-->

Kamis, 05 Februari 2026

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Susut Digelar, 195 Usulan Pembangunan Dibahas

Susut, Bali Kini  — Pemerintah Kecamatan Susut menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Susut 4/2/26 . Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, perwakilan Bappeda Kabupaten Bangli, perwakilan perangkat daerah terkait, Kapolsek Susut, Danramil 1626-02 Susut, MDA Kecamatan Susut, Ketua TP PKK Kecamatan Susut, para Perbekel se-Kecamatan Susut, Ketua TP PKK Desa se-Kecamatan Susut, Ketua BPD se-Kecamatan Susut, Kepala Kewilayahan se-Kecamatan Susut, dan Ketua Yowana Kecamatan Susut.
Camat Susut I Dewa Putu Apriyanta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Susut atas pelaksanaan Musrenbang Desa di seluruh Kec Susut yang telah berjalan tepat waktu serta mengapresiasi tingkat kehadiran peserta musrenbang cukup tinggi, ini menunjukkan komitmen dan keseriusan untuk bersama sama membangun dan mengembangkan kec susut. 
“Saya mengajak seluruh peserta agar melaksanakan Musrenbang ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Kita harus memastikan kualitas dan efektivitas hasil Musrenbang benar-benar mencerminkan usulan prioritas yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegas Camat Susut.
Dalam Musrenbang RKPD 2027 ini, sebanyak 195 usulan awal dari seluruh desa telah masuk melalui aplikasi SIPD. Forum ini berfokus pada peninjauan, verifikasi, dan penetapan prioritas usulan pembangunan yang sebelumnya dihimpun dari Musrenbang tingkat desa.
Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli dalam arahannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Susut. Ia menekankan bahwa usulan yang disampaikan harus sejalan dengan program pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten, serta memperhatikan unsur pembangunan infrastruktur, pendidikan, perekonomian, dan sosial budaya.
Selanjutnya, perwakilan Bappeda Kabupaten Bangli memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bangli Tahun 2027. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian informasi terbaru serta tanggapan dari masing-masing perangkat daerah terhadap usulan yang telah diajukan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian kesimpulan.
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Susut diharapkan menghasilkan daftar prioritas pembangunan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Susut

Kecamatan Bangli Memprioritaskan Kebutuhan Masyarakat dalam Rencana Pembangunan 2027. Camat Dwipayana: Musrenbang kali ini Fokus pada Suara Lokal

Bangli, Bali Kini - Kecamatan Bangli mengambil langkah signifikan dalam membentuk masa depannya pada Musrenbang RKPD 2027, yang diadakan pada hari Selasa, (3/2/26) di Glamping Cager 5758 Penglipuran. Forum tersebut menekankan pentingnya menyelaraskan inisiatif pembangunan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Pada kesempatan tersebut Camat Bangli, Sang Made Dwipayana menggarisbawahi peran penting Musrenbang dalam memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan tidak hanya selaras secara strategis dengan prioritas regional, tetapi juga secara langsung mengatasi kekhawatiran yang disuarakan oleh warga di tingkat desa dan kelurahan. "Tujuan kami adalah menciptakan rencana pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat kami," kata Dwipayana. "Dengan mendengarkan suara warga, kita dapat memastikan bahwa upaya kita memiliki dampak nyata dan positif pada kehidupan mereka."

Musrenbang tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD Dapil I Bangli, perwakilan Kapolsek, Danramil, Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan Perangkat daerah (PD), Perbekel, Lurah, MDA Kecamatan, PHDI Kecamatan, TP PKK Kecamatan, TP Posyandu Kecamatan, serta forum pemuda juga turut berkontribusi dalam diskusi musrenbang tersebut. 

Fokus utama Musrenbang adalah peninjauan dan penentuan prioritas usulan pembangunan yang berasal dari sesi Musrenbang tingkat desa. Setelah evaluasi menyeluruh terhadap 263 usulan awal, 23 inisiatif prioritas dipilih untuk dimajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten. Usulan-usulan ini mencakup berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi, yang mencerminkan beragam kebutuhan masyarakat Bangli.

Acara tersebut menampilkan presentasi dari perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Bangli, yang menguraikan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah untuk tahun 2027. Camat Dwipayana selanjutnya menguraikan hasil konsolidasi Musrenbang tingkat desa, yang menjadi landasan untuk diskusi terfokus tentang penyelarasan usulan-usulan ini dengan program-program prioritas pemerintah Kabupaten Bangli.

Musrenbang RKPD Kecamatan Bangli 2027 ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah terhadap perencanaan pembangunan partisipatif dan berbasis kebutuhan. Dengan memprioritaskan masukan masyarakat dan mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan, harapannya kecamatan Bangli mampu meraih masa depan yang lebih cerah dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Rabu, 04 Februari 2026

Klungkung Gelar Bulan Bahasa Bali VIII 2026: Perkuat Jati Diri Lewat "Atma Kerthi

Klungkung , Bali Kini - Pemkab Klungkung resmi membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (4/2). 

Mewakili Bupati I Made Satria, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, I Gusti Ketut Suardika mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga lansia untuk bersatu melestarikan bahasa, sastra, dan aksara Bali. "Semoga manfaat kegiatan ini meresap ke sanubari dan dapat menjadi pedoman hidup, bukan sekadar seremonial," tegas Suardika. 
I Gusti Ketut Suardika menginstruksikan agar pelaksanaan Bulan Bahasa Bali dilakukan serentak di seluruh desa se-Kabupaten Klungkung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Wayan Suteja, menjelaskan bahwa tema tahun ini adalah "Atma Kerthi - Udiaba Purnaning Jiwa", yang bermakna memuliakan sastra Bali sebagai taman spiritual untuk membangun jiwa yang sempurna. 

Festival ini berlangsung selama tiga hari (4–6 Februari 2026) dengan agenda utama, Lomba Nyurat Aksara Bali, Lomba Pidato Bahasa Bali dan berbagai Lomba Seni & Sastra lainnya.

Pada hari pertama penyelenggaraan  Bulan bahasa Bali Tahun 2026 dilaksanakan Festival Nyurat Lontar. Turut hadir pada Acara Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026, Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, dan Penyuluh Bahasa Bali se-Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya. (cokde )

Menu MBG di Dua SD Karangasem Diduga Basi, Siswa Ogah Makan dan Dapur Langsung Distop

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
Karangasem, Bali Kini – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karangasem menuai sorotan setelah siswa di dua sekolah dasar menerima makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi. Nasi yang belum tanak dan lauk sate yang sudah masam membuat para siswa di SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem enggan menyantap menu MBG yang dibagikan, Rabu (4/2/2026) pagi.

Kejadian bermula saat siswa SD Negeri 5 Karangasem membuka ompreng MBG yang dikirim oleh SPPG Dapur MBG Yayasan Agung Jaya Mandiri. Saat hendak dimakan, siswa mendapati nasi masih mentah, sementara lauk sate berbau dan terasa basi. Pihak sekolah kemudian meminta siswa untuk tidak mengonsumsi sate tersebut dan hanya menyantap lauk lain yang masih dinilai layak.

Laporan dari pihak sekolah langsung ditindaklanjuti oleh SPPG Dapur MBG. Kepala SPPG Subagan 2 Yayasan Agung Jaya Mandiri, Ariasa, membenarkan adanya indikasi salah satu lauk MBG dalam kondisi masam. Ia menyebut penggunaan kelapa pada menu sate menjadi penyebab lauk cepat basi sebelum sampai ke sekolah penerima.

“Begitu menerima laporan, kami langsung meminta agar makanan tersebut tidak dikonsumsi. Untuk sekolah lain yang belum dikirimi, menu sate langsung kami ganti dengan telur,” ujar Ariasa. Ia menegaskan distribusi menu bermasalah langsung dihentikan untuk mencegah risiko kesehatan pada siswa.

Ariasa mengakui insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pihaknya. Ke depan, SPPG akan lebih selektif dalam menentukan menu MBG serta memperketat pengawasan mutu, keamanan, dan kelayakan makanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pasca kejadian tersebut, aparat Polres Karangasem bersama Dinas Kesehatan Karangasem juga mendatangi dapur SPPG MBG untuk meminta keterangan dan melakukan pendalaman terkait proses pengolahan makanan.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 5 Karangasem, I Putu Arnawa, menyebut kejadian ini merupakan yang pertama kali dialami sekolahnya sejak program MBG berjalan. Ia juga menegaskan bahwa menu sate tersebut baru pertama kali disajikan. “Sebelumnya tidak pernah ada masalah. Menu MBG biasanya bervariasi dan rasanya enak,” tandasnya. (Ami)

Dari Kolaborasi Pemkab Jembrana dengan Bumdesma LKD Pekutatan, Mimpi Ketut Darta Miliki Rumah Layak Huni Segera Terwujud

Jembrana , Bali Kini  - Kolaborasi antara Pemkab Jembran dengan Bumdesma LKD di masing-masing kecamatan terus membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui program bantuan rumah layak huni yang menjadi harapan baru bagi warga kurang mampu untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.

Bupati Kembang Hartawan menegaskan, pemerintah daerah hadir sebagai pengayom sekaligus penggerak kolaborasi lintas sektor. Sinergi dengan dunia usaha, khususnya Bumdesa Bersama (Bumdesma) LKD di masing kecamatanan, dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang perumahan.

“Pemerintah daerah berperan sebagai pengayom, memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi dengan Bumdesma LKD ini adalah bentuk kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan warga,” ujar Bupati Kembang saat meninjau pengerjaan bedah rumah milik warga di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Rabu (4/2).

Bupati juga menekankan peran strategis BUMDesa tidak hanya sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan sosial. Dengan keterlibatan BUMDesa, program CSR diharapkan mampu memberi dampak jangka panjang serta memperkuat kemandirian desa.

“BUMDesa kami dorong menjadi pengelola program, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan dikelola secara profesional. Ini sekaligus memperkuat ekonomi desa,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Bumdesa Bersama Asta Buana Sejahtera LKD Pekutatan menyampaikan komitmen dunia usaha untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program-program sosial.  Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak warga yang terbantu dan kualitas hidup masyarakat Jembrana terus meningkat.

Program bantuan rumah ini pun mendapat sambutan hangat dari masyarakat penerima manfaat. 

"Tentu, tiang sekalu penerima manfaat mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah, dunia usaha, dan Bumdesa Bersama, sudah memberikan tempat (rumah) yang layak huni bagi keluarga kami," tutup  I Ketut Darta. (*)

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

Denpasar , Bali Kini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.
“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho  3 buah, Pamflet  25 buah, Banner 57 buah, Spanduk  35 buah, Papan Nama  16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (Ayu)

Karya Bakti Terpadu, Kodam IX/Udayana Gelar Aksi Serentak Bersama di Kedonganan-Kuta

Badung , Bali Kini - Kodam IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema “Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat” di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta, pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang melibatkan ribuan personel lintas instansi ini dilaksanakan sebagai upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir Pulau Bali.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi di Pantai Kedonganan, sementara pelaksanaan di Pantai Kuta dipimpin Irdam IX/Udayana Brigjen TNI Subagyo W.G. Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.500 personel dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, masyarakat, komunitas lingkungan, serta pelajar.

Dalam sambutannya, Kasdam IX/Udayana mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan pembersihan sampah laut dengan penuh keikhlasan, semangat, serta tetap mengutamakan faktor keamanan. Ia juga meminta agar momentum cuaca yang mendukung dimanfaatkan secara maksimal sehingga kegiatan dapat berjalan optimal dan efektif.

“Pembersihan sampah di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala agar kebersihan dan keindahan pantai di Bali tetap terjaga secara berkelanjutan,” pungkas Kasdam.

Dalam pelaksanaan kegiatan, digunakan berbagai sarana pendukung seperti alat berat (beko) untuk pengerukan sampah, kendaraan beach cleaner, mobil truk pengangkut sampah, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh personel dibagi ke dalam sektor-sektor kerja guna memastikan pembersihan pantai berlangsung tertib, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini merupakan wujud nyata sinergi TNI dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menunjukkan kepedulian bersama terhadap permasalahan sampah laut yang berdampak luas.

Lebih lanjut Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen mendukung kegiatan kepedulian lingkungan secara berkelanjutan. Ia berharap aksi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk terus menjaga kebersihan pantai sebagai aset pariwisata dan kebanggaan Bali. (Pen)

Selasa, 03 Februari 2026

Parade Ogoh-Ogoh Anak TK IGTKI Siap Ramaikan Kasanga Festival.

DENPASAR, BALI KINI - Dalam rangka menyemarakkan Kasanga Festival, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kota Denpasar akan menggelar Parade Ogoh-Ogoh Anak TK yang melibatkan perwakilan lembaga TK se-Kota Denpasar di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, pada 8 Maret 2026 mendatang. 

Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti kepada Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Ary Wibawa saat audiensi di Kantor Wali Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Parade ini turut diakomodir oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar serta dikoordinasikan bersama Pasikian Yowana, sebagai bentuk sinergi lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali.

Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti, menjelaskan bahwa Kasanga Festival merupakan momentum budaya yang sarat akan nilai-nilai filosofis dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Bali, khususnya sebagai rangkaian penyambutan Hari Raya Nyepi. Tradisi ogoh-ogoh yang identik dengan Kasanga memiliki makna mendalam tentang pengendalian diri, keseimbangan alam, serta harmonisasi antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.

“Parade Ogoh-Ogoh Anak TK ini kami gagas sebagai upaya pelestarian budaya Bali sejak usia dini. Untuk itu, IGTKI Kota Denpasar memandang perlu menghadirkan ruang edukasi budaya yang ramah anak melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan tetap sarat nilai budaya,” ujar Ni Putu Dessy Ari Susanti, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembelajaran yang tidak hanya mengenalkan seni dan tradisi Bali, tetapi juga menanamkan kecintaan terhadap adat dan budaya Bali sejak usia dini.

Selain itu, anak-anak juga diperkenalkan makna filosofis ogoh-ogoh secara edukatif, mengembangkan kreativitas, serta melatih keberanian dalam berekspresi seni budaya.
Dalam parade tersebut, akan ditampilkan 8 ogoh-ogoh anak TK yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan di Kota Denpasar. 

Ogoh-ogoh tersebut dibagi ke dalam dua tim besar, di mana masing-masing tim terdiri dari sekitar 60 peserta, termasuk penggerak ogoh-ogoh dan fragmen pendukung. Setiap tim diberikan waktu tampil selama 10 menit.

Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, memberikan apresiasi kepada IGTKI Kota Denpasar atas inisiatif penyelenggaraan Parade Ogoh-Ogoh Anak TK ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif sebagai bentuk sinergi antar generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali, sekaligus menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Kota Denpasar dalam melestarikan adat dan budaya Bali sejak usia dini.

"Dengan digelarnya Parade Ogoh-Ogoh Anak TK dalam rangka Kasanga Festival ini, diharapkan nilai-nilai budaya Bali dapat terus hidup dan diwariskan kepada generasi penerus melalui pendekatan edukatif yang ramah anak dan berkelanjutan," ujarnya. (Ayu)

Musim Angin Barat, Sampah Kiriman di Pantai Kuta Meningkat

Denpasar , Bali Kini  - Persoalan sampah kiriman yang kembali menumpuk di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan serius Presiden Republik Indonesia. Selain mencemari lingkungan,  juga berdampak pada citra pariwisata nasional, khususnya Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Presiden menegaskan bahwa penanganan sampah laut harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental saat volume sampah meningkat, terutama pada musim hujan. 

Pantai Kuta yang dikenal sebagai ikon pariwisata Bali kerap menjadi muara sampah kiriman dari sungai-sungai di sekitarnya. Pada musim hujan, arus laut dan debit air sungai yang meningkat menyebabkan berbagai jenis sampah, mulai dari plastik hingga kayu gelondongan, terdampar di pesisir pantai.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan upaya pembersihan secara rutin dengan mengerahkan personel kebersihan dan alat berat. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah serta penguatan sistem pengolahan limbah juga terus digencarkan.

Presiden berharap persoalan sampah kiriman ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. "khususnya kawasan pesisir, agar Pantai Kuta tetap terjaga keindahannya dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun masyarakat lokal," Harap Persiden.
Sementara itu di pantai Kuta, pelaku wisata setempat mengaku sudah terbiasa melihat pemandangan ini. Dimana saat musim angin barat yang biasanya saat akhir tahun dan awal tahun hingga Maret, selalu penuh sampah di pesisir pantai wilayah barat. 
Menurutnya, bukan pola penanganan sampah yang ada di Kabupaten Badung yang harus serius. Tetapi penegasan dan kesadaran diri masyarakat dalam membuang sampah tidak disungai, itu yang perlu. 
"Kalau masih buang sampah di sungai, yang akan terus terjadi seperti ini. Terlebih untuk wikayah tengah dan Bali Barat. Karna tidak hanya ranting, bahkan sampah botol pelastik yang terbawa arus ke Pantai Kuta," Akunya.

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Badung , Bali Kini — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan:melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove;
melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

(rls)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved