-->

Rabu, 10 Desember 2025

Pemkot Denpasar Dorong Revitalisasi KPN dan Kopma untuk Kuatkan Daya Saing Perkotaan

 

foto : Pj. Sekda Kota Denpasar IGN Edde Mulya saat menjadi Narasumber pada Revitalisasi KPN yang digelar di Universitas Terbuka Denpasar, Jumat (5/12),


Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar terus mendorong penguatan gerakan koperasi melalui kegiatan Pendampingan Coop Space yang kali ini menyasar Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dan Koperasi Mahasiswa (Kopma). Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya saat menjadi Narasumber pada Revitalisasi KPN yang digelar di Universitas Terbuka Denpasar, Jumat (5/12), dengan fokus pada upaya revitalisasi koperasi agar mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi perkotaan.

Pj. Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, revitalisasi koperasi merupakan kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan usaha sejenis di wilayah perkotaan. Ia menekankan bahwa koperasi di Denpasar harus melakukan percepatan transformasi agar memiliki daya saing yang kuat dan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

“Gerakan revitalisasi perkotaan menjadi tuntutan utama. Di Kota Denpasar, usaha-usaha sejenis ikut tumbuh, sehingga jika ingin gerakan koperasi memiliki daya saing yang kompetitif dan benar-benar memberi makna bagi pertumbuhan ekonomi, logikanya koperasi di Denpasar harus melakukan revitalisasi,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan bahwa langkah revitalisasi dimulai dari penguatan KPN dan Kopma, termasuk mendorong koperasi mahasiswa sebagai contoh bagi gerakan koperasi milenial. Menurutnya, hal ini penting sebagai proses alih generasi dalam tata kelola koperasi.

“Di Kota Denpasar, revitalisasi menjadi urgensi karena SDM dan fasilitas memadai. Jika salah satu syarat revitalisasi adalah bergerak menuju koperasi full digital dan less paper, maka Denpasar harus mampu memenuhi itu agar layanan koperasi benar-benar cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan profesional,” jelasnya.

Eddy Mulya menambahkan bahwa revitalisasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan SHU, tetapi juga menjaga marwah koperasi agar layak tumbuh dan bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Ia menilai bahwa selain unit simpan pinjam, KPN memiliki potensi pengembangan usaha lain seperti penyediaan makanan dan minuman, alat tulis, hingga peluang keterhubungan dengan bahan ajar serta kebutuhan peserta didik.

“Kami berharap ada satu atau dua KPN yang bisa menjadi role model, sehingga kita bisa lebih banyak mendengarkan cerita baik dari gerakan koperasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Dewa Made Agung menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memperkuat pemahaman koperasi serta mendorong percepatan inovasi, tidak hanya bagi koperasi yang sudah berkembang tetapi juga KPN dan Kopma.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah pemahaman koperasi secara umum, dan Sekda telah menjelaskan bagaimana KPN dan Kopma didorong melakukan revitalisasi. Inovasi harus dilakukan, tidak hanya oleh koperasi yang sudah eksis, tetapi juga oleh KPN,” ujar Dewa Made Agung.

Ia menyampaikan bahwa gaung Kopma mulai kembali menguat, dan Pemkot Denpasar telah menyiapkan wadah Gerakan Generasi Koperasi sebagai upaya mengenalkan koperasi kepada anak muda melalui duta koperasi.

“Kami memiliki Generasi Koperasi sebagai wadah bagi anak-anak muda untuk memberikan pemahaman tentang koperasi dan menyampaikan informasi kepada generasi milenial, sehingga keterlibatan anak muda dalam berkoperasi semakin kuat,” katanya.

Dewa Made Agung juga menekankan pentingnya Coop Creative Hub sebagai ruang kolaborasi antarkoperasi untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas.

“Coop Creative Hub menjadi wadah komunikasi seperti hub di sektor swasta, tempat koperasi bisa menggali permasalahan, mencari solusi, dan mengembangkan kreativitas,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas KPN dan Kopma, sekaligus mempercepat hadirnya koperasi yang modern, adaptif, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi perkotaan. (HumasDps/Eka)

Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan 18 Rumah Layak Huni Kepada Warga

Ket. Foto : 
Walikota Denpasar saat menyerahkan bantuan bedah rumah atau bantuan untuk merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara simbolis kepada 18 warga kurang mampu, yang dilaksanakan di salah satu rumah warga penerima di Jalan Noja, Kesiman Petilan, Jumat (5/12).


Selain Jadi Hunian, Harapkan RLH Juga Dapat Tunjang Ekonomi Keluarga 

Laporan Reporter : Win 
Denpasar,  Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan bedah rumah atau bantuan untuk merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara simbolis kepada 18 warga kurang mampu, yang dilaksanakan di salah satu rumah warga penerima di Jalan Noja, Kesiman Petilan, Jumat (5/12).

Penyerahan bantuan tersebut merupakan langkah nyata Pemkot Denpasar dalam mendukung optimalisasi penanganan kemiskinan ekstrim secara berkelanjutan.

Adapun bantuan perbaikan rumah layak huni senilai Rp90 juta ini juga dilengkapi dengan penyerahan perlengkapan rumah tangga seperti tempat tidur (kasur), lemari, kompor gas siap pakai, dan LPG 3kg yang merupakan bantuan CSR dari Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar.

Hadir pula dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, I Putu Yasa, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja dan lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara mengatakan, hingga awal bulan Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) telah menyerahkan 40 unit rumah layak huni.

"Hari ini kita menyerahkan bantuan untuk merehabilitasi RTLH secara simbolis sebanyak 18 unit senilai Rp 90 juta, lengkap dengan perlengkapan  rumah tangga yang merupakan CSR Perumda Tirta Sewaka Dharma. Ini adalah program rutin Pemerintah Kota Denpasar yang sampai awal Desember 2025 ini sudah kita serahkan 40 unit," jelas Walikota Jaya Negara.

Lebih jauh, Jaya Negara juga mengatakan, setiap rumah layak huni ini sengaja dibangun dengan 2 kamar, dengan harapan, jika 1 kamar lainnya tidak digunakan oleh pemilik, maka bisa dikontrakan atau disewakan sehingga bisa menambah dan menunjang perekonomian keluarga.

"Jadi selain sebagai tempat hunian, rumah ini diharapkan juga bisa menjadi salah satu penunjang ekonomi dengan cara disewakan 1 kamar misalnya tidak digunakan oleh pemilik," lanjut Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyampaikan bahwa 18  unit bantuan rumah layak huni ini tersebar di 4 kecamatan di Kota Denpasar.

Pada tahun 2025, Pemkot Denpasar memprogramkan 40 unit bedah rumah dengan anggaran Rp90 juta per unit termasuk pajak, atau Rp. 100 juta per unit dengan Detail Engineering Design (DED) dan pengawasan.

Selain memperbaiki struktur bangunan, bantuan juga menyesuaikan kondisi rumah warga, mulai dari penataan dapur, kamar mandi, hingga kamar tidur. Dukungan perlengkapan rumah tangga turut diberikan, di antaranya kompor beserta perlengkapannya, kasur, lemari, dari Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.

“Ini adalah program berkelanjutan dari Pemkot Denpasar. Tahun 2026 ini akan ditingkatkan menjadi 50 unit. Semoga dengan bantuan ini masyarakat Kota Denpasar yang sangat membutuhkan bisa terbantu dengan menikmati rumah sehat layak huni yang baik," pungkasnya. (HumasDps/Win).

Penutupan TPA Suwung Jadi Sorotan Wakil Dewan Denpasar

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Adanya rencana Pemerintah Provinsi Bali menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Politikus Fraksi Golkar ini menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar. Menurutnya, Kota Denpasar yang memproduksi sekitar 1.040 ton sampah per hari belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri apabila TPA Suwung benar-benar ditutup. 
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti rasio jumlah sampah dan kapasitas pengelolaan yang tersedia.
"Pemerintah kota Denpasar harus tahu dulu rasionya, sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” katanya, Rabu (10/12).
Wandhira menilai pernyataan bahwa penutupan TPA dilakukan menjelang suasana liburan seperti Natal dan Tahun Baru. Dia mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.
"Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap, bilamana TPA ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai ‘senjata’ untuk menghadapi kemungkinan penutupan.
"Mestinya Denpasar sudah siap perang sebab wacana penutupan ini sudah alam digaungkan. Siapkan strategi, siapkan teknologi, jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” tegasnya.
Menyinggung keberadaan Tebe Modern yang selama ini belum jelas kontribusinya, mengurangi volume sampah kota. Wandhira menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan. 
"Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” bebernya.
Dia juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun Dia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL

Puri Kaleran Kangin Mengklaim Jadi Korban Kriminalisasi

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Ramai isu soal tudingan adanya mafia tanah di lingkup Puri Kaleran Kangin, hal itu dibantah langsung pihak kuasa hukum sekaligus juru bicara, Nyoman Gde Sudiantara. 
Didampingi perwakilan dari Puri Kaleran Kangin, pihaknya juga mengklarifikasi keras untuk menanggapi isu sengketa tanah dan tuduhan manipulasi silsilah yang sebelumnya disuarakan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan. 
Pengacara senior yang akrab disapa Pak Man Punglik itu menegaskan bahwa Keluarga Puri Kaleran Kangin justru selama ini menjadi korban kriminalisasi dan fitnah, bukan pelaku sebagaimana diberitakan.
Dibeberkannya, selama bertahun-tahun Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara beserta keluarganya menjadi sasaran pelaporan polisi berulang kali, pembentukan opini negatif di masyarakat, hingga pemberitaan sepihak yang seolah-olah memposisikan mereka sebagai pihak yang merekayasa data leluhur dan melakukan praktik mafia tanah. 
“Cukup sudah kami difitnah. Kami yang sah sebagai keturunan, kami yang memegang bukti, kami yang menang di pengadilan, tetapi justru kami yang dicoba dikriminalisasi dan dilabeli seolah mafia tanah. Fakta hukumnya justru berbalik 180 derajat,” tegas perwakilan Puri Kaleran Kangin, didampingi Punglik.
Puri Kaleran Kangin juga menegaskan legitimasi silsilah keluarga mereka. Disebutkan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara merupakan keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, sosok leluhur yang dalam tradisi keluarga juga dikenal dengan nama I Gst Ngr Kt Konolan. 
Menurut Sudiantara, penggunaan dua nama atau variasi nama seperti itu adalah hal lumrah dalam tradisi puri dan bangsawan Bali yang mengenal perubahan gelar dan penyesuaian nama dalam lintasan sejarah. 
“Di lingkungan puri dan bangsawan Bali, perubahan atau persamaan nama adalah bagian dari sejarah dan adat. Menyederhanakan hal itu menjadi seolah-olah ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat tidak baik,” ujarnya.
Selain menjelaskan posisi mereka, Puri Kaleran Kangin juga menyoroti dugaan rekayasa silsilah yang justru dilakukan oleh pihak Darmawan dkk. Ditunjukkannya adanya dokumen pernyataan silsilah yang dibuat pada Juli 2015 oleh pihak Puri Ukir, yang untuk pertama kalinya menampilkan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai ‘nama lain’ dari seseorang bernama I Gst Ngr Kt Sudana. 
Hal ini menurut mereka janggal, karena Sudana secara adat dan pengetahuan keluarga dikenal sebagai “putung” atau tidak memiliki keturunan. “Secara adat dan logika, bagaimana mungkin seseorang yang semasa hidup tidak memiliki anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada tahun 2015 hanya karena dibuatkan pernyataan sepihak?" Sindirnya.
Menurutnya hal Ini sangat serius dan masuk wilayah dugaan manipulasi data serta kebohongan publik. Penjelasan Puri Kaleran Kangin juga mengungkap rekam jejak perkara perdata yang sebelumnya tidak disampaikan secara utuh oleh pihak Darmawan. 
Disebutkan bahwa sengketa mengenai tanah di Pedungan telah dibawa sendiri oleh pihak Darmawan dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. 
Namun, pada 7 Februari 2024, Ketua Majelis Hakim, I Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.222.000,” tegas majelis hakim saat itu.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bali (Nomor 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024) oleh Hakim Ketua Nuruli Mahdilis dan diputuskan final oleh Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua Pri Pambudi Teguh (Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025) yang kembali menolak permohonan kasasi penggugat.
Menurut Puri Kaleran Kangin, dalam seluruh proses itu pihak Darmawan tidak mampu menunjukkan letak objek sengketa saat pemeriksaan setempat, memajukan bukti yang tidak relevan, serta menghadirkan saksi yang tidak mengetahui fakta sejarah tanah.
Sebaliknya, pihak Manik Kertanegara menghadirkan bukti pipil, pembayaran pajak terkini, serta saksi-saksi yang mendukung penguasaan turun-temurun atas tanah tersebut.
Tidak berhenti di ranah perdata, laporan pidana yang pernah dibuat Darmawan dkk ke Polresta Denpasar pada tahun 2020 terkait dugaan pemalsuan silsilah juga telah dihentikan oleh penyidik. 
Penghentian itu dituangkan dalam SP2Lid Nomor S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim tanggal 22 Juli 2021 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Penyidik bahkan mendapati bahwa keterangan saksi justru mendukung keabsahan silsilah keluarga Puri Kaleran Kangin.
Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Puri Kaleran Kangin menilai ada pola yang mencurigakan yang meliputi pembuatan nama leluhur baru pada 2015, gugatan perdata yang kalah di seluruh tingkat, laporan pidana yang dihentikan, hingga upaya membangun opini publik melalui pemberitaan sepihak. 
Mereka menyebut pola ini lebih menyerupai praktik mafia tanah daripada apa yang dituduhkan pihak lain kepada mereka. “Jika melihat peristiwa ini secara utuh, sangat masuk akal jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah? 
"Pihak yang kalah di pengadilan, laporannya dihentikan, dan mengubah silsilah tahun 2015, lalu sekarang mengaku korban atau pihak yang sejak awal konsisten memegang bukti dan menang di semua proses hukum?” ucap Sudiantara.
Menanggapi permintaan pihak Puri Ukir agar perkara ditarik ke Mabes Polri, Puri Kaleran Kangin menyampaikan dukungan kepada Polri, khususnya Polda Bali, yang dinilai telah bekerja profesional dan objektif. Mereka menolak narasi yang menyebut Polda Bali tidak netral.
“Kami percaya kepada institusi Polri yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan sempat menyatakan sebagai ahli waris sah tanah seluas 0,680 hektare di Desa Pedungan, serta menuding adanya pemalsuan silsilah oleh pihak Manik Kertanegara hingga memunculkan nama yang disebut tidak sesuai dengan garis keturunan leluhur. 
Tanah itu juga disebut telah dimutasi tanpa hak, disertai tuduhan adanya laporan sporadik palsu dan intimidasi. Puri Kaleran Kangin menyebut seluruh tuduhan tersebut telah dibantah melalui fakta hukum, keputusan pengadilan, dan bukti silsilah yang mereka miliki.

Selasa, 09 Desember 2025

TP Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi' di Klungkung

Laporan Reporter : Tim Lpt 
Klungkung, Bali Kini - Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Bali mengelar Aksi Sosial bertajuk “Membina dan Berbagi" Tahun 2025 di Balai Banjar Adat Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (9/12). 

Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Posyandu sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Dengan Penyelenggaraan acara aksi sosial ini dinilai memiliki makna penting dalam mempererat hubungan antara TP Posyandu Provinsi Bali dengan TP Posyandu Kabupaten Klungkung. Diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas pelayanan terpadu Posyandu di Kabupaten Klungkung, sejalan dengan semangat dan amanat Permendagri terbaru.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Tim TP Posyandu Provinsi Bali beserta jajar dalam membina dan berbagi ini sangat dinantikan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan pencerahan terkait penyelenggaraan Posyandu yang kini bertransformasi mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Membina dan berbagi yang dilaksanakan pada hari ini dipusatkan di banjar Adat Pau Desa Tihingan dengan jumlah posyandu di Desa Tihingan 4 Posyandu dan 52 orang kader dan pengurus Tim Pembina Posyandu di wilayah Desa Tihingan,” ujar Ny. Eva Satri yang didampingi Sekrataris I Tp Posyandu Klungkung. 

Lebih lanjut dikatakan, Posyandu di Kabupaten Klungkung telah melaksanakan Posyandu 6 SPM yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bidang Kesehatan, Bidang sosial dan Bidang trantibumlinmas dengan pertahap di setiap Desa dan kelurahan. “Kami melaksankan Pembinaan bersama dinas terkait dan juga Desa karena terbatasnya aggaran yang ada, jadi kegiatan agar berjalan perlu kerjasama yang baik,“ imbuhnya. 

Tiga Nelayan Sempat Terombang Ambing Terikat di Rumpon Ditemukan Selamat

Laporan Reporter : Ayu 
 Buleleng , Bali Kini --- Tiga orang nelayan melaut pada hari Senin (8/12/2025) untuk memeriksa keberadaan rumpon di Perairan Pantai Pengamatan , Ds. Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Mereka berangkat kurang lebih pukul 15.00 Wita dengan menggunakan 1 buah jukung, namun tak kembali ke daratan hingga pagi tadi. Pihak keluarga dan sesama rekan nelayan kawatir jika terjadi sesuatu. Para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Sumber Sari berinisiatif melakukan pencarian menggunakan 7 buah jukung. Upaya pencarian pagi tadi tidak berhasil menemukan keberadaan korban. 

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi hari ini sekitar pukul 07.05 Wita dari anggota Pos Polisi Air Teluk Terima. Diketahui identitas korban yakni Putu Arimbawa (31), Komang Suarsana (27) dan Komang Mangku (41). Kesemuanya merupakan warga Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 

Diberangkatkan  6 personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng menuju lokasi menggunakan Rigid Inflatable Boat. Penyisiran dilakukan ke arah barat laut. Saat melakukan pencarian, diterima informasi bahwa ketiga nelayan itu ditemukan dalam keadaan selamat. Posisi penemuan berada di Perairan Seririt Kecamatan Banjar, Kabupatem Buleleng, kira-kita 18,25 NM ke arah timur lokasi.

Selanjutnya di evakuasi menuju pantai Pegametan Kabupaten Buleleng dan merapat di daratan sekitar pukul 09.45 Wita. Mereka menuturkan bahwa jukungnya alami kerusakan mesin dan terus terbawa arus hingga merapat di salah satu rumpon hingga bermalam di tempat tersebut. 

Unsur SAR gabungan yang turut terlibat dalam operasi SAR diantaranya Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng, Polairud Polda Celukan Bawang, TNI AL Celukan Bawang, Pol Airud Polres Buleleng, KPLP Wiker Pegametan, Kelompok Nelayan Sumber Sari, BBR, pihak keluarga dan masyarakat setempat. 

Buang Janin di Kloset, Wanita asal Bima ini Dihukum 6 Tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Wanita 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah, terlihat pasrah begitu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman setimpal dengan tuntutan dari Jaksa Kejari Denpasar.
Putusan hakim tidak mengurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa dalam bentuk janin yang dilahirkannya.
Dalam surat dakwaan  menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025.
JPU Widyaningsih menjelaskan, sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah. 
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.
Perbuatan itu, menurut JPU, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. 
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayi dalam kandungannya kehilangan nyawa. Diketahui saat itu usai kandungan masih berjalan tujuh bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan jenazah janis berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk. Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk. 
Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan. Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Atas perbuatannya, PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri.

KSOP Padangbai Rampungkan Ramchek Kapal Jelang Lonjakan Penumpang Nataru

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini — Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KSOP Padangbai memastikan seluruh armada penyeberangan dalam kondisi siap operasi menghadapi potensi lonjakan penumpang di lintasan Padangbai, Karangasem – Lembar, NTB. Seluruh kapal penumpang, fastboat, serta tambahan armada di wilayah Nusa Penida telah selesai menjalani ramp check (ramchek) dengan hasil dinyatakan laik laut.

KSOP Padangbai mencatat ada 18 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan tersebut. Dari jumlah itu, 8 kapal diramchek di Padangbai, sementara sisanya diperiksa di Pelabuhan Lembar. Selain itu, 24 fastboat yang beroperasi di Dermaga Vera juga telah menjalani pemeriksaan keselamatan.

Kepala KSOP Padangbai, I Ketut Muliana, menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Semua kapal penumpang sudah selesai diramchek, hasilnya lancar dan secara umum memenuhi prosedur keselamatan pelayaran,” ujar Muliana, Selasa (9/12/2025).

Ramchek tambahan juga dilakukan di wilayah Kusamba, Klungkung, untuk kapal-kapal yang melayani rute Nusa Penida. Muliana memastikan bahwa kesiapan sarana dan prasarana mencapai 100 persen, termasuk kekuatan personel di lapangan. “Personel kami juga sudah siap, dan kemarin sudah mengikuti rakor sesuai arahan menteri,” tegasnya.

Dengan seluruh armada dinyatakan siap operasi, KSOP Padangbai optimistis pelayanan penyebrangan selama periode Nataru dapat berjalan aman dan lancar.

Senin, 08 Desember 2025

Bupati Satria Buka Bimtek Penyusunan Laporan Pelaksanaan SPM 2025

Laporan Reporter : Tim Lpt 
Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Klungkung Tahun 2025 di ruang serba guna Ditjen Bina Pemangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (8/12). 

Dalam kesempatan ini, Bupati Satria menyampaikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat konstitusional dan kewajiban bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara minimal. SPM bukan sekadar target kinerja pemerintah, tetapi prioritas utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. 

“Dan di masa pemerintahan kami berkomitmen untuk semakin meningkatkan standar pelayanan minimal dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang mencerminkan dukungan terhadap penerapan SPM, baik dari sisi regulasi, kebijakan penganggaran maupun penerapan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mencapai visi dan misi Kami, mewujudkan Kabupaten Klungkung yang MAHOTTAMA yakni Kabupaten Klungkung yang semakin Maju, Harmonis, Tenteram dan Makmur,” ujar Bupati Satria.

Bupati juga tegaskan kembali, hasil dari Bimtek ini harus diimplementasikan secara konkret dan terukur di lapangan. Kita harus memiliki tekad dan semangat yang tinggi untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Setiap Perangkat Daerah terkait, diharapkan dapat melaksanakan penghitungan sasaran penerima layanan dan pembiayaan dengan penuh kehati-hatian, serta menetapkan target pencapaian yang jelas. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali ilmu dari para narasumber yang ahli di bidangnya dan ikuti kegiatan ini dengan serius dan tuntas,” harap Bupati Satria.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Maddaremeng, M.Si menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan melaporkan pemenuhan pelayanan dasar publik. Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan kapasitas memahami konsep, dasar hukum, dan implementasi SPM secara komprehensif, Peningkatan Kualitas Pelayanan memastikan pelayanan dasar yang diberikan pemerintah daerah memenuhi standar mutu dan jenis yang ditetapkan dan Penyusunan Dokumen membekali peserta menyusun dokumen rencana aksi dan laporan pelaksanaan SPM yang aplikatif. “Jadi melalui bimtek ini merupakan komitmen Kemendagri dalam mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan inovatif demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Klungkung,” ucapnya.

Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung, I Gusti Ketut Suardika dan Kabag Kesra Kabupaten Klungkung, I Komang Widiyasa Putra.


TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis


Laporan Reporter : Tim Lpt 
DENPASAR , BALI KINI – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat langkah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12).

Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.

“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.

Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern. Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.

Pembahasan teknis itu dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved