-->

Selasa, 21 April 2026

Peringati Hari KartiniPemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Ket. Foto : Pelaksanaan Bazar Pangan yang diselenggarakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Selasa (21/4) di Wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Panjer.

Denpasar , Bali Kini -Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  menggelar kegiatan Bazar Pangan sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok serta mengendalikan inflasi daerah.

Kegiatan yang dirangkaikan juga dalam rangka memperingati hari Kartini dilaksanakan Selasa (21/4) di Wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Panjer  ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Berbagai kebutuhan pokok strategis seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur, cabai, dan bawang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, A.A. Ngurah Oka Wiranata, saat meninjau pelaksanaan kegiatan mengatakan bahwa bazar pangan merupakan langkah konkret pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan laju inflasi daerah.

“Bazar pangan ini merupakan salah satu strategi pengendalian inflasi, sehingga mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat,” ujarnya. 

Lebih lanjut Plt Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, Gung Oka didampingi Kabag Perekonomi  Setda Kota Denpasar I Putu Agus Jayadi mengatakan, pelaksanaan bazar pangan menyasar wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi agar intervensi harga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu menurut Gung Oka, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan pangan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Pelaksanaan bazar pangan melibatkan produsen, distributor, serta pelaku UMKM yang telah dikurasi. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memfasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan, sekaligus mendukung gerakan pengendalian inflasi daerah,” ujarnya.

Pemkot Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan bazar pangan di berbagai lokasi, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan momentum tertentu, guna memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (Pur)

Putusan Sengketa Lahan di Sesetan, Pengacara Tergugat Ajukan Banding

Ket Foto : Agus Samijaya, Pengacara sekaligus Ahli Hukum.

Balikini.net - Tim kuasa hukum penyewa lahan di Sesetan, Denpasar, Bali, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025. Langkah hukum ini diambil lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri dianggap mengabaikan fakta-fakta kunci yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Pihak tergugat menilai pertimbangan hakim cenderung manipulatif karena menyimpang dari kondisi riil di lapangan maupun keterangan saksi-saksi.
Perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum.
"Kami sangat kecewa karena putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaan dan menyimpangi fakta persidangan yang sebenarnya terjadi," ujar Kuasa Hukum Penyewa, Agus Samijaya, saat ditemui di Denpasar, Senin, 20 April 2026.
Persoalan utama dalam sengketa lahan di Sesetan ini berawal dari pengabaian status penguasaan fisik objek oleh pihak ketiga bernama Ratih Triharimastuti. Padahal, Ratih merupakan pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada para penyewa hingga masa kontrak berakhir pada tahun 2037 mendatang. Majelis hakim justru tetap memenangkan pihak penggugat Putu Yogi meskipun mereka tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah saat pemeriksaan setempat.
"Secara hukum acara gugatan ini seharusnya kurang pihak karena tidak melibatkan saudari Ratih yang secara nyata menguasai objek sengketa," kata Agus menambahkan.
Kejanggalan lain muncul ketika penggugat mengklaim sebagai pembeli yang beriktikad baik namun tidak pernah memeriksa kondisi fisik lahan tersebut. Fakta persidangan menunjukkan bahwa penggugat sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan rumah dan penghuni yang sudah tinggal di sana. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seorang pembeli tanah seharusnya memastikan status penguasaan lahan sebelum melakukan transaksi jual beli secara sah.
"Logikanya sangat aneh jika seseorang membeli barang tanpa mengecek siapa yang menguasai atau bangunan apa yang berdiri di atasnya," tutur Agus.
Kekecewaan pihak tergugat semakin memuncak karena perlindungan hukum bagi penyewa seolah dihilangkan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Berdasarkan prinsip hukum perdata, proses jual beli tanah tidak serta-merta menghapus perjanjian sewa-menyewa yang telah dilakukan sebelumnya secara sah. Para penyewa yang memiliki hak hingga sepuluh tahun ke depan kini terancam kehilangan perlindungan hukum akibat putusan yang prematur.
"Hakim seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap penyewa karena undang-undang mengatur bahwa jual beli tidak memutus kontrak sewa yang berjalan," tegas Agus.
Kini pihak tergugat satu dan tergugat dua menaruh harapan besar pada proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan tinggi kelak. Mereka telah menyusun memori banding yang berisi poin-poin keberatan terkait pengabaian bukti surat dan keterangan saksi yang menguatkan posisi klien. Upaya perlawanan hukum ini akan terus berlanjut demi menjaga kepastian hak sewa para klien yang menjadi korban dalam sengketa ini.
"Kami berharap hakim pada tingkat banding bisa bertindak lebih objektif dalam melihat persoalan sengketa lahan di Bali yang kami hadapi," pungkas Agus.

Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Tabanan , Bali Kini  – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin, (20/4) sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, termasuk Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.

Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya.

Senin, 20 April 2026

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

Tabanan ,0Bali Kini   Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 20262029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4), yang dipadati ratusan siswa dan guru. Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Bupati Tabanan yang diwakili Wakil Bupati I Made Dirga, sekaligus menjadi penegasan komitmen daerah dalam membangun kualitas sumber daya manusia berbasis literasi

Acara tersebut turut dihadiri langsung jajaran Forkopimda atau yang mewakili, para Asisten Setda, Kepala perangkat Daerah terkait serta perwakilan instansi vertikal, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tabanan Ny. Budiasih Dirga, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tabanan Ny. Santi Susila, dan pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan kuatnya sinergi dalam mendukung gerakan literasi di Tabanan. Siang itu pengukuhan dilaksanakan terhadap Bunda Rai Wahyuni Sanjaya selaku Bunda Literasi, Gede Paramartha Daisuke Matsuzawa selaku Duta Baca dan Yohanes Elsandy Banawas selalu Duta Demokrasi.

Usai pengukuhan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai tampil sebagai narasumber dalam talk show bertajuk Literasi Cerdas, Membangun Generasi Hebat Menuju Tabanan Era Baru (Aman, Unggul Madani). Dalam paparannya, ia menyoroti fenomena menurunnya minat baca anak akibat pengaruh perkembangan teknologi digital yang semakin masif. Menurut Bunda Rai, anak-anak saat ini cenderung lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai dibandingkan membaca buku.

"Menurut pandangan saya, di era digital sekarang ini, saya melihat anak-anak kita lebih banyak memegang gadget. Fenomena yang saya lihat itu mereka menjadi malas membaca dan menjadi tidak peka terhadap lingkungan,” ungkapnya. Sekaligus ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius baginya sebagai Bunda Literasi Tabanan. 

Secara deskriptif, ia berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memberikan perhatian lebih terhadap persoalan literasi anak di tengah arus digitalisasi. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Bunda Rai juga mengajak para orang tua, khususnya ibu, untuk lebih aktif dalam mendampingi anak. 

Saya ingin mengajak ibu-ibu agar lebih membatasi akses digital anak. Peran keluarga sangat penting,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya kontrol dan pendampingan dalam penggunaan teknologi. Literasi juga dikatakannya merupakan dasar dari seluruh proses pembelajaran. Kemampuan literasi yang baik dinilai mampu membantu anak berpikir kritis, berkomunikasi dengan baik, serta menyelesaikan berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga peran orang tua dalam menyediakan bahan bacaan dan mengenalkan lingkungan literasi menjadi sangat penting.

Sementara itu, dalam arahan Bupati Tabanan yang dibacakan Wakil Bupati I Made Dirga, disampaikan bahwa pengukuhan ini adalah penegasan arah kita bersama bahwa Kabupaten Tabanan tidak hanya membangun infrastruktur fisik semata, tetapi juga membangun peradaban yang dimulai dari literasi dan pengetahuan serta kesadaran berdemokrasi. Para duta yang dikukuhkan hari ini adalah jembatan antara pengetahuan dan kesadaran publik, mereka adalah agen perubahan. Di tangan Bunda Literasi, mari kita titipkan gerakan keluarga gemar membaca.

Di kesempatan itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya literasi masyarakat. Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong dan menguatkan gerakan pembudayaan membaca serta peningkatan kecakapan literasi masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Tabanan,” ujarnya. Ia berharap Bunda Literasi bersama para duta yang telah dikukuhkan mampu menjadi motivator dan inspirator dalam meningkatkan minat baca serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi kemajuan Tabanan. (*)

Pemkab Bangli Gelar Bhakti Penganyar di Pura Agung Besakih serangkaian Karya Ida Betara Turun Kabeh.


KARANGASEM , BALI KINI  – Menjaga keselarasan hubungan spiritual antara manusia dengan Sang Pencipta, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan prosesi Bhakti Penganyar di Pura Penataran Agung Besakih, Karangasem, pada Senin (20/4/2026).

Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian upacara Ida Betara Turun Kabeh (IBTK) di pura terbesar di Bali tersebut, sekaligus menjadi momentum bagi jajaran pemerintah untuk memohon keselamatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung rombongan didampingi Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar. Turut hadir dalam prosesi suci ini Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Pimpinan Perangkat Daerah (PD) lingkungan Pemkab Bangli,Para Camat se-Kabupaten Bangli Serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Suasana khidmat kian terasa saat puluhan anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bangli ngaturang ayah (mempersembahkan bakti) melalui Tari Rejang Adri.

Tarian ini dibawakan di pelataran pura sebelum puncak persembahyangan dimulai. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua GOW Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, sebagai bentuk persembahan tulus ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Selain melaksanakan persembahyangan bersama (pemuspaan), Bupati Sedana Arta juga menghaturkan Dana Punia. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Bendesa Adat Besakih untuk mendukung keberlangsungan upacara serta pemeliharaan kawasan suci Pura Besakih.

"Bhakti Penganyar ini adalah momentum bagi kita semua, khususnya jajaran pemerintah, untuk memohon kerahayuan bagi seluruh masyarakat Bangli dan Bali pada umumnya," ujar Bupati Sedana Arta di sela-sela kegiatan.

Seluruh rangkaian prosesi suci ini dipuput (dipimpin secara ritual) oleh Ida Pedanda Gede Jelantik Putra Manuaba dari Geria Manuaba Nyanggelan Kaler, Kecamatan Tembuku, Bangli. Upacara berlangsung dengan khusyuk hingga seluruh tahapan persembahyangan selesai.

Bupati Kembang Padukan Pembangunan Infrastruktur dan Edukasi Sampah Berbasis Sumber di Baler Bale Agung

Jembrana , Bali Kini -  Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mempercepat peningkatan infrastruktur wilayah sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan berbasis masyarakat. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), melakukan peninjauan langsung terhadap rencana proyek perbaikan jalan di ruas Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (20/4).

Proyek peningkatan jalan sepanjang 600 meter ini akan menggunakan pengaspalan jenis *hotmix*. Pengerjaan fisik dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juni 2026 dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp900 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

Dalam tinjauannya, Bupati menekankan pentingnya aspek teknis untuk kenyamanan pengguna jalan. Rencananya, jalan yang semula hanya memiliki lebar 3,5 meter akan ditingkatkan menjadi 5 meter melalui teknis penutupan saluran drainase menggunakan plat beton di titik-titik kritis. Hal ini dilakukan guna memastikan aksesibilitas kendaraan roda empat tetap lancar saat berpapasan.

"Pembangunan infrastruktur ini harus diimbangi dengan kepedulian lingkungan. Saya mengajak masyarakat agar rutin melaksanakan gotong royong agar kawasan ini tetap asri dan terawat," tegas Bupati di sela-sela peninjauan.



Usai meninjau lokasi infrastruktur, Bupati dan Wabup Ipat melanjutkan agenda dengan kegiatan *ngampik* (berkunjung) ke salah satu rumah warga sekitar. Dalam suasana kekeluargaan yang hangat, Bupati tidak hanya berdialog mengenai kondisi infrastruktur, tetapi juga memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.

Bupati mengajak warga untuk mulai disiplin memilah sampah dari rumah tangga. Langkah ini kata Bupati penting mengingat  kemajuan fisik daerah harus berjalan beriringan dengan kesadaran ekologis masyarakat khususnya persoalan sampah.

"Kesuksesan pembangunan jalan ini tidak akan lengkap tanpa lingkungan yang bersih. Dengan memilah sampah dari sumbernya, kita tidak hanya menjaga kebersihan di Baler Bale Agung, tapi juga membantu keberlanjutan lingkungan di seluruh Kabupaten Jembrana," tambahnya.

Melalui perpaduan pembangunan fisik dan penguatan kesadaran masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap kualitas hidup masyarakat di tingkat lingkungan dapat meningkat, mendukung program kebersihan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. ( * )

Putusan Tanah Milik "Eyang Ratih" di Sesetan Dinilai Cacat Hukum

Laporan Reporter: Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini  - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 terkait sengketa lahan yang melibatkan tergugat, Joko Sugianto. Putusan tertanggal 27 Maret 2026 tersebut menuai protes keras karena dianggap mengabaikan fakta persidangan yang muncul selama proses hukum. Kuasa hukum tergugat menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa.
"Putusan ini jelas telah mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Joko Sugianto dari ARJK Law Firm, Senin, 20 April 2026.
Sidang perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Agus Sujoko menjelaskan bahwa majelis hakim menolak eksepsi mengenai salah orang atau error in persona yang diajukan pihak tergugat. Penggugat menyebut Tergugat I, Joko Sugianto, sebagai pihak yang menguasai tanah sengketa tersebut secara fisik dan hukum. Padahal, saksi-saksi di persidangan menyebutkan bahwa mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti atau Eyang Ratih, yang menguasai lahan tersebut.
"Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka," kata Agus Sujoko.
Pihak tergugat memiliki bukti kuat bahwa urusan sewa-menyewa lahan dilakukan sepenuhnya oleh Eyang Ratih kepada penyewa. Joko Sugianto sama sekali tidak tinggal di lokasi tersebut karena sudah lama bercerai dengan mantan istrinya. Dokumen yang diajukan dalam persidangan memperlihatkan tanda tangan Eyang Ratih sebagai pihak yang menyewakan bangunan kepada pihak lain.
"Para penyewa sendiri sudah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Pak Joko dalam urusan sewa," ucapnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II (Alex Firdaus) dan III (Wayan Darsana) berasal dari sewa kepada Eyang Ratih. Namun, hakim tetap memenangkan penggugat meskipun pihak yang menyewakan tanah justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara (tergugat). Hal ini dianggap sebagai kecacatan prosedural yang sangat fatal dalam sebuah sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.
"Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan," tutur Agus Sujoko.
Dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, memberikan keterangan bahwa Joko Sugianto hanya sesekali berkunjung untuk melihat anak-anaknya. Hendra, yang merupakan tetangga sejak tahun 2014, memastikan bahwa Eyang Ratih adalah penghuni tetap di rumah yang menjadi sengketa. Namun, majelis hakim justru menganggap kesaksian tersebut sebagai testimoni yang hanya mendengar cerita dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Hakim memotong keterangan saksi kami seolah-olah mereka tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa di lapangan tersebut," ujar Agus Sujoko.
Saksi Suharnanto, yang merupakan seorang wartawan, juga membeberkan sejarah kepemilikan tanah yang bermula dari pemilik asal bernama IKG Pujiyama. Ia menemukan fakta bahwa pada tahun 2006 masih terjadi konflik internal keluarga Pujiyama mengenai pembagian tanah tersebut. Data ini mematahkan klaim penggugat yang menyatakan telah membeli tanah dari pihak lain sejak tahun 1990 silam.
"Jadi di tahun 2006 masih ada sengketa antar keluarga Pujiyama itu. Sehingga tidak mungkin ada transaksi tahun 1990, karena pada tahun 1990 tanah tersebut masih dalam sengketa yang baru berakhir pada 2006," katanya.
Agus menduga ada upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan dengan cara mendiskreditkan keterangan para saksi yang dihadirkan tergugat. Ia menegaskan bahwa rumah di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi Eyang Ratih, bukan uang milik Joko Sugianto. Pihaknya berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut karena menilai keadilan tidak ditegakkan secara objektif dalam perkara ini.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru melawan hukum," ucap Agus Sujoko.
Agus Sujoko menuturkan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan oleh Putu Yogi Hayadi ini terdapat kekurangan pihak. Pertama, tidak melibatkan Eyang Ratih selaku pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut, di mana Eyang Ratih dan Joko Sugianto membeli tanah dari Pujiyama. Sementara itu, Putu Yogi mengklaim membeli tanah dari seorang bernama Padma, yang juga mengklaim membeli tanah dari Pujiyama.
Sehingga, asal-usul tanah tersebut adalah dari IKG  Pujiyama. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Hendra, Suharnanto, dan juga mantan Lurah Sesetan waktu itu yang menjelaskan bahwa tanah itu berasal dari Pujiyama. Dengan tidak digugatnya Pujiyama, maka gugatan ini dinilai kurang pihak.
“Jadi dalam hal ini hakim lalai dan abai terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang kami ajukan, berupa kuitansi pembelian dari Pujiyama,” ungkapnya.
Majelis hakim juga dianggap mengabaikan pertimbangannya sendiri yang menyatakan bahwa turut Tergugat II dan III menyewa dari Eyang Ratih, bukan dari Joko Sugianto, mengingat Joko Sugianto dan Eyang Ratih sudah bercerai. Karena gugatan ini mengandung error in persona, maka gugatan ini dinilai salah pihak.
“Sangat tidak masuk akal jika Joko Sugianto yang tidak menyewakan lahan dan bangunan disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sangat naif sekali. Apalagi Tergugat II dan III, karena mereka beriktikad baik yang seharusnya dilindungi undang-undang, malah disebut melakukan perbuatan melawan hukum juga. Ini dasar logikanya dari mana?” bebernya mempertanyakan putusan hakim.
Di dalam persidangan, saksi Hendra dan Suharnanto memberikan keterangan yang jelas dan tegas bahwa yang tinggal serta menguasai bangunan adalah Eyang Ratih. 
Hal ini diperkuat dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya, di mana memang benar ada Eyang Ratih di lokasi. “Nah, di sini hakim mengabaikan berita acara pemeriksaan setempat tersebut,” tegasnya.

DPRD Karangasem Soroti SiLPA Rp146 Miliar dan Kebocoran PAD, Minta Percepatan Reformasi Anggaran

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini - DPRD Kabupaten Karangasem melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem pada Senin (20/4/2026) yang dihadiri oleh pihak eksekutif dan legislatif. Dihadiri langsung Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama jajaran Forkopimda. Meski pendapatan daerah mencapai Rp1,81 triliun, dewan menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum dibereskan, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Dalam rekomendasi resminya, DPRD menyoroti adanya SiLPA sebesar Rp146,08 miliar atau 8,06 persen di tengah kondisi defisit riil Rp5,53 miliar. Kondisi ini dinilai sebagai tanda lemahnya perencanaan dan lambatnya penyerapan anggaran. Dewan bahkan menyebut uang ratusan miliar tersebut sebagai “uang mati” yang tidak berdampak langsung ke masyarakat.  

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD mendesak percepatan proses tender proyek sejak awal tahun, serta mengusulkan skema pengalokasian SiLPA yang lebih tegas: 50 persen untuk infrastruktur dasar, 30 persen untuk penanganan kemiskinan dan stunting, serta 20 persen untuk cadangan bencana.  

Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung lemahnya kemandirian fiskal daerah. Realisasi PAD yang hanya sekitar Rp494 miliar menunjukkan ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih di atas 70 persen. Padahal, Karangasem memiliki potensi besar dari sektor pariwisata seperti Besakih, Amed, dan Tulamben.  

Sorotan paling tajam diarahkan pada sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target Rp104 miliar, realisasi hanya mencapai sekitar Rp85,1 miliar, sehingga ada potensi kehilangan pendapatan hampir Rp19 miliar. DPRD menilai ini sebagai indikasi kebocoran sistemik yang harus segera ditangani.  

Sebagai solusi, DPRD mendorong digitalisasi penuh sistem retribusi dan pajak daerah melalui QRIS atau e-ticketing yang terhubung langsung ke kas daerah. Selain itu, optimalisasi aset daerah dan target kenaikan PAD minimal 20 persen pada 2026 juga menjadi tuntutan utama.  

Di sektor belanja, DPRD mengingatkan pentingnya penyesuaian komposisi anggaran sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Belanja modal dinilai masih terlalu kecil, sehingga pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, irigasi, dan fasilitas kesehatan terhambat.  

Selain keuangan, DPRD juga menyoroti sejumlah sektor pelayanan publik. Di bidang pendidikan, kekurangan tenaga guru akibat pensiun massal dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik masih menjadi masalah. Sementara di sektor kesehatan, keluhan antrean BPJS dan keterbatasan fasilitas di puskesmas serta rumah sakit masih sering terjadi.  

Masalah lain yang tak luput dari perhatian adalah tingginya angka kemiskinan yang mencapai 6,40 persen, jauh di atas rata-rata Provinsi Bali sebesar 4,5 persen. DPRD menilai anggaran besar belum efektif menyentuh masyarakat miskin.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan reformasi pengelolaan anggaran, meningkatkan penyerapan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, serta menutup seluruh celah kebocoran PAD, khususnya di sektor-sektor potensial seperti pariwisata dan pertambangan,” tegasnya.



Ia juga menekankan bahwa APBD harus benar-benar difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan hanya habis untuk belanja rutin birokrasi.



“Kalau anggaran besar tapi tidak terasa di masyarakat, berarti ada yang harus dibenahi secara serius,” tambahnya.

Di akhir rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut dalam perencanaan tahun berikutnya, agar APBD benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat Karangasem.   (Ami)

Minggu, 19 April 2026

Sinergi Adat dan Dinas, Desa Adat Denpasar Komitmen Dukung Penanganan Sampah Organik di Sumber.

Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesumabsaat menghadiri sosialisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Wantilan Setra Agung Badung, Desa Adat Denpasar, Minggu (19/4). 


Denpasar, Bali Kini - Komitmen penanganan sampah berbasis sumber terus mendapat dukungan dari berbagai stakeholder. Kali ini datang dari Desa Adat Denpasar yang berkomitmen untuk mendukung pengolahan sampah organik di sumber. Demikian diungkapkan Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma dihadapan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat sosialisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Wantilan Setra Agung Badung, Desa Adat Denpasar, Minggu (19/4). 

Bendesa Adat Denpasar, I Gusti Ngurah Alit Wirakesuma dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa permasalahan sampah merupakan tantangan bersama. Karenanya, penanganannya pun memerlukan komitmen dari seluruh pihak, termasuk dari pemerintah, lembaga hingga masyarakat itu sendiri. 

Lebih lanjut dijelaskan, sinergi antara dinas dan adat memang tidak dapat dipisahkan. Karenanya, Desa Adat juga memiliki peran sentral dalam kebijakan penanganan persampagan. Mewilayahi 106 banjar, Desa Adat Denpasar memiliki wilayah luas. Karenanya, diperlukan kesepakatan serta kesepahaman dalam penanganan sampah.  

"Tentunya kami berkomitmen untuk penanganan sampah, utamanya sampah organik dari sumber, dan ini juga sudah disepakati oleh para Prajuru Banjar Adat yang hadir, harapan kami bisa optimal dalam penanganan sampah organik di sumber," ujarnya. 

Alit Wirakesuma menjelaskan bahwa saat ini Desa Adat Denpasar terus berupaya menangani sampag organik secara mandiri, terutama sampah upakara. Namun demikian, penanganannya hanya akan optimal jika masyarakat mendukung dengan memilah dan mencacah sampah organik. 

"Jadi perlu kerjasama dan sinergitas, pemerintah menangani yang an organik dan residu, kita di masyarakat termasuk Desa Adat Denpasar menangani yang organik, dan yang paling penting, jika nanti ada Tong Komposter, Teba Moderen dan Bag Komposter yang siap panen namun tidak tertampung di wilayah Desa Adat Denpasar, kita di Desa Adat Denpasar sudah menyiapkan lahan untuk penampungan yang nantinya akan kita jadikan taman atau ruang terbuka hijau," ujarnya. 

Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur atas sinergi dan komitmen dari Desa Adat Denpasar dalam penanganan sampah organik. Hal ini tentu menjadi wujud nyata bahwa penanganan persampahan wajib dilaksanakan secara bersama-sama. 

"Kami berharap, budaya baik dalam memilah sampah agar terus ditularkan, sehingga nanti kita di Kota Denpasar bisa optimal dalam penanganan sampah sampai PSEL beroperasi, dan kita sangat berterima kasih atas komitmen dari Desa Adat Denpasar," ujarnya. 

Jaya Negara menjelaskan, Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem. Sehingga sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.

"Untuk diketahui bersama, bahwa Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, sehingga sampah yang terpilah akan mendukung optimalisasi dari PSEL tersebut," jelasnya.

Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalori yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.

"Terima kasih kepada Bendesa Adat Denapsar serta seluruh prajuru banjar adat yang hadir, semoga sinergi ini dapat optimal mendukung penanganan sampah di Kota Denpasar," ujar Jaya Negara. 

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Camat Denpasar Barat, I Wayan Yusswara, Perbekel/Lurah di wilayah Desa Adat Denpasar, Klian Adat/Prajuru Adat di wilayah Desa Adat Denpasar serta Pecalang Desa Adat Denpasar. (Ags).

Wawali Arya Wibawa Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan MPK SMAN 2 Denpasar di Pantai Mertasari

Denpasar, Bali Kini - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri kegiatan bakti sosial yang digelar Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMAN 2 Denpasar di Pantai Mertasari, Minggu (19/4). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan peduli lingkungan sebagai upaya preemtif untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan sejak dini.


Dalam kesempatan tersebut,  Arya Wibawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada para siswa, khususnya MPK SMAN 2 Denpasar, yang telah menginisiasi kegiatan bakti sosial melalui aksi bersih-bersih pantai serta penanaman pohon. Menurutnya, langkah ini menjadi contoh nyata kepedulian terhadap lingkungan yang patut ditiru oleh sekolah lain.

“Saya ucapkan terima kasih kepada anak-anak, khususnya MPK SMAN 2 Denpasar, yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lainnya dalam menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan,
keterlibatan generasi muda dalam aksi nyata seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan wisata yang rentan terhadap permasalahan sampah.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Denpasar, I Gede Eka Mahendra, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan peduli lingkungan yang menekankan langkah nyata, bukan sekadar teori. Ia menyoroti bahwa permasalahan sampah kini telah menjadi isu global yang membutuhkan solusi komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan aksi nyata bahwa kami peduli terhadap lingkungan. Harapannya, ke depan ada solusi yang lebih komprehensif dalam penanganan sampah, khususnya di Bali,” ungkapnya.


Ia juga menambahkan bahwa Pantai Mertasari merupakan salah satu lokasi favorit masyarakat untuk berolahraga dan rekreasi, sehingga memiliki potensi besar dalam menimbulkan sampah. Oleh karena itu, menjaga kebersihan kawasan ini menjadi sangat penting agar dapat menjadi contoh pengelolaan kawasan wisata yang bersih dan nyaman.

Dalam kegiatan tersebut, turut juga dilakukan penanaman 20 pohon ketapang sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian, menurutnya, hal yang paling utama adalah upaya berkelanjutan dalam menanggulangi permasalahan sampah.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti LSM Malu Dong, siswa SMP di kawasan Mertasari, termasuk SMPN 2 Denpasar, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa (perbekel) dan jajaran Dinas Pendidikan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat gerakan peduli lingkungan secara luas di masyarakat.


Lebih lanjut disampaikan, kegiatan bakti sosial ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh organisasi sekolah, baik OSIS maupun MPK, dengan agenda minimal dua kali dalam setahun sebagai bentuk implementasi pendidikan karakter bagi siswa.

Pihak sekolah berharap kegiatan positif ini dapat terus berlanjut dan mampu membangun empati serta semangat generasi muda untuk menjaga lingkungan. Dukungan dari sekolah, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas dinilai sangat penting agar gerakan ini menjadi berkelanjutan dan memberikan dampak nyata. (Ayu )
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved