-->

Jumat, 24 April 2026

DPRD PROVINSI BALIPANSUS TRAP DPRD BALI DALAMI DUGAAN TUKAR GULING LAHAN MANGROVE, REKOMENDASIKAN PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS DI KEK KURA-KURA BALI

Bali, Bali Kini — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.
Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.
“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.
Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.
“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.
“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.
Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.
“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.
“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.
“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.
“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.
Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.
Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.
Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

Pengoplosan LPG di Subagan Terbongkar, Polres Karangasem Amankan Pelaku dan Puluhan Tabung

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini -  Merespons keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, pada Rabu (22/4/2026), petugas akhirnya bergerak dan menggerebek gudang yang dimaksud.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan praktik pengoplosan gas LPG (Liquid Petroleum Gas) yang dilakukan oleh tersangka. Modusnya, gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta puluhan tabung gas sebagai barang bukti dari lokasi kejadian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, dan kasus ini masih dalam penyidikan,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa sebelumnya.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda Nengah Artono. Ia membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pengoplosan LPG tersebut, meskipun belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut. “Memang benar ada pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG. Namun saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Mohon bersabar, nanti akan dirilis secara resmi,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Karangasem, jumlah tabung gas yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan. Sebagian ditata di lapangan dan ditutup terpal serta dipasangi garis polisi. Sementara lainnya, termasuk tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, masih berada di atas kendaraan pick up dan truk kecil.

Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga beromzet ratusan juta rupiah dan telah memicu kelangkaan LPG bersubsidi di tingkat pengecer maupun pangkalan di Karangasem. Warga pun berharap aparat kepolisian dapat terus menelusuri praktik serupa dan menindak tegas para pelakunya. (Ami)

Kamis, 23 April 2026

Peringati Hari Puputan Ke-118 dan HUT Kota Semarapura Ke-34, Pemkab Klungkung Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Jagatnatha

Klungkung , Bali Kini - Menyongsong peringatan bersejarah bagi masyarakat Klungkung, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua TP. PKK Klungkung, Ny. Eva Satria, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha Klungkung, Kamis (23/4).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian utama peringatan Hari Puputan Klungkung ke-118 sekaligus HUT Kota Semarapura ke-34 Tahun 2026. Turut hadir dalam persembahyangan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.

Bupati I Made Satria menyampaikan bahwa persembahyangan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan sejarah Kabupaten Klungkung serta penghormatan mendalam kepada para pahlawan yang telah gugur dalam peristiwa Puputan Klungkung 28 April 1908 silam.

“Persembahyangan bersama ini untuk memohon tuntunan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar spirit perjuangan para leluhur senantiasa menjiwai kita dalam membangun Klungkung yang Mahottama,” ujar Bupati Satria.

Persembahyangan berlangsung khidmat dengan dipuput oleh pemangku pura setempat. Selain memohon keselamatan daerah, doa bersama ini juga ditujukan untuk kedamaian dan keharmonisan seluruh masyarakat Klungkung dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.


Sterilisasi dan Vaksinasi Rabies Digencarkan di Tiyingtali, Antusiasme Warga Tinggi


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Upaya pencegahan penyebaran rabies terus digencarkan di Kabupaten Karangasem. Pada Kamis (23/4/2026), kegiatan sterilisasi dan vaksinasi rabies dilaksanakan di Balai Banjar Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Seva Bhuana bersama Dinas Peternakan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Karangasem. Program tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran rabies, mengendalikan populasi hewan penular, serta melindungi keselamatan masyarakat.

Dokter hewan Agus Prenawa yang juga merupakan pegawai dinas setempat menjelaskan bahwa vaksinasi memberikan kekebalan pada hewan seperti anjing dan kucing, sehingga dapat memutus rantai penularan virus rabies ke hewan lain maupun manusia.

Selain itu, sterilisasi dinilai menjadi langkah efektif untuk mengendalikan populasi hewan liar agar tidak berkembang secara tidak terkendali. Dengan populasi yang lebih terkontrol dan kondisi hewan yang sehat, risiko gigitan terhadap manusia juga dapat ditekan.

“Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal. Karena itu, langkah pencegahan seperti vaksinasi dan sterilisasi ini sangat penting,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini terbilang tinggi. Tidak hanya warga Desa Tiyingtali, masyarakat dari luar desa juga turut datang untuk membawa hewan peliharaan mereka.

Dalam sehari, jumlah hewan yang ditangani cukup signifikan, mencapai sekitar 50 hingga 70 ekor anjing dan kucing dari berbagai ras. Tingginya partisipasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan rabies.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan guna mendukung terwujudnya wilayah bebas rabies di Kabupaten Karangasem, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. (Ami)

Langkah Strategis Kabupaten Tabanan dalam Menanggapi Bencana dan Perubahan Iklim

Tabanan , Bali Kini  – Kabupaten Tabanan memiliki potensi bencana cuaca ekstrem paling tinggi, dibandingkan kabupaten/kota di Bali, menurut Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Bali 2022-2026, dengan potensi kerentanan terhadap penduduk pun mencapai 452.941 jiwa. Hal ini juga diperkuat dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) yang disusun pada 2021 lalu. Terlebih kejadian bencana pada pertengahan September lalu, ketika bibit siklon telah berdampak pada bencana cuaca ekstrim, banjir, dan tanah longsor di Tabanan. Terhitung ada 66 titik yang terdampak bencana dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. “Perubahan iklim itu sudah begitu terlihat. Beberapa pos pengamatan suhu di Bali sudah memperlihatkan tren peningkatan suhu dari 30 tahun terakhir. Kita juga melihat beberapa kali anomali, saat musim hujan ternyata kering dan saat musim kemarau terjadi hujan ekstrem. Contohnya seperti yang terjadi di Bulan September 2025. Nah kalau itu dianalogikan, curah hujan satu bulan itu turun dalam satu hari,” jelas I Made Dwi Wiratmaja, S.Si, M.P., Koordinator Analisa dan Prakiraan di Stasiun Klimatologi Bali, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sebagai langkah mitigasi terhadap perubahan iklim, BPBD Kabupaten Tabanan, BPBD Provinsi Bali, dan BNPB, berkolaborasi dengan Program SIAP SIAGA (Kemitraan Australia-Indonesia Untuk Manajemen Risiko Bencana) mengadakan kelompok diskusi terarah dan sosialisasi terkait Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tabanan pada Kamis, 23 April 2026. “Kegiatan ini sangat penting karena memang dibutuhkan suatu pertemuan untuk menyatukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan lainnya untuk mengidentifikasi sebenarnya data-data yang kita miliki ini sudah mumpuni untuk Kajian Risiko Bencana (KRB). Harapannya dokumen yang dihasilkan nanti bisa diacu oleh lintas OPD, terutama di daerah Kabupaten Tabanan,” ungkap Atikah Nurina Sari, S.T.,  Analis Kebencanaan Ahli Pertama, BNPB.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Kabupaten Tabanan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya KRB, membentuk dan menyepakati tim penyusun KRB dan tim teknis, serta menyepakati linimasa penyusunan KRB. “Tanggungjawab penanganan kebencanaan di tingkat daerah tidak hanya di BPBD saja, tetapi semua perangkat daerah. Kita perlu berkolaborasi bersama karena yang kita lindungi adalah masyarakat kita. Untuk itu, melalui kegiatan ini saya berharap akan muncul masukan-masukan tentang kondisi di lapangan, sehingga ada data nyata. Kemudian itulah sebagai bahan perencanaan pengambilan kebijakan dari pemerintah daerah nantinya,” ungkap Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Kab. Tabanan yang juga membuka acara kali ini.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 (UU 24/2007) tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan bencana sebagai pedoman dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 101 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana yang wajib diberikan 

pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, yang berlaku selama 5 tahun dan ditinjau ulang setiap 2 tahun dan/atau setiap terjadi bencana besar. Mengingat dokumen KRB Bali disusun untuk periode 2022-2026, tahun ini pun menjadi periode penyusunan KRB untuk lima tahun kedepan. “KRB ini istilahnya menjadi gudangnya data-data yang perlu diketahui di daerahnya, bencana apa saja yang ada itu dikaji melalui analisis risiko yang memuat bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah tersebut. KRB ini nantinya menjadi dokumen awal dalam penyusunan perencanaan daerah,” kata Atikah Nurina dari BNPB.

Berdasarkan data penyebab kejadian bencana yang terjadi di Tabanan beberapa tahun ke belakang hingga kini sebagian besar imbas dari perubahan iklim. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menunjukan tren peningkatan suhu udara sekitar 0,5 derajat celcius pada 2030 nanti. Kondisi ini dapat menyebabkan kekeringan ekstrim dan hujan lebat dengan intensitas tinggi. Menurut Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB, Bali memiliki sejarah peristiwa bencana seperti banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami. Sepanjang 2025, sebagian besar bencana yang terjadi adalah hidrometeorologi. “Pemerintah dan masyarakat pun perlu bersinergi, mungkin kegiatan seperti saat ini juga bisa dilakukan hingga ke level masyarakat langsung. Jadi kita mengajak masyarakat yang memang mengetahui potensi bahaya di daerahnya, sehingga ketika bahaya itu terjadi, tidak sampai menjadikan bencana yang besar,” harap Dwi Wiratmaja dari BMKG. 

Penyusunan KRB akan mendukung pemerintah dalam menyediakan akses terhadap informasi dan pengetahuan terkait bencana, serta menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan terkait penanggulangan bencana. Upaya ini juga akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi dan menjadi lebih siaga dalam menanggapi bencana. Pertemuan kali ini menjadi langkah penting bagi Bali, khususnya Tabanan untuk mewujudkan resiliensi masyarakat dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim. 

***
Tentang SIAP SIAGA
SIAP SIAGA adalah Program Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana di Indonesia dan kawasan Indo-Pasifik. Program bilateral bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia untuk mencegah, mempersiapkan, menanggapi, dan pulih dari bencana sambil memperkuat kerja sama antara Australia dan Indonesia dalam isu kemanusiaan di kawasan regional. Program SIAP SIAGA juga selaras dengan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Indonesia (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Nasional (2020- 2044).
Program SIAP SIAGA dilaksanakan di tingkat nasional, subnasional dan regional/Indo-Pasifik, melalui kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dan Kementerian Luar Negeri serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu Program SIAP SIAGA juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah lainnya serta organisasi masyarakat sipil (LMS), dan lembaga donor. SIAP SIAGA bekerja di Provinsi Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Rabu, 22 April 2026

Wawali Kota Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon

Denpasar, Bali Kini - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri karya Ngenteg Linggih lan Padudusan Wrespati Kalpa Alit
di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon, bertepatan dengan rahina Buda Cemeng Ukir, Rabu (22/4).

Pada kesempatan itu, Wawali Kota Arya Wibawa juga turut menyerahkan secara simbolis bantuan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp200 juta untuk pelaksanaan karya tersebut. 

Wawali Kota Arya Wibawa menyampaikan apresiasinya atas semangat gotong royong dan kebersamaan warga dalam menyukseskan pelaksanaan karya. Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkuat nilai-nilai srada dan bhakti umat Hindu di Kota Denpasar.

“Upacara ini merupakan wujud bakti dan keimanan umat dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan harapan supaya renovasi merajan yang telah rampung dapat terus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Ia menilai keberadaan tempat suci sangat penting sebagai pusat kegiatan keagamaan dan budaya.

“Semoga keberadaan merajan ini memberikan manfaat spiritual dan sosial bagi pangempon, serta masyarakat sekitar," harap Arya Wibawa.

Sementara ketua panitia, Putu Wira Yudha Segara menjelaskan, rangkaian upacara telah dimulai sejak 8 April lalu. Puncak karya dilaksanakan hari ini, setelah rampungnya renovasi merajan.

“Kami bersyukur bisa menyelesaikan renovasi merajan ini secara gotong royong. Terima kasih kepada Bapak Wakil Wali Kota atas kehadiran dan dukungannya kepada pangempon," katanya.

Upacara ini menjadi simbol semangat pelestarian adat dan budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Melalui pelaksanaan karya ini, para pangempon diharapkan terus menjalankan swadharma untuk kepentingan umat dan generasi mendatang. (Win)

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

Ket. Foto : Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4).


Denpasar, Bali Kini - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4).

Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian 10 kali pertemuan pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, Camat Denpasar Utara, I Wayan Ariyanta, Lurah Tonja, I Gede Oka Darmawan, perwakilan Dinas Kesehatan, pengurus TP PKK tingkat Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan, serta para lansia dan kader Posyandu Banjar Tangguntiti.

Dalam sambutannya, Ayu Kristi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kader serta peserta Posyandu atas terselenggaranya kegiatan dengan baik.

"Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Posyandu Paripurna dengan 6 standar pelayanan minimal ini yang telah berjalan hingga 10 kali pertemuan. Mudah-mudahan tujuan dan manfaatnya dapat benar-benar tercapai," ungkap Ayu Kristi.

Lebih lanjut, Ayu Kristi menekankan adanya transformasi peran Posyandu di tengah masyarakat. Saat ini, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan bagi ibu, anak, dan lansia, tetapi juga menjadi ujung tombak pelaporan berbagai persoalan di lingkungan masyarakat.

"Apapun permasalahan yang ada di lingkungan Banjar Tangguntiti, tidak saja soal kesehatan, bisa dilaporkan di Posyandu. Kader Posyandu nantinya dapat melaporkan masalah tersebut secara berjenjang. Jadi segala persoalan sosial, lingkungan, dan lainnya bisa tercatat dan tertangani," jelasnya.

Meski program Paripurna ini telah ditutup, TP PKK Kota Denpasar menaruh harapan besar agar pelayanan Posyandu di Banjar Tangguntiti dapat terus berlanjut secara mandiri pada bulan-bulan berikutnya dengan dukungan penuh dari para kader.

Ditambahkan, seruan pemilahan sampah dari rumah selain fokus pada kesehatan dan fungsi sosial, TP PKK Kota Denpasar juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengkampanyekan kesadaran lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Masyarakat diimbau untuk secara aktif memilah sampah langsung dari sumbernya, yakni di rumah tangga masing-masing.

"Sistem pengelolaan sampah intinya ada pada pemilahan sampah. Mari kita dukung program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah ini agar kita bisa segera terbebas dari masalah tersebut," ujar Ayu Kristi

Ditekankan pula bahwa kolaborasi antara pemerintah, kader, dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kualitas kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan warga Kelurahan Tonja dapat terus meningkat.

Selebihnya Ayu Kristi berharap tujuan dari Posyandu Paripurna ini dapat terwujud, yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar secara berkelanjutan. Usai kegiatan Posyandu Paripurna ini, Ayu Kristi mendorong agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Sementara Kepala Lingkungan Banjar Tangguntiti, I Putu Karmana dalam laporannya mengatakan, penutupan ini sekaligus keberhasilan pelaksanaan program Posyandu Paripurna di wilayahnya. Program kesehatan komprehensif ini merupakan bentuk nyata sinergi dan inisiatif dari Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Denpasar. Pelaksanaan Posyandu Paripurna ini telah berlangsung sukses sebanyak 10 kali pertemuan, terhitung sejak acara pembukaan pada tanggal 18 Februari 2026 lalu.

Dijelaskan pula, bahwa program ini secara khusus difokuskan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan kelompok rentan di tingkat banjar. Tercatat, selama 10 kali penyelenggaraannya, Posyandu Paripurna di Banjar Tangguntiti telah memberikan pelayanan kesehatan dan pendampingan rutin kepada 50 orang Lansia dan Pra-lansia, 50 orang Balita dan 3 orang Ibu Hamil.

"Kami berharap dari kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi Bapak/Ibu lansia, balita, maupun ibu hamil di lingkungan kami. Mudah-mudahan ke depannya kita dapat semakin bersinergi untuk membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak lingkungan juga memastikan bahwa program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah disalurkan secara maksimal kepada seluruh sasaran Posyandu selama acara berlangsung.
Meski rangkaian 10 kali Posyandu Paripurna telah resmi ditutup, komitmen lingkungan terhadap kesehatan warga tidak berhenti sampai di sini. 

“Saya menegaskan bahwa pelayanan Posyandu reguler akan terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya. Setelah penutupan hari ini, untuk tiap bulannya kami akan kembali memaksimalkan pelayanan untuk menjangkau warga-warga kami, khususnya mereka yang berada di luar kuota 50 orang lansia dan balita yang belum mendapatkan pelayanan pada periode Posyandu Paripurna ini," tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum berkelanjutan dalam menekan angka stunting pada balita, menjaga kebugaran lansia, serta memastikan keselamatan ibu hamil di Kota Denpasar, khususnya di kawasan Jalan Nangka. (Ays).

Pendakian Gunung Agung Segera Dibuka Usai Rangkaian Karya di Besakih


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM, Bali Kini  – Aktivitas pendakian di Gunung Agung dipastikan segera dibuka kembali setelah berakhirnya rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) dan Tawur Labuh Gentuh di Pura Agung Besakih.

Sebelumnya, pendakian ditutup sementara sejak 28 Maret hingga 24 April 2026 untuk menjaga kelancaran dan kesucian pelaksanaan upacara di kawasan suci tersebut.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Made Widiartha, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena Gunung Agung dan Pura Agung Besakih merupakan satu kesatuan kawasan suci. Selama pujawali berlangsung, kesucian keduanya harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi mengganggu.

“Penutupan ini semata-mata untuk menjaga kesucian selama karya berlangsung,” ujarnya.

Seiring berakhirnya seluruh rangkaian upacara pada 24 April 2026, aktivitas pendakian akan kembali diperbolehkan. Para pemandu pendakian sebelumnya juga telah diinformasikan agar tidak melakukan aktivitas naik gunung selama masa penutupan.

Pihak desa adat mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, serta kembali melakukan pendakian secara tertib setelah kawasan dibuka kembali. (Ami)

Selasa, 21 April 2026

Perjuangkan Solusi Pengelolaan Sampah jadi Listrik, Gubernur Koster Teken MoU PSEL di Jakarta


JAKARTA  , BALI KINI  - Perjuangkan solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Bali Wayan Koster meneken kerjasama strategis pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta Selasa 21 April 2026. Gubernur koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara
Proyek strategis pengelolaan sampah ini diharapkan kedepan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung serta meningkatkan ketahanan energi di Bali.

Fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung. Infrastruktur ini diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2028 mendatang. Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali akan diperketat dari sumber khususnya pemilahan sampah organik. Sehingga sampah anorganik dan residu yang berkualitas saja yang akan dibawa ke TPA Suwung. 

Gubernur Wayan Koster menjelaskan, untuk itu pada 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik seperti yang diinstruksikan Menteri LH. Saat ini, Denpasar sudah terdapat empat (4) TPST yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, II dan TPST Padangsambian, dan juga memiliki 23 TPS3R tersebar di Badung dan Denpasar. 

"Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal," ujar Gubernur Koster.

Koster juga menyebut tumpukan sampah di TPA Suwung juga secara bertahap akan dimanfaat menjadi energi listrik ketika PSEL beroperasi nanti.  Seiring waktu, Pemprov Bali juga akan berupaya agar lokasi TPA bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Tanda tangan kerjasama strategis Pemerintah pusat, Pemprov Bali dan kabupaten/kota ini merupakan sinergi langkah serta konkret era kepemimpinan Gubernur Koster untuk mengatasi masalah lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan. Bila infrastruktur ini mulai beroperasi, diharapkan volume sampah di TPA akan berkurang hingga 70–90 persen, dan pengelolaan sampah di Bali dilakukan secara modern, ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi sumber energi listrik.(*)

Sidang TPPO di Benoa, Dakwaan JPU Dinilai Ragu-ragu oleh Saksi Ahli


Denpasar , Bali Kini  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Bali dibuat terdiam mendengarkan panjang lebar yang dijabarkan saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pelabuhan Benoa. 

Dalam sidang, Selasa (21/04) di PN Denpasar, saksi ahli menyebut dakwaan yang buat JPU terkesan dipaksakan. Hal ini melihat dalam unsur dakwaan seakan ada keraguuan dari JPU dalam menetapkan terdakwa. 

Terdakwa Iwan selaku Direktur PT. Awindo International di Benoa, selaku terdakwa pada sidang didampingi Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H. menghadirkan ahli Hukum Pidana Materiil dn Formil dari Pusat Setudi Hukum dan Teori Konsistusi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jateng, Dr. Muh Haryanto SH. Mhum. 

Dalam kesaksiannya, saksi membacakan
Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023,
tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha. "Tentunya harus ada pembuktiannya bahwa secara fisik antara terdakwa satu dengan terdakwa ke dua melakukan kerjasama secara sadar tanpa harus ada kesepakatan tertentu dalam melakukan tindak pidana," Kata saksi ahli soal penetapan sebagai terdakwa. 

Lanjut dia, bahwa pelaksanaan bersama secara fisik terkait pasal 53 KUHAP terbaru, dimana melakukan secara bersama sama dalam perbuatan yang secara berkelompok dan telah terencana serta kesadaran bahwa itu ada unsur kesengajaan melakukan tindakan melawan hukum. 

"Dengan melihat dari dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa. Dapat disimpulkan bahwa Penuntut umum masih dalam keragu raguan untuk menetapkan sebagai terdakwa terkait tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primer atau ke satu," Tegasnya. 

Hal lainnya mengenai adanya unsur eksploitasi yang disangkakan terhadap perbuatan terdakwa, menurutnya hal itu bisa saja bila memang dapat dibuktikan terjadi tindakan terhadap seseorang atau banyak orang untuk mengambil keuntungan dengan secara paksa. 

"Dalam hal ini ada unsur ancaman, kekerasan yang merugikan baik itu secara fisik atau material terhadap seseorang atau banyak orang. Tindakan ini bisa terhadap manusia atau hewan," Sebut saksi ahli. 

Adanya eksploitasi yang dituangkan dalam dakwaan terhadap terdakwa, saksi Ahli menilai JPU harus lebih teliti dan penuh kehati hatian dalam menetapkan secara lengkap unsur unsur yang membuktikan terdakwa bahwa ada unsur melakukan tindakan mengeksploitasi.

"Intinya bila dicermati dalam dakwaan, dirinya menilai bahwa penuntut umum kurang memenuhi unsur unsur yang membuktikan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ekploitasi terhadap seseorang atau banyak orang," Ketus ahli. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha Wijaya, kasus ini bermula adanya laporan soal tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi.

Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 30 Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang didapatkan informasi dari media sosial (FB).

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International. 

Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. 

Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, oknum anggota Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan perekrutan terhadap Calon ABK.

Bahwa setelah para ABK berhasil direkrut, begitu tiba ditempat di penampungan. Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Mereka menilai pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi dan belum langsung dipekerjakan.

"Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan  prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan," Tertuang dalam dakwaan. 

Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi. Pun disampaikan bahwa bila sudah mulai bekerja, mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp. 35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp. 10.000,-per kilogram. 

Butje Karel Bernard, SH salah satu PH terdakwa yang mendampingi, menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan sudah mematahkan apa yang tertuang dalam dakwaan terhadap terdakwa dari Penuntut Umum. 

"Sudah jelas semua yang disampaikan saksi ahli terkait hukum pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa. Pada intinya, apa yang tertuang dalam dakwaan belum bisa membuktikan adanya unsur pidana yang disangkakan oleh JPU terhadap klien kami atau terdakwa," Singkat Butje.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved