-->

Selasa, 02 Desember 2025

Satpol PP Kota Denpasar Koordinir Penertiban Media Promosi di Fasilitas Umum

Laporan Reporter : Ayu 

Denpasar,  Bali Kini - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum pada Selasa (2/12).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Ia menjelaskan bahwa kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi pemasangan media promosi tanpa izin.

“Penertiban dilaksanakan di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta kawasan Suwung Batan Kendal. Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.

Adapun hasil penertiban yang dilakukan, yaitu, Baliho sebanyak 5 buah, Pamflet sebanyak 60 buah, Banner sebanyak 65 buah, Spanduk sebanyak 75 buah, Umbul-umbul sebanyak 2 buah, Bendera sebanyak 1 buah, dan Papan Nama sebanyak 2 buah.


Lebih lanjut, Yudie Asmara berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan. “Diharapkan penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mengikuti aturan dalam penggunaan fasilitas umum,” pungkasnya.

Ia mengaku Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. 

Workshop KENCANA Abang Dorong Kolaborasi, Targetkan Kecamatan Lebih Tangguh Hadapi Risiko Bencana



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM Bali Kini – Workshop Teknis Penerapan KENCANA dan Penyusunan Rencana Kerja Kolaboratif digelar di Aula Kantor Camat Abang, Selasa (2/12/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satgas KENCANA Kecamatan Abang, BPBD Karangasem, DPMD, Bagian Hukum Pemda, F-PRB, Pendamping Desa, Tim Siap Siaga, Forum Perbekel, hingga IDEP Selaras Alam. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.00 WITA ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyeragamkan pemahaman dan langkah penerapan program KENCANA di Kecamatan Abang.

Acara dibuka oleh Camat Abang, kemudian dilanjutkan dengan induksi Safeguarding dan PSEAH oleh Tim IDEP. Peserta juga menerima paparan terkait Program Bali Mandala dan konsep KENCANA, sebelum Kalaksa BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, memaparkan teknis implementasi dan alur penyusunan rencana kerja kolaboratif. “Program ini hanya bisa berhasil kalau semua pihak mau bergerak bersama, tanpa ego sektoral,” tegas Arimbawa dalam sesi pemaparannya.

Kegiatan kemudian berlanjut pada identifikasi kebutuhan, pembahasan atribut dan identitas resmi KENCANA, serta kelengkapan administrasi yang dipandu Tim IDEP dan BPBD. Seluruh peserta terlibat dalam Focus Group Discussion untuk menyusun rencana kerja kolaboratif yang realistis dan dapat langsung ditindaklanjuti. Hasil diskusi dipaparkan kembali sebelum dilakukan evaluasi dan penutupan.

Melalui workshop ini, seluruh peserta sepakat memperkuat kesiapsiagaan bencana di Kecamatan Abang melalui kerja kolaboratif yang terencana dan terukur. Program Bali Mandala KENCANA 2025 ditegaskan sebagai upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih tangguh, adaptif, dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat marginal. Kegiatan ini menjadi langkah awal memastikan seluruh pihak bergerak dalam arah yang sama dan siap menghadapi tantangan perubahan iklim di wilayah masing-masing. (Ami)

Seterilkan Anjing-anjing Liar di Pantai Mertasari


Laporan Reporter: Jero Ari 

Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar vaksinasi rabies, sterilisasi dan pemeriksaan kesehatan anjing, di area parkir Pantai Mertasari, Sanur Kauh Denpasar, Selasa, (2/12). Belasan ekor anjing liar di pantai langsung disterilisasi, dan puluhan anjing serta kucing divaksinasi rabies.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah rabies dan rutin dilakukan. "Untuk giat di Mertasari sendiri, ini sudah beberapa kalinya, dimana dikawasan ini dari hasil pengecekan Tim Rabies sangat banyak populasi anjing liarnya," aku Brahmasta.
Selain vaksinasi door to door kami juga melakukan kegiatan sterilisasi yang dibarengi dengan sosialisasi penanganan dan pencegahan rabies kepada masyarakat sekitar. 
"Saat ini penanganan sterilisasi dikhususkan untuk anjing liar agar mengurangi dan mengendalikan populasi anjing. Dimana memang menyasar diruang terbuka yang banyaknya berkumpul anjing liar," kata Gung Bayu.
Menurutnya, saat ini fokus pada penanganan anjing liar, dengan demikian agar populasinya tidak akan bertambah lagi sehingga benturan terhadap manusia dapat dihindarkan atau diminimalisir. 
Sampai saat ini, di Kota Denpasar vaksinasi rabies sudah menyasar 90 persen dari populasi anjing yang ada. Dimana estimasi populasi anjing di tahun 2025 sebanyak 82.545 ekor. 
Sementara itu jumlah anjing positif rabies di tahun 2025 ini sebanyak 23 ekor yang sudah tertangani. "Untuk kasus gigitan anjing sebanyak 5000 an kasus, di Denpasar tidak ditemukan adanya kasus pada manusia," benernya.
Untuk eliminasi anjing, kata dia bila ada kasus rabies baru bisa dijalankan namun bila tak ada, tidak dilakukan sterilisasi pada anjing anjing liar yang tersebar. 
Untuk sterilisasi ini, banyak dibantu oleh sejumlah yayasan penyayang anjing. "Kami juga masih melakukan penyisiran ulang anjing yang belum tervaksin dengan harapannya tahun ini bisa mendekati 100 persen," katanya.

Bawa 1,3 kg Kokain dari Spanyol Pria Inggris ini Didakwa Mati


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson, diduk dipesakitan didampingi Penasehat Hukum, Robert Kuwana di PN Denpasar, Selasa (02/12). Ia didakwa hukuman mati terkait penyelundupan Kokain dari Spanyol ke Bali, seberat 1.343,67 gram bruto.
Terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 itu dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Dipa Umbara dari Kejati Bali, menyebutkan ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita.
Disebutkan bahwa barang terlarang itu ditemukan dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang terdakwa bawa dari Barcelona – Spanyol. Bahwa ditangkapnya terdakwa, terkait rangkaian penangkapan petugas BNN sebelumnya .
"Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokaina untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," Sebut Jaksa.
Adapun Piran Ezra Wilkinson juga telah ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025 sekira Pukul 02.30 Wita di Kamar No.102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi Badung. 
Terdakwa sebelumnya telah membooking kamar di Villa Anginsepoi dan setelah terdakwa ditangkap, petugas membawa terdakwa ke villa tersebut dan checkin di Kamar No. 102.
Selanjutnya setelah terdakwa memberitahu Santos, dijawabnya bahwa sebentar lagi akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokain yang terdakwa bawa.
Dan tidak lama kemudian Piran Ezra Wilkinson datang ke Villa Anginsepoi tersebut atas suruhan Santos, sehingga yang bersangkutan ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa, 2 buah kemasan plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina berat keseluruhan 1.343,67 gram Brutto atau 1.321 gram Netto.
Untuk tugas ini, terdakwa mengaku dijanjikan upah menggunakan mata uang digital Cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekira USD 5.000,- setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada Piran Ezra Wilkinson di Bali.
Untuk tiket pesawat dan tempat menginap di Bali, telah diterimanya sebanyak 3.000 USDC atau sekira USD 3.000,- pada tanggal 1 September 2025.
Oleh terdakwa uang tersebut seluruhnya telah habis gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan oder tiket dari Bali ke Thailand (terdakwa berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025). Serta untuk menyewa kamar di Villa Anginsepoi, dan membeli pakaian, makanan minuman serta kebutuhan lainnya.
Terdakwa, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Gadis Ukraina Selundupan 2 kg 4-CMC 'Blue Safir'


Denpasar , Bali Kini  - Gadis belia berusia 21 tahun asal Ukraina didudukan dalam sidang dakwaan di PN Denpasar, Selsa (02/12). Gadis berambut pirang bertubuh mungil ini didakwa menyelundupkan sabu padat jenis 4-CMC 'Blue Safir' dengan berat lebih dari 2000 gram atau 2 kg.
Adalah terdakwa Kateryna Vakarova (21) yang didakwa oleh Jaksa Made Dipa Umbara dengan ancaman hukuman mati, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa wanita kelahiran 01 Oktober 2004 itu diamankan pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita, oleh Petugas Bea Cukai di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, pemilik Nomor Passport : GL950374 diamankan setelah turun dari pesawat Qatar Airways (QR966) dari Doha–Doha–Bali. Saat terdakwa berjalan ke line merah (customs declaration). Oleh Petugas BNNP Bali ditemukan barang narkotikan serbuk padat jenis 4-CMC.
Pada isi tas koper warna merah muda merek LUCKY BIRD yang dibawa terdakwa terdapat banyak kemasan kotak kaleng. 
"Setidaknya ada enam kemasan dengan berat yang masing-masing berbeda, yang ditotal mencapai lebih dari 2 kg," sebut Jaksa Umbara dari Kejati Bali.
Sediaan narkotika golongan I jenis 4-CMC yang dibawa atau diterima sebanyak 6 kemasan masing-masing sebagai berikut :
a. 1 kemasan Kotak Kaleng warna orange dan biru bertuliskan AHMAD TEA dengan (Kode-A1) berat 243,8 gram bruto atau 218,68 gram netto.
b. 1 kemasan kotak dengan merek E.WEDEL dengan (Kode-A2) berat 230,37 gram bruto atau 201,02 gram netto.
c. 1 kemasan kotak dengan merek ALLNUTRION dengan (Kode-A3) berat 234,27 gram bruto atau 201,91 gram netto.
d. 1 kemasan plastik kopi dengan merek CAROUSEL dengan (Kode-A4) berat 788 gram bruto atau 758,01 gram netto.
e. 1 kemasan toples putih dengan merek ACTIVLAB dengan (Kode-A5) berat 467,72 gram bruto atau 447,22 gram netto.
f. 1 kemasan toples biru bercorak merek ADALBERT’S dengan (Kode-A6) berat 175,84 gram bruto atau 164,41gram netto.
"Jadi jumlah total keseluruhan jenis 4-CMC sebesar 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Dalam dakwaan pertama diancam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," tutuk Jaksa dalam dakwaan.

Demokrat–NasDem Kritisi Raperda Perumda Air, Ingatkan Risiko “Buntung Lagi

DENPASAR, Bali Kini – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali melayangkan sejumlah catatan tajam saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (1/12). Pandangan fraksi dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dewan, OPD terkait, serta undangan lainnya.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Soroti Perlindungan Pantai: Jangan Hanya Segara Kerthi

Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat perlunya instrumen hukum yang lebih tegas untuk menjaga pantai dan sempadan pantai dari pencemaran, alih fungsi ruang, hingga penguasaan yang menghambat akses publik. Namun, fraksi menegaskan bahwa perlindungan ruang sakral tak boleh setengah-setengah.

 “Tidak saja Pantai dan Sempadan Pantai (Segara Kerthi) yang perlu dilindungi, juga Danau, Sungai, Sempadan Sungai, dan Tebing sebagai bagian dari Sad Kerthi,” jelas Ghumi.

Fraksi juga menekankan pentingnya pelibatan kabupaten/kota karena mereka yang paling memahami praktik adat masyarakat terkait pemanfaatan ruang-ruang tersebut.

Paling Keras: Warning Soal Raperda Perumda Air

Bagian paling kritis muncul saat Demokrat–NasDem menyoroti rencana pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Fraksi mempertanyakan kejelasan aset, status pendanaan dari Kementerian PUPR, hingga kelayakan bisnis perusahaan daerah yang akan mengelola air bersih tersebut.

Menurut fraksi, sejauh ini biaya operasional perpipaan masih disubsidi kementerian, sementara tarif jual air ke masyarakat jauh di bawah biaya produksinya.

“Harga jual air kepada konsumen Rp1.000–Rp3.000 per meter kubik, sedangkan biaya produksi Rp7.000. Apa mungkin Perumda mampu berjalan dengan struktur seperti ini?” tegasnya.

Selain itu, fraksi mengingatkan pengalaman buruk Perumda sebelumnya yang bermodal Rp10 miliar namun justru macet dan habis untuk menggaji pegawai.

“Jangan sampai kejadian yang dulu terulang lagi. Modal besar, tapi akhirnya buntung.”
Dukung Penambahan Ekonomi Kreatif

Untuk Raperda perubahan keempat atas Perda 10/2016, Demokrat–NasDem justru memberikan dukungan penuh. Penambahan Bidang Ekonomi Kreatif ke dalam Dinas Pariwisata dinilai relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah.

> “Nomenklatur menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’. Ini kami dukung untuk segera dibahas lebih lanjut agar bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ghumi.



Pandangan Ditandatangani Ketua Fraksi

Pandangan umum tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada peserta rapat dan doa penutup Parama Santi. Dokumen resmi ditandatangani di Denpasar, 1 Desember 2025, oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par selaku pembaca dan Dr. Somvir sebagai Ketua Fraksi Demokrat–NasDem. (Arn)

Senin, 01 Desember 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Raperda Pantai, Perumda Air, dan Nomenklatur Dinas Baru


DENPASAR, Bali Kini
– Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (1/12). Tiga Raperda jadi sorotan: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta perubahan nomenklatur perangkat daerah.

Fraksi menyoroti keras kondisi pesisir Bali yang makin tertekan akibat bangunan tanpa izi
n hingga dugaan keberpihakan oknum tertentu terhadap investor. Mereka menegaskan perlunya green belt minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi untuk mitigasi bencana sekaligus ruang upacara keagamaan dan kegiatan masyarakat lokal. Fraksi juga meminta judul Raperda dikaji ulang karena istilah “upacara adat” dianggap tidak tepat dan semestinya menggunakan “upacara agama”.

Fraksi Gerindra-PSI menilai ada sejumlah kekosongan norma terkait zonasi teknis, adaptive setback, ruang ritual, mekanisme verifikasi kawasan suci, hak prioritas usaha lokal, hingga larangan privatisasi pantai. Instrumen teknis berupa peta digital berbasis kajian geomorfologi dan adat juga dinilai wajib dicantumkan sebagai lampiran mengikat.

Pada Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi menyoroti ketidaksinkronan antara kegiatan usaha dalam Raperda dan yang tercantum dalam Naskah Akademik, termasuk penggunaan skema KPBU serta pemutakhiran data SPAM yang masih memakai data 2019. Fraksi juga menilai pencantuman angka modal disetor tidak tepat karena harusnya diturunkan dalam Perda Penyertaan Modal.

Terkait perubahan nomenklatur “Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Fraksi meminta Gubernur menjelaskan pemenuhan lima kriteria pembentukan dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menparekraf, serta kemungkinan penyesuaian anggaran dalam RAPBD 2026.

Fraksi juga menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir bandang di Sumatra, sekaligus mengingatkan pentingnya konservasi kawasan resapan air, pengelolaan sampah, dan penataan ruang berbasis risiko untuk mencegah kejadian serupa di Bali.

“Tanpa pengendalian ruang yang tegas, kita bukan hanya kehilangan pantai—tapi kehilangan masa depan Bali,” tegas I Ketut Mandia saat membacakan pandangan umum fraksi.

Pandangan umum ditutup dengan ajakan memperkuat mitigasi dan memastikan setiap regulasi benar-benar melindungi masyarakat lokal. (Arn)

Fraksi Golkar Soroti Substansi Raperda Pantai dan Minta Kejelasan Arah Perumda Air

DENPASAR, Bali Kini – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyoroti tiga Raperda strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12). Pandangan umum fraksi dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons). Golkar menilai Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai masih minim substansi dan belum memberi arah jelas soal tata kelola, pengawasan, hingga perlindungan ekosistem. “Fraksi kami menilai Raperda ini masih terlalu umum, belum menyentuh akar persoalan pesisir, dan perlu diperdalam agar benar-benar melindungi masyarakat lokal,” kata Agung Bagus Pratiksa Linggih. Golkar juga mempertanyakan urgensi penyusunan Raperda baru sementara sudah ada Pergub Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur kawasan perairan dan pesisir. Di sisi lain, fraksi meminta penguatan kewenangan penindakan, termasuk peran Satpol PP dalam kasus pelanggaran tata ruang dan sanksi pembongkaran.

Untuk Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar mendukung penguatan layanan air bersih sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, namun menekankan perlunya kejelasan apakah Perumda ini bersifat layanan publik, profit-oriented, atau hybrid. Golkar mendesak pembahasan lebih mendalam di Pansus agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan instansi teknis lain serta memastikan BUMD ini efisien, transparan, dan tidak membebani keuangan daerah.

Terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Golkar meminta rasionalisasi struktur organisasi pemerintahan agar lebih ramping, efektif, dan sesuai kebutuhan riil daerah. Fraksi menegaskan pentingnya efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (Arn)

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Perlindungan Pantai, Pengelolaan Air, dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Denpasar, Bali Kini– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12), terkait tiga Raperda strategis yang diajukan Pemprov Bali. Penyampaian yang dibacakan I Ketut Sugiasa, SH., M.Si itu menyoroti Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Gubernur dalam memperkuat dasar hukum pembangunan Bali. “Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini fondasi agar Bali dibangun dengan arah yang jelas, konsisten, dan sesuai kepentingan masyarakat,” ujar Sugiasa di hadapan sidang.

Terkait pelindungan pantai, fraksi menegaskan kawasan pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang sakral dan sosial bagi masyarakat Bali. “Pantai dan sempadannya bukan tempat untuk dieksploitasi seenaknya. Ada nilai adat, nilai spiritual, dan hak masyarakat yang harus dilindungi,” tegasnya. Fraksi menyoroti perlunya batas sempadan yang tegas, perizinan yang transparan, serta pembatasan aktivitas komersial yang mengganggu ruang adat. “Kami tidak ingin akses masyarakat dikorbankan hanya demi kepentingan investasi,” tambahnya.

Pada Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi menekankan pentingnya pengelolaan air sebagai hak dasar. “Air itu bukan komoditas semata. Air adalah sumber kehidupan. Perumda ini harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk mengejar keuntungan semata,” kata Sugiasa. Ia menegaskan Perumda wajib dikelola profesional, akuntabel, dan mampu menjamin distribusi air yang adil serta terjangkau. “Jangan sampai stagnan. Perumda harus jadi alat pelayanan publik, bukan sekadar papan nama,” ucapnya.

Sementara terkait perubahan Perda 10/2016, fraksi menilai penataan kelembagaan harus diarahkan pada efisiensi dan peningkatan layanan publik. “Jangan sampai struktur berubah setiap tahun tapi dampaknya tidak terasa oleh masyarakat,” kritik Sugiasa. Fraksi menekankan agar masuknya sektor ekonomi kreatif dalam struktur pemerintahan benar-benar membawa dampak. “UMKM dan pelaku kreatif jangan hanya disebut dalam rapat. Harus ada bukti di lapangan,” tandasnya.

Di akhir penyampaian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya mengawal kebijakan Pemprov Bali agar tidak lepas dari nilai kearifan lokal. “Kami ingin pembangunan Bali tetap berjalan dalam koridor Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Maju boleh, tapi jangan kehilangan jati diri,” tutup Sugiasa. (Arn)

DPRD Kota Denpasar Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Laporan Reporter : Ayu 

DENPASAR, BALI KINI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh Fraksi Partai dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Senin (1/12) di Kantor DPRD Kota Denpasar

Rapat paripurna ini sendiri turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua I DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn., Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, ST., Dr., Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn., serta jajaran perangkat daerah dan undangan lainnya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gede Purnama Putra, SE., M.E., menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme.

"Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Fraksi PSI–NasDem melalui AA Putu Gede Nugraha Mertha, SE menyampaikan bahwa penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif,  efisien dan berdaya guna.

Fraksi PSI–NasDem juga menekankan  agar seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah. Selain itu perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.


Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan bahwa Gerindra menerima dan Menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.


Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari, SE menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Kota Denpasar.

PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.

Pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.

Sambutan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyampaikan bahwa aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak. Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan.

Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan penyusunan Perda ini, yaitu: Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.

Selain itu, adapun tujuan penyusunan Perda ini juga adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset. Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.


Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar, proses selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar. 
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved