-->

Selasa, 29 Agustus 2023

Para Veteran Bali Tabur Bunga di Monumen PPKRI Jimbaran


Badung - Lebih dari satu Peleton para pejuang Kemerdekaan RI menghadiri Hari Veteran Tahun 2023 di Monumen Pahlawan Perang Kemerdekaan (PPK) RI Taman Mumbul, Baypass Ngurah Rai Jimbaran, Selasa (29/08).

Dengan semangat yang masih tetap pejuang para Vetran Bali ini mengikuti upacara di tengah terik matahari. Tidak nampak rasa lelah dari para vetran kendati harus berjalan tertatih tatih menaiki tangga monumen saat melakukan tabur bunga.

Dewa Mahendra selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, mewakili Gubernur memimpin upacara secara singkat sebelum melakukan ziarah dan tabur bunga di monumen. 

Hari Vetran tahun ini m ngambil tema "Dengan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai '45, LVRI Ikut Serta Mensukseskan Pemilu 2024 dan Konsisten Untuk Melanjutkan Pembangunan Nasional". Tema ini mengisyaratkan bahwa perjuangan saat ini belumlah usai. Sebagai pejuang merah putih yang hidup di masa kini, harus terus berjuang membangun Indonesia dengan terus menerapkan sikap dan semangat prajurit 1945 yang rela berkorban jiwa dan raga demi negara Indonesia. 

"Sikap dan semangat prajurit tersebut dapat kita implementasikan dengan cara turut menyukseskan Pemilu 2024 dan pembangunan nasional," demikian amanat yang disampaikan Menhankam, Prabowo Subianto.

Dalam konteks pertahanan negara, demikian amanat Prabowo, bahwa perjalanan negara ini merupakan prestasi yang diukir dengan tidak mudah. Indonesia mengorbankan seluruh potensi komponen bangsa demi tegaknya NKRI. Kedaulatan NKRI harus tetap kita jaga, karena NKRI adalah harga mati. 

"Pengorbanan ini bukan hanya fisik manusianya saja, namun penguatan kapasitas dan kapabilitas pertahanan negara," tegasnya.

Rabu, 23 Agustus 2023

Curi Ponsel Wisatawan, Warga India Ditangkap dan Dideportasi Rudenim Denpasar


Badung - WNA berinisial BVB (24) berkewarganegaraan India "diusir" dari Bali setelah melewati proses kasus pencurian. Ia dipidanakan oleh sesama wisatawan lantaran kedapatan mencuri Handphone.

BVB diketahui memasuki Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri. 

BVB mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok. Hingga terlibat kasus pencurian sekitar akhir bulan Juli 2023.

BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud. Korban yang merupakan turis WN Inggris mengetahui tasnya hilang yang berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut. 

Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HPnya ternyata ada di wilayah Canggu. Mengetahui itu, korban lantas menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan kepada pegiat media sosial sekaligus pengusaha itu agar diantarkan ke posisi HP-nya di Canggu. 

Atas aksinya tersebut BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice.

Pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, langsung dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Ia dideportasi Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 12.25 WITA dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India. BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Jumat, 04 Agustus 2023

Selalu Bikin Onar, Pria Asal Jerman ini Dideportasi


Badung - Lembaga di wilayah Kementrian Hukum dan HAM kini makin gencar mempubliskan tindak tehas mendeportasi WNA yang sudah melanggar hukum di wilayah Indonesia. 
Kali ini pria berinisial BLB (40) berkewarganegaraan Jerman yang kena sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Bule ini dikatakan sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. 

Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. Ia pun sempat berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah. 

Pada 20 Juni 2023 iapun berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan didapati ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya. Bule ini beralasan dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. 
Dalam pemeriksaan BLB mengakui bahwa ia memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan imigrasi Mataram. 

Ia berkilah menetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana kedepannya ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.

BLB pada 21 Juli 2023 harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. 

“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal” jelas Babay. 

Benar saja ternyata mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice. 

“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak Kepolisian BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri,” papar Babay. 

BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. 

BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 
Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Mengenai keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Selasa, 25 Juli 2023

Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Advokasi Implementasi Transisi PAUD-SD Provinsi Bali


BADUNG - Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menghadiri pembukaan kegiatan Advokasi Implementasi Transisi PAUD -SD Ke Bunda PAUD yang diselenggarakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Senin (24/7) di Hotel Plagoo, Nusa Dua. Pelakaanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelarasan pembelajaran PAUD-SD. Sehingga peserta didik SD PAUD dan peserta SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi. 

Kegiatan advokasi ini diselenggarakan selama 3 hari, yakni dari tanggal 24-26 Juli, serta diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari Bunda PAUD dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan se-Provinsi Bali, jajaran Disdikpora, IGTKI, Himpaudi dan juga unsur Kemenag. 

Adapun materi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut yakni, Deteksi Dini Gangguan Perkembangan Anak di PAUD dan TK, Kemampuan Fondasi pada jenjang PAUD dan SD kelas awal dan juga Strategi Implementasi Transisi PAUD-SD. 

Selain itu disampaikan juga materi seputar Peran Bunda Paud TK & PKK dalam transisi PAUD, serta pembahasan mengenai
Gerakan Sekolah Sehat.

Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara berpesan pada para peserta perwakilan Kota Denpasar, agar dapat mengikuti kegiatan advokasi ini dengan sebaik-baiknya. 

"Untuk menunjang keberhasilan transisi PAUD - SD diperlukan adanya  komunikasi dan sinergitas dari pendidik, orang tua maupun pemerintah. Kami di organisasi Bunda PAUD Kota Denpasar siap mendukung untuk segala program berkaitan dengan proses transisi PAUD-SD ini. Untuk itu, saya berharap para Bunda PAUD Kecamatan maupun para pendidik dari Kota Denpasar agar mengikuti kegiatan advokasi ini dengan baik," kata Ny. Antari Jaya Negara. 

Seperti yang diketahui, Transisi PAUD-SD merupakan penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik SD PAUD dan peserta SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Terkait pelaksanaan kegiata advokasi ini, dalam sambutannya, Kepala BPMP Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, mengatakan tujuan pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini, salah satunya adalah untuk menguatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menyukseskan Gerakan Transisi PAUD-SD.

"Melalui kegiatan Advokasi Implementasi Transisi PAUD -SD yang kita berikan kepada Bunda PAUD kita juga bermaksud untuk menguatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk mensukseskan transisi PAUD - SD. Selain itu, lewat kegiatan ini juga kami gunakan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal," jelas Alit Dwitama.

Selain itu, lanjut Alit Dwitama, proses Transisi PAUD-SD juga memerlukan penyusunan strategi dalam mengimplementasikannya sesuai dengan peran dan fungsi para pihak terkait. 

"Penyusunan strategi ini menjadi penting dilakukan agar kita juga bisa membuat anak merasa senang dalam belajar dan bersekolah.  Oleh karena itu transisi dari PAUD-SD merupakan periode sangat penting dalam menumbuhkan rasa senang anak dalam belajar dan bersekolah. 
Untuk mensukseskan proses berjalannya Transisi PAUD-SD ini diperlukan peran berbagai pihak yaitu pemerintah, satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan orang tua dalam lingkaran stakeholder pendidikan lainnya," imbuh Alit Dwitama.

Jumat, 07 Juli 2023

Tiga PAUD dan TK Di Denpasar Akan Menjadi Obyek Kunjungan Perserta Konferensi Berbagai Negara


BADUNG - Konferensi Internasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pacific of Early Childhood Education Research Association (PECERA) ke- 23, tahun 2023 digelar di Bali. Serangkaian dengan perhelatan internasional itu, ada 3 lembaga pendidikan setingkat PAUD dan TK di Kota Denpasar akan menjadi destinasi "school visit" dari para peserta konferensi tersebut. 

Hal ini disampaikan Chair of the Indonesian Conference Committe PECERA 23rd, Prof. Sofia Hartati pada seremonial pembukaan konferensi tersebut di Hotel Grand Inna Kuta, pada Jumat (7/7). 

Bertemakan "Strengthening Resillience in Children During Time of Change", dalam penyelenggaraan konferensi ini, PECERA juga bekerja sama dengan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar dan beberapa kampus lainnya. 

Hadir dalam seremonial pembukaan itu, Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.

"Konferensi International PECERA ke 23 tahun ini akan berlangsung dari tanggal 7 sampai 9 Juli 2023, dan dihadiri 300 peserta dari berbagai negara. Kegiatan konferensi ini akan diawali dengan "school visit" pada 4 lembaga pendidikan setingkat PAUD dan TK. Tiga diantaranya ada di Kota Denpasar dan satu di Kabupaten Badung," kata Prof. Sofia Hartati. 

Lembaga pendidikan PAUD dan TK di Kota Denpasar yang dimaksud Prof. Sofia Hartati adalah TK Negeri Pembina Denpasar,  yang berlokasi di Desa Dauh Puri Kaja. Kemudian, PAUD Sai Prema Kumara, yang berada di wilayah Tonja serta
PAUD Widya Santhi yang berlokasi di Ubung. 

"Kegiatan konferensi tahun ini, setidaknya dihadiri sebanyak 300 peserta yang merupakan praktisi, akademisi, Guru PAUD/TK dan juga peneliti bidang PAUD yang berasal dari berbagai negara di dunia," imbuh Prof. Sofia.

Adapun asal negara peserta adalah Amerika Serikat,  Jepang, China, Australia, New Zeland, Korea Selatan, Singapore, Thailand, Malaysia, Philipina, Hongkong, Taiwan, Buthan, United Kingdom dan  Indonesia. 

Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana mewakili Wali Kota IGN Jaya Negara, mengutarakan harapan agar konferensi ini akan membawa dampak pada pola pengembangan riset PAUD di Kota Denpasar.

"Kita harapkan para peserta konferensi ini dapat menjalin jejaring serta komunikasi untuk bekerja sama, untuk pengembangan riset PAUD, demi kemajuan pendidikan PAUD secara global, termasuk di Kota Denpasar," urai Sekda Alit Wiradana. 

Sementara itu, Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara usai seremonial pembukaan konferensi itu, mengaku bangga 3 lembaga pendidikan usia dini di Kota Denpasar tersebut, dapat dikunjungi oleh para peserta konferensi PECERA 2023. 

"Ini sebuah kebanggaan bagi PAUD Kota Denpasar, dimana terdapat 3 lembaga pendidikan anak usia dini dan TK yang akan dikunjungi oleh para peserta yang berasal dari berbagai negara. Mudah-mudahan konferensi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan kita semua terutama dalam proses pengetahuan dan pengalaman seputar bidang PAUD," tutur Ny. Antari Jaya Negara. 

Perlu diketahui, pada konferensi tahun ini, jumlah paper yang akan dipresentasikan sebanyak  180 paper, dengan  2 orang Keynote Speaker atau pembicara kunci yaitu Prof. Jelena Obradovic dari Satndford University dan Dr. Deidre Gartland dari Murdoh Universitya. 

Selain itu terdapat bagian kegiatan lainnya, yakni Syimposium dan juga workshop, yang akan disampaikan oleh para ahli dari Jepang dan Korea Selatan serta dari Indonesia.

Minggu, 11 Juni 2023

Karya Desainer Kota Denpasar Tampil Memukau di Fashion Show "Adi Warna Wastra Loka" Bali


BADUNG - Desainer binaan Dekranasda dan Disperindag Kota Denpasar, berkesempatan menampilkan karya terbaiknya dalam  gelaran akbar fashion show bertajuk Adiwarna Wastra Loka, yang diadakan Dekranasda Provinsi Bali, pada Sabtu (10/6) di Lotus Pond, kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Uluwatu. 

Desainer itu ialah Dewi Anyar, seorang perancang busana kebanggaan Kota Denpasar yang malam itu menampilkan hasil karyanya  bertajuk The Earthysian. 

Turut hadir menyaksikan hasil karya Dewi Anyar dalam parade fashion show yang juga diikuti oleh para desainer Kabupaten/Kota Se-Bali itu, Wakil Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana dan Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Nyoma Sri Utari.

Untuk diketahui, desainer Dewi Anyar sengaja mengusung The Earthysian sebagai tema busana yang dirancang. Hal ini  didasari dari keindahan planet bumi yang kaya akan kenekaragaman hayati.

"Hari ini yang kita tampilkan adalah nuansa warna biru yang kuat sebagai representasi warna laut yang mendominasi planet bumi. Kami juga memadukan lembaran tenun endek warna senada dengan tone kuning dan cokelat," urai Dewi Anyar. 

Style bohemian, imbuh Dewi Anyar, adalah pilihan utama yang dipilihnya untuk mencitrakan penghuni bumi yang atraktif.

Sementara itu, Wakil Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menyatakan kekaguman atas hasil karya yang dibuat oleh desainer Dewi Anyar. 

"Hasil karya desainer Dewi Anyar yang ditampilkan malam ini adalah suatu pembuktian bahwa Kota Denpasar memiliki desainer berbakat, dimana tetap menonjolkan keunikan dari tenun endek sebagai identitas budaya Bali. Terimakasih kepada Ibu Putri Koster dan jajaran yang telah memberikan kesempatan pada desainer lewat ajang Adi Warna Wastra Loka ini," tutur Ny. Ayu Kristi. 

Bangga menggunakan produk lokal warisan leluhur Bali, seperti kain tenun endek, lanjut Ny. Ayu Kristi  juga perlu diterapkan oleh segenap masyarakat, sebagai langkah melestarikan warisan leluhur. 

“Mari bangga memakai produk lokal Bali, bangga memakai produk kekayaan  produk warisan leluhur kita. Karena dengan cara begitu kita sudah melakukan tugas utama yaitu pelestarian,” ajaknya.

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster mengatakan  kegiatan Adi Warna Wastra Loka ini adalah ajang yang diselenggarakan untuk mewadahi para desainer di Bali mengeksplorasi bakat dan karyanya. 

"Melalui ajang ini, kita harapkan para desainer Bali mampu untuk menunjukkan pada masyarakat, bahwa hasil karyanya juga dapat menembus pasar khususnya di Bali, Indonesia dan dunia internasional. Kita akan dorong para desainer tidak hanya membuat karya busana yang formal saja namun lebih ke semi formal atau casual,”  kata Ny. Putri Koster.

Sebagai karya lokal, busana hasil desainer Bali yang berbahan kain tenun tradisional khas Bali berupa endek diharapkan mampu menjadi karya yang dibuat dan dimulai dengan hati yang kemudian disentuh dengan ketulusan. 

"Saya berharap, masyarakat akan tergugah memakai karya yang cantik dan menarik dari Bali, sehingga kedepan Bali dapat menjadi pusat mode yang mendunia,” tegas Ny. Putri Koster.

Selain pagelaran busana kreasi tenun endek, pada acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster serta segenap jajaran pemerintahan Provinsi Bali ini, juga ditampilkan 9 rancangan busana adat pengantin Bali karya dari Turah Mayun.

Rabu, 07 Juni 2023

Budidaya Hidroponik Ganja, Seorang Pria WN Rusia Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34) usai menjalankan hukuman selama 4 tahun dibui, kini sudah dipulangkan pihak Imigrasi ke negaranya.

IC dideportasi karena telah sesuai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. 

Pada tanggal 22 Januari 2020 IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 

Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, jelas Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu usai lepas bui. Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Senin, 05 Juni 2023

Pembudidaya Lele Diharapkan Manfaatkan Bahan Baku Lokal Atasi Keterbatasan Pakan


BALIKINI.NET | BADUNG — Pembudidaya lele di Bali diharapkan mulai memanfaatkan bahan baku lokal dalam mengatasi ketersediaan pakan. Apalagi ketersediaan bahan baku lokal untuk pakan lele sangat melimpah dan mudah didapatkan. Pemanfaatan bahan baku lokal menjadi penting karena harga pakan ikan yang terus naik.

“Peningkatan harga ini dipicu oleh rendahnya suplai bahan baku pakan terutama tepung ikan dan minyak ikan yang diimpor dari luar. Negara eksportir utama yaitu Chile yang karena bencana tsunami dan Peru yang mengalami perubahan cuaca Elnino berdampak pada penurunan produksi tepung dan minyak ikan” kata Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa, Dr. Dra. Sang Ayu Made Putri Suryani, M.Si saat dikonfirmasi di Badung pada Senin (5/6). 

Sang Ayu menegaskan dalam menghadapi keterbatasan ketersediaakn pakan, salah satu alternatif pemecahannya adalah pembuatan pakan secara mandiri   dengan  bahan baku lokal  menjadi pilihan dan solusi termurah. Hal terpenting adalah cara membuat pakan yang murah dan berkualitas.

“Dalam usaha budidaya ikan pakan dengan nutrisi yang seimbang merupakan faktor terpenting. Sebab apabila tidak ada pakan yang dapat dimanfaatkan oleh ikan maka tidak akan terjadi pertumbuhan bahkan dapat menimbulkan kematian” ujarnya. 

Menurutnya beberapa bahan lokal yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan yaitu Tepung ikan, tepung kedelai atau jagung, dedak dan tepung tapioca. Bahan baku lokal tersebut rata-rata memiliki kandungan protein 0,40 persen hingga 60 persen. 

Sang Ayu mengungkapkan bahwa peranan pakan buatan dalam usaha budidaya ikan sangat dominan, terutama dalam budidaya yang dikelola secara intensif. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan pakan cukup besar, bahkan pada budidaya ikan secara intensif dapat mencapai 50 – 60 % dari total biaya produksi. Penyediaan pakan buatan ini harus ditangani secara sungguh-sungguh karena sangat menentukan keberhasilan usaha budidaya.

Ia menambahkan Upaya pemanfaatan bahan baku lokal sebagai pakan ikan lele telah diujicobakan di Kelompok Pembudidaya ikan Sedana Sari Desa Selat, Abiansemal-Badung melalui Program Pendampingan Desa Mitra. Pembuatan pakan ikan umumnya dengan proses steam atau extrusi. Proses steam merupakan kombinasi antara air, panas dan tekanan untuk membentuk butiran pellet. Pakan yang sudah dikemas dalam karung harus disimpan pada tempat/gudang yang memenuhi persyaratan tertentu.

FP Unwar Diminta Terlibat Dalam Pelestarian Tahura Ngurah Rai


BALIKINI.NET | BADUNG — Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa (FP-Unwar) diminta terlibat dalam pelestarian Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Keterlibatan dapat dalam bentuk peran serta untuk melakukan rehabilitasi melalui penanaman mangrove di kawasan Tahura.

Pelestarian melalui penanaman harus terus dilakukan dan kami perlu bantuan dari berbagai pihak termasuk Universitas Warmadewa. Bagi kami ini paru-paru bagi Desa Kelan" ujar Bendesa adat Kelan, I Wayan Sukerena disela-sela kegiatan Beach Clean Up dan Penanaman Mangrove yang dilakukan oleh FP Unwar di Pantai Kelan Timur, Kelurahan Tuban, Badung pada Minggu (4/6).

Sukerena berharap kegiatan penanaman mangrove dapat terus berkesinambungan. Apalagi selama ini dari sejumlah pohon mangrove yang ditanam selama waktu tertentu, hanya 10 persen yang hidup.

Menurutnya, pelestarian mangrove menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat Desa Kelan, apalagi secara adat seluruh kawasan Tahura merupakan bagian dari wilayah Desa Adat Kelan.  Namun secara perundang-undangan kawasan Tahura dikelola oleh negara, sehingga masyarakat Kelan sering menyebut kawasan Tahura sebagai hutan larangan.

Sedangkan Wakil Dekan I FP Unwar Ir. Yan Tonga, MP menyatakan kegiatan penanaman mangrove dan Beach Clean Up merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini juga untuk menggugah kepedulian mahasiswa kepada lingkungan.

"Harapannya mahasiswa bisa belajar bersama masyarakat. Mahasiswa juga bisa sekalian belajar tentang mangrove" jelas Yan Tonga. (*)

Kamis, 01 Juni 2023

Adanya Temuan Pasport Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP ke Kejari Badung


BALIKINI.NET | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung. 

Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu, Rabu (31/5/2023). “Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. 

Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. 

MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan. 

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. 

YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. 

Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan. Pihaknya mengaku sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. 

“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH”, terang Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved