-->

Minggu, 11 Januari 2026

Pemkab Klungkung Studi Tiru Digitalisasi Retribusi Pariwisata ke DKI Jakarta

Laporan Reporter : Tim Lpt 
Jakarta , Bali Kini - Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria melaksanakan kunjungan kerja studi tiru ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari penerapan digitalisasi retribusi pariwisata yang telah berjalan di sejumlah objek wisata di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Salah satu lokasi yang menjadi tujuan studi tiru adalah Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas). Kawasan wisata ikonik tersebut telah sukses menerapkan sistem digitalisasi retribusi yang terintegrasi dan bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta, sehingga pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Putra Maha Jaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung I Wayan Sudiarsa, Kepala BPD Cabang Klungkung, serta Kepala Bagian Pengembangan Teknologi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pusat.

Bupati Satria menyampaikan bahwa studi tiru ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mengembangkan sistem digitalisasi retribusi pariwisata di daerah, guna meningkatkan pelayanan kepada wisatawan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, penerapan sistem digital dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi.


Salam Mahottama
-jimbawan

Dari FGD PHDI: Sabha Pandita PHDI Pusat tetapkan Tawur jatuh pada Tilem Sasih Kesanga, dan Hari Suci Nyepi dilaksanakan keesokan harinya.

Ket. Foto: Dharma Adyaksa dalam Pelaksanaan Acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Waktu Pelaksanaan Hari Suci Nyepi” di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Minggu (11/1)

Laporan Reporter : Asrinidevy 
Denpasar , Bali Kini — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Minggu (11/1). Forum ini menghadirkan akademisi, ahli wariga, penyusun kalender Bali, serta penekun lontar untuk memastikan ketepatan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Raya Nyepi berdasarkan sastra, kosmologi, tradisi dan arsip sejarah Bali.

Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya dalam sambutannya menegaskan batas kewenangan lembaga keagamaan Hindu. "Urusan keagamaan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis, dalam hal ini PHDI," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Sabha Walaka, I Nengah Dana bahwa pemucuk (pimpinan tertinggi) PHDI adalah Sabha Pandita, yang terdiri dari 33 sulinggih/pandita Hindu dari seluruh Nusantara. "Sebelum Sabha Pandita mengambil keputusan, ada proses kajian yang dilakukan oleh para pakar di Sabha Walaka. FGD adalah bentuk kajian oleh Sabha Walaka yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pengurus Harian. Inilah mekanisme kerja di PHDI. Apapun keputusannya nanti adalah keputusan Sulinggih/Pandita, sebagai pimpinan tertinggi Majelis," terangnya.
Sebagai informasi FGD yang dilaksanakan PHDI Pusat dihadiri langsung oleh 14 pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba.

Pembicara pertama, Prof I Gede Sutarya, pakar wariga dari UHN IGB Sugriwa Denpasar menegaskan bahwa seluruh rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur Kasanga dilaksanakan saat perwani (panglong 14). “Dalam sumber-sumber sastra Hindu dan lontar wariga, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem, bukan perwani. Penafsiran yang menyebut Tawur pada panglong 14 tidak memiliki dasar tekstual yang kuat,” tegasnya. Sutarya menambahkan bahwa Tahun Baru Saka sebagai mulainya kesadaran baru tentang kehidupan abadi dan sustainable society atau lokasamgraha.   “Itu jatuhnya setelah Tilem, setelah semesta me-reset puncak energinya”, tutupnya.

Hal tersebut diperkuat oleh pembicara kedua, IB Budayoga. "Ketika Tilem posisi bumi bulan dan matahari tegak lurus di garis katulistiwa, saat kondisi kesemestaan seperti ini adalah saatnya mengembalikan energi  buta di bumi ke sunia (reset, me-nol-kan) melalui upacara tawur. Hal ini selaras dengan puja puja mantra yang dilantunkan oleh para Pandita saat mapuja dalam upacara Tawur, sehingga setelah selesai tawur kondisi bumi juga hening sunia ke niskala juga sunia ke sekala" jelas Ida Bagus Budayoga.

Pembicara ke tiga, Made Suatjana yang merupakan praktisi penyusun kalender Bali, menyatakan bahwa secara historis, tradisi Ngusaba di Bali selalu dilakukan sehari sebelum melakukan penyepian. Secara tradisi juga sudah menjadi pakem di Bali bahwa caru/tawur dilaksanakan saat Tilem” kata Made Suatjana. “Jadi tidak ada landasan sastra maupun tradisi dimana ngusaba dan nyepi dilakukan pada hari yang sama”, tegasnya.

Akademisi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, S.Fil.H., M.Ag menegaskan bahwa Nyepi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan tanggal atau proses administratif keagamaan. Nyepi adalah peristiwa kosmologis yang mengikuti alur dan mekanisme semesta. Jauh sebelum manusia mengenal kalender, alam telah memiliki siklusnya sendiri, dan tradisi Hindu justru lahir dari upaya manusia untuk membaca serta menyesuaikan diri dengan siklus tersebut. Dalam kerangka itu, Nyepi tidak berdiri sendiri. Ia hadir sebagai bagian dari rangkaian kosmis yang utuh. Tilem merupakan fase puncak pengembalian keseimbangan alam, saat unsur-unsur bhūta dikembalikan ke asalnya melalui Tawur Kesanga. Inilah fase kerja kosmik. Setelah proses tersebut selesai, barulah keesokan harinya sebagai Tahun Baru Saka manusia memasuki keheningan Nyepi untuk memulai siklus baru dengan kesadaran yang jernih dan tertata.

Pembicara terakhir, Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, pengampu mata kuliah Wariga UNHI memaparkan sumber-sumber rujukan terkait Tawur dan Nyepi. Sumber pertama adalah Lontar Sri Aji Jaya Kasunu, yang menyebutkan secara spesifik mengenai kewajiban melaksanakan upacara Tawur atau Bhuta Yadnya sehari sebelum Hari Raya Nyepi, tepatnya pada saat Tilem Sasih Kesanga. "Ring tilem ing sasih kasanga, patut maprakertti caru tawur wastanya, sadulur nyepiawengi". Kata "patut" dalam konteks ini bukan sekadar anjuran, melainkan mengandung makna kewajiban religius yang harus dipenuhi. Sumber kedua adalah Lontar Purwana Tattwa Wariga, yang memberikan penjelasan lebih mendalam tentang signifikansi teologis dari hari Tilem itu sendiri. Dalam lontar ini dijelaskan bahwa hari Tilem merupakan prabhawa (pengaruh spiritual) dari Sang Hyang Rudra, sebagai perwujudan Sang Hyang Yamadipati (DewaKematian) yang memiliki kekuatan praline, kekuatan untuk memulihkan kembali segala sesuatu ke asal-usulnya (sangkan paran). Penjelasan ini mengungkap dimensi soteriologis dari pelaksanaan ritual pada waktu yang tepat. Tilem bukan sekadar penanda temporal dalam kalender, melainkan momentum kosmik ketika energi tertentu, dalam hal ini energi transformasi dan pemurnian yang diasosiasikan dengan Sang Hyang Rudra, mencapai puncaknya. Melaksanakan Pecaruan pada saat Tilem berarti menyelaraskan tindakan ritual dengan puncak energi kosmik tersebut, sehingga efektivitas spiritual dari ritual dapat tercapai secara maksimal. Kedua sumber tekstual ini membentuk dasar teologis yang solid untuk pelaksanaan Pecaruan pada Tilem Kesanga, bukan pada hari sebelumnya. Menggeser waktu pelaksanaan berarti mengabaikan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad, sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas spiritual dariritual itu sendiri.

Penanggap diskusi pada FGD ini, AA Ari Dwipayana mengingatkan bahwa polemik kalender ritual seharusnya tidak memecah umat. “Jangan grasa-grusu menetapkan sesuatu. Pegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta,” ujarnya. Penanggap kedua, Ida Dalem Semara Putra dan penanggap ke tiga, Ida Bagus Anom Wisnu juga memperkuat pendapat para pembicara sebelumnya.

Pada kesempatan itu, Ketua PHDI Bali Jero Nyoman Kenak melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali yang dilaksanakan tgl 9.01.2026 dihadiri oleh semua kelompok umat di Bali (pesemetonan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, tokoh akademisi dan praktisi wariga). “Dengan rasa bahagia kami sampaikan bahwa Hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali secara bulat memutuskan Pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap seperti yang sudah kita warisi dan praktekkan saat ini”, tegasnya.

Pada akhir sesi FGD, Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi semua pembicara, penanggap dan peserta mengenai kesimpulan FGD. “Setelah mendengarkan paparan para pakar wariga, akademisi, praktisi penyusun kalender, dan pengkaji lontar yang kita yakini kepakarannya, apakah bisa kita setujui bersama bahwa rangkaian Nyepi yang dijalankan selama ini, yaitu Tawur saat Tilem Kesanga dan Nyepi keesokan harinya adalah sesuai dengan sastra, kosmologi dan tradisi kuno Bali?” Tanya Dharma Adhyaksa yang dijawab kompak oleh seluruh yang hadir “Setuju”. 

Dengan demikian, Sabha Pandita PHDI Pusat menutup FGD dengan kesimpulan bahwa Tawur jatuh pada Tilem Sasih Kesanga dan Hari Suci Nyepi dilaksanakan keesokan harinya. Kesimpulan ini akan dijadikan ketetapan PHDI dan akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah dan kepada seluruh umat melalui PHDI di semua tingkatan di seluruh Nusantara.

Implementasi 10 Program Pokok PKK dan 6 SPM Posyandu Berbasis Kearifan Lokal

Ket. Foto:
Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 



Ny. Antari Jaya Negara dan Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Pimpin Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di Dua Lokasi Berbeda 


Laporan Reporter : Win / Eka

Denpasar, Bali Kini - Ketua TP PKK, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Sekretaris I TP PKK Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK-Posyandu Serentak di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Saba, Penatih, dan seputaran Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, Minggu (11/1) pagi. 

Pukul 05.45, keduanya masing-masing membunyikan Kulkul sebagai tanda dan ajakan agar seluruh warga berkumpul untuk melaksanakan kegiatan yang diinisiasi TP PKK dan TP Posyandu Provinsi Bali ini. Tepat pada pukul 06.00, gerakan kebersihan lingkungan berbasis gotong royong dan tradisi adat Bali ini pun dimulai. 


Di Banjar Saba, Kelurahan Penatih, Ketua TP PKK Kota Denpasar sekaligus Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara yang juga berkesempatan memantau pelaksanaan Posyandu serentak di lokasi itu menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan positif pencanangan kegiatan gotong royong kebersihan berbasis kearifan lokal tersebut. 

Program ini juga lanjutnya, adalah implementasi dari 10 Program Pokok PKK serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, khususnya pada aspek gotong royong, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. 


Pihaknya kemudian juga menggugah kesadaran seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk mau ikut bersama-sama mensukseskan program ini, sekaligus sebagai upaya untuk ikut melestarikan warisan budaya leluhur. 

"TP PKK dan TP Posyandu Kota Denpasar akan berkomitmen untuk dapat berperan sebagai penggerak. Namun keberhasilan program ini juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat," ungkap Sagung Antari.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris I TP PKK Kota Denpasar yang juga Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, usai gerakan kerja bakti di Gang Pantus Sari, Kelurahan Pedungan, mengatakan, meski ini adalah kegiatan sederhana, namun diharapkan akan berdampak terutama dalam menciptakan lingkungan perumahan yang bersih, sehat dan tertata.

Ayu Kristi juga mengungkapkan, gerakan ini begitu sarat makna kebersamaan dan kedisiplinan. Hal ini lantaran, seluruh masyarakat yang terlibat akan secara bersama-sama ikut menjaga lingkungan sekitarnya, dimulai dari rumah masing-masing.

“Kita tidak hanya bekerja untuk rumah kita sendiri. Namun juga turut menjaga kebersihan telajakan, saluran air, dan lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Gerakan Kulkul PKK-Posyandu ini secara resmi diluncurkan pada 24 Desember 2025 lalu di Taman Budaya (Art Centre) Provinsi Bali, Denpasar. Gerakan ini juga dijadwalkan serentak dilaksanakan di seluruh Bali
Adapun waktu pelaksanaannya sendiri dimulai pada setiap hari Minggu pada minggu pertama setiap bulannya, dengan durasi 2 jam, yakni dari pukul 06.00-08.00. Namun khusus pada bulan Januari ini, pelaksanaan kegiatan dilakukan pada minggu kedua. 

Regulasi KUHP dan KUHAP Baru, Mencegah Terjadinya Rekayasa Perkara

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung sosialisasi dan pemahaman publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 
Untuk menjawab keresahan publik terkait KUHP dan KUHAP baru, sebagaimana dijabarkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa adanya pembaruan hukum pidana, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.
"Pemerintah secara konsisten melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang," terang Edward O.S.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif. Mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana dan hanya dapat diterapkan dengan persetujuan korban, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban serta kepentingan hukum yang lebih luas.

Wakil Menteri Hukum juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP. Aparat yang bertindak sewenang-wenang dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik. 
"Regulasi dalam KUHP dan KUHAP dirancang secara tegas untuk mencegah terjadinya penyiksaan, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan pidana," tegasnya.

Menanggapi isu yang kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, dijelaskan pula perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. 
"Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi, sedangkan penghinaan diatur secara ketat dalam KUHP," singgungnya. 
Selain itu, pengaturan mengenai unjuk rasa ditegaskan bersifat pemberitahuan, bukan permohonan izin, guna menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Terkait isu privasi seperti perzinaan dan kohabitasi, Pemerintah menegaskan bahwa pengaturannya bersifat delik aduan absolut. Hal ini bertujuan melindungi ranah privat masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. 
Pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mengajukan pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

Ke depan, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan terus diperkuat secara berkelanjutan, komunikatif, dan inklusif, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, perlindungan hak korban, serta integritas aparat penegak hukum.

Sabtu, 10 Januari 2026

Kebakaran Genset di Karangasem Akhir Pekan, Satu Tenda UMKM Hangus

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini– Kebakaran genset terjadi di kawasan Karangasem Akhir Pekan (KAP), Amlapura, pada Minggu malam, 10 Januari 2025, saat masyarakat tengah memadati lokasi untuk menonton pertunjukan hiburan malam Minggu. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan satu tenda UMKM hangus terbakar.

Kepanikan sempat terjadi ketika api tiba-tiba membesar dan menjulur ke atas di area depan SMKN 1 Amlapura. Pengunjung yang berada di lokasi berhamburan menjauh, sementara sebagian warga mendekat untuk melihat kejadian tersebut.

Warga sekitar sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya, seperti air dalam galon. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan justru membuat api semakin membesar. Barang dagangan milik pedagang langsung dievakuasi ke tempat aman untuk mencegah kerugian lebih besar.

Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga di lokasi segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran. Tak berselang lama, dua unit armada pemadam tiba di lokasi kejadian.

“Saya sedang menonton hiburan, tiba-tiba terlihat api besar menjulur ke atas di arah depan SMKN 1 Amlapura. Saya langsung berlari untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mahardi, salah seorang pengunjung KAP.

Api berhasil dipadamkan sekitar 30 detik setelah petugas pemadam kebakaran tiba. Hingga kini, pihak Damkar masih melakukan pendataan terkait penyebab kebakaran serta total kerugian akibat peristiwa tersebut.(ami)

DUA HARI PENCARIAN, NENEK MENUH DITEMUKAN MENINGGAL

LAPORAN REPORTER : AYU 
BADUNG , BALI KINI  --- Hilang sejak Minggu malam, Ni Ketut Menuh (72)  ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Terlihat kondisi jenasahnya sudah membengkak dan posisinya terlentang diantara sampah ranting dan dedaunan. Hari ke dua pencarian, tim SAR gabungan telah memulai penyisiran sekitar pukul 07.30 Wita. "Tim SAR gabungan melakukan pencarian dari belakang rumah terget, sampai di Dam Luk-Luk," jelas Crista Priana, selaku koordinator lapangan. Sorti pertama dilaksanakan sampai dengan pukul 09.00 Wita. Selanjutnya mereka kembali menyisir dari Dam Luk-Luk ke arah selatan."Pada pukul 10.20 target berhasil kita ketemukan kurang lebih posisi 200 meter dari Dam Luk-Luk," ungkapnya. Untuk memastikan bahwa penemuan tersebut adalah lansia yang hilang atas nama Ni Ketut Menuh, maka tim SAR menghubungi pihak keluarga. Setelah terkonfirmasi bahwa benar itu adalah korban yang dicari, maka jenasah langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung menggunakan ambulance. Diberitakan sebelumnya, seorang Lansia hilang, setelah meninggalkan rumah pada Minggu (4/1/2026) malam. Keterangan saat itu dari pihak keluarga bahwa korban biasanya memerlukan bantuan tongkat untuk berjalan. Sementara itu tongkatnya ditemukan masih ada di rumahnya. Kecurigaan pihak keluarga korban terjatuh ke sungai, yang lokasinya berada di belakang rumah. Dilatarbelakangi keterangan tersebut, tim SAR gabungan melakukan pencarian fokus di sepanjang sungai. Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan potensi SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Samapta Polda Bali, Brimob Batalyon B Mengwi, Polsek Mengwi, PMI badung, Gowri Rescue, Bima Sakti Rescue, SDI, SAR Dog, ORARI Bali, Bhabinkamtibmas Desa Luk-Luk, Babinsa Desa Luk-Luk, masyarakat dan keluarga korban. 

Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

Denpasar , Bali Kini  —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun terindikasi telah terisolasi  ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau  berkomitmen  untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah 'Pura Batu Nunggul' , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar 'PT.JH' , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di 'Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga'.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

" Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam," ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

"Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sbgm uu pokok agraria,  tanah ada fungsi sosialnya dan psl 28, psl 29 UUD 45," beribadah dijamin konstitusi, Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ' WARGA '.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

Pembatasan akses menuju pura
Larangan memasuki area ibadah
Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.
Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(rls)

Bupati Tabanan Hadiri Pelantikan Pengurus PMI dan Buka Secara Resmi Inovasi “Si Doras” untuk Perkuat Ketersediaan Darah

Tabanan ,Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam pelantikan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tabanan Masa Bakti 2025–2030 yang dirangkaikan dengan launching program inovasi “Si Doras” (Singasana Donor Darah ASN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan, Jumat, (9/1).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua PMI Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang juga selaku Ketua PMI Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, serta jajaran pengurus dan anggota PMI Kabupaten Tabanan dan undangan terkait lainnya.

Sebagaimana diketahui bersama, Palang Merah Indonesia sebagai organisasi kemanusiaan memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah, khususnya di bidang pelayanan sosial, kesehatan, serta penanggulangan bencana. Keberadaan PMI menjadi garda terdepan dalam berbagai aksi kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan, pelantikan pengurus PMI Kabupaten Tabanan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen pengabdian, solidaritas, dan nilai-nilai kemanusiaan. “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PMI Kabupaten Tabanan yang baru dilantik. Semoga saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, profesionalisme, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepalangmerahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sanjaya mengapresiasi dan menilai peluncuran program inovasi donor darah “Si Doras” sebagai langkah konkret dan strategis dalam menjamin ketersediaan darah yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. Program ini secara khusus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pendonor aktif. “ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diharapkan tidak hanya berperan dalam pelayanan administratif, tetapi juga menjadi teladan dalam aksi kemanusiaan. Melalui program ini, kita ingin menumbuhkan budaya peduli sesama, gotong-royong, dan kepedulian sosial yang terorganisir serta berkelanjutan,” imbuhny

Orang nomor satu di Tabanan juga berharap program Si Doras dapat dilaksanakan secara rutin, terkoordinasi dengan PMI dan fasilitas kesehatan, serta menjadi bagian dari gerakan bersama yang melibatkan seluruh perangkat daerah. “Setetes darah yang kita sumbangkan sangat berarti bagi keselamatan dan harapan hidup sesama. Jika donor darah menjadi kesadaran kolektif, maka kita tidak akan pernah kekurangan persediaan darah. Inilah fondasi penting untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, menyampaikan komitmen seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART PMI serta menghadirkan program kerja yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami berkomitmen membawa PMI Kabupaten Tabanan melangkah maju dengan program-program kemanusiaan yang sejalan dan mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya di bidang pelayanan sosial, kesehatan, dan kebencanaan,” ungkapnya.

Terkait program Si Doras, Dirga menegaskan, PMI Tabanan bertekad melaksanakan inovasi donor darah ASN ini secara baik, inovatif, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas, termasuk para ASN yang membutuhkan donor darah. “Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tabanan yang telah berkenan hadir sekaligus meresmikan program inovasi Si Doras ini. Semoga program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat semangat kemanusiaan di Kabupaten Tabanan,” pungkasnya. (*)

Jumat, 09 Januari 2026

Banjir Genangi Pasar Sri Sedana Bugbug, BPBD Karangasem Lakukan Monitoring

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Karangasem pada Jumat (9/1/2026) menyebabkan banjir di kawasan Pasar Sri Sedana, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem. Banjir juga menggenangi ruas Jalan Raya Bugbug–Denpasar dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Berdasarkan laporan di lapangan, hujan lebat mulai turun sekitar pukul 15.00 Wita di hampir seluruh wilayah Karangasem. Sekitar pukul 15.30 Wita, air meluap hingga setinggi lutut orang dewasa di area pasar dan jalan raya, mengakibatkan kemacetan lalu lintas selama kurang lebih 30 menit.

Air mulai berangsur surut sekitar pukul 16.30 Wita. Hingga kejadian berakhir, tidak terdapat korban jiwa. Kerugian material juga dilaporkan nihil, meski sejumlah meja pedagang di pasar sempat terendam air.

Monitoring pasca banjir dilakukan hingga pukul 18.35 Wita dan situasi dinyatakan aman serta kondusif.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arinbawa menyampaikan bahwa kejadian banjir di kawasan tersebut merupakan masalah berulang saat curah hujan tinggi.

“Banjir di Pasar Sri Sedana Bugbug ini memang kerap terjadi ketika hujan dengan intensitas tinggi. Penyebab utamanya adalah volume air yang besar tidak mampu ditampung oleh saluran drainase yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPBD akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang.

“Perlu dilakukan penataan drainase, termasuk pelebaran dan pengerukan got agar daya tampung air meningkat dan aliran lebih lancar, sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir ke depannya,” tegasnya.

BPBD juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa waktu. (Ami)

TIM SAR EVAKUASI WNA CEDERA DI PANTAI KELINGKING

LAPORAN REPORTER : AYU 
NUSA PENIDA , BALI KINI  --- Tim SAR evakuasi warga negara asing asal Republik Cekho yang alami cedera saat berkunjung di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Martelo Romano (50) ketika itu sedang berjalan di pinggiran pantai, namun tiba-tiba ombak besar datang dan menghantamnya hingga terjatuh. "Setelah diterjang ombak, korban terjatuh dan kesulitan berdiri," terang Cakra Negara, Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida. 

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi pada pukul 15.40 Wita. Selanjutnya diberangkatkan 4 personel Unit Siaga SAR Nusa Penida menuju lokasi. "Mereka melaporkan karena kesulitan membawa korban naik tebing melalui anak tangga dengan ketinggian kira-kira 170 meter," imbuhnya. 

Pada pukul 16.45 Wita tim tiba di Pantai Kelingking, kemudian turun menuju pantai untuk proses evakuasi. Kondisi di seputaran lokasi alami hujan ringan. Tim SAR gabungan sempat kesulitan karena medan terjal. Akhirnya upaya evakuasi berhasil dilaksanakan sekitar pukul 17.35 Wita. "Ambulance dari Klinik Griya Medika sudah siaga dan langsung membawa ke Klinik Griya Penida, menurut keterangan dari tenaga medis, korban alami dislokasi pada pinggul, " tutup Cakra. 

Unsur SAR yang terlibat diantaranya:
1. Pos Unit Siaga Nusa Penida dgn 4 orang personel;
2. Polsek Nusa Penida Bali 8 orang personel;
3. Balawista Pantai Kelingking Nusa Penida dgn 7 orang personel;
4. BPBD Klungkung dgn 2 orang personel
5. Tim Medis Griya Penida dgn 4 orang personel; 
6. Masyarakat dan teman korban. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved