-->

Kamis, 19 Mei 2022

Lagi Dishub Denpasar Tertibkan 43 Kendaraan Pelanggar Parkir


BALIKINI.NET, DENPASAR Dalam pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol Kamis (18/5).

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun. Dalam penertiban ini pihaknya melibatkan 42 orang personil diantranya 12 orang Satpol PP, 3 orang Polri, 25 orang Dinas Perhubungan dan 1 orang  dari TNI
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, hasil dari pendindakan  ada 43 orang kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat diberikan himbuan  agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. “Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya,” kata Sriawan.

Dalam penertiban ini pihaknya juga ada pembongkaran lapak tenda oleh Sat Pol PP sebagai barang bukti. Tidak hanya parkir, pihaknya juga menyasar pedagang mobil  yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. 

Menurutnya kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.

Sriawan mengaku pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota dengan Jiwa “Vasuhudeiva Kutumbakam” menyama braya gotong royong . Kolaborasi untuk bersama membangun Kota Denpasar disektor transportasi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan disamping menjaga wajah kota dari sisi lalu lintasnya. (ayu/h

Ambil Sabu Hampir 1 kg, Pria asal Surabaya ini Terancam 20 Tahun Bui


BALIKINI.NET, DENPASARPengadilan Negeri Denpasar mengadili pria asal Surabaya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan berat 936,47 gram. 

Sidang yang digelar secara virtual itu, oleh Jaksa Ida Ayu KT Sulasmi,SH dinilai dalam dakwaan bahwa terdakwa Rocky Cahyo Bagus terbukti meyakinkan secara sah telah menguasai dengan sengaja melawan hukum sebagai perantara jual beli narkoba.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang disangkakan kepada terdakwa paling lama selama 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa yang saat itu mendapat perintah dari pesan WA oleh KM(DPO) untuk mengambil tempelan sabu di jalan Pegangsaan Timur, Dentim. Setelah barang diambil, selanjutnya menunggu pesan kembali kemana barang tersebut diluncurkan.

Namun naas, pria berumur 32 tahun yang sudah melakukan tugasnya sebagai perantara sejak pertengahan 2021 ini berhasil diciduk petugas dari BNN Provinsi Bali.
Dari drama penangkapan yang terjadi di Dangin Puri Kelod,  Selasa (1/02) pukul 16.30 itu berhasil diamankan satu bungkus pelastik berisi kristal bening yang ditempatkan dalam tas kresek digantung di cantelan motor. 

"Petugas mengamankan barang bukti sabu dari tangan terdakwa seberat 936,47 gram. Penggledahan di kos terdakwa di Jalan Raya Kuta hanya menemukan alat pendukung lainnya," sebut Jaksa Sulasmi.

Hari Ini, Pemkot Denpasar Launching Program DESTAR


BALIKINI.NET, DENPASAR Komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya dalam upaya mewujudkan Kota Denpasar sehat dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 yang salah satunya adalah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), telah dicanangkan melalui sejumlah strategi dan kebijakan, khususnya kali ini mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Kamis (19/5) di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Aula Sewaka Mahottama, telah resmi dilaksanakan Launching Program Denpasar Tanpa Asap Rokok (DESTAR) oleh Pemerintah Kota Denpasar.

Acara ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti Ketua Pengurus Cabang Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesian (IAKMI), Ketut Ary Diana Artha, dan sejumlah Kepala Puskesmas seluruh kecamatan Kota Denpasar dan OPD yang terkait dalam program kerja.

Adapun acuan kerangka kerja Program Denpasar Tanpa Asap Rokok ini meliputi langkah penerapan dan penegakan kebijakan KTR yang efektif di seluruh wilayah KTR, yakni sekolah, fasilitas Kesehatan, serta seluruh fasilitas umum di Kota Denpasar yang terdapat tanda larangan merokok, dengan target pencapaian lebih dari 85% kepatuhan terhadap kebijakan KTR di Kota Denpasar di tahun 2022. Serta larangan untuk iklan rokok luar ruang dengan moratorium iklan rokok berlaku di seluruh kawasan luar ruang Kota Denpasar.

Walikota Denpasar I.G.N Jaya Negara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana mengatakan ada 7 KTR yang telah diatur dalam Perda No.7 Th. 2013 seperti sekolah, tempat Kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum termasuk tempat wisata dan perhotelan, saat ini terlihat cukup berhasil dan berdampak pada kenyamanan bersama dan meningkatnya kualitas udara di Kota Denpasar. Untuk diketahui bersama tentang larangan iklan rokok luar, karena ini merupakan faktor utama yang mendorong perilaku merokok, khususnya perokok pemula yaitu anak remaja. 

Salah satu strategi dan rencana kerja yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti perihal KTR dan larangan iklan rokok luar ruang adalah membentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. 

"Kami akan meningkatkan kemitraan dengan instansi atau lembaga multisektor, serta pembentukan aturan adat (perarem) tentang KTR. Jika semua lapisan dapat turut serta ikut andil dalam penerapan dan pengawasan aturan ini, maka target kerja prioritas nasional ini dapat segera tercipta di Kota Denpasar," katanya.

Untuk itu program DESTAR nantinya kata Tri Indarti akan berkolaborasi antara Pemerintah Kota dengan IAKMI Bali guna mewujudkan Denpasar yang sehat melalui penerapan dan penegakan KTR yang efektif di semua Kawasan KTR yang ada di wilayah Kota Denpasar. (Ays-Gita)



Membagun Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama, Kesbangpol Denpasar Kembali Gelar Seresehan


BALIKINI.NET, DENPASAR Kota Denpasar yang pendudukanya heterogen yang terdiri dari berbagai etnis, suku dan agama, tentunya sangat rawan terhadap intolenransi. Untuk tetap menjaga toleransi yang telah berjalan baik selama ini Kespangpol Kota Denpasar kembali menggelar seresehan. Dimana kali ini menyasar Umat dan tokoh agama dari Keuskupan Di Kota Denpasar, Kamis, (19/5).

Seresehan yang menhadirkan pembicara Wakil Ketua FKUB Kota I Nyoman Kenak  dan Kodim 1611 Badung M.M. Kabar yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, AAN Gd. Dharma Putra Atmadja dan JFT Analis Kebijakan Ahli Muda, I B Gd Andika Putra sebagai perancang kegiatan seresehan ini.

AAN Gd. Dharma Putra Atmadja dalam kesempatan tersebut menyampaikan membangun Kota Denpasar harus dilaksanakan secara bersama-sama. Hal itu bisa tercapai bila kerukunan antara umat terus tetap terjaga. "Seresehan ini kami harapkan terus meningkatkan kerukunan antar umat yang ada di Kota Denpasar," ujarnya. Untuk itu melalui spirit Vasudhaiva Kutumbakam (menyama braya) Dharma Putra Atmadja mengajak semua komponen masyarakat turut membangun Kota Denpasar dengan rasa saling memiliki.

Kodim 1611 Badung M.M. Kabar  dalam paparannya menyampaikan penduduk Indonesia terdiri dari masyarakat yang majemuk dan beragam agama. Tentunya ini menjadi suatu hal yang indah dan kekuatan yang luar biasa bila kerukunan dan toleransi bisa terus tetap terjaga. “Kita harapkan keanekaragaman yang telah dimiliki sejak jaman dahulu ini agar terus tetap terpelihara, sehingga tidak menimbulkan konfik,” ujarnya. Melalui kerukunan dan toleransi yang tercipta diharapkan tentunya akan lebih menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sangatlah penting setiap ada perbedaan harus diselesaikan secara musyawarah  agar kerukunan bisa tetap terjaga.

Sementara Wakil Ketua FKUB Kota I Nyoman Kenak  menyampaikan untuk menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah tertuang dalam nilai dasar Pancasila yang merupakan panduan dalam memeluk agama. Untuk itu dengan adanya panduan tersebut diharapkan tidak sampai keluar dari nilai-nilai Pancasila. "Dengan adanya panduan tersbut diharapkan umat beragama dalam menjalankannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," ujarnya. Bangsa Indonesia adalah negara yang berpenduduk beragam dapat penjagi penguat persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian juga di Kota Denpasar yang pendudukan berbagai suku, dan agama dimana dalam memeluk agama telah diatur dalam undang-undang. Dengan kemajemukan ini menjadi perekat yang kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengisi pembangunan di Kota Denpasar.(Gst)

Rabu, 18 Mei 2022

Kecamatan Denpasar Utara Tertibkan PKL di Area Lapangan Lumintang


BALIKINI.NET, DENPASAR —  Dengan berpedoman pada Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Tim Kecamatan Denpasar Utara melalui unsur gabungan jajaran aparat kecamatan setempat dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (18/5) melakukan penertiban PKL yang kedapatan berjualan di seputaran Lapangan Lumintang. 

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara menyebut, sebanyak 3 orang PKL terjaring dalam penertiban ini. "Kepada para PKL tersebut kami melakukan pembinaan dalam bentuk himbauan dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak berjualan disana lagi," ujar Wayan Yusswara.

Ia menambahkan, aparat gabungan dalam penertiban itu juga mengedukasi para petugas parkir untuk terus mengingatkan pada pedagang agar tidak berjualan di sekitar lapangan Lumintang dan taman kota lumintang

"Penertiban ini bertujuan  untuk menciptakan lingkungan sekitar Lapangan Lumintang bersih dan indah," imbuh Wayan Yusswara. (win)

Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar 7 Orang


Denpasar, Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (18/5) diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah sebanyak 7 orang. Sementara itu, kasus positif bertambah 1 orang. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.728 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.601 orang  (97,83 persen), meninggal dunia sebanyak 1.104 orang (2,13 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 23 orang (0,04 persen).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar masih terkendali, tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.  Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun,  ibu hamil dan disabilitas. Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus covid 19, mulai dari peningkatan kapasitas 3 T ( tracing, testing, treatment), mengencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan  Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dati ketersediaan Bad, Oksigen dan Obat obatan.

Selanjutnya turut digencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19.

“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 
   
"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 5M," kata Dewa Rai.

Bikin Semrawut, Satpol PP Kembali Tertibkan Spanduk, Banner dan Pamflet Kadaluwarsa

 

BALIKINI.NET, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Denpasar Barat kembali tertibkan puluhan Spanduk, Banner dan Pamflet kadaluarsa. Kali ini  penertiban di laksanakan di Jalan Mahendradata, dan  Jalan  Teuku  Umar Rabu  (18/5).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban kali ditemukan sebanyak  19 spanduk,  7 banner dan pamflet  13. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh. 

Lebih lanjut ia mengatakan,  puluhan spanduk  yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. "Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, dan  Pamflet yang di pasang  melanggar aturan dan  tidak pada tempatnya," katanya.

Ia mengaku sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi  lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang dapat merusak tanaman.

Kondisi pemasangan spanduk  yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan  merusak pemandangan kota.

Penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. (Ayu)

Wakil Walikota Arya Wibawa Hadiri Peringatan Hari PMI se-Dunia di Kota Denpasar


Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri peringatan Hari PMI se-dunia Tahun 2022 yang digelar di Markas PMI Kota Denpasar, Rabu (18/5).

Kegiatan ini dilaksanakan PMI Kota Denpasar dirangkai dengan kegiatan donor darah serta silahturahmi dengan pengurus dan relawan PMI Kota Denpasar.

Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan selamat atas peringatan Hari PMI se-dunia. Dengan semangat kebersamaan pihaknya mengajak seluruh pengurus maupun relawan PMI Kota Denpasar untuk terus berkontribusi dalam membantu masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan juga Pengurus PMI saya mengucapkan selamat memperingati Hari Palang Merah Internasional. Diharapkan ke depannya dapat terus mengabdi dan berkontribusi dalam membantu masyarakat luas,” ujar Arya Wibawa sembari memberi semangat kepada pengurus serta relawan.

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Kota Denpasar, Made Widra mengungkapkan selain apel dan peringatan, dilaksanakan juga berbagai aksi kemanusiaan lainnya untuk memeriahkan sekaligus menjadi momentum tonggak pergerakan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan seperti donor darah dan pengobatan komplementer bersama PPNI Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya,  kegiatan pelayanan kesehatan bekerjasama dengan KOICA dengan menyasar kelurahan pemecutan serta  donor darah bekerjasama dengan Dinas Tenaga kerja terkait Hari Buruh. Selain itu juga dilaksanakan Apel Peringatan Hut Palang Merah  Internasional dan pemeriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat bekerjasama dengan PMI Provinsi Bali.

"Saya selaku Ketua Pengurus  PMI Kota Denpasar menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang hadir, yang turut memberikan kontribusi dalam aksi kemanusiaan ini. Inilah sebabnya, Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia tahun ini, kami ingin merayakan tindakan kebaikan, baik kecil maupun besar, yang dapat membuat perbedaan besar dalam kehidupan masyarakat," ujarnya. (HsDps)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved