-->

Rabu, 22 April 2026

Wawali Kota Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon

Denpasar, Bali Kini - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri karya Ngenteg Linggih lan Padudusan Wrespati Kalpa Alit
di Merajan Ageng Bhujangga Waisnawa Renon, bertepatan dengan rahina Buda Cemeng Ukir, Rabu (22/4).

Pada kesempatan itu, Wawali Kota Arya Wibawa juga turut menyerahkan secara simbolis bantuan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp200 juta untuk pelaksanaan karya tersebut. 

Wawali Kota Arya Wibawa menyampaikan apresiasinya atas semangat gotong royong dan kebersamaan warga dalam menyukseskan pelaksanaan karya. Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkuat nilai-nilai srada dan bhakti umat Hindu di Kota Denpasar.

“Upacara ini merupakan wujud bakti dan keimanan umat dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan harapan supaya renovasi merajan yang telah rampung dapat terus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Ia menilai keberadaan tempat suci sangat penting sebagai pusat kegiatan keagamaan dan budaya.

“Semoga keberadaan merajan ini memberikan manfaat spiritual dan sosial bagi pangempon, serta masyarakat sekitar," harap Arya Wibawa.

Sementara ketua panitia, Putu Wira Yudha Segara menjelaskan, rangkaian upacara telah dimulai sejak 8 April lalu. Puncak karya dilaksanakan hari ini, setelah rampungnya renovasi merajan.

“Kami bersyukur bisa menyelesaikan renovasi merajan ini secara gotong royong. Terima kasih kepada Bapak Wakil Wali Kota atas kehadiran dan dukungannya kepada pangempon," katanya.

Upacara ini menjadi simbol semangat pelestarian adat dan budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Melalui pelaksanaan karya ini, para pangempon diharapkan terus menjalankan swadharma untuk kepentingan umat dan generasi mendatang. (Win)

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

Ket. Foto : Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4).


Denpasar, Bali Kini - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4).

Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian 10 kali pertemuan pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, Camat Denpasar Utara, I Wayan Ariyanta, Lurah Tonja, I Gede Oka Darmawan, perwakilan Dinas Kesehatan, pengurus TP PKK tingkat Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan, serta para lansia dan kader Posyandu Banjar Tangguntiti.

Dalam sambutannya, Ayu Kristi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kader serta peserta Posyandu atas terselenggaranya kegiatan dengan baik.

"Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Posyandu Paripurna dengan 6 standar pelayanan minimal ini yang telah berjalan hingga 10 kali pertemuan. Mudah-mudahan tujuan dan manfaatnya dapat benar-benar tercapai," ungkap Ayu Kristi.

Lebih lanjut, Ayu Kristi menekankan adanya transformasi peran Posyandu di tengah masyarakat. Saat ini, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan bagi ibu, anak, dan lansia, tetapi juga menjadi ujung tombak pelaporan berbagai persoalan di lingkungan masyarakat.

"Apapun permasalahan yang ada di lingkungan Banjar Tangguntiti, tidak saja soal kesehatan, bisa dilaporkan di Posyandu. Kader Posyandu nantinya dapat melaporkan masalah tersebut secara berjenjang. Jadi segala persoalan sosial, lingkungan, dan lainnya bisa tercatat dan tertangani," jelasnya.

Meski program Paripurna ini telah ditutup, TP PKK Kota Denpasar menaruh harapan besar agar pelayanan Posyandu di Banjar Tangguntiti dapat terus berlanjut secara mandiri pada bulan-bulan berikutnya dengan dukungan penuh dari para kader.

Ditambahkan, seruan pemilahan sampah dari rumah selain fokus pada kesehatan dan fungsi sosial, TP PKK Kota Denpasar juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengkampanyekan kesadaran lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Masyarakat diimbau untuk secara aktif memilah sampah langsung dari sumbernya, yakni di rumah tangga masing-masing.

"Sistem pengelolaan sampah intinya ada pada pemilahan sampah. Mari kita dukung program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah ini agar kita bisa segera terbebas dari masalah tersebut," ujar Ayu Kristi

Ditekankan pula bahwa kolaborasi antara pemerintah, kader, dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kualitas kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan warga Kelurahan Tonja dapat terus meningkat.

Selebihnya Ayu Kristi berharap tujuan dari Posyandu Paripurna ini dapat terwujud, yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar secara berkelanjutan. Usai kegiatan Posyandu Paripurna ini, Ayu Kristi mendorong agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Sementara Kepala Lingkungan Banjar Tangguntiti, I Putu Karmana dalam laporannya mengatakan, penutupan ini sekaligus keberhasilan pelaksanaan program Posyandu Paripurna di wilayahnya. Program kesehatan komprehensif ini merupakan bentuk nyata sinergi dan inisiatif dari Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Denpasar. Pelaksanaan Posyandu Paripurna ini telah berlangsung sukses sebanyak 10 kali pertemuan, terhitung sejak acara pembukaan pada tanggal 18 Februari 2026 lalu.

Dijelaskan pula, bahwa program ini secara khusus difokuskan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan kelompok rentan di tingkat banjar. Tercatat, selama 10 kali penyelenggaraannya, Posyandu Paripurna di Banjar Tangguntiti telah memberikan pelayanan kesehatan dan pendampingan rutin kepada 50 orang Lansia dan Pra-lansia, 50 orang Balita dan 3 orang Ibu Hamil.

"Kami berharap dari kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi Bapak/Ibu lansia, balita, maupun ibu hamil di lingkungan kami. Mudah-mudahan ke depannya kita dapat semakin bersinergi untuk membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak lingkungan juga memastikan bahwa program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah disalurkan secara maksimal kepada seluruh sasaran Posyandu selama acara berlangsung.
Meski rangkaian 10 kali Posyandu Paripurna telah resmi ditutup, komitmen lingkungan terhadap kesehatan warga tidak berhenti sampai di sini. 

“Saya menegaskan bahwa pelayanan Posyandu reguler akan terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya. Setelah penutupan hari ini, untuk tiap bulannya kami akan kembali memaksimalkan pelayanan untuk menjangkau warga-warga kami, khususnya mereka yang berada di luar kuota 50 orang lansia dan balita yang belum mendapatkan pelayanan pada periode Posyandu Paripurna ini," tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum berkelanjutan dalam menekan angka stunting pada balita, menjaga kebugaran lansia, serta memastikan keselamatan ibu hamil di Kota Denpasar, khususnya di kawasan Jalan Nangka. (Ays).

Pendakian Gunung Agung Segera Dibuka Usai Rangkaian Karya di Besakih


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM, Bali Kini  – Aktivitas pendakian di Gunung Agung dipastikan segera dibuka kembali setelah berakhirnya rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) dan Tawur Labuh Gentuh di Pura Agung Besakih.

Sebelumnya, pendakian ditutup sementara sejak 28 Maret hingga 24 April 2026 untuk menjaga kelancaran dan kesucian pelaksanaan upacara di kawasan suci tersebut.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Made Widiartha, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena Gunung Agung dan Pura Agung Besakih merupakan satu kesatuan kawasan suci. Selama pujawali berlangsung, kesucian keduanya harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi mengganggu.

“Penutupan ini semata-mata untuk menjaga kesucian selama karya berlangsung,” ujarnya.

Seiring berakhirnya seluruh rangkaian upacara pada 24 April 2026, aktivitas pendakian akan kembali diperbolehkan. Para pemandu pendakian sebelumnya juga telah diinformasikan agar tidak melakukan aktivitas naik gunung selama masa penutupan.

Pihak desa adat mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, serta kembali melakukan pendakian secara tertib setelah kawasan dibuka kembali. (Ami)

Selasa, 21 April 2026

Perjuangkan Solusi Pengelolaan Sampah jadi Listrik, Gubernur Koster Teken MoU PSEL di Jakarta


JAKARTA  , BALI KINI  - Perjuangkan solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Bali Wayan Koster meneken kerjasama strategis pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta Selasa 21 April 2026. Gubernur koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara
Proyek strategis pengelolaan sampah ini diharapkan kedepan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung serta meningkatkan ketahanan energi di Bali.

Fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung. Infrastruktur ini diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2028 mendatang. Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali akan diperketat dari sumber khususnya pemilahan sampah organik. Sehingga sampah anorganik dan residu yang berkualitas saja yang akan dibawa ke TPA Suwung. 

Gubernur Wayan Koster menjelaskan, untuk itu pada 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik seperti yang diinstruksikan Menteri LH. Saat ini, Denpasar sudah terdapat empat (4) TPST yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, II dan TPST Padangsambian, dan juga memiliki 23 TPS3R tersebar di Badung dan Denpasar. 

"Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal," ujar Gubernur Koster.

Koster juga menyebut tumpukan sampah di TPA Suwung juga secara bertahap akan dimanfaat menjadi energi listrik ketika PSEL beroperasi nanti.  Seiring waktu, Pemprov Bali juga akan berupaya agar lokasi TPA bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Tanda tangan kerjasama strategis Pemerintah pusat, Pemprov Bali dan kabupaten/kota ini merupakan sinergi langkah serta konkret era kepemimpinan Gubernur Koster untuk mengatasi masalah lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan. Bila infrastruktur ini mulai beroperasi, diharapkan volume sampah di TPA akan berkurang hingga 70–90 persen, dan pengelolaan sampah di Bali dilakukan secara modern, ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi sumber energi listrik.(*)

Sidang TPPO di Benoa, Dakwaan JPU Dinilai Ragu-ragu oleh Saksi Ahli


Denpasar , Bali Kini  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Bali dibuat terdiam mendengarkan panjang lebar yang dijabarkan saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pelabuhan Benoa. 

Dalam sidang, Selasa (21/04) di PN Denpasar, saksi ahli menyebut dakwaan yang buat JPU terkesan dipaksakan. Hal ini melihat dalam unsur dakwaan seakan ada keraguuan dari JPU dalam menetapkan terdakwa. 

Terdakwa Iwan selaku Direktur PT. Awindo International di Benoa, selaku terdakwa pada sidang didampingi Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H. menghadirkan ahli Hukum Pidana Materiil dn Formil dari Pusat Setudi Hukum dan Teori Konsistusi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jateng, Dr. Muh Haryanto SH. Mhum. 

Dalam kesaksiannya, saksi membacakan
Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023,
tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha. "Tentunya harus ada pembuktiannya bahwa secara fisik antara terdakwa satu dengan terdakwa ke dua melakukan kerjasama secara sadar tanpa harus ada kesepakatan tertentu dalam melakukan tindak pidana," Kata saksi ahli soal penetapan sebagai terdakwa. 

Lanjut dia, bahwa pelaksanaan bersama secara fisik terkait pasal 53 KUHAP terbaru, dimana melakukan secara bersama sama dalam perbuatan yang secara berkelompok dan telah terencana serta kesadaran bahwa itu ada unsur kesengajaan melakukan tindakan melawan hukum. 

"Dengan melihat dari dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa. Dapat disimpulkan bahwa Penuntut umum masih dalam keragu raguan untuk menetapkan sebagai terdakwa terkait tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primer atau ke satu," Tegasnya. 

Hal lainnya mengenai adanya unsur eksploitasi yang disangkakan terhadap perbuatan terdakwa, menurutnya hal itu bisa saja bila memang dapat dibuktikan terjadi tindakan terhadap seseorang atau banyak orang untuk mengambil keuntungan dengan secara paksa. 

"Dalam hal ini ada unsur ancaman, kekerasan yang merugikan baik itu secara fisik atau material terhadap seseorang atau banyak orang. Tindakan ini bisa terhadap manusia atau hewan," Sebut saksi ahli. 

Adanya eksploitasi yang dituangkan dalam dakwaan terhadap terdakwa, saksi Ahli menilai JPU harus lebih teliti dan penuh kehati hatian dalam menetapkan secara lengkap unsur unsur yang membuktikan terdakwa bahwa ada unsur melakukan tindakan mengeksploitasi.

"Intinya bila dicermati dalam dakwaan, dirinya menilai bahwa penuntut umum kurang memenuhi unsur unsur yang membuktikan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ekploitasi terhadap seseorang atau banyak orang," Ketus ahli. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha Wijaya, kasus ini bermula adanya laporan soal tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi.

Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 30 Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang didapatkan informasi dari media sosial (FB).

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International. 

Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. 

Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, oknum anggota Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan perekrutan terhadap Calon ABK.

Bahwa setelah para ABK berhasil direkrut, begitu tiba ditempat di penampungan. Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Mereka menilai pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi dan belum langsung dipekerjakan.

"Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan  prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan," Tertuang dalam dakwaan. 

Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi. Pun disampaikan bahwa bila sudah mulai bekerja, mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp. 35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp. 10.000,-per kilogram. 

Butje Karel Bernard, SH salah satu PH terdakwa yang mendampingi, menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan sudah mematahkan apa yang tertuang dalam dakwaan terhadap terdakwa dari Penuntut Umum. 

"Sudah jelas semua yang disampaikan saksi ahli terkait hukum pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa. Pada intinya, apa yang tertuang dalam dakwaan belum bisa membuktikan adanya unsur pidana yang disangkakan oleh JPU terhadap klien kami atau terdakwa," Singkat Butje.

Lansia Sempat Hilang di Rendang, Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jurang Usai Pencarian Intensif dan Niskala


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Seorang lansia, I Wayan Mendep (65), warga Lingkungan Dukuh Sakti, Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, yang sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (17/4/2026), akhirnya ditemukan pada Selasa (21/4/2026) dalam kondisi meninggal dunia.

Laporan orang hilang sebelumnya diterima Polsek Rendang pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA dari I Nengah Sunadana selaku kepala wilayah setempat. Informasi awal hilangnya korban diperoleh dari adik kandung korban pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Namun, waktu pasti korban meninggalkan rumah tidak diketahui. Dari penelusuran warga, korban terakhir kali terlihat pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sekitar rumahnya yang berada di kawasan atas air terjun Cebure, Lingkungan Dukuh Sakti.

Korban diketahui tinggal satu pekarangan dengan saudaranya. Namun, karena rumah korban kerap dalam kondisi tertutup, pihak keluarga tidak dapat memastikan kapan korban mulai tidak berada di rumah.

Sejak laporan diterima, pencarian langsung dilakukan oleh warga bersama aparat setempat. Penyisiran difokuskan di area sekitar rumah korban, lingkungan perbukitan, hingga turun ke aliran sungai yang mengarah ke Telaga Waja.

Selain pencarian secara sekala (fisik), warga juga melakukan upaya niskala dengan memanfaatkan sarana kulkul. Bunyi kulkul digunakan sebagai bagian dari tradisi setempat untuk “memanggil” atau memberi tanda secara spiritual dalam upaya menemukan korban.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Berata, menjelaskan bahwa setelah beberapa hari pencarian, korban akhirnya ditemukan di dasar jurang di sekitar lokasi tempat tinggalnya.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar jurang,” jelasnya.

Proses evakuasi cukup terkendala karena medan yang terjal serta kondisi cuaca hujan yang mengguyur saat evakuasi berlangsung. Pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil, meskipun korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga. (Ami)

Talk Show Hari Kartini, Ny. Kristi Arya Wibawa Ingatkan Pentingnya Menjaga Keseimbangan Hidup Dengan Menerapkan Gaya Hidup Sehat

Ket. Foto : Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK Puspa) Kota Denpasar Ny, Ayu Kristi Arya Wibawa saat menghadiri pelaksanaan Talk Show yang digelar Pemkot Denpasar melalui Dinas DP3AP2KB di Cultural Stage Icon Bali Mall, pada Selsa (21/4).

Denpasar, Bali Kini - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pemkot Denpasar melalui Dinas DP3AP2KB menyelenggarakan talk show bertajuk "Membangun Kekuatan Mind, Body, and Soul melalui Gaya Hidup Sehat" yang dilaksanakan di Cultural Stage Icon Bali Mall, pada Selsa (21/4).

Turut hadir pada pelaksanaan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK Puspa) Kota Denpasar Ny, Ayu Kristi Arya Wibawa, Plt. Kadis DP3AP2KB Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmi Saraswati, Wakil I Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ida Ayu Oki Amrita Wijaya, perwakilan PKK kecamatan dan kelurahan seKota Denpasar serta dinas terkait lainnya.


Kegiatan ini dimoderatori oleh R.Up I Duta Genre Kota Denpasar, Desak Putu Widya Paramitha serta menghadirkan sejumlah perempuan inspiratif sebagai pembicara, diantaranya N. Arindri Dangkua. M.Psi., selaku Psikolog Konselor FK Puspa Kota Denpasar, dan dr. AA Ayu Laksmi Dewi Budiani SpDVE, FINSDV, FAADV selaku Dokter Spesialis Kulit RSU Prima Medika. Mereka berbagi pengalaman serta pandangan untuk membangun kekuatan diri melalui gaya hidup sehat.

Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK Puspa)Kota Denpasar Ny, Ayu Kristi Arya Wibawa, mengatakan setiap mendengar kata Kartini pasti selalu identik dengan perjuangan dan perjuangan terbesar wanita saat ini adalah belajar untuk "Berhenti sejenak".

"Kita tahu menjadi perempuan itu luar biasa sibuknya, terkadang saking semangatnya kita sampai lupa untuk menyapa diri sendiri. Itulah alasan hari ini Pemkot Denpasar dan FK Puspa ingin sejenak 'Pulang' ke diri masing-masing dengan cara menggelar Talk Show dalam rangka Hari Kartini," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perempuan yang hebat itu adalah perempuan yang sehat luar dan dalam. "Meneladani spirit Kartini dimasa sekarang itu bukan hanya soal kerja keras namun juga tahu kapan kita harus menjaga keseimbangan antara mind, body, and soul. Dan tidak lupa saya ucapkan selamat Hari Kartini untuk perempuan diseluruh indonesia dan di Kota Denpasar khususnya, tetaplah menjadi wanita inspirasi namun jangan lupa untuk tetap menyayangi diri sendiri," ungkap Ayu Kristi.

Sementara salah satu pembicara dr. AA Ayu Laksmi Dewi Budiani SpDVE, FINSDV, FAADV mengatakan bahwa kita sebagai perempuan yang notabene menjalani hari-hari dengan berbagai kegiatan harus tetap memperhatikan kesehatan.

Lebih lanjut dikatakannya seperti tema pada talk show kali ini yakni Membangun Kekuatan Mind, Body, and Soul melalui Gaya Hidup Sehat. Adapun beberapa cara menjaga kesehatan yakni yang pertama adalah Mind yang berarti pikiran, atau pikiran yang setres merupakan salah satu musuh kulit yang mengakibatkan meningkatnya hormon kortisol sehingga memicu muncul jerawat, eksim kambuh hingga kulit kusam. 

Yang kedua adalah Body, yakni dengan menjaga  kesehatan tubuh dapat dilaksanakan olahraga rutin dan menjaga pola makan. Lalu yang ketiga Soul dengan menjaga koneksi serta kebiasaan yang berdampak pada jangka panjang kesehatan tubuh. 


"Diharapkan dengan pelaksanaan talk show ini dapat memberikan pengetahuan lebih bagi para perempuan sehingga dapat menjaga kesehatan baik tubuh maupun jiwa dan raga," ungkap Laksmi Dewi. 

Kemeriahan acara tersebut turut dilengkapi dengan sunrise yoga, pemeriksaan kesehatan gula darah, tensi, dan kesehatan jiwa oleh Rumah Sakit Prima Medika. (Arm)

Peringati Hari KartiniPemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Ket. Foto : Pelaksanaan Bazar Pangan yang diselenggarakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Selasa (21/4) di Wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Panjer.

Denpasar , Bali Kini -Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  menggelar kegiatan Bazar Pangan sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok serta mengendalikan inflasi daerah.

Kegiatan yang dirangkaikan juga dalam rangka memperingati hari Kartini dilaksanakan Selasa (21/4) di Wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Panjer  ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Berbagai kebutuhan pokok strategis seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur, cabai, dan bawang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, A.A. Ngurah Oka Wiranata, saat meninjau pelaksanaan kegiatan mengatakan bahwa bazar pangan merupakan langkah konkret pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan laju inflasi daerah.

“Bazar pangan ini merupakan salah satu strategi pengendalian inflasi, sehingga mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat,” ujarnya. 

Lebih lanjut Plt Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, Gung Oka didampingi Kabag Perekonomi  Setda Kota Denpasar I Putu Agus Jayadi mengatakan, pelaksanaan bazar pangan menyasar wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi agar intervensi harga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu menurut Gung Oka, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan pangan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Pelaksanaan bazar pangan melibatkan produsen, distributor, serta pelaku UMKM yang telah dikurasi. “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memfasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan, sekaligus mendukung gerakan pengendalian inflasi daerah,” ujarnya.

Pemkot Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan bazar pangan di berbagai lokasi, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan momentum tertentu, guna memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (Pur)

Putusan Sengketa Lahan di Sesetan, Pengacara Tergugat Ajukan Banding

Ket Foto : Agus Samijaya, Pengacara sekaligus Ahli Hukum.

Balikini.net - Tim kuasa hukum penyewa lahan di Sesetan, Denpasar, Bali, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025. Langkah hukum ini diambil lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri dianggap mengabaikan fakta-fakta kunci yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Pihak tergugat menilai pertimbangan hakim cenderung manipulatif karena menyimpang dari kondisi riil di lapangan maupun keterangan saksi-saksi.
Perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum.
"Kami sangat kecewa karena putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaan dan menyimpangi fakta persidangan yang sebenarnya terjadi," ujar Kuasa Hukum Penyewa, Agus Samijaya, saat ditemui di Denpasar, Senin, 20 April 2026.
Persoalan utama dalam sengketa lahan di Sesetan ini berawal dari pengabaian status penguasaan fisik objek oleh pihak ketiga bernama Ratih Triharimastuti. Padahal, Ratih merupakan pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada para penyewa hingga masa kontrak berakhir pada tahun 2037 mendatang. Majelis hakim justru tetap memenangkan pihak penggugat Putu Yogi meskipun mereka tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah saat pemeriksaan setempat.
"Secara hukum acara gugatan ini seharusnya kurang pihak karena tidak melibatkan saudari Ratih yang secara nyata menguasai objek sengketa," kata Agus menambahkan.
Kejanggalan lain muncul ketika penggugat mengklaim sebagai pembeli yang beriktikad baik namun tidak pernah memeriksa kondisi fisik lahan tersebut. Fakta persidangan menunjukkan bahwa penggugat sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan rumah dan penghuni yang sudah tinggal di sana. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seorang pembeli tanah seharusnya memastikan status penguasaan lahan sebelum melakukan transaksi jual beli secara sah.
"Logikanya sangat aneh jika seseorang membeli barang tanpa mengecek siapa yang menguasai atau bangunan apa yang berdiri di atasnya," tutur Agus.
Kekecewaan pihak tergugat semakin memuncak karena perlindungan hukum bagi penyewa seolah dihilangkan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Berdasarkan prinsip hukum perdata, proses jual beli tanah tidak serta-merta menghapus perjanjian sewa-menyewa yang telah dilakukan sebelumnya secara sah. Para penyewa yang memiliki hak hingga sepuluh tahun ke depan kini terancam kehilangan perlindungan hukum akibat putusan yang prematur.
"Hakim seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap penyewa karena undang-undang mengatur bahwa jual beli tidak memutus kontrak sewa yang berjalan," tegas Agus.
Kini pihak tergugat satu dan tergugat dua menaruh harapan besar pada proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan tinggi kelak. Mereka telah menyusun memori banding yang berisi poin-poin keberatan terkait pengabaian bukti surat dan keterangan saksi yang menguatkan posisi klien. Upaya perlawanan hukum ini akan terus berlanjut demi menjaga kepastian hak sewa para klien yang menjadi korban dalam sengketa ini.
"Kami berharap hakim pada tingkat banding bisa bertindak lebih objektif dalam melihat persoalan sengketa lahan di Bali yang kami hadapi," pungkas Agus.

Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Tabanan , Bali Kini  – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin, (20/4) sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, termasuk Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.

Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved