-->

Kamis, 18 Maret 2021

Maksimalkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Denpasar

KPP Pratama Denpasar Timur Bersinergi Dengan Pemkot Denpasar


BaliKini,Denpasar –
Dalam rangka optimalisasi kepatuhan pelaporan wajib pajak SPT Tahunan 2021, KPP Pratama Denpasar Timur yang dipimpin Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo melaksanakan audensi dengan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang dilaksanakan di Kantor Walikota Denpasar, pada Kamis (18/3).


Dalam pertemuan audensi tersebut hadir juga Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Denpasar Timur, Ni Ketut Wiratini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Nyoman Sanjaya, dan Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Bali, Iva Rivada.


Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo mengatakan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami materi, keseragaman kelas pajak secara daring, dan mengoptimalkan pelaporan wajib pajak memanfaatkan layanan daring. Kelas pajak secara daring sangat membantu memberikan edukasi kepada wajib pajak tanpa hadir ke KPP. Selain itu kelas pajak secara daring dapat diikuti oleh semua wajib pajak dari tempat masing-masing sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan.


Lebih lanjut dikatakannya, kelas pajak daring ini dilaksanakan dua kali setiap minggunya dengan melibatkan akun representative. Dimana pajak daring ini memprioritaskan kelas pajak KPP Pratama Denpasar Timur adalah wajib pajak orang pribadi, di mana kelas pajak untuk wajib pajak karyawan atau PNS berbeda dengan kelas pajak untuk wajib pajak non karyawan, ujar Joko Rahutomo.


“ Kami berharap Pemkot Denpasar dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat Kota Denpasar pada khususnya untuk melaporkan pajaknya melalui E-Filing. Dan untuk setor pribadi saya harap sudah melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2021, karena pembayaran pajak ini juga merupakan tulang punggung pendapatan bagi negara  dan itu juga kembali akan digunakan untuk membiayai berbagai program  pembangunan. Maka dari itu saya berharap kepada masyarakat agar membayar pajak  dan melaporkan pajaknya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Itu artinya jika setiap kegiatan ekonomi ada pajaknya agar segera dibayar dan dilaporkan,” kata Joko Rahutomo.


Sementara Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengapresiasi program  tersebut agar masyarakat tetap tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. " Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bisa melaporkan pajaknya tepat waktu, karena partisipasi dan ketaatan  masyarakat dalam menyetor dan melaporkan pajaknya akan membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan, apalagi sekarang sudah bisa melaporkan pajak secara online melalui e Filling, jadi bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Jaya Negara. [rl/r4]


 

Bupati Tabanan Doktor I Komang Gede Sanjaya Ajak OPD Bangun Infrastruktur di Kabupaten Tabanan


BaliKini ,Tabanan –
Bupati Tabanan DR. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM, meminta seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan memiliki fokus dan prioritas membangun infrastruktur dalam seluruh program dan kegiatan yang diusulkan, sehingga bermuara pada terciptanya Visi Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM)


Hal itu disampaikan secara tegas oleh Bupati Sanjaya saat melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan untuk mewujudkan Visi Misi tersebut bersama jajaran Forkopimda Tabanan, Ketua DPRD, Sekda, para asisten, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan, Kamis (18/3).


Dalam rakor yang diselenggarakan di Gedung Kesenian I Ketut Maria tersebut, Banyak hal yang disampaikannya berkaitan dengan visi misi pembangunan Tabanan kedepan oleh Bupati Sanjaya. Namun, Ia sangat menekankan pembangunan harus berfokus dalam pembangunan infrastruktur, yang salah satunya adalah jalan.


Karena hal tersebut merupakan sesuatu hal yang sering diperdebatkan dan diperbincangkan di medsos. Karena hal tersebut atau respon masyarakat terhadap Pemkab Tabanan adalah seolah-olah Pemkab tidak fokus dalam pembangunan infrstruktur yang salah satunya adalah jalan. Meskipun begitu, Ia meminta seluruh jajaran agar bekerja secara tulus dan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mewujudkan pembangunan Tabanan.


“Itu kesan kebanyakan masyarakat di media sosial. Namun terlepas dari itu, sesungguhnya kita juga sudah banyak membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Tabanan, tapi respon dari masyarakat di medsos masih seolah-olah kita tidak merespon untuk membangun jalan. Boleh lihat perhari komen-komen masyarakat di medsos, pasti tentang infrastruktur jalan,” ucap Sanjaya.


Maka dari itu, Bupati Sanjaya mengajak seluruh Perangkat Daerah yang hadir saat itu untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai langkah pertama dalam mewujudkan visi misi tersebut. Kemudian yang tidak kalah penting setelah itu Pemkab Tabanan akan lebih konsen membangun Desa yang tentunya semua itu melalui Asta Program.


Ia juga menyampaikan, dalam menyusun program pembangunan kedepannya wajib dilakukan melalui Asta Program, yakni pembangunan berbasis riset dan inovasi daerah, membangun data desa presisi, pemantapan reformasi birokrasi, pembangunan rohani dan jasmani yang sehat dan kuat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial, pembangunan hukum yang berkeadilan, pembangunan kesejahteraan rakyat dan pembangunan industry berbasis potensi lokal.


Ia menjelaskan, apapun yang dilakukan kedepannya harus ada datanya dan ada risetnya, sehingga, bisa membangun sesuatu dengan akurat berbasis data. Disamping itu sangat perlu adanya reformasi birokrasi, sehingga pemerintahan berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel dan bermuara pada terwujudnya asta program tersebut.


“Untuk itu, meskipun baru dilantik belum genap satu bulan Saya sudah melakukan review-review, sehingga nanti kedepannya kita bisa tancap gas untuk mengerjakan semua itu,,” imbuhnya.


Bupati Sanjaya juga berharap kedepannya selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Ida Sang Hyang Widhi, sehingga mampu mewujudkan program-program sesuai dengan visi misi yang telah dibangun. Ia juga berangan-angan kedepannya, agar bisa ngantor di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tabanan.


“Karena betul-betul Saya ingin membangun Desa. Ada 133 Desa, nantinya semua akan Saya roling, saya ngantor di Desa. Kalau ada nanti yang mencari tandatangandaan atau urusan lainnya tentang pemerintahan, cari Saya di Desa. Karena semua persoalan bisa diselesaikan di Desa, tidak mesti di Kantor Bupati,” imbuhnya.


Sekda I Gede Susila menambahkan, mengetahui dan memaknai visi misi  Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati sangat penting diketahui selaku ASN di Kabupaten Tabanan. “Mengingat, visi dan misi Beliau menjadi landasan yang harus kita jabarkan dalam pelaksanaan tugas kita, sesuai dengan tupoksi perangkat daerah masing-masing,” ujarnya. [rl/r5]

Proses Penataan Kawasan Nusa Penida, Pemkab Klungkung bersama Polres Klungkung Tandatangani Nota Kesepakatan


BaliKini, Klungkung -
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Bupati I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepolisian Resor Klungkung terkait proses percepatan hibah asset tanah dan bangunan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Klungkung Bima Aria Viyasa, Sekda Kabupaten Klungkung I Gde Putu Winastra serta instansi terkait lainya, bertempat diruang rapat praja mandala, kamis (18/3).


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menjelaskan, Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengalihan hibah asset berupa tanah dan bangunan untuk mendukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Pemukiman guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Nusa Penida dan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian di Kabupaten Klungkung. Pendatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung terkait dengan percepatan proses penataan kawasan Nusa Penida, khususnya dilingkungan Desa Sampalan dan Desa Toya Pakeh. Terkait asset pemda dan asset polres agar segera memberikan kepastian terkait penataan, sehingga nanti terkait anggaran-anggaran dan rencana-rencana yang dibicarakan hari ini bisa diakomodir. Setelah menandatanagani nota kesepakatan ini, tindak lanjutnya harus segera direalisasikan. Diharapkan nanti  kerjasama ini tidak hanya sampai disini, kedepan peran kepolisian diharapkan bisa dimaksimalkan dikawasan tersebut. Sehingga setelah adanya pelabuhan dan adanya penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Nusa Penida, kamtibnas ditempat tersebut harus tetap terjaga dengan baik. “saya minta kepada pak sekda, agar timnya bisa menindak lanjuti nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini, jangan sampai nanti ada kendala-kendala yang bisa menjadi masalah di kemudian hari,” Ujar Bupati Suwirta


Kapolres Kapolres Klungkung Bima Aria Viyasa menyampaikan, kegiatan penandatangan nota kesepakatan ini dimasukkan dalam program 100 hari Kapolri. Pihaknya juga menyampaikan dan sudah dilaporkan kepada Kapolda Bali dan sangat diapresiasi oleh Kapolri. Sinyal baik dari mabes polri bahwa sekiranya tim dari mabes akan hadir dan melihat langsung dan mensurvey bangunan-bangunan yang menjadi hibah. Kedepan Polres klungkung juga akan mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemda Klungkung agar mempermudah proses penataan dikawasan tersebut. untuk mendukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Pemukiman guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Nusa Penida dan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian di Kabupaten Klungkung.[rls]


 


 

Percepat Pelayanan Kepada Masyarakat, Jaya Negara Kunjungan Ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar.


BaliKini ,Denpasar -
Dalam mempercepat pelayanan masyarakat khususnya dalam penanganan Covid-19 serta pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melaksanakan kunjungan kerja  ke Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar yang di awali dari Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Kesiman Petilan, pada Rabu (17/3) Denpasar Timur.


Kegiatan kunjungan kerja Walikota Denpasar akan dilaksanakan di 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar dimana hari pertama mengunjungi  Desa Kesiman Kertalangu dan  Desa Kesiman Petilan.


Dalam kunjungannya ke Desa Kesiman Kertalangu  Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang didampingi Kadis DPMD IB. Alit Wiradana dan Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai mengatakan kunjungan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan desa/kelurahan dalam penanganan covid-19 dan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, disamping juga untuk menyerap aspirasi masyarakat.


"Untuk percepatan penanganan covid 19 dalam masa pandemi ini kami berharap seluruh perangkat Desa dan Kelurahan untuk terus bersinergi dalam penanganan covid 19 termasuk dalam mensosialisasikan program vaksinasi nasional untuk memutus rantai penularan covid 19, sehingga dalam waktu yang singkat dapat mencapai target sasaran vaksinasi," kata Jaya Negara


Lebih lanjut dikatakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh perangkat  desa/kelurahan juga mempedomani motto sewaka dharma yang berarti melayani adalah kewajiban  yang disinergikan  spirit  vasudaiva khutumbakam dimana kewajiban melayani dengan rasa persaudaraan sehingga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.


"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Pemerintah Kota Denpasar sudah menyiapkan  40 titik pos pelayanan vaksinasi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Denpasar" ujar Jaya Negara


Jaya Negara juga mengajak desa/kelurahan untuk bisa membantu  menambah tenaga vaksinasi yang terlatih dalam mempercepat vaksinasi kepada masyarakat. Disamping masalah percepatan pelayanan vaksinasi, dalam kunjungan kali ini juga disampaikan masalah sampah di Kota Denpasar. Jaya Negara mengatakan bahwa daya tampung TPA Suwung sangat terbatas. Untuk itu diperlukan  langkah langkah strategis untuk menanganinya.


"Saya ingin mengajak bagaimana Desa dan Kelurahan bisa membantu dalam menangani masalah sampah mulai dari hulu dengan sistem Swaklelola sehingga sampah yang terbuang ke TPA bisa semakin berkurang. Beberapa Desa sudah bisa menangani sampah warganya sendiri, sehingga tidak ada yang sampai ke TPA, ini yang perlu kami dorong sehingga nantinya semua Desa bisa melakukan swakelola" kata Jaya Negara.(ar/r5])

Terjadi Penambahan Berturut-turut 8 Orang Meninggal


Balikini ,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Kamis, 18 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.562 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 306 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 189 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.049 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 37.610 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 34.999 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.


Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/r5]

Terciduk OTT, Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun


BaliKini,Denpasar -
I Made Alit Nuada, mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun. Oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.


Jaksa Catur Rianita Dharmawati  menyatakan terdakwa Alit Nuada, melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan yang dilakukan secara berlanjut.


Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12e UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. 


"Menuntut terdakwa bersalah dan memohon agar majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa melalui sidang virtual, Kamis (18/03).


Pihak kuasa hukum terdakwa dihadapan hakim Wayan Gede Rumega,SH menanggapi tuntutan JPU dengan akan mengajukan pledoi yang dibcakan pada sidang berikutnya.


Tertulis dalam dakwaan bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya. 


Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. 


"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta beserta menciduk terdakwa," tulis Jaksa Rianita dalam dakwaan.


Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp 157.500.000.[ar/r5]

Beli Sabu dan Ekstasi, WNA asal Inggris ini Dituntut 12 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Pria berkebangsaan Inggris, Callum James Park, melalui sidang online di PN Denpasar diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa Agung Saputra Faizal,SH selama 12 tahun penjara.


Jaksa Agung Saputra selaku penuntut umum, menilai perbuatan terdakwa terbukti memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu berat 11,84 gram dan 15 butir pil ekstasi.


Didengarkan ketua majelis Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH,.bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) serta alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.


"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Agung Saputra secara virtual.


Bule 31 tahun ini hanya bisa terdiam saja mendengar tuntutan JPU. Melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Terdakwa dalam dakwaan diamankan petugas 25 Agustus 2020 sekira pukul 22.35 Wita.


Saat itu, bule ini sedang mempersiapkan alat hisap sabu di tempatnya tinggal, Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung.

Dalam penggrebekan itu, Polisi mendapatkan 14 paket sabu berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi. 


Narkotika tersebut diakui terdakwa dibeli dari seseorang yang dikenalnya saat berkunjung ke Restoran Alleycats, Kuta. Sabu dan ekstasi dibeli oleh terdakwa dengan harga seluruhnya Rp.29 Juta. 


"Untuk sabu dibeli seharga Rp.20 juta, sisanya lagi sembilan juta rupiah untuk beli pil ekstasi," sebut jaksa.[ar/r5]

Selundupkan Sabu dalam Sandal, Duo Pemuda Aceh Dituntut 15 Tahun


Balikini,Denpasar -
Kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam sandal dan diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai, oleh Jaksa dituntut hukuman selama 15 tahun  penjara. 


Adalah Zamzami, pemuda berumur 26 tahun asal Aceh oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam 114 ayat (2) UU RI tentang narkotika Nomor 35 tahun 2009.


"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar, Kamis (18/03).


Sebagaimana dijabarkan dihadapan hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH., bahwa pemuda kelahiran 16 Maret 1994 ini diamankan dengan barang bukti 444,23 gram netto, Selasa, 24 Nopember 2020 pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban.


Berawal 23 Nopember 2020 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NYAK (DPO) untuk bertemu disalah satu warung kopi di kampung Bathufhat Aceh. Dalam pertemuan itu, tetdakwa diberikan sendal untuk dia pakai selama dalam perjalanan. 


Dikatakan pula bahwa di dalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah dimasukkan sabu. "Bahwa untuk tugas ini, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.20 juta. Namun baru dibayar Rp.2 juta untuk bekal dalam perjalanan selama di Bali," tulis dalam dakwaan.


Selasa tanggal 23 Nopember 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. 


Terdakwa sempat transit sehari di Jakarta, selanjutnya dengan penerbangan ID.6514 An. ZAMZAMI tanggal 24 November 2020 Rute Jakarta- Denpasar. Menariknya selama perjalanan dari Medan hingga transit di Jakarta, terdakwa lolos dari pantauan petugas.


Terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Bali saat berada di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai. Dari pemeriksaan petugas ditemukan dua bungkus plastik berisi Kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina (sabu).


"Berat masing-masing, 221,96 gram netto (kode-1, sandal di kaki sebelah kanan) dan 222,27 gram netto (kode-2, sandal dikaki sebelah kiri)," sebut Jaksa. 


Pengakuan terdakwa, Sabu ini akan diantar kepada seseorang bernama Wahyu Hidayat (berkas terpisah) yang juga dituntut sama yaitu 15 tahun penjara. Terdakwa Wahyu berhasil diamankan saat tiba di Hotel Puri Nusantara di kamar No. 29 Tuban, Kuta.[ar/r5]

Kejati Bali Ungkap Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng


Balikini ,Denpasar -
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.


Dalam keterangannya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (17/03) menegaskan bahwa dalam APBD Kab. Buleleng Tahun 2014 s/d saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. 


"Untuk diketahui Pemkab Buleleng, hingga saat ini memang tidak mempunyai rumah jabatan untuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda)," terang Luga, di Kejati Bali, Renon Denpasar.


Kata Luga, dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. 


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.


demikian Luga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020). 


Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 UU RI. No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


‘’Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi dari oknum yang menjabat sebagai Sekda tersebut," bebernya.


Penyidikan ini, lanjutnya masih penyidikan bersifat umum dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. 


"Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318,- “ jelasnya.


Sementara itu, terkait Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak disampaikannya telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.


"Pemeriksaan Tersangka direncanakan pada minggu depan.

Penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, SE, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD

Direncanakan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali," terangnya.


Hal lainnya, lanjut Luga soal perkembangan Penyidikan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan disampaikan telah memeriksa 14 orang saksi dari kurang lebih 18 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.


Sejauh ini telah melakukan permintaan keterangan 3 orang ahli dan dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan.


"Pemeriksaan Tersangka direncakan setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan

Penyitaan telah dilakukan berupa dokumen terkait tanah asset Kejari Tabanan," demikian Luga Harlianto.

Berbekal Gantungan Kunci PM dan Masker TNI, Pria Yogja ini Tipu Korban Hingha Rp. 29 Juta


Balikini,Denpasar -
Andre Crystanto Als Kristian, pria asal Yogjakarta ini hanya berbekal gantung kunci Polisi Militer (PM) dan masker loreng TNI, mampu mengelabui dua warga Sanur dengan mengaku sebagai Intelejen TNI.


Dari usahanya menipu sebagai anggota TNI, pria 46 tahun yang aslinya berprofesi tukang pijet keliling ini mampu membuat korban Made Lila dan Wayan Adi Sugiantara menyodorkan uang jutaan rupiah. Setidaknya total uang yang berhasil ditipu Rp.29.500.000.


Ni Putu Widyaningsih,SH selaku penuntut umum usai membacakan dakwaan juga langsung menghadirkan saksi korban dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Haryanto,SH.MH di PN Denpasar.


Dibeberkan jaksa dari Kejari Denpasar, bahwa awalnya Minggu, 13 Desember 2020, terdakwa mendatangi warung kopi milik I Made Lila ( saksi korban ) yang terletak di di pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan.


Saat itu terdakwa mengaku jika dirinya anggota TNI yang sedang dalam misi penyamaran untuk menangkap buronan. Kepada saksi korban, terdakwa berkata ”Pak Made, sebenarnya saya ini Intelijen TNI, sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil”, sambil menunjukkan gantungan kunci berlogo ”Polisi Militer/PM”.


Gantungan itu terpasang di tas selempang yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa juga menunjukkan masker loreng ada logo TNI yang dikenakannya.


Entah kenapa, melalui percakapan itu justru Pak Lila begitu percayanya menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Sanur. Singkat cerita,  terdakwa mengaku jika untuk oprasinal kerjanya diberikan anggaran sebesar Rp.25 miliar namun belum dicairkan seluruhnya.


Aksi terdakwapun dilakukan dengan mengaku jika kehabisan uang oprasional. Dirinyapun berjanji akan mengembalikan uang  yang dipinjamnya dua kali lipat. Saksi Lila pun mempercayainya dan awal memberikan uang Rp.3 juta pada 12 Desember 2020. Selanjutnya kembali pada tanggal 14 Desember 2020 memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2,5 juta.


"Bahwa dari korban I. Saksi Made Lila telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali kepada terdakwa dengan total sejumlah Rp. 16.500.000," sebut Jaksa Widyaningsih, dalam dakwaan.


Selanjutnya, Minggu  20 Desember 2020 sekira Pukul 21.00 Wita, saksi Lila mengajak ke rumah saksi II,  Wayan Adi Sugiantara, masih di wilayah Sanur. Pada kesempatan lain, terdakwa mendatangi rumah Saksi II dan mengaku dirinya mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.


Modus terdakwa masih sama yaitu menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM), selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI.


Bahwa kemudian didepan saksi Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata : ”Kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang oprasional saya sudah habis” sambil menunjukkan kepada saksi nama kontak ”KAPTEN”. 


Malamnya sekira Pukul 23.00 Wita, terdakwa menelepon saksi Adi Sugiantara dan mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan lebih.


 Dari saksi korban II ini, terdakwa berhasil memperoleh uang sebanyak Rp.Rp. 13.000.000 yang diberikan sebanyak empat kali. Karena merasa curiga, saksi korban Sugiantara melaporkan ke Polsek Densel sekaligus mengecek kebenaran tentang kerjaan terdakwa. 


"Dari penyidikan polisi, terdakwa bukan anggota TNI dan diketahui sebagai tukang pijit keliling yang tidak punya tempat tinggal tetap. Dari kedua korban, total uang yang diberikan sebesar Rp.29.500.000," ungkap Jaksa.


Bahwa terdakwa telah melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ar/r5])

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved