-->

Jumat, 25 Maret 2022

Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga, TPID Denpasar Gelar Monev Bahan Pokok


BALIKINI.NET, DENPASAR – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bahan Pokok dengan menyasar distributor dan penyosohan pada Jumat (25/3). Hal ini dilaksanakan guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga di masyarakat. Terlebih dalam menyambut Bulan Ramadhan. 

Sebanyak tiga lokasi turut menjadi sasaran pelaksanaan Monev. Yakni dua distributor yaitu CV. Sumber Pangan dan CV. Crystal dan satu penyosohan yaitu UD. Padma Sari. 

"Untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau di masyarakat, serta dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar menggelar monitoring dan evaluasi ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok pada Distributor dan Penyosoh di Kota Denpasar," ujar Koordinator Tim TPID Kota Denpasar, I Made Saryawan

Lebih lanjut dijelaskan, dengan dilaksanakannya Monev ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di Kota Denpasar. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam berbelanja bahan pokok. 

Saryawan menekankan, Monev ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga diharapkan distributor dan penyosoh juga ikut andil dalam menjaga stabilitas inflasi daerah. Utamanya menjelang hari besar keagamaan. 

"Monev ini akan terus kami laksanakan, selain untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok, juga untuk menjaga stabilitas inflasi daerah," ujarnya

Adapun hasil dari monitoring kali ini, diketahui untuk komoditas Tepung Terigu ketersediaan masih ada namun dengan jumlah yang terbatas dengan harga rata-rata per kilogram Rp 7.500 - Rp 9.000.

Selanjutnya, ketersediaan Minyak Goreng terpantau aman, namun harganya relatif tinggi dengan harga minyak goreng kemasan Rp24.000/liter dan minyak goreng curah Rp15.500/kg. 

Serta, ketersediaan Beras dan Gula Pasir juga tergolong aman dengan harga beras medium pada kisaran Rp9.000 dan beras premium pada kisaran harga Rp10.000 - Rp11.000. 

Sedangkan untuk Gula Pasir masih  berada pada kisaran harga Rp12.700-Rp13.500 per kilogram. (Ags/Hps).

Wabup Ipat Beri Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Fraksi


Jembrana - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022, jumat (25/3).

Beberapa hal disampaikan wabup sebagai jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari hasil sidang sehari sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi  di ruang sidang DPRD Jembrana, Jum'at (25/03) Wabup (Ipat) menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari hasil sidang sebelumnya.

Diantaranya ,  terkait pelaksanaan aturan tata ruang pembangunan.Disampaikannya , lahan yang digunakan 
 PT. Mitra Prodin, tidak melanggar Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. 

Lahan yang sudah digunakan adalah eks lahan sawah dan tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana.

"Proses perizinan PT. Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur, dan karena merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan PKKPR sudah terbit.
Sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu," jelasnya.

Wakil Bupati Jembrana juga menanggapi, kekhawatiran dewan terkait kebocoran dan penyalahgunaan data. Beberapa langkah sudah dilakukan diantaranya  memanfaatkan perangkat pengamanan data dan informasi Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) sehingga meminimalisir pencurian data.

Dijelaskannya, dengan memanfaatkan layanan VPN, menerapkan Tanda Tangan Elektronik di aplikasi persurataan elektronik.
Serta  bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pemprov Bali dengan memasang alat deteksi serangan siber (Honeyport) .
" Sistem ini dapat mendeteksi dan mengunci sumber serangan siber dan kemudian bisa dianalisa bersama sama dengan pihak BSSN," terangnya.

Sedangkan mengenai ijin berjaringan terkait pemandangan umum Dewan terkait menjamurnya toko-toko modern, Wakil Bupati Jembrana menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perijinan berusaha toko modern tersebut masuk dalam katagori risiko rendah.

Sedangkan pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas menjalankan kegiatan usahanya.

Wabup Ipat juga menyampaikan peningkatan kompetensi  di internal OPD telah dilaksanakan dengan diikutsertakan dalam kegitan pelatihan, melakukan rekruitmen tanaga ahli IT, transfer knowledge kepada OPD lain . Termasuk juga di pemerintahan  Desa terkait SPBE.

Wabup (Ipat) menambahkan terkait melakukan perubahan dan inovasi birokrasi, yang nantinya akan sejalan dengan Ranperda, Pemerintah Daerah sependapat untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 " Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2022 telah membuat terobosan dalam pelayanan kependudukan dengan aplikasi SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online) . Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, " kata Ipat.


Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NI Made Sri Sutharmi, Ipat berharap keseluruhan agenda pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan tertib dan lancar, dan terwujud pemahaman yang sama.

"  Apabila atas ada hal-hal yang perlu mendapat pembahasan yang lebih mendalam, kiranya dapat dibahas dalam rapat-rapat kerja sehingga tercipta adanya kepastian hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jembrana", tandasnya. ( Gusti )

Lagi, 14 orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

 

Denpasar-Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan saat melakukan  Penertiban Protokol Kesehatan di Jalan Kamboja ( Depan SMAN 1 Denpasar ) Desa Dangin Puri Kangin   Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (25/3).

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. "Agar kebiasaan ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. " Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19," katanya.

Tidak hanya menertibkan  pelanggar prokes dalam kegitan itu  pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  "Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus covid 19 dapat terus terkendali," katanya.

Arahan Presiden Jokowi Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali


Denpasar, Dalam rangka kegiatan Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali, yang dihadiri seluruh Menteri dan Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk juga Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Presiden Jokowi mengaku heran Indonesia masih mengimpor barang-barang yang sebetulnya bisa dibuat di dalam negeri.

Pasalnya belanja barang impor dalam pengadaan barang dan jasa baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah masih tinggi.

“Begitu saya lihat pengadaan barang dan jasa seperti apa, makro dilihat mikronya dikejar. Cek yang terjadi, sedih saya. Belinya barang-barang impor semuanya,” kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3) di Hotel Grand Hyatt ITDC Nusa Dua Bali.

Presiden mencontohkan belanja barang impor yang tidak perlu. Seperti CCTV, kertas, pensil, buku tulis, alat pertanian non high-tech, tempat tidur rumah sakit,  sampai sepatu. Padahal barang-parang tersebut ada yang diproduksi dalam negeri.

Menurut Jokowi Dengan belanja mengimpor barang-barang tersebut malah memberikan pekerjaan bagi tenaga kerja di negara lain dan arus kapital mengalir ke luar negeri. “CCTV aja beli impor padahal dalam negeri ada yang bisa bikin. Kita ini produksi dimana-mana , yang masih impor nanti saya umumkan,” kata Jokowi.

Dia menjelaskan untuk pengadaan barang dan jasa APBN menganggarkan RP 526 triliun, sedangkan APBD Rp 535 triliun. Tapi sebagian besar digunakan untuk belanja barang import. Kalau 40 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk belanja barang dalam negeri maka bisa menjadi trigger pertumbuhan ekonomi hingga dua persen.

“Ini kan dua persen lebih, nggak usah cari kemana-mana, tidak usah cari investor, konsisten saja beli di pabrik-pabrik kita. Bodoh sekali kita kalau tidak melakukan ini, malah beli barang-barang impor,” kata Jokowi.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada 14 Mei 2020 sampai dengan Februari 2022, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah mendorong pembukaan peluang usaha dan lapangan kerja baru.

“Sebanyak 5,5 juta UMKM artisan tambahan telah onboarding pada marketplace dengan total sebesar 17,2 juta unit di tahun 2021. Angka ini mencapai 57 persen dari target 30 juta UMKM yang onboarding pada tahun 2023, sehingga kami optimis akan mencapai target tersebut tepat pada waktunya,” kata  Menparekraf Sandiaga Uno dalam laporannya kepada Presiden pada kegiatan Arahan Presiden tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia kepada Menteri dan Kepala Daerah.

Ia menegaskan, pencapaian Gernas BBI ini terjadi karena adanya gerak bersama melalui kolaborasi yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, platform marketplace dan para top brand. Sandi menjelaskan, Tim Gernas BBI terdiri dari 29 kementerian/lembaga dan 12 di antaranya dipilih sebagai campaign manager yang diharapkan mampu mengoordinasikan secara intensif di berbagai daerah. (ays/hps).

Ratusan Warga Adat Bugbug "Grudug" Gedung DPRD Lakukan Klarifikasi


Karangasem, Bali Kini - Ratusan Warga Desa Adat Bugbug berbondong datangi Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Jumat (25/3/2022). Berkumpul di aula gedung dengan memakai pakaian adat, mereka beramai-ramai datang untuk menyampaikan klarifikasi terkait masalah penyampaian aspirasi dari kelompok Krama Desa Adat Bugbug tertanggal 23 Maret 2022 ke MDA Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali, serta melaksanakan klarifikasi atas 6 poin tuduhan yang disebut Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Arsana merupakan sebuah pernyataan yang tidak benar. 

Kedatangan warga di sambut Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Suastika dimana mengajak perwakilan dari warga Desa Adat Bugbug untuk berdiskusi langsung di ruang rapat Gedung DPRD dan disaksikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna. 

"Sesuai putusan rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug dengan surat Nomor: 75/DAB/III/2022, hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022, bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug, memutuskan untuk mengkalrifikasi semua pernyataan sebagai bentuk aspirasi agar kridibilitas Desa Adat tidak tercoreng di lembaga pemerintahan. Besar harapan kami agar klarifikasi ini bisa dijadikan dasar dalam menyikapi penyampaian aspirasi kelompok Krama yang telah berkembang, " Kata Nyoman Purwa Ngurah Arsana. 

Sementara berikut 6 poin aspirasi yang dimaksud; diantaranya ialah adanya paparan aspirasi yang menyatakan : Penyimpangan pemilihan Bendesa Adat yang bertentangan dengan pararem dan penuh dengan intimidasi. Pada klarifikasinya terkait hal tersebut disampaikan jika Aspirasi ini jelas dikatakan Purwa Arsana tidak benar, karena jika mengacu pada Pergub Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali baru terealisasi pada tanggal 6 Maret 2020, dengan demikian pada masa itu masih transisi dan belum tersosialisasikan dengan baik. "Kami mulai melakukan suatu tahapan mulai tanggal 23 Agustus 2020, untuk itu kami berpendapat bahwa:ba. Regulasi proses pemilihan Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa, pasal 29 ayat 2 menyatakan “ Bandesa Adat/sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh krama Desa secara musyawarah mufakat” dan ayat 4 menyatakan “Pemilihan Bandesa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Penunjukan Prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan awig-awig/ atau Pararem”. Hal ini dapat kami buktikan dengan tahapan-tahapan pemilihan Bandesa Adat/sebutan lain, dari musyawarah tingkat banjar adat (ada 12 Banjar Adat), musyawarah mufakat paruman Nayaka, dan Musyawarah mufakat Sangkepan Krama Ngarep yang dipimpin langsung oleh mantan Kelihan Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa, SH didampingi oleh Jro Bandesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik. Hal ini sangat konsisten dengan Awig-awig Desa Adat Bugbug saduran 2002, Palet 2 Pawos 15 angka 4 huruf n, c, r dan angka 5 huruf n dan c," Katanya. 

"Ditambah proses pengadegan Bendesa Adat/sebutan lain telah dianggap final oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan dikeluarkannya Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor: 477/SK-K/MDA-Pbali/II/2021 tentang Penetapandan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug berdasarkan Rekomendasi MDA Kabupaten Karangasem prihal Penerbitan SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem Nomor: 230/Rek/MDA-Kr.asem/XII/2020. Jika dikaji, kami telah melakukan proses mejaya-jaya pada tanggal 13 Oktober 2020, hal ini membuktikan bahwa MDA Provinsi Bali sangat hati-hati mengeluarkan keputusan, masalah ini dipelajar selama 5 bulan itupun setelah tidak ada satupun krama masyarakat Bugbug yang  melapor keberatan barulah keputusan keluar tanggal 4 Februari 2021," Ulasnya lagi. 

Paparan aspirasi lain yang dibantah yakni soal pengunaan Dana Hibah Gubernur yang difasilitasi oleh Anggota Dewan tanpa melalui Paruman Adat dinyatakan tidak benar adanya. Kemudian ada  bantahan soal dana Hasil Penjualan Kayu yang tidak sesuai dengan hasil penjualan dengan dana masuk Ke Desa Adat juga soal dana penjualan tanah urug. Selanjutnya, terkait penggunaan Dana Desa Adat sebanyak Rp. 14,5 M yang kumpulkan oleh Desa Adat selama 35 tahun ludes dalam 1 tahun. Hal ini juga di bantah Nyoman Purwa dengan berbagai data yang dilantangkan di hadapan Ketua Dewan di ruang sidang. 

"Sebagai data pendukung dapat kami jelaskan sebagai berikut:Berdasarkan laporan Kas dari data diatas, sangat jelas bahwa Jumlah uang Tabungan Deposito tertera jumlah Rp. 14.361.025.343,00 dan pada foto kedua  jelas ada tercantum masih ada tabungan deposito sebesar Rp. 4.794.869.574,00. Gambaran data diatas menyatakan bahwa pengambilan dana induk yang di gunakan untuk regulasi sebuah program sebesar Rp. 9.566.155.769. Data sebesar Rp. 9.566.155.769 ini belum final karena penyampaian nota keuangan belum dilaksanakan oleh Prajuru Desa Adat, rencana penyampaian nota keuangan tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan awal minggu pertama dibulan April,"paparnya.

Terakhir yakni persoalan terkait adanya pembangunan Villa dikawasan hutan lindung milik negara dilereng Bukit Gumang. Yang dimana kata Nyoman Purwa tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dari Prajuru Desa Adat Wibaga Palemahan yang menyertifikatkan tanah tersebut dan terbitlah sertifikat hak milik atas nama Laba Pura Segara Desa Adat Bugbug.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem mengatakan jika akan memfasilitasi agar kasus ini terselesaikan dengan baik. "Aspirasi yang disampaikan sudah kami rangkum, sudah lengkap dengan dokumen, tentunya akan kami fasilitasi semuanya, " Kata Ketua DPRD Karangasem. Dirinya berharap kasus tersebut diselesaikan dengan damai dan segera menemui titik terang. (Ami)
 

Sambut Hari Suci Saraswati Ketua TP PKK Denpasar Tinjau Bazar Pangan


BALIKINI.NET, DENPASAR Untuk menyambut Hari Suci  Saraswati, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar bersama Tim Penggerak PKK Kota Denpasar menggelar Bazar Pangan di Banjar Tegal Kawan Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (25/3).

Acara ini ditinjau langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Istri Wakil Walikota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana.

Dalam kesempatan itu Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengatakan, menjelang Hari Suci Saraswati harga pangan di pasaran biasanya mengalami kenaikan. Untuk membantu masyarakat dengan harga pangan yang terjangkau  maka  dilaksanakan Bazar atau Pasar Pangan seperti saat ini.  

Lebih lanjut Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengatakan, kegiatan ini juga sebagai implementasi kegiatan Pokja III PKK Kota Denpasar dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui penguatan pangan. Dimana dalam upaya penguatan pangan masyarakat, TP PKK Kota Denpasar secara rutin telah memberikan pembinaan kepada Kelompok Pangan yang ada di Kota Denpasar. 

"Selain untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka setiap harinya, Bazar Pangan ini juga untuk memfasilitasi kelompok pangan agar mereka bisa menjual hasil panennya," kata Ny. Sagung Antari Jaya Negara.

Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar drh. Astriwati mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan harga kebutuhan pangan yang terjangkau kepada masyarakat. Mengingat kegiatan ini untuk membantu masyarakat sehingga kegiatan ini diselenggarakan di wilayah yang padat penduduk.

Untuk memberikan harga yang terjangkau dan lebih murah dibandingkan di pasar  maka dalam Bazar Pangan ini pihaknya menggandeng langsung distributor, lembaga pangan masyarakat, kelompok pangan  binaan PKK Kota Denpasar. Sehingga harga yang diberikan kepada masyarakat dibawah harga pasar, seperti harga beras 5 kg harganya cuma Rp 47.000, minyak goreng kemasan  Rp 23.000 per liter dan harga gula hanya Rp 13.500. per kg.

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan menjelang Hari Raya Keagamaan, namun untuk waktu dan tempat pelaksanaan bergiliran dan menyasar wilayah yang penduduknya padat ," katanya.
 
Supaya masyarakat bisa mengetahui kegiatan ini sosialisasi dilakukan oleh pihak Desa/Lurah. Dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kedepan masyarakat tetap mengikuti kegiatan ini dan bisa memanfaatkan pangan yang akan dikonsumsi itu dengan harga lebih  murah.

Salah Satu pengunjung Nyoman Alit Melani mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Kota Denpasar telah mengadakan Bazar Pangan ini. Karena harga pangan yang dijual di Bazaar ini jauh lebih murah dibandingkan di pasaran. "Seperti harga minyak goreng kami bisa membeli minyak goreng dengan harga Rp 23 ribu saja," katanya. (ayu)

Kamis, 24 Maret 2022

Berhutang Sabu Rp.1 Juta, Pria Asal Buleleng ini Menerima Hukuman 8 Tahun


BALIKINI.NET, DENPASAR Bukan karena akibat berhutang menggunakan sabu hingga habis Rp.1 juta, Gede Saputra Yasa (33) harus menerima hukuman yang diputuskan PN Denpasar. Ia dihukum lantaran menguasai sabu seberat 48,26 gram netto. 

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan hukuman sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti, yaitu selama 8 tahun penjara.
Tidak haanya itu, hukuman denda juga tidak jauh beda dengan yang diajukan oleh JPU sebanyak Rp.3 miliar yang dapat digantikan dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum, menguasai memiliki dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram," sebut hakim dalam sidang virtual.

Disebutkan Jaksa dalam dakwaan, bahwa terdakwa awalnya seorang pemakai yang akhirnya terjerat untuk menjadi kurir. Itu lantaran terlilit hutang mengkonsumsi sabu.
Oleh rekannya bernama Kadek Subagia alias Imam (DPO), terdakwa menerima tawaran menjadi kurir. "Akhirnya terdakwa menerima tawaran jadi kurir untuk menutupi hutangnya," Tulis dakwaan JPU.

Selama menjalani profesinya sebagai kacung bandar sabu, terdakwa sudang mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta dan telah melunasi hutang pembayaran sabu yang ia pakai sendiri.

Hingga hari apes yang diterimanya saat mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Pantusari, Ambengan, Pedungan,  Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Saat itu, pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini tidak bisa berkutik saat disergap Polisi. Dalam adegan penggledahan, Polisi mengamankan sabu seberat 48,26 gram netto.

Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Terus Meningkat, Hari ini Bertambah 35 Orang


BALIKINI.NET, DENPASAR Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami penambahan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (24/3), diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah 35 orang. Sedangkan, kasus positif Covid-19 bertambah 13 orang. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.437 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.183 orang  (97,57 persen), meninggal dunia sebanyak 1.093 orang (2,12 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 161 orang (0,31 persen).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi angkanya masih tinggi yakni masih 2 digit. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun,  ibu hamil dan disabilitas. Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus covid 19, mulai dari peningkatan kapasitas 3 T ( tracing, testing, treatment), mengencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan  Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dati ketersediaan Bad, Oksigen dan Obat obatan.

Selanjutnya turut digencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19.

“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.    

"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 5M," kata Dewa Rai. 




Penertiban Gencar, Tim Yustisi Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes


BALIKINI.NET, DENPASAR Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan,  padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. " Perlu terus  terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19," kata Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar disela penertiban Prokes, Kamis (24/3) di Denpasar. Lebih lanjut dikatakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Denpasar akan melakukan penertiban prokes 

Nyoman Sudarsanan mengatakan, penertiban yang dilakukan di  TL Jalan WR Supratman - Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja  Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes. "Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunaka masker dan 1 orang tidak menggunakan masker," ucap Sudarsana.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk  yang salah menggunakan masker di berikan pembinan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan.

"Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi," jelasnya.

Tidak hanya menertibkan  pelanggar prokes dalam kegitan itu pihaknya juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (**)

Jajaran Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur


BALIKINI.NET, DENPASAR Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur pada Kamis (24/3) bertepatan dengan Wraspati Wage Wuku Watugunung.

Hadir bersama pemedek, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Jero Gede Batur Duuran, Jero Gede Batur Alitan serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemedek datang di kawasan Pura Ulun Danu Batur untuk ngaturang bhakti sejak Puncak Karya Pujawali Ngusaba Kedasa pada Purnama Kedasa, Kamis (17/3) lalu. Pelaksanaan Bhakti Penganyar Pemkot Denpasar diawali dengan pengilen Tari Rejang, Tari Baris Gede dan Topeng Wali. Merdu suara tetabuhan Gambelan Gong, kekidungan serta denting genta menambah khidmat suasana. Rangkaian prosesi diakhiri dengan persembahyangan bersama yang dipuput oleh Ida Pedanda Agung Putra Kemenuh, Griya Agung Denpasar.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pelaksanaan Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur tahun ini memang dirasa berbeda. Hal ini mengingat pelaksanaanya dilangsungkan di masa pandemi Covid-19. Pun demikian, seluruh prosesi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta khidmat dengan tidak mengurangi makna upakara. 

"Pelaksanaan persembahyangan tahun ini tentu sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya, hal ini mengingat Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan tidak mengurangi makna dalam prosesi upacara," ujarnya

Dikatakan Jaya Negara, Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur ini merupakan momentum bagi seluruh umat Hindu untuk meningkatkan sradha dan bhakti. Selain itu, momen ini juga baik dimanfaatkan sebagai ajang mulatsarira. Sehingga keseimbangan alam semesta beserta isinya dapat tercipta. 

"Tentu ini merupakan momentum bagi kita bersama untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat, serta memohon asung kertha wara nugraha Ida Sang Hyang Widi Wasa, sehingga pandemi Covid-19 segera usai dan juga menjadi ajang mulatsarira umat," kata Jaya Negara.

Jaya Negara menambahkan, pelaksanaan Bhakti Penganyar juga bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur Pemerintah Kota Denpasar atas kelancaran dalam menjalankan swadharma membangun Kota Denpasar.

“Rasa persatuan (menyama braya) umat Hindu harus kita pupuk, sehingga yadnya sebagai wujud syukur dapat terus kita laksanakan guna meningkatkan sradha dan bakti umat sesuai dengan swadarma menuju keseimbangan alam semesta," jelasnya

"Serta dapat memancarkan energi Dharma yang dapat memberikan hal positif bagi jagat Bali untuk membersihkan menetralisir hal-hal negatif yang tidak diinginkan demi terciptanya keseimbangan alam beserta isinya," imbuhnya

Untuk diketahui, rangkaian Puncak Karya Ngusaba Kedasa akan dilaksanakan Bhakti Penganyar dan Ida Bhatara Nyejer hingga Anggara Wage Wuku Sinta, Selasa (29/3) mendatang. (Ags/HDps).
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved