI KINI  – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan rapat kerja dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Rapat berlangsung Senin (22/9) di Jaya Sabha. Hasilnya Gubernur Bali mendukung langkah Pansus TRAP dan meminta agar bekerja serius. Pelanggaran agar ditindak tegas dan keras.

Dalam Rapat Kerja dengan Pansus, Gubernur Bali didampingi para pimpinan OPD. Seperti Dinas PUPR, BLH, Pertanian dan lainnya. Sedangkan jajaran Pansus hadir Ketua Pansus Made Suparta, Bersama jajaran Pansus seperti Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya, Budiutama dan lainnya. 

Usai pertemuan Made Suparta menjelaskan, Gubernur mengapresiasi langkah – langkah Pansus TRAP. “Kerja – kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami memang sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset dan perizinan sama sama satu frekwensi,” ujar politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Suparta lebih lanjut mengatakan, Ketika Komisi I DPRD Bali menggagas penertiban Kawasan Bingin. Kemudian terbit rekomendasi untuk dibongkar, Gubernur Koster dan Bupati Badung terdepan dalam eksekusi. Kemudian langkah penertiban ini dilanjutkan untuk proses pembentukan Pansus TRAP. Setelah Pansus terbentuk, sudah mulai bekerja untuk sidak – sidak beberapa Lokasi. “Misalnya Lokasi di Pantai Lima, Badung yang dominan adalah LSD (Lahan Sawah Dilindungi) namun sudah terbangun. Kemudian penutupan Magnum di Canggu, yang melanggar. Lanjut juga ke Nuanu City atau Luna Beach Club dan lainnya,” jelas Suparta.

Setelah itu Bali diterjang musibah. Banjir bandang melanda Bali, hingga jatuh korban jiwa. Masalah alih fungsi, masalah daerah resapan air dan masalah sempadan Sungai yang menjadi titik tumpu, untuk dituntaskan. “Setelah musibah kami sudah sidak kebeberapa Lokasi. Ada area usaha milik orang Rusia, sudah bersertifikat. Yang adalah Kawasan hutan mangrove di Sidakarya,” jelasnya.

Termasuk ada juga pelanggaran di Padanggalak, depan Hongkong Garden. Semua pelanggaran ini akan ditindaklanjuti. Apa reaksi Gubernur? “Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Untuk ada efek jera, kalau salah tutup, kalua fatal bongkar,” jelasnya.

Politisi asal Tabanan ini mengatakan, nantinya terus akan bergerak. Semangat dan ketegasan pemerintah seperti di Pantai Bingin akan terus digelorakan untuk membuat penataan Bali lebih Baik. “Ini masa depan Bali. Tata ruang mesti dijaga, tegakan Perda tata ruang. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan aset. Termasuk masalah perizinan, kalua tidak ada izin harus ditindak tegas dan keras,” tegas politisi asal Tabanan ini. “Termasuk Mal Bali Galeria kami akan usut tuntas,” sambungnya.

Bahkan dalam rapat kerja ini Gubernur juga meminta agar Pansus bekerja serius dan jika ada yang menggunakan beking atau pelindung dari tokoh atau pejabat. Agar dilawan dan ditindak tegas. “Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut – nyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh harus ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan, salah yang disanksi tegas,” pungkas Made Suparta.

Selasa, 16 September 2025

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

 


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan ini dibacakan oleh Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa, ST, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Suyasa menegaskan Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas transportasi pariwisata, dan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, khususnya para driver lokal agar mendapat perlindungan dan daya saing yang sehat,” jelasnya.

Raperda tersebut terdiri dari XII Bab dan 17 Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi masukan Gubernur Bali pada paripurna sebelumnya, DPRD menyatakan sepakat atas beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pentingnya memperhatikan aspek legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan

2. Penertiban penggunaan kendaraan ber-plat luar Bali, izin operasional, dan kewajiban pengemudi ber-KTP Bali serta memiliki sertifikat kompetensi.

3. Skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi berizin tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan.

4. Standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali dengan label resmi Kreta Bali Smita.

5. Perlindungan pelaku lokal melalui pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta penentuan kuota kendaraan sesuai kebutuhan destinasi wisata.

DPRD juga menyoroti masalah persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan aplikator, serta absennya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. Raperda ini, menurut Suyasa, akan mengakomodasi kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang berpihak pada masyarakat Bali sekaligus mendukung tata kelola transportasi pariwisata yang lebih baik,” pungkasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi ini selanjutnya akan masuk tahap pembahasan untuk disempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (arn)

DPRD Bali Tanggapi Pandangan Gubernur soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).


Dalam paparannya, DPRD menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, keterbukaan informasi publik dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


“Di era digital saat ini, akses terhadap informasi publik harus cepat, tepat, mudah, valid, serta memperhatikan kelompok disabilitas. Raperda ini hadir untuk menjamin hal tersebut,” ujar Sumiati.


DPRD sependapat dengan masukan Gubernur terkait pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, penyelarasan dengan peraturan nasional, serta penguatan Komisi Informasi Daerah. Raperda ini juga menekankan perlunya dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.


Selain itu, DPRD menilai penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah menjadi hal yang krusial. Mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui panitia seleksi yang transparan juga dipandang perlu untuk menjamin integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi.


Dewan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan publik. Substansi Raperda KIP harus mampu mengatur tata krama, perilaku, serta hak dan kewajiban setiap orang di ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Sebagai bagian akhir, DPRD mengingatkan perlunya ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum, termasuk penyesuaian PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi Provinsi Bali segera setelah Perda ini disahkan.


“Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak publik dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di Bali. Ini penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DPRD. (Arn)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved