-->

Selasa, 06 April 2021

Jaya Negara Prioritaskan Masalah Sampah, Penanganan Pandemi, Pemulihan Ekonomi, dan Percepatan Vaksinasi

BaliKini, Denpasar - Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Triwulan Pertama Tahun Anggarna 2021 dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (6/4/2021) di Graha Sewaka Dharma Denpasar.


Dalam rapat yang diselenggarkaan secara daring/virtual hadir pula Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya dan para  Asisten Sekda Kota Denpasar serta diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD), perusahana daerah, camat, perbekel/lurah, serta kepala puskesmas se Kota Denpasar.




[ Teks Foto : Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rakor Pembangunan Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/4) di Graha Sewaka Dharma Denpasar.]

Wali Kota Jaya Negara dalam sambutannya mengajak seluruh OPD hingga perusahaan daerah Kota Denpassr untuk fokus laksanakan pembangunan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19. "Dalam kesempatan ini marilah kita Tetap fokus melaksanakan pembangunan sesuaikan dengan kondisi covid-19," ajak Jaya Negara.


Dijelaskan bahwa fokus pada pelaksanaan pembangunan meliputi beberapa program prioritas baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.  Prioritas jangka pendek meliputi upaya penanganan sampah,  percepatan penanganan covid 19, pelaksanaan vaksinasi, dan upaya pemulihan ekonomi melalui stimulus perekonomian. Disamping itu jangka pendek juga berkaitan dengan pembelajaran tatap muka, Pelatihan tenaga kerja yang di PHK, fasilitas pemberian modal kerja, E-Market Place, pengembangan produk Berstandar ekspor, hingga optimalisasi Dharma Negara Alaya untuk kreatifitas dan pemulihan ekonomi. Sedangkan dalam program prioritas jangka menengah dan jangka panjang yang meliputi permasalahan sampah, pengadaan air bersih, pemenuhan infrastruktur perkotaan berkaitan dengan jalan dan wajah kota.


Lebih lanjut Jaya Negara menjelaskan arah kebijakan pembangunan lima tahun kedepan yakni mewujudkan  Denpasar makmur, aman, jujur, dan unggul berbasis budaya yang dijiwai agama Hindu dan dilandasi Tri Hita Karana.  "Adapun landasan kebijakan bertumpu pada tiga pilar, yaitu pemerataan pembangunan, dan hasil-hasilnya, Stabilitas daerah yang sehat serta supremasi hukum. Hal ini juga mengacu pada kebijakan dasar yakni kebudayaan Bali sebagai landasan segala gerak dan langkah pembangunan dalam mewujudkan pembangunan berbasis budaya," ujarnya.


Sementara Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyampaikan Tema Rakor yakni melalui Rakor pelaksanaan  pembangunan kita mantapkan capaian triwulan  pertama Tahun Anggaran 2021  guna mewujudkan  kota kreatif berbasis  budaya  menuju Denpasar maju. Terkait dengan progres fisik dan keuangan pada triwulan pertama telah mencapai target. "Pada triwulan pertama ini capaian fisik dan keuangan telah mencapai target meski ada beberapa yang masih dalam progres administrasi," ujarnya. Terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi secara intensif, pelaksanaan monev Tepra bersama tim Tepra, monev pengawasan dan pengendalian, pembangunan fisik di lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali dan pusat. (pur/r2)


Bertambah 10 Orang Meninggal Dinyatakan Covid-19


Balikini ,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.

Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Selasa, 6 April 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.605 orang. 

Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 236 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 229 orang dan kali ini ada tambahan 10 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.178  orang meninggal akibat Covid-19.

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 40.996 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 38.213 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran awal sebelumnya. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/r5]

Pembunuh Wanita asal Slovakia Terancam Hukuman Seumur Hidup


BaliKini , Denpasar -
Kasus pembunuhan seorang wanita berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur digulirkan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.


Adalah Lorens Parera (21) terdakwa yang merupakan mantan kekasih dari korban bernama Andriana Simeonova (29) dalam sidang ini, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH. Nampak dalam layar monitor, terdakwa tidak menunjukkan rasa menyesalnya menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.


Dalan dakwaan pertamanya, pemuda asal Sorong, Papua Barat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. 


"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan srnjata tajam," baca Jaksa dari Kejari Denpasar secara online.


Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita  di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 


Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.


Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban.


Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya. 


Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak. 


Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.


Dari hasil Visum Et Revertum  menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk dibagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.[ar/r5]

Ngaku Polisi, Pria ini Dibentak Hakim Untuk Ngaku Jadi Tentara


BaliKini, Denpasar -
Lutfi Abdullah (33) yang tinggal di Glogor Cari, Densel dituntut hukuman selama 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan tindak penipuan dengan mengelabui korbannya sebagai anggota Polri.


Oleh Jaksa IGST Lanang Suyadnyana,SH secara virtual dihadapan hakim Gede Noviartha,SH.,MH di PN Denpasar diajukan hukuman selama 10 bulan penjara.


"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4).


Dijelaskan jaksa terdakwa diadili berawal pada malam pukul 21.00 Wita, Selasa, 5 Januari 2021. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.


Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi. "Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.


Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit. "Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa. Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos.


Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menyoal tuntutan Jaksa, hakim ketua Noviartha langsung menghardik dengan mengatakan "Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti ke luar dari penjara, terus mangaku lagi sebagai Polisi atau mengaku jadi Tentara ya," hardik Hakim.[ar/r5]

Propam Polres Klungkung hukum personil yang melanggar ,saat gelar Operasi Penegakan Disiplin.

BaliKini ,Semarapura - Propam Polres Klungkung menghukum personil Kepolisian dengan Push Up  yang kedapatan melanggar ,saat digelarnya  Operasi Penegakan Disiplin. Hal itu ditegaskan oleh Kasi Propam Polres Klungkung Ipda I Wayan Suartika bersama personil Propam lainnya,saat melaksanakan razia Pengecekan terhadap personil Polres Klungkung dalam Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin). Razia terhadap Personil Polres Klungkung tersebut dilaksanakan seusai apel Jam Pimpinan bertempat di Lapangan Apel Mapolres, Rabu (6/4/2021).




(Ket Fhoto Personil Polres Klungkung diperiksa Sie Propam Polres Klungkung )

Kegiatan Razia dan Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Kelengkapan Identitas Pribadi Personil, Atribut dan Kelengkapan, serta kerapian pakaian dinas yang sesuai dengan Juknis dan Jukrah yang telah di tentukan oleh Dinas.


“Bagi anggota Polres Klungkung yang terjaring Razia Operasi Gaktiblin diberikan tindakan disiplin berupa push up,” terang Kasie Propam Ipda I Wayan Suartika.


“Operasi ini dilaksanakan secara rutin setiap satu minggu sekali oleh Sie Propam Polres Klungkung secara acak tiap satuan fungsi ataupun menyeluruh untuk menertibkan personil yang belum tertib,”Pungkasnya.


Lebih lanjut disebutkan ,Jika ditemukan pelanggaran maka Kasi Propam akan menindak tegas Personil yang tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan [put/r6]

Segala Permasalahan yang Terjadi di DPRD Bali Belum Sampai ke BK


Balikini ,Denpasar -
Dalam kunjungannya Mahkamah Kehormatan Dewan Republik Indonesia di Bali, disampaikan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bahwa selama ini bentuk pengaduan yang terjadi masih dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.


Berbagai persoalan yang terjadi di Gedung Dewan harus mengikuti prosedur atas ketetapan yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi.


"Kita yang di bawah hrus linier mengikuti aturan yang diterapkan oleh mahakamah konstitusi. 

Tujuan bagaimana mengangkat harkat dan martabat dari DPR di Bali ini," kata Adi Wiryatama usai menerima kunjungan kerja dari Mahkamah Kehormatan Dewan RI, Senin (5/4).


Diakuinya jika pengaduan yang diterima di DPR RI sekupnya lebih luas. Untuk di Bali, kata dia masalah pengaduan tetap ada, hanya saja bisa diselesaikan secara musyawarah.


"Kita di daerah khususnya di Bali pengaduannya tetap kita lakukan dengan musyawarah satu dengan lainnya secara kekeluargaan," akunya. 


Ditegaskannya bahwa bentuk pangaduan yang datang di DPRD Bali sejauh ini belum sempat sampai di Badan Kehormatan (BK). "Astungkara segala permasalahan yang terjadi masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jadi belum sampai kentingkat badan kehormatan," jelasnya.


Untuk diketahui, bersama Ketua Badan Kehormatan Provinsi Bali beserta Anggota, Senin pagi menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan Republik Indonesia dalam rangka Pelaksanaan Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pencegahan Pelnggaran Kode Etik DPR RI serta penyerahan Cindra Mata. Hadir juga Kapolda Bali dan Wakajati Bali bertempat di Kantor DPRD Provinsi Bali Niti Mandala, renon.[ar/r5]

Senin, 05 April 2021

Cegah Tindakan Kriminalitas Wakapolres Cek Kondisi Pos Portal Polres Badung


Balikini, Badung -
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, SH didampingi Kasi Propam Iptu Ketut Weda Guna, SH, secara langsung mengecek kondisi pelayanan Pos Portal yang manjadi gerbang terdepan pengamanan Mapolres dari segala ancaman, ancaman teror maupun tindakan Kriminalitas.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 wita tersebut, tidak hanya fokus pada kesiapan personil di pos saja, namun secara keseluruhan seperti dan kebersihan dan kesigapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memasuki komando. 


Wakapolres menekankan, agar setiap personel saat tugas selalu siap dan memperhatikan kebersihan, mulai dari puntong rokok hingga sikapnya dalam memberikan pelayanan.


"Kalau bersikap tegas didukung dengan lingkungan bersih, masyarakat datang akan segan tidak merasa risih, justru sebaliknya merasa kerasan bersama petugas," terangnya. 


"Semua ada ketentuan, kita hanya diperlukan keberanian untuk melawan kemalasan, agar selalu hidup bersih," sambungnya.


”Mari jaga Keamanan Mako kita dan kebersihan tempat kerja, sehingga dipandang nyaman dan orang yang datang juga tidak risih,” tutupnya. [pl/r2]

Polres Badung Launching Pelayanan Surat Izin Mengemudi Drive Thru


BaliKini, Badung -
Dalam mempermudah pelayanan SIM kepada masyarakat, pagi ini Satlantas Polres Badung, melakukan launching pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru yang dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Badung jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin, (5/4) pagi pukul 10.00 WITA.


Tampak hadir dalam kegiatatan tersebut Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Bapak Posma Sihombing, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K,  Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani,S.H dan  PJU Polres Badung.


Kapolres Badung menyebutkan tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan  SIM tanpa harus ke ruangan, tapi cukup di atas sepeda motor  yang tengah dikendarainya.


"Ini adalah Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Ungkapnya.


Atas Inovasi (SIM Drive Thru red) ini, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Badung, dengan harapan agar pelayanan yang baik ini terus di tingkatkan.


Selain itu pihaknya juga mengharapkan dukungan dari Bank BRI untuk satu Visi dalam transparansi pelayanan kepada masyarkat, "kita di perintahkan oleh bapak Presiden untuk selalu berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang transparan," sambungnya.


Adapun syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek Psikologi dan mengisi formulir permohonan.


Ia mengajak semua pihak yang hadir untuk menumbuhkan semangat jiwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM mereka,” kata AKBP Roby menjelaskan.


“Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu,” Tandasnya. (Sud/r6).

Wawali Arya Wibawa Serahkan Santunan Kematian Veteran di Binoh Kaja


 Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan Santunan kematian kepada Veteran Pejuang alm. I Nyoman Minda di bilangan Banjar Binoh Kelod, Senin (5/4).


BaliKini ,Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan santunan kematian kepada Veteran Pejuang, alm. I Nyoman Minda yang meninggal dunia pada Minggu (4/4). Santunan berupa uang sebesar Rp. 25 Juta ini diserahkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa kepada perwakilan keluarga di bilangan Banjar Binoh Kelod, Senin (5/4).


Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya, Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, Kabag Kesra Kota Denpasar, Made Raka Purwantara serta pihak keluarga. Wawali Arya Wibawa juga menerima cinderamata Serok yang merupakan hasil kerajinan alm. I Nyoman Minda semasa hidupnya.


Wawali Arya Wibawa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Veteran Pejuang Kota Denpasar, I Nyoman Minda. Dimana, Kota Denpasar kehilangan sosok yang gigih serta tak kenal lelah dalam berusaha.


“Kami  secara pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan dukacita yang mendalam, dan kami sangat kehilangan sosok yang gigih dalam berjuang,” jelasnya


Arua Wibawa juga mengajak masyarakat menaladani perjuangan serta kegigihan Veteran Pejuang, alm. I Nyoman Minda. Hal ini utamanya dalam usaha mengisi kemerdekaan di masa kini.


“Kami mendoakan kepada alm. I Nyoman Minda mendapatkan tempat yang terbaik, dan sebagai generasi selanjutnya kita wajib meneladani perjuangan dan kegigihan almarhum,” jelasnya


Perwakilan Keluarga, I Nyoman Warki mengucapkan terimakasih atas kepedulian serta bantuan dari Pemkot Denpasar.


“Mewakili keluarga kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian serta bantuan dari Pemkot Denpasar,” ujarnya. (Ags/r1)

Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara Tidak Mau Waganya susah , Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Berbasis Banjar


Balikini ,Denpasar -
Pemkot Denpasar berupaya melakukan percepatan vaksinasi dengan pola berbasis banjar. Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara meninjau vaksinasi massal berbasis banjar pada Senin (5/4), yang dilaksanakan di Desa Sidakarya, Kelurahan Panjer, dan Kelurahan Sesetan.


Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai  mengatakan bahwa setelah pelaksanaan vaksinasi massal untuk kawasan Sanur Zona Hijau selasai, vaksinasi massal berbasis banjar menjadi prioritas pemerintah dengan menyasar Desa dan Kelurahan lainnya. Lansia dan pelayan publik dalam hal ini termasuk tokoh agama dan perangkat desa/banjar, Pecalang , petugas posyandu, Jumantik  masih menjadi prioritas. 


“Pemkot Denpasar bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus berkomitmen menggenjot pelaksanaan vaksinasi massal demi memacu kekebalan kelompok yang dapat menjadi perlindungan awal terhadap virus corona atau covid 19. Program vaksinasi massal ini akan menjadi salah satu kunci pengendalian awal terhadap virus korona,” kata Jaya Negara. 


Jaya Negara juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan moment vaksinasi massal berbasis banjar ini dengan baik. Sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Hal ini juga akan memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan pariwisata di Denpasar.


“Mari bagi masyarakat khususnya lansia dan pelayan publik yang belum di vaksin agar memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan vaksinasi. Walaupun sudah mendapatkan vaksinasi Jaya Negara  berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jaraknya) diharapkan akan mempercepat upaya Denpasar bisa bersih dari  Covid-19, sehingga geliat pariwisata dapat segera dibuka dan pemulihan perekonomian masyarakat dapat dimaksimalkan,” jelasnya.


Sementara Kepala Puskesmas 1 Denpasar AA. Ngurah Dharmayuda mengatakan bahwa cakupan lansia di wilayahnya masih rendah yakni sekitar 33 persen, oleh karena ini

pihaknya terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di 3 Desa/Kelurahan yakni Kelurahan Sesetan, Panjer dan Desa Sidekarya. "Vaksinasi massal ini melibatkan 13 tim,  menargetkan sekitar sasaran 5184 selama 3 hari, mulai tanggal 5-7 April 2021. Hari ini Senin (5/4) jumlah warga yang mendapatkan vaksinasi sebanyak 1.142 orang atau 22,02 persen. Dengan pola seperti ini dalam tiga hari  kami berharap seluruh target sasaran bisa tervaksinasi," kata Gung Dharmayuda.[den/r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved