-->

Kamis, 20 November 2025

Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan

Laporan Reporter : Tim Lpt 

Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin kegiatan Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (17/11). Kegiatan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan terinci selama 35 hari yang difokuskan pada evaluasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta regulasi turunannya.

Pimpinan tim BPK, Gusti Ngurah Satria Prawira, selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan terinci sesuai jadwal. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Daerah, antara lain PBB-P2, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, Pajak Air Tanah, dan jenis pajak lainnya. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Jasa Kepelabuhan, Pelayanan Tempat Rekreasi dan Wisata, serta retribusi-retribusi lainnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh temuan dan catatan yang disampaikan oleh tim BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Catatan pemeriksaan ini merupakan evaluasi berharga untuk kita semua. Saya minta seluruh OPD segera menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan tim BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Bupati Satria yang didampingi Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana, Kepala Inspektorat Made Sumiarta, serta sejumlah kepala OPD terkait.            
        

Wakil Bupati Bangli Pimpin Upacara Peringatan ke-78 Gugurnya Kapten TNI A.A. Gede Anom Mudita


Laporan Reporter : Tim Lpt 

Bangli , Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Bangli hari ini menyelenggarakan upacara peringatan untuk mengenang gugurnya pahlawan daerah, Kapten TNI Anak Agung Gede Anom Mudita yang ke-78 tahun. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, S.ST.Par., M.I.Kom., yang berlangsung di Tugu Makam Pahlawan Penglipuran, pada hari Kamis (20/11/25).

Peringatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Bangli untuk merefleksikan kembali semangat perjuangan dan pengorbanan Kapten TNI A.A. Gede Anom Mudita dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan bahwa peringatan gugurnya Kapten Anom Mudita harus dijadikan cerminan tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan hati dalam menggapai masa depan yang lebih baik.

"Nilai-nilai kepahlawanan yang diwariskan oleh Kapten TNI A.A. Gede Anom Mudita tidak akan pernah lekang oleh zaman. Ini adalah momentum untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial di kalangan generasi muda," ujar Wayan Diar. 

Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memperkuat rasa persatuan, memperdalam rasa syukur, dan meneguhkan semangat kebangsaan. Semoga semangat kepahlawanan selalu menyala dalam diri setiap warga Bangli, mulai dari para pelajar, pelaku usaha, hingga aparat pemerintah agar Bangli semakin sejahtera, aman, dan berdaya saing imbuhnya. 

Disinggung mengenai setatus Kepahlawanan Anak Agung Gede Anom Mudita yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Bangli, Diar menyerahkan proses sepenuhnya kepada Presiden Prabowo karna semua berkas yang di serahkan ke kementrian semua sudh sangat lengkap tinggal menunggu keputusan presiden pihak nya berharap jika tidak tahun ini mudah mudahan tahun depan bisa di sahkan untuk menjadi pahlawan Nasional tutupnya. 

Upacara yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, perwakilan TNI/Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli, dan perwakilan siswa.

Rangkaian acara ditutup dengan prosesi mengheningkan cipta untuk mendoakan arwah para pahlawan dan dilanjutkan dengan ziarah serta tabur bunga di makam Kapten TNI A.A. Gede Anom Mudita dan para pahlawan lainnya di Taman Makam Pahlawan Penglipuran.

DPRD Bali Sampaikan Pendapat Akhir, Raperda APBD 2026 Siap Diketok Jadi Perda


DENPASAR, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (17/11/2025).

Pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., selaku Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026.

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, kelompok ahli, dan media.

APBD 2026: Pendapatan Rp 6,33 T, Belanja Rp 7,16 T, Defisit Rp 834,3 M

DPRD menjelaskan struktur utama APBD Semesta Berencana 2026:

Pendapatan Daerah: Rp 6,330 triliun

PAD: Rp 4,036 T Transfer pusat dan antar daerah: Rp 2,287 T Lain-lain pendapatan sah: Rp 5,74 M Belanja Daerah: Rp 7,164 triliun Belanja operasi: Rp 5,205 T

Belanja modal: Rp 800,9 M Belanja tidak terduga: Rp 50 M Belanja transfer: Rp 1,107 T

Defisit anggaran mencapai Rp 834,375 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto. Di sisi lain, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp 568,464 miliar, antara lain cicilan Dana PEN dan penyertaan modal ke BPD serta Perseroda PKB. Total kebutuhan penerimaan pembiayaan tahun 2026 mencapai Rp 1,402 triliun, yang diproyeksikan bersumber dari SiLPA 2025.

Mandatory Spending: Pendidikan Mendominasi

Beberapa alokasi wajib yang disorot DPRD:

Fungsi pendidikan: Rp 2,843 T (39,69%)

Belanja pegawai (di luar TPG & Tamsil): Rp 2,189 T (30,68%)

Infrastruktur pelayanan publik: Rp 1,990 T (27,08%)

Urusan kesehatan: Rp 930 M (16,11%)


Catatan Keras dan Rekomendasi DPRD

DPRD menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada Pemerintah Provinsi Bali:

1. Cari sumber pendapatan baru. Kebutuhan pembangunan makin naik tiap tahun, kapasitas fiskal harus diperkuat.


2. Perbaikan tata wajah kota. Kota-kota di Bali perlu ditata lebih rapi dan indah, Pemprov diminta koordinasi ketat dengan kabupaten/kota.


3. Sampah dan kemacetan: jangan ditunda. DPRD meminta percepatan penanganan kedua isu klasik ini.


4. Pertegas penegakan aturan. Termasuk tata ruang, aset, dan perizinan. Bila OPD butuh tambahan anggaran untuk pengawasan, DPRD siap mendukung.



Siap Ditapkan Jadi Perda

DPRD menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan—mulai dari rapat Banggar, konsultasi ke DKI dan Jawa Timur, hingga sinkronisasi dengan Kemendagri—telah dilakukan secara komprehensif.

Dengan demikian, DPRD menyatakan setuju APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Arn)

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Awal Raperda Disabilitas, Tegaskan Komitmen Antidiskriminasi


DENPASAR , Bali Kinin— DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan penjelasan awal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-11 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (17/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., selaku Ketua Bapemperda DPRD Bali.

Dalam paparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ketentuan hasil ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Selaras dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Tama Tenaya menjelaskan, Raperda ini sejalan dengan spirit “Jana Kerthi”, yakni penghormatan dan jaminan harkat martabat manusia secara adil, beradab, dan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas melekat secara kodrati dan wajib dilindungi negara.

“Raperda ini penting dan strategis, bukan hanya karena amanat undang-undang, tetapi karena menyangkut kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.

Ruang Lingkup Raperda: Dari Pendidikan Hingga Bencana

Raperda memuat XI Bab dan 93 pasal dengan pengaturan yang mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti:

keadilan dan perlindungan hukum pendidikan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi kesehatan politik keagamaan dan adat olahraga kebudayaan dan pariwisata kesejahteraan sosial aksesibilitas pelayanan publik perlindungan bencana habilitasi dan rehabilitasi pendataan konsesi komunikasi dan informasi perempuan dan anak

Raperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai kearifan lokal Bali, dengan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, adat, dan budaya.

Tama Tenaya menyoroti satu catatan penting: belum adanya pengaturan terkait sanksi terhadap pelaku diskriminasi, yang nantinya akan menjadi bagian pembahasan dalam Pansus.

Dibahas Lebih Lanjut oleh Pansus

Setelah disetujui sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan aturan ini akan masuk pembahasan lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan melibatkan stakeholder terkait dan melakukan konsultasi ke lembaga-lembaga berwenang.

“Harapannya, produk hukum ini nantinya menjadi regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses penyusunan Raperda berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat penyandang disabilitas. (Arn)

Rabu, 19 November 2025

11 RUKO DI PASAR MENANGA TERBAKAR, API DIDUGA BERSUMBER DARI DUPA YANG MASIH MENYALA



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM BALI KINI  — Sebanyak 11 ruko di Pasar Desa Menanga, Kecamatan Rendang, ludes terbakar pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan laporan Polsek Rendang, kebakaran dipicu dupa yang masih menyala usai persembahyangan Hari Raya Galungan.

Api pertama kali terlihat sekitar pukul 13.40 Wita oleh warga yang melintas di depan pasar. Melihat kobaran yang mulai membesar dari salah satu kios di deretan timur, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Piket Polsek Rendang dan Koramil Rendang. Petugas kemudian mengoordinasikan pemadaman dengan tim pemadam kebakaran.

Empat unit Damkar—dua dari Kabupaten Klungkung dan dua dari Kabupaten Karangasem—tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 Wita. Setelah lebih dari satu jam upaya pemadaman, api berhasil dikendalikan pada pukul 15.00 Wita.

Perbekel Desa Menanga, I Made Hendra Sagita, memastikan situasi kini telah kondusif. “Saat ini api sudah berhasil dipadamkan. Tinggal proses pendinginan dan penanganan lanjutan di lapangan,” ujarnya.

Ruko yang terbakar berukuran 3 × 4 meter dan menjual beragam barang seperti alat upakara, emas, pakaian, perabotan, sembako, dan buah. Usai pemadaman, petugas memasang garis polisi untuk proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh Reskrim Polsek Rendang.

Kerugian materiil masih dalam proses pemeriksaan, namun 11 ruko dipastikan tidak bisa diselamatkan. (Ami)

Selasa, 18 November 2025

Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan


Klungkung Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin kegiatan Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (17/11). Kegiatan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan terinci selama 35 hari yang difokuskan pada evaluasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta regulasi turunannya.

Pimpinan tim BPK, Gusti Ngurah Satria Prawira, selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan terinci sesuai jadwal. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Daerah, antara lain PBB-P2, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, Pajak Air Tanah, dan jenis pajak lainnya. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Kebersihan, Jasa Kepelabuhan, Pelayanan Tempat Rekreasi dan Wisata, serta retribusi-retribusi lainnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh temuan dan catatan yang disampaikan oleh tim BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Catatan pemeriksaan ini merupakan evaluasi berharga untuk kita semua. Saya minta seluruh OPD segera menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan tim BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Bupati Satria yang didampingi Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana, Kepala Inspektorat Made Sumiarta, serta sejumlah kepala OPD terkait.            
        

Senin, 17 November 2025

Sidak BPOM di Kreneng Temukan Makanan Olahan Berbahaya

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  — Menjelang perayaan Hari Raya Galungan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Denpasar mengintensifkan pengawasan produk pangan olahan di pasar tradisional. Salah satunya, pada Senin (17/11) melakukan sidak ke Pasar Kereneng untuk memastikan bahan pangan aman dan layak edar.

Menurut informasi dari BPOM Denpasar, intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara rutin menjelang hari besar keagamaan, karena peredaran pangan olahan cenderung meningkat. 

Dalam inspeksi, BPOM menitikberatkan pada produk-produk yang rawan masalah, diantaranya pangan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, serta kemasan rusak seperti kaleng penyok atau berkarat. 

"Selain itu, produk upakara seperti jajanan pasar, pangan siap saji, daging segar, dan olahan juga disampling dan diuji," sebutnya. 

Dari 18 sarana peredaran pangan yang diawasi di Pulau Bali, BPOM mengungkap bahwa 5 sarana (sekitar 27,78%) tidak memenuhi ketentuan (TMK). Untuk sarana tersebut, petugas memberikan pembinaan agar penjual memastikan produknya aman dan bermutu. 

BPOM juga melaporkan beberapa temuan, yakni 34 item produk kedaluwarsa (total 154 kemasan) dan 3 kemasan rusak/penyok. 

Lebih jauh, dalam sampling di pasar tradisional (termasuk di Denpasar), dari 57 produk pangan diperiksa, ditemukan dua produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan. 

BPOM telah meminta pedagang dan pengelola pasar untuk menghentikan pemasok yang terbukti menjual produk berbahaya tersebut. Produk yang terindikasi dikumpulkan dan akan dimusnahkan. 

Dari catatan BPOM Denpasar sebelumnya, pengawasan sejenis juga pernah dilakukan di pasar-pasar tradisional menjelang perayaan Galungan–Kuningan.

Kejari Karangasem Musnahkan 208 Barang Bukti dari 35 Perkara, Termasuk 37 Gram Sabu


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini — Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga November 2025. Pemusnahan digelar pada Senin (17/11/2025) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH.

Total 35 perkara dengan 208 jenis barang bukti dimusnahkan. Rinciannya:
Narkotika: 13 perkara, Pencurian: 6 perkara; Persetubuhan & pelecehan: 6 perkara; Pengancaman: 2 perkara; Perjudian online: 2 perkara; Penipuan: 1 perkara; Penganiayaan: 1 perkara; Lalu lintas & angkutan jalan: 1 perkara; Penyalahgunaan BBM bersubsidi: 1 perkara; Pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan: 1 perkara. 

Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan; Narkotika mendominasi barang bukti, antara lain Sabu-sabu total bruto 37,33 gram, netto 30,03 gram dan Ganja bruto 11,5 gram, netto 8,43 gram. 

Barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan, alat elektronik, pakaian, dan dokumen.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sabu-sabu diblender bersama deterjen, ganja turut dihancurkan, HP dan timbangan dihancurkan dengan dipukul, sementara pakaian serta dokumen dibakar.

Kepala Kejari Karangasem menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tak lagi memiliki nilai guna.

“Kami benar-benar berkomitmen menjalankan fungsi kami. Semua barang bukti ini sudah final, sudah inkracht, sehingga wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Karangasem dan disaksikan unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Karangasem. (Ami)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved