-->

Rabu, 27 April 2022

KPH: Masyarakat Rambah Hutan Nggorang Bowosie Sejak Tahun 1998


Labuan Bajo - Carut marut permasalahan Hutan Bowosie yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur mulai terkuak fakta - fakta. Penolakan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) terhadap pembangunan pemanfaatan lahan hutan Bowosie oleh pemerintah pusat melalui BPOLBF semakin tidak kuat karena tidak sesuai data dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.

Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998. Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.

“Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun dengan jumlah perambah 53 orang, itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu.” Ucap Stef saat diwawancarai di ruang kerjanya, selasa (26/04/2022).

Nali menjelaskan status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 desember tahun 1983. SK ini memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur seluas ± 1.667.962 Ha sebagai Kawawan Hutan yang didalamnya termsuk kawasan hutan Nggorang Bowosie.

“Terkait status kawasan hutan nggorang bowosie RTK 108 itu sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan nomor 89 tahun 1983. Sejak SK itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan (KH) Mggorang Bowosie, dari tahun 93 - 97 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah ulayat boleng , pacar, sebagian macang pacar dan mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, dimana untuk total luas KH Nggorang Bowosie itu 20.984,48 Ha dengan total pilar 2.995 buah” jelasnya

Dalam berita acara tata batas antara lahan masyarakat dengan kawsan hutan, Ia menyebutkan bahwa kawasan hutan ditandai dengan penanaman pilar dimulai dari sebelah toko Roti Theresa hinggah area depan kantor PU Kabupaten Mabar.

“pilarnya sampai diatas toko roti menyusuri jalan sampai depan kantor PU naik keatas dan dibelakang pemukiman kaper, sebelah kiri jalan itu kehutanan dan kanan masyarakat. Rumah warga yang di depan spbu wardun itu masuk kawasan hutan.” sebutnya

Mengetahui adanya warga yang melakukan perambahan pada kawasan hutan ini pada tanggal 22 Desember 1998, Camat Komodo mengeluarkan surat dengan nomor 054.4/670/XII/1998 yang kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala Desa Persiapan Gorontalo dengan nomoro Pem.054.4/01/XII/1998 tanggal 23 Desember 1998 perihal larangan untuk membagi lahan dan menebas Hutan Tutupan Negara kepada saudara Ibrahim A. hanta dkk serta surat Camat komodo nomor 054.4/04/I/1999 tanggal 6 januari 1999 perihal larangan untuk membagi lahan dan menebas Hutan Tutupan Negara dimana penyelesaiannya saat itu berupa membuat surat pengakuan oleh masing masing pelaku. Meskipun telah dikeluarkannya surat larangan perambahan baik oleh camat Komodo maupun Kepala Desa persiapan Gorontalo, jumlah perambah ternyata semakin meningkat.

“Kepemilkan lahan kita tidak tau persis berapa perorang karena kita minta data juga tidak di kasih, kita juga keterbatasan anggota dan penambahan terus berjalan”

Situasi ini pun menyebabkan adanya sosialisasi penjelasan hukum terhadap tanah di kawasan hutan Nggorang Bowosie RTK 108 kepada 58 orang perambah yang dilakukan oleh Camat Komodo saat itu. Hinggah pada tanggal 1 Desember 2004, Bupati Manggarai Barat pun mengeluarkan surat dengan nomor DPKLH.522.7/271/XII/2004 perihal larangan membangun rumah dalam kawasan hutan nggorang Bowosie RTK 108.

Lanjut Nali, upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan perambahan dalam kawasan hutan ini kembali dilakukan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan mengeluarkan surat nomor DPKLH.522.11/04/I/2005 tertanggal 8 januari 2005 perihal penertiban Hukum dimana membahas tentang langkah hukum penrtiban perambahan Kawasan Hutan Nggorang Bowosie yang menghasilkan beberapa poin diantaranya:

1.Melakukan sosialisasi kepada masyarkat tentnag status kawasan hutan Nggorang Bowosie RTK 108 (termasuk surat keputusan Menteri Kehutanan nomor: 89/Kts-II/1983 dan peta kawasan serta berita acara tata batas)  bersama ssama oleh Dinas Pertambngan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Polres Manggarai Barat serta Kepala Desa Gorontalo dan Kepala Desa Golo Bilas).

2.Setiap orang dilarang melakukan kegiataan (pembangunan rumah dan pembukaan kebun baru didalma kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 sejak hari ini tanggal 15 Januari 2005.

3.Barangsiapa yang melanggar keputusan rapat ini akan ditindak tegas melalui proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

4.Membuat laporan tertulis kepada Mentri Khutanan RI tentang adanya kegiatan perambahan hutan Nggorang Bowosie oleh Masyarakat.

‘Sejak tanggal 15 januari 2005 aktifitas didalam kawasan hutan khususnya pada area Patung komodo sedikit berkurang dan dianggap status Kuo, yang sudah ada dibiarkan tapi jangan ada penambahan lahan baru,” ujarnya.

Namun pada 6 Pebruari 2009, KPH kembali menemukan kepemlikan rumah baru dalam kawasan hutan lokasi depan kantor PU sampai dengan area patung komodo wae mata dengan hasil pendataan sebanyak 62 pemilik rumah dan terdapat 32 unit rumah yang baru dibangun pada tahun 2005 ke atas.

Hal ini pun menyebabkan  Bupati Manggarai Barat, (Alm) Fidelis Pranda Pada Tahun 2011 mengeluarkan Surat dengan Nomor DK.522.71 /IV/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Larangan membangun rumah di dalam kawasan hutan Nggorang Bowosie RTK 108, dan kepada Kapolres Manggarai Barat melalui surat nomor DPKLH.522.11/16/I/2005 perihal Laporan Tindak Pidana Okupasi Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 dengan hasil surat pernyataan atas nama Danie Dakul dan Abdul Jaharudin.

Keputusan ini kemudian tambah Nali ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan rekonstruksi tata batas kawasan hutan Nggorang Bowosie RTk 108 sepanjang 8 Km yang dituangkan dalam surat bernomor DPKLH 522.6/142/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2006 mulai dari desa Nggorang, Desa golo Bilas, Desa gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu. 

Di tahun 2012, dalam rangka menyelesaian permasalahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Manggarai Barat dilakukanlah usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di kabupaten Manggarai Barat seluas 2.277 Ha yang pada hasil pengukuran mendapati seluas 4.036 Ha yang tersebar di beberapa kawasan Hutan di seluruh wilayah Manggarai Barat. 

Selanjutnya berdasarkan perkembangan usulan masyarakat yang terus berkembang maka usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Pun terus bertambah, pada 23 Desember 2013 Bupati Manggarai Barat mengeluarkan surat dengan Nomor EK.500/0/XII/2013 tentang usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan kepada menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan total luas usulan mencapai 6.2888,54 Ha.

“Karena persoalan itu, kebijakan bupati saat itu harus diminta ke kementrian kehutanan supaya yang ada didepan (spbu) dibebaskan dari kawasan hutan, maka  melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi seluruh NTT kita mengajukan perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, saat itu masyarakatnya hanya yang ada didepan SPBU saja, saat itu hanya mereka tidak ada yang lain,” Tuturnya.

Nali pun menambahkan surat Bupati Manggarai Barat Nomor EK.500/0/XII/2013 perihal usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berimbas pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang Perubahan Peruntukan kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 12.168 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.811 ha di Provinsi NTT.

Dalam keputusan Menteri tersebut beserta lampiran peta menunjukan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat RTK 108 Nggorang Bowosie terdiri dari 4 poligon yakni: 2 poligon di Desa Golo Lujang Kecamatan Boleng, 1 poligon di Desa Gorontalo dan 1 Poligon di Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo. Untuk poligon Desa Gorontalo luasannya ± 38 ha yang merupakan hasil perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi NTT dengan peruntukan alokasipenggunaan lain (APL).

“Dari hasil usulan review tata ruang provinsi maka ada sebagian kawasan di mabar yang dilkeluarkan, kita usulkan 6.000 an hektar diseluruh Mabar namun yang disetujui hanya 194 Ha, salah satunya didepan SPBU wardun itu 38,47 ha, terus Wae Nahi 11,,16 ha, dan lainnya di Golo Lujang, itu menjadi kawasan APL, sehinggah keluarlah SK mentri Kehutanan no 357 tahun 2016 untuk membatasi mana kawasan hutan yang dikeluarkan mana yang masih dipertahankan menjadi kawasan hutan. Batasnya pas dibelakang perumahan yang ada (depan SPBU Wardun) sekarang ini sampai diatas bukit, pendataan kita desember 2021 itu ada 2-3 rumah yang terpaksa harus terpotong bagian belakangnya.karena batasnya hanya sampai disitu. Berdasarkan pendataan kita hasil peninjauan tim terpadu pada luas 38 Ha itu dan SK itu sampai hari ini belum ada perubahan.” papar Nali.

“Adapun Masyarakat yang sekarang ini baru, KMRB saya baru dengar belakangan, waktu penyelsaian dari 2004 - 2018 kita belum mengenal yang namanya masyarakat Rancang Buka, yang kita urus hanya yang depan SPBU Wardun. Itu tadi, kalau data kami yang dari kabupaten Manggarai, perambahan itu dilakukan mungkin hanya 55 orang pada tahun 98, yang sekarang yang dibilang 200 an orang itu belum ada datanya di kami, dari dinas kehutanan kabupaten Manggarai juga tidak ada soal mereka. Dan Kenyataannya yang kita lihat selama dari 2004 - 2015 itu tidak ada pemukiman, hanya hutan,” lanjutnya.

Selain itu Nali menambahkan, Sebelum dilakukannya pengajuan surat Bupati Manggarai Barat Nomor EK.500/0/XII/2013, pada tanggal 23 April 2013 pemkab Mabar terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran Bupati Manggarai Barat dengan Nomor Eko.500/16/IV/2013 perihal Larangan Membagi Tanah dalam kawasan hutan Negara. Selain itu juga sebelum diterbitkannya SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 ini,  Pada Tahun 2014 Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan sebuah surat dengan Nomor DK.522/123/7/2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada Para Camat se - Kabupaten Manggarai Barat, Para Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Manggarai Barat, Para Tua Golo Se- Kabupaten Manggarai Barat,  yang dilanjutkan dengan surat nomor DK.522/167.a/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014 perihal larangan membagi tanah dalam kawasan hutan Negara Nggorang bowosie RTK 108 yang ditujukan kepada Camat Komodo, Camat Boleng, Kepala Desa Gorontalo, Kepala Desa Golo Bilas, Kepala Desa Nggorang Kepala Desa Tanjung Boleng, Tua Golo Kaper, Tua Golo Wae Mata, Tua Golo Nggorang, Tua Golo Rangko, Tua Golo Lancang dan Tua Golo sernaru. 

Pada tahun 2015, Bupati Manggarai Barat membentuk tim terpadu pengendalian perambahan hutan dikawasan hutan Nggorang bowosie RTK 108 lokasi Patung Komodo Kabupaten Manggarai Barat melalui SK Nomor Kep/HK/2015 tanggal Oktober 2015 menyusul hasil telaahan Dinas Kehutanan Kepada Bupati Manggarai Barat dalam surat dengan Nomor DK.522/157/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal upaya penyelesaian perambahan di kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 menyusul terjadinya perambahan yang semakin marak dan pembukaan lahan secara besar-besaran di lokasi Patung Komodo dan sekitarnya.

“Perambahaan secara besar besaran itu terjadi tahun 2015 yang di wae mata dibelakang 38 itu dan kita langsung melakukan operasi terpadu, kita bongkar semua yang ada didalam kawasan hutan itu basecamp dan pondok terakhir kita tangka tangan pelaku ada 3 orang dan langsung lapor ke polsek komodo, diambil keterangan sampai dengan olah TKP, hanya setelah itu kami sudah tidak tau kelanjutannya, praktis sejak 2015 - 2017 tidak ada kegiatan perambahan” ucapnya

“namun sejak 2018 mulai lagi kegiatan, kita lakukan operasi tim terpadu lagi tapi belum tangkap tangan, 2019 hinggah 2020, saat itu kita tangkap tangan 8 orang di wae nahi. Dan kita ambil keterangan setelah itu berapa hari kemudian kita melakukan pulbaket kita temukan ada 11,17 Ha yang perambahan baru, jadi ditambah 59,87 Ha perambahan lama di tahun 2015, maka total perambahan 71,04 hinggah september 2020.” sambungnya.

“Sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 kegiatan perambahan memang masih ada yang dilaksanakan secara sporadik dan secara tersembunyi dan hanya dilakukan oleh oknum- oknum tertentu saja namun di lapangan tidak ditemukan pelaku dan saat dilakukan operasi sudah pelaku lari.”

Terkait SKB, tim IP4T termasuk saya, awalnya sesuai surat bupati itu, kita sampaikan bahwa IP4T ini bukan pembagian baru tapi mendata kepemilkan lahan didalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat, itu tugas tim IP4T. data itu kita kumpulkan bukan pembagian baru, hasil IP4T yang kita idenifiaksi kepemilikan itu ada 13 hektar yang hasil akhirnya berada didalam lokasi 38 hasil review tata ruang provinsi. Jadi Tidak ada persoalan. Kalau dilihat dari peta yang dihasilkan dengan hasil review sesuai dengan SK 357 perubahan peruntukan kawasan hutan hasil IP4T seluas 13,18 Ha berada diatas lahan 38 Ha dimana itu sebelumnya sudah dikeluarkan

Format kepemilkan lahan sejak kapan, dari siapa, apa apa yang ada didalam, usulannya 200 an orang tapi hanya beberapa orang saja yang diakomodir dalam 13,18 Ha itu. Kementerian dan tim terpadu di jakarta yang menentukan. 

Hasilnya seharusnya diusulkan ke kementrian kehutanan yang waktu itu diketuai oleh Kepala BPN Mabar Pak Marthen Ndeo hanya kita tidak tau sudah dilaporkan ke pusat atau belum.

Dalam beberapa kesempatan kita sudah sampaikan ke masyarakat. Masyarakatnya kita tidak tau itu semua warga gorontalo atau tidak. Kalau misalnya ada yang dirugikan tolong diajukan, jangan melakukn aktifitas dilapangan silahkan ajukan lagi kita masih buak ruang, tahun 2018 melalui program tora itu diberikan kesempatan dan diundang dalam sosialsisai di exotic kades gorontaloi hadir dan diberikan kesempataan oleh KLHK untuk diajukan melalui program tora tapi mereka tidak mengajukan, yang mengjaukan hanya golo bilas, melo, cecer, golo welu. Tetapi sampai terkahir proses itu desa gorontalo tidak ada pengajuan.

Penetapan tata batas itu kewenangn pusat, kami disini supaya tidak ada polemik di lapangan kita bersama BPOLBF waktu itu melakukan orientasi batas sesuai dengan peta tata batas SK 357, dan  kita sudah laporkan ke provinsi supaya dilakukan tata batas hanya sampai sekarang belum dilakukan tata batas oleh balai pemantapan kawasan hutan wilayah 14 Kupang. Kita ada tanam patok kayu sementara desember  tahun 2020.

Memang anggaran untuk tata batas seharusnya ditanggung oleh pemda manggarai tapi tetap dalam pekaksnaan tata batas yang berhak tanam pilar tata batas itu mereka. Untuk menyiapkan sarana pendukung dalam tata batas. 

Kalau BPOLBF memang awalnya mencari lokasi diluar kawasan dan memang itu tidak ada. Disampaikan ke kami dimana lokasi yang bisa dimanfaatkan maka kita tunjuklah lokasi itu. Saat orientasi juga sudah disampaikan bahwa disini ada permasalahan, sebelah kanan sampai SPBU masih ada perambahan meskipun itu lahan negara. Dari wae nahi ke timur (arah serenaru - lancang) itu yang kosong. Saya hanya menunjuk lokasinya. Sesuai dengan perpres 32 tahun 2018 luas lahan yang di kelola oleh BPOLBF 400 Ha tapi dalam itu ada 135 yang dikelola secara otoritatif itu dikeluarkan dari kawsan hutan menjadi aset BPOLBF itu kewenangan kami disitu tidak ada. 265 Ha nya itu ijin pengelolaan jasa wisata alam kepada BPOLBF dan itu tanggung jawab kami masih ada dan masih lahan negara. Berdasarkan perpres 32 itu. Dari KLHK hanya persetujuan prinsip tukar menukar kawsan. Jadi yang 135 itu tukar menukar kawasan di ngada seluia 500Ha. Sehingah di NTT secara keseluruhan tidak mengalami perubahan dan itu sudah berproses.

Yang dikerjakan BPOLBF ini itu diluar kasawan 38 Ha, pengembangan kawasan pariwisata terpadu dilakukan di luar area 38 Ha lahan APL.

Dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Yoseph  melaporkan.

240 PPPK Guru Tahap II dilantik


JEMBRANA, Bupati Jembrana  I Nengah Tamba kembali melantik 240 PPPK formasi Guru Tahap II di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, rabu ( 27/4).

Pelantikan tahap II di Gedung Auditorium Jembrana ini menyusul pelantikan sebelumnya yang sudah dilantik sebanyak 369 PPPK guru .

Kepala BKPSDM Jembrana Si Luh Ktut Natalis Semaradani mengatakan total keseluruhan untuk tahap I dan II formasi PPPK guru yang telah terisi 609 PPPK dari total 938 formasi untuk Pemkab Jembrana.

"Dari 938 formasi, belum terisi  392 formasi yang nantinya diperebutkan pada seleksi PPPK tahap ke 3. Untuk seleksi tahap ke 3 ini, kita masih menunggu instruksi pusat," ucapnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh rekan-rekan PPPK guru tahun 2021 yang dilantik kali ini. “Hari ini menjadi hari bahagia rekan-rekan semuanya, setelah penantian yang cukup lama. Besar harapan Saya, dengan semangat yang baru ini, rekan-rekan semua dapat menjadi tenaga pendidik (guru) yang profesional," kata Tamba .

Lanjut Tamba, ia berharap para Guru PPPK betul-betul memahami karakteristik para peserta didiknya  serta memperhatikan juga lingkungan mengajar karena itu sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar yang akan menjadi lebih baik demi kemajuan dunia pendidikan di kabupaten Jembrana.

"Saya ingin rekan-rekan semuanya memahami betul situasi anak didiknya. Kita tahu selama ini mereka melaksanakan pembalajaran jarak jauh (daring), namun sekarang kembali lagi ke bangku sekolah. Tentu tidak semua siswa mampu menyerap ilmu yang sama, sehingga harus betul-betul dibina dengan baik. Itu menjadi PR penting buat kalian semua, ” Harap Tamba didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, serta Sekda I Made Budiasa.

Disisi lain, Ni Luh Sri Yudayanti salah satu penerima SK PPPK mengatakan bahwa saat ini diangkat di SMP N 2 Mendoyo dan sebelumnya telah mengabdi selama 7 tahun di SMP N 1 Mendoyo dari tahun 2014 dan sempat dua kali gagal mengikuti seleksi CPNS. "Dengan diterimanya SK ini,  menjadi penyemangat untuk Saya dalam mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di Jembrana. Senang sekali, dapat diberikan kesempatan bergabung dan ikut berkontribusi demi memajukan Kabupaten Jembrana," ungkap Sri Yudayanti.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa serta kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana. (Gusti)


Sabu 1,4 kg dan 131 pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bali


Denpasar - Untuk yang kali kedua pihak BNN Provinsi Bali, lakukan tindak pemusnahan narkotika dalam jumlah yang cukup besar yaitu di atas 1 kg. Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan penetapan.

Rabu (27/04) adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu 1.380,55 gram atau 1,4 kg dan 134 butir pil ekstasi serta 14,35 ganja sintetis.

Disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen.Pol Gde Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si., bahwa barang bukti narkotika sebanyak itu diperoleh dari lima orang tersangka. Dimana satu kasus merupakan pengungkapan satu jaringan dan sisanya dalam kasus yang berbeda.

Selain satu kasus yang merupakan jaringan Surabaya-Bali. Satu kasus lainnya dikatakan Sugianyar, adalah penangkapan dari seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Satu kasus penanganan dari pihak Lapas Kerobokan yang membawa masuk narkotika jenis sabu melalui pemesanan yang diantar ojek online," Sebut Jendral Polisi Bintang satu, ini.

Adalah warga binaan Bapas Kerobokan, bernama Adi Suka Wijaya als Mang Adi. Dari tersangka diamankan tiga paket sabu berat seluruhnya 5,72 gram. Diamankan pada 8 April 2022. 

"Saat membawa pesanan ke Lapas, seorang ojek online yang mengantar sudah diintrogasi dan memang tidak mengetahui sama sekali isi barang yang dibawa," singkat Sugianyar usai acara pemusnahan di depan kantor BNNP Bali, Kreneng Denpasar.(*)

Eks Sekda Buleleng Dihukum Pidana Penjara 8 Tahun


Denpasar - Pengadilan Tindak Korupsi PN Denpasar memutuskan mantan Sekda Buleleng, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, bersalah telah melawan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa oleh Majelis Hakim dihukum selama 8 tahun penjara. "Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahum dan denda sebesar Rp.1miliat Subsidair 6 bulan," putus hakim, Selasa (26/04) petang.

Ketok palu yang dibacakan hakim Heryanti,SH.,MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jaksa Agus Eko Purnomo, sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun menyatakan pikir-pikir untuk waktu 7 hari ke depan. Hal senda juga diungkapkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.  

Salah satu diantaranya adalah PT PEI  sebesar Rp. 1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer  ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Berikutnya, dari  PT. Titis Sampurna  sebesar Rp. 12.500.000.000,  terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih.  Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.  

Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.

Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.

"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, dan menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan niatnya," kata Jaksa dalam dakwaan. 

Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.

Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.  

"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H. Chojum," beber JPU.(**)

Selasa, 26 April 2022

Traktor Swakemudi Tingkatkan Produktivitas Petani

 


Teknologi kecerdasan buatan kini dimanfaatkan untuk membantu para petani menjadi lebih produktif. Sebuah traktor otonom yang dipantau lewat aplikasi memungkinkan petani mengolah lahan dan menanam dari jarak jauh, sehingga lebih menghemat dana dan waktu. Berikut laporan tim VOA.




Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Desa Dangin Puri Kangin Gelar Patroli Dialogi



Denpasar - Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin yang dipimpin Perbekel Wayan Sulatra, pada Senin malam (25/4) melaksanakan patroli dialogis dan pendataan penduduk non-permanen di wilayahnya. 

Dengan mengerahkan tim yang terdiri dari babinsa, babin kamtibmas, Kelihan Banjar se Desa Dangri Kangin, Kadus, Linmas dan Pecalang  melakukan pendataan di area Banjar Kertha Buana Kaja, Jalan Sandat, Desa Dangri Kangin. 

Perbekel Dangri Kangin, Wayan Sulatra dihubungi terpisah mengatakan tujuan patroli dialogis dan pendataan penduduknnon permanen diwilayahnya ini adalah melakukan pendataan untuk krama pendatang yang baru mengontrak hunian di wilayah dangri kangin. 

"Kami memberi pemahaman bagi warga pendatang di wilayah kami untuk tetap tertib administrasi kependudukan, disampingi juga mengedukasi masyarakat terkait penerapan prokes,” katanya. 

Ditambahkannya,dari hasil pendataan di lapangan mendapatkan jumlah pendatang dari luar Provinsi Bali sebanyak lima orang dan dari luar kota Denpasar sebanyak tiga orang. Jadi total warga yang didata kemarin itu sebanyak 8 orang disamping juga kami beri sosialisasi protokol kesehatan. 

“Warga pendatang yang didata ini kami langsung arahkan untuk melaporkan diri untuk membuat surat tanda lapor diri (STLD) di kantor desa. Harapan kami agar warga pendatang ketika tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin baik sistem mengontrak maupun sewa hunian untuk tertib Administrasi dan  berinisiatif melaporkan diri agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Wayan Sulatra. (esa/hdps)

Bupati Suwirta Ajak Tim Perkuat Kerjasama Untuk Memberantas Pungli di Kabupaten Klungkung



KLUNGKUNG, Masalah Pungutan Liar (Pungli) harus benar-benar kita antisipasi bersama dengan kerjasama dan komitmen yang kuat. Hal tersebut menjadi arahan saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Selasa (26/4). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung mengusung tema "Dengan Semangat Puputan Klungkung Kita Cegah dan Berantas Pungli Demi Terwujudnya Stabilitas Keamanan Pariwisata di Kabupaten Klungkung".

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengajak tim agar benar-benar bekerjasama yang baik untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi pungli di Kabupaten Klungkung khususnya di destinasi wisata Nusa Penida. Sebelumnya Bupati bersama OPD juga sudah sempat turun ke objek wisata di Nusa Penida guna melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pungutan retribusi wisata. "Jadi tim harus terus diaktifkan untuk melakukan langkah-langkah yang preventif dan persuasif  kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk membuat situasi tertib," ujar Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, terutama pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. "Mari bersama-sama jaga kerjasama yang baik untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pungli di Kabupaten Klungkung," harap Bupati Suwirta kepada Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung.

Sementara Wabup Made Kasta juga berharap agar tim bisa melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan regulasi yang telah berlaku. "Mudah-mudahan tidak ada pungli di Kabupaten Klungkung, kita harus bergerak bersama untuk memberantas pungutan liar ini," ungkapnya.

Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung yang melibatkan dari Kepolisian, Kodim 1610/Klungkung, Kejaksaan dan OPD terkait.(sklk/puspa).

23 Warga Tanpa Masker Terjaring Giat Pendisplinan oleh Tim Yustisi di Kesiman



DENPASAR – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang hari Raya Lebaran, Tim Yustisi kembali melakukan giat pendisiplinan masker pada PPKM Level 2, Selasa (26/4). Kali ini giat dilakukan di seputaran Jalan WR Supratman, Jalan Waribang dan Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam kegiatan ini, 23 orang pelanggar terjaring. 

Para pelanggar tersebut terjaring oleh Tim Yustisi yang terdiri dari aparat Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Denpasar yang terlebih dahulu mendata  para pelanggar prokes tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menuturkan, kegiatan ini merupakan operasi lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya, guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang hari raya Lebaran. 

"Hasilnya, 23 warga yang kedapatan salah menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional. Kepada para pelanggar kami juga memnerikan  masker," ujar Bawa Nendra.

Bawa Nendra melanjutkan, giat pendisiplinan ini akan terus gencar dilakukan. "Dengan kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi dan meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana Serahkan Tali Kasih Kepada Anggota DWP Purna Tugas



Denpasar - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana menyerahkan bingkisan tali kasih kepada 5 orang anggota DWP yang purna tugas. Penyerahan bingkisan diserahkan secara simbolis kepada   Ni Made Kusumawati yang merupakan istri mantan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Selasa (26/4).
 
Dalam kesempatan itu Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana mengatakan, perpisahan ini bukan akhir persatuan dan pertemanan yang telah terjalin selama ini. Meskipun telah purna tugas pertemanan akan selalu merekat. “Melalui bingkisan ini semakin mempererat pertemanan dan persaudaraan kita untuk itu jangan dilihat nilainya namun ketulusan kami," kata Ny.Ida Ayu Widnyani Wiradana.

Dalam kesempatan itu Ny.Ida Ayu Widnyani Wiradana  tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada anggota DWP Kota Denpasar yang telah purna tugas karena selama menjadi anggota DWP telah mendukung kerja para suami dalam menyukseskan pembangunan di Kota Denpasar.

Tidak hanya itu, anggota DWP yang purna tugas juga turut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Meskipun telah purna tugas Ny.Ida Ayu Widnyani mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap bisa berkontribusi kepada Kota Denpasar.

Anggota DWP Kota Denpasar yang Purna Tugas Ni Made Kusumawati mengucapkan terima kasih  atas perhatian yang diberikan Ketua DWP Kota Denpasar dan semua anggota DWP. Dalam kesempatan tersebut ia mohon pamit dan minta maaf jika selama ini ada kata-kata yang salah selama masih aktif menjadi anggota. “Purna tugas bukan akhir segalanya, kami selalu berusaha bisa berkontribusi kepada masyarakat dengan cara lain dengan inovasi maupun terus memberikan manfaat baik buat keluarga maupun orang lain,” ujarnya.

Meskipun telah purna tugas ia berharap DWP selalu melakukan kegiatan yang dapat memberi manfaat dan menjadi nilai ibadah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab moral serta lebih antisipatif terhadap perkembangan organisasi dan perkembangan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih atas perhatiannya semoga kedepan DWP terus berinovasi dan membangun ide-ide, semangat berkarya serta bekerja dengan hati,” semangatnya. (ayu/hdps)

Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Dewan Apresiasi Pendapatan Daerah Yang Lampaui Target di Tahun 2021



Denpasar, Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 masa persidangan I dengan agenda penyampaian Surat Keputusan DPRD Kota Denpasar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2021 digelar Selasa (26/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana. 

Tampak hadir secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir pula Forkopimda Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang hadir secara langsung dan virtual. 

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan I Wayan Suadi Putra menjelaskan, terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun 2021, secara umum DPRD Kota Denpasar berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat telah berjalan baik. Namun demikian, perlu mendapat perhatian serius terhadap program prioritas yang dirasa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap capaian Pemkot Denpasar di beberapa bidang. Seperti halnya pendapatan daerah di tahun 2021 yang sukses melampaui target. Hal ini juga diiringi dengan peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang juga sukses melewati target.

“Kami memberikan apresiasi dengan kinerja di tahun 2021, dimana dalam kondisi sulit dengan perekonomian yang tidak menentu, Pemkot Denpasar mampu melewati fase kritis dan mampu mencapai terget yang telah ditetapkan,” jelasnya

Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi belanja daerah yang secara berkelanjutan menerapkan prinsip efektif dan efisien. Namun demikian, kedepan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan yang lebih optimal.

“Kami juga memberikan rekomendasi di bidang pembangunan agar lebih diintensifkan untuk jalan, lampu penerangan jalan, persampahan dan penataan kabel, tentunya rekomendasi ini bertujuan untuk mendukung perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat yang telah berjalan baik ini terus dioptimalkan,” jelasnya

Sementara Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutanya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya telah menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2021. Kerjasama yang telah terjalin baik selama ini kiranya perlu terus dipertahankan.

”Dengan kerjasama yang baik dan didukung dengan koordinasi dan komunikasi yang sudah terbangun selama ini saya berharap akan terwujud suasana kondusif dalam upaya mewujudkan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Karena kita menyadari bahwa dinamika tuntutan masyarakat diberbagai bidang kehidupan akan semakin kompleks,” jelasnya

Arya Wibawa menjelaskan, keputusan Dewan berupa rekomendasi ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan yang sudah berjalan baik. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang jauh lebih berat.

“Mengingat dalam Keputusan Dewan berupa Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2021, dimana Pendapat Akhir DPRD Kota Denpasar masih ada catatan catatan yang disampaikan baik berupa komentar, usul/saran yang konstruktif, maka terhadap hal tersebut akan saya kaji atau tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 1.900.322.351.666 (Satu Triliun Sembilan Ratus Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah ) dengan realisasi mencapai Rp. 1.996.441.141.259,54 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Empat ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Empat Sen) atau mencapai 105,06%.(WAY/HDps).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved