DENPASAR, Bali Kini – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali melayangkan sejumlah catatan tajam saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (1/12). Pandangan fraksi dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dewan, OPD terkait, serta undangan lainnya.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Soroti Perlindungan Pantai: Jangan Hanya Segara Kerthi
Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat perlunya instrumen hukum yang lebih tegas untuk menjaga pantai dan sempadan pantai dari pencemaran, alih fungsi ruang, hingga penguasaan yang menghambat akses publik. Namun, fraksi menegaskan bahwa perlindungan ruang sakral tak boleh setengah-setengah.
“Tidak saja Pantai dan Sempadan Pantai (Segara Kerthi) yang perlu dilindungi, juga Danau, Sungai, Sempadan Sungai, dan Tebing sebagai bagian dari Sad Kerthi,” jelas Ghumi.
Fraksi juga menekankan pentingnya pelibatan kabupaten/kota karena mereka yang paling memahami praktik adat masyarakat terkait pemanfaatan ruang-ruang tersebut.
Paling Keras: Warning Soal Raperda Perumda Air
Bagian paling kritis muncul saat Demokrat–NasDem menyoroti rencana pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Fraksi mempertanyakan kejelasan aset, status pendanaan dari Kementerian PUPR, hingga kelayakan bisnis perusahaan daerah yang akan mengelola air bersih tersebut.
Menurut fraksi, sejauh ini biaya operasional perpipaan masih disubsidi kementerian, sementara tarif jual air ke masyarakat jauh di bawah biaya produksinya.
“Harga jual air kepada konsumen Rp1.000–Rp3.000 per meter kubik, sedangkan biaya produksi Rp7.000. Apa mungkin Perumda mampu berjalan dengan struktur seperti ini?” tegasnya.
Selain itu, fraksi mengingatkan pengalaman buruk Perumda sebelumnya yang bermodal Rp10 miliar namun justru macet dan habis untuk menggaji pegawai.
“Jangan sampai kejadian yang dulu terulang lagi. Modal besar, tapi akhirnya buntung.”
Dukung Penambahan Ekonomi Kreatif
Untuk Raperda perubahan keempat atas Perda 10/2016, Demokrat–NasDem justru memberikan dukungan penuh. Penambahan Bidang Ekonomi Kreatif ke dalam Dinas Pariwisata dinilai relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah.
> “Nomenklatur menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’. Ini kami dukung untuk segera dibahas lebih lanjut agar bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ghumi.
Pandangan Ditandatangani Ketua Fraksi
Pandangan umum tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada peserta rapat dan doa penutup Parama Santi. Dokumen resmi ditandatangani di Denpasar, 1 Desember 2025, oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par selaku pembaca dan Dr. Somvir sebagai Ketua Fraksi Demokrat–NasDem. (Arn)

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram