-->

Senin, 30 Juni 2025

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Karangasem Dibekuk, Puluhan HP dan Uang Tunai Disita

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Karangasem Dibekuk, Puluhan HP dan Uang Tunai Disita


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini - Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan keberhasilan Satreskrim Polres Karangasem dalam membongkar rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Karangasem. Dalam siaran pers yang digelar di Lobi Polres Karangasem, Senin (30/6/2025), disampaikan bahwa dua pelaku berhasil ditangkap setelah serangkaian aksi kejahatan di sejumlah lokasi.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, yang melibatkan tiga korban: I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Ketiganya mengalami pencurian di tempat yang berbeda, yaitu Jl. Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang tersangka dengan inisial OD (32) dan OBUD (31), keduanya berasal dari Sumba, NTT, merupakan pelaku di balik kejadian tersebut.

Tim Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil menangkap tersangka OBUD pada tanggal 26 Mei 2025. Sementara itu, OD yang sempat melarikan diri kembali beraksi pada 27 Juni 2025, melakukan pencurian di dua lokasi berbeda: rumah milik Komang Purnata di Banjar Dinas Nyuh, Desa Pertima, dan di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Total kerugian dari aksi pencurian pada dua lokasi ini mencapai Rp 27.000.000.

Akhirnya, tersangka OD berhasil diringkus sehari kemudian, yakni pada 28 Juni 2025. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 2213 CW, satu pisau bergagang plastik, empat tas selempang, sepuluh unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.950.000.

Modus operandi kedua tersangka adalah dengan mengamati rumah-rumah yang tidak tertutup rapat pintu atau jendelanya. Mereka memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat rumah dalam keadaan kosong atau saat penghuni tengah tertidur. Dari hasil aksinya di tiga TKP awal, para pelaku berhasil menggondol handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 23.031.500.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Karangasem turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci ketika ditinggal atau saat malam hari.

"Jangan ragu untuk masyarakat agar melaporkan kejadian kamtibmas di sekitarnya, kita sudah punya media untuk melapor, 110 call center," tegas Kapolres.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved