-->

Senin, 28 September 2020

Bupati Suwirta Tinjau TOSS Dan Bangunan Pasar Di Desa Gunaksa


Klungkung,BaliKini.Net -
Bupati Klungkung Suwirta didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa meninjau lokasi TOSS dan pasar Gunaksa yang terletak di Desa Gunaksa pada Senin (28/9/2020).


Tujuan Bupati Suwirta meninjau lokasi tersebut adalah untuk melihat langsung lokasi TOSS dan pasar Gunaksa terkait dengan beberapa postingan masyarakat mengenai tempat tersebut.


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) merupakan program yang sederhana, yakni program yang mengajarkan masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah dari hulu sampai hilir. Untuk di hulu dimana pengertiannya adalah bagaimana cara mengolah sampah organik dan anorganik, dan yang dimaksud di hulu ini adalah sampah dari rumah, warung, pasar, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya.


Dan setelah meninjau ke lokasi, diketahui bahwa masyarakat  Desa Setempat tidak ada yang bersedia memilah sampah dari sumbernya, dan hal ini terjadi karena desa belum secara berkelanjutan memberikan edukasi dan pemahaman dan tidak mempunyai perdes terkait retribusi sampah.


Bupati Suwirta menugaskan Perbekel dan Stafnya untuk membuat perdes terkait hal tersebut, dengan tujuan agar sampah di desa dapat dikelola dengan baik, dengan adanya Perdes tersebut, diharapkan dengan adanya perdes ini, masyarakat dapat memilah sampah dari rumah, Bupati Suwirta juga berpesan agar masyarakat desa diberikan jadwal agar sampah bisa diambil dengan baik oleh mobil sampah ke TOSS yang ada di Desa Gunaksa ini. Ketika sampah tiba di TOSS Gunaksa, agar sampah kembali dipilah kembali oleh petugas setempat.


Bupati Suwirta menambahkan Terkait sampah plastic hasil dari Desa Gunaksa sudah ada pengepul yang berminat untuk membelinya. Dan untuk sampah organik, Pihak PT Indonesia Power sudah menyiapkan alat pencacah untuk mencacah sampah organik.


Bupati Suwirta juga menyampaikan Terkait sukses atau tidaknya TOSS di Desa Gunaksa bergantung dari Sumber Daya manusia yang melaksanakannya, TOSS Gunaksa merupakan tanggung jawab Desa, Bangunnya menggunakan dana desa dengan support alat-alat pengoperasian dari PT Indonesia Power.


Bupati Suwirta menambahkan Pendirian TOSS di Desa-Desa adalah untuk memudahkan masyarakat Desa dalam mengolah sampah dari sumbernya sesuai aturan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber itu mencakup aturan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Terkait dengan bangunan Pasar yang berlokasi bersebelahan dengan TOSS Gunaksa, Bupati Suwirta mengharapkan agar keberadaan bangunan pasar bisa dimanfaatkan sehingga dapat membuat perputaran  ekonomi di Desa Gunaksa semakin baik.


Bupati Suwirta berpesan kepada Perbekel dan Perangkat Desa agar aktif dalam mengedukasi masyarakat dan menginformasikan program yang ada di desa.


“Masyarakat Klungkung dapat memberikan masukan-masukan dan mari ikut berproses dalam membangun agar Klungkung menjadi Kabupaten yang sejahtera bersama dengan pihak pemerintah dan Pihak Swasta”, ujar Bupati Suwirta. 


Perwakilan PT. Indonesia Power, F. Erwin Putranto menyampaikan PT Indonesia Power akan mensupport TOSS Gunaksa dari bidang alat pengoperasian. "Mari bersama-sama kita kawal proses hulu ke hilir yang ada di TOSS Gunaksa," ujarnya.


turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan PT Indonesia Power, Perangkat Desa Setempat dan Instansi terkait lainnya. (Cok/R7)

Update Covid-19, Positif 8.639 orang, Sembuh 7.126 dan 263 Meninggal

Denpasar,BaliKini.Net - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus yang terus meningkat. Bahkan setiap hari sejak awal bulan September selalu dikabarkan ada yang meninggal pasien yang terpapar Covid-19.


Terkonfirmasi sebanyak 107 orang penambahan kasus positif yang terpapar melalui transmisi lokal. Untuk penambahan pasien sembuh sebanyak 139 orang, dan meningga sebanyak 9 orang.


"Secara kumulatif sebagai terkonfirmasi pasien yang positif ada 8.639 orang. Pasien sembuh 7.126 orang (82,49%), dan  meninggal dunia 263 orang (3,04 %)," demikian rilis yang disiarkan Humas Pemprov Bali, Senin (28/9).


Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.250 orang (14,47%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.


Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian atau kegiatan disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Sedangkan bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


"Mari tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,"tegasnya.


Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. (Ar/R5)

Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia

Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien yang meninggal dunia. Pada Senin (28/9) dilaporkan adanya 2 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 39 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 32 orang yang tersebar di 13 wilayah desa/kelurahan.


“Kembali kami sampaikan kabar duka, 2 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 32 orang dan kasus sembuh bertambah 39 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Senin (28/9).


Dewa Rai merinci bahwa 13 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Pemecutan Kelod  mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 7 kasus positif baru. Disusul  Desa Padangsambian Kelod dan Desa Dauh Puri Kauh yang mencatatkan penambahan sebanyak  4 kasus positif. Kelurahan Dauh Puri dan Desa Sidakarya juga mencatatkan penambahan kasus positif, yakni sebanyak 3 orang. Selain itu, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Peguyangan, dan Desa Peguyangan Kangin mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang  Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 30 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien pertama diketahui  berdomisili di Kelurahan Sesetan dengan jenis kelamin perempuan berusia 70 tahun. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 26 September 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 26 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus. Sedangkan pasien kedua diketahui  berdomisili di Desa Sanur Kaja dengan jenis kelamin perempuan berusia 69 tahun. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 25 September 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 28 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Jantung dan Diabetes Militus


Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.353 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.140 orang (90,95 persen), meninggal dunia sebanyak 47 orang (1,99 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  166 orang (7,06 persen ). 


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini mengalami fluktuatif, untuk itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai 


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms/R4) 

Tingkatkan Upaya Putus Penyebaran Covid-19, Kelurahan Sesetan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Denpasar,BaliKini.Net – Jajaran pemerintah Kelurahan Sesetan pada Senin (28/9) mulai pukul 09.00 wita bertempat di Lapangan Arga Soka  Jalan Raya Sesetan  Denpasar Selatan menggelar kegiatan apel gabungan  Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar. 


Dalam kegiatan ini turut dilibatkan unsur Polsek Denpasar Selatan, unsur TNI, Kecamatan Denpasar Selatan, Satpol PP Kota Denpasar, Kapusdal Ops Satgas Amanusa, Para Kanit dan Panit Densel serta Lurah Sesetan.


Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati saat dikonfirmasi mengatakan maksud dan tujuan diadakan kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar.


“Lokasi yang disasar dalam Operasi Yustisi di Wilayah Desa Sesetan kali ini ada tiga titik yakni Pasar Suwung Batan Kendal, Pertigaan Jalan Sesetan - Jalan Gurita Sesetan Denpasar Selatan melibatkan Patroli gabungan di wilayah Sesetan. Dalam Operasi Yustisi kali ini, didapatkan total 19 warga masyarakat tidak menggunakan masker dan mereka diwajibkan membayar denda sebesar 100.000 rupiah,” ungkap Sri Karyawati. (Esa/R4)

Kelurahan Kesiman Gelar Sidak Gabungan Disiplin Prokes, Tiga Orang Tanpa Masker Diberi Sanksi Menyanyi Hingga Push Up


Denpasar,BaliKini.Net -
Masih ditemukan masyarakat di luar rumah tanpa menggunakan masker pada sidak gabungan yang di gelar Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (28/9). Pada sidak yang melibatkan TNI, Polri, Linmas dan Pecalang setempat mendapati tiga orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini berlokasi di Jalan Surabi, Pasar Yadnya, dan Banjar Dajan Tangluk.


“Pukul 09.00 wita Anggota melaksanakan apel pengecekan kegiatan pendisiplinan dalam rangka Penerapan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani. Lebih lanjut disampaikan dalam kegiatan  yang berlangsung di tiga lokasi di kelurahan ini mendapati tiga orang pelanggar Prokes tanpa masker. Langkah tim gabungan memberikan sanksi  push up, menyebutkan Pancasila hingga menyanyikan lagu lagu kebangsaan hingga pembinaan yang nantinya tidak mengulangi lagi dan selalu tetap disiplin pada protokol kesehatan khususnya penggunaan masker pada saat berada diluar lingkungan rumah.


Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari  penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah. “Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga pentingnya arti Prokes Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat pemutus rantai virus Covid-19. Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya. (Hms/R4)

Miliki 9,18 gram Sabu, Pemuda ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Denpasar,BaliKini.Net - Pemuda 24 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mencoba untuk menjadi kurir sabu. Belum genap sebulan menjadi kacung bandar sabu, terdakwa Putu Eka Pratama, langsung terkejut dituntut hukuman 14 tahun penjara.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH menuntut terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. 


"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar  Jaksa Oka secara virtual dihadapan ketua majis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH.,


Menanggapi tuntutan JPU Kejari Denpasar ini, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.


Tertulis dalam dakwaan, Pemuda ini ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan terdakwa, Polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar, menemukan barang bukti berupa 2 paket klip pelastik berisi sabu yang masing-masing beratnya 0,18 gram dan 0,23 gram.


"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Jadi total keseluruhan yang diamankan mencapai 9,18 gram. Ditemuka  juga bukti menguatkan lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru," beber JPU dalam dakwaan.


Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang yang selama ini mengendalikan arah untuk melakukan tempelan. Saat didesak, terdakwa hanya mengenal nama pengendalinya Adi (DPO). Seperti pengakuan kurir lainnya, untuk sekali tempel diberi upah sebesar Rp 50 ribu. (Ar/R5)

Terkait Sidang Jerinx Besok, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Denpasar,BaliKini.Net - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang terjerat kasus dugaan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya, kembali akan digelar Selasa (29/9) besok pagi. 


Pengadilan Negeri Denpasar, dalam perkara ini masih berencana untuk tetap menggelar jalannya persidangan secara telekonferens kendati selama dua kali dibukanya persidangan masih terjadi gangguan teknis soal kurang terdengarnya suara secara online.


Lalu bagaimana kesiapan dari tim kusa hukum penggebuk drum Superman Is Dead (SID)? Agus Suparman,SH salah seorang anggota tim pengacara dari Jerinx SID, meyakinkan bahwa soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.


"Tergantung keputusan besok dari team. Pastinya kita sudah siap, apakah siap untuk dibacakan atau tidak tergantung besok keputusan team," aku Suparman, Senin (28/9) via dan menyebut soal pembacaan eksepsi masih dikonsepkan.


Hal terpenting bagi tim kata dia, akan tetap meyakinkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID. Karena sudah dipastikan berbagai kekawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.


Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin. Kemudian, kekawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah di jawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.


"Selain agenda pembacaan eksepsi, team juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini team belum menerima," tutup Suparman.


Sebagaimana diketahui, PN Denpasar, Kamis (10/9) menggelar sidang perdana dari Jerinx. Dimana hasilnya, team JPU tetap membacakan isi dakwaan walau pihak Kuasa Hukum dari Musisi Bali aliran Punk Rock ini memilih walkout karena alasan tidak mendengar suara dengan baik saat online.


Selanjutnya pada Selasa (22/9) sidang kedua kembali digelar secara online. Kali ini  I Wayan Gendo Suardana.,dkk, bisa melunak digelar tanpa tatap muka langsung, walau sempat pihaknya mengalami kendala gangguan teknis suara yang putus-putus dari JPU yang membacakan ulang isi dakwaan secara singkat.


Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)

Simpan 25 Paket Sabu, Kurir Banyuwangi Ini Terancam 20 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Satu lagi kurir sabu asal Banyuwangi diadili secara telekonferens melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Adalah Heru Purwanto (27), yang dijerat pasal berlapis karena menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.


Terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Sading Sari, Pemecutan Kelod, Denbar, oleh Jaksa Made Santiawan,SH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sidang yang digelar secara virtual, Senin (28/9) oleh Jaksa Kejari Denpasar usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari petugas yang melakukan penangkapan.


Pembacaan dakwaan yang didengarkan oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktaviani,SH.MH,. disampaikan bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 Wita. 


Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa. "Saat dilakukan penggledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.


Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. "Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.


Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur. 


Oleh Indra diperintahkan untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya dihubungi untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil mengamankan terdakwa saat akan melakukan aksinya. (Ar/R5)

Minggu, 27 September 2020

Duo WNA Jaringan Narkoba Internasional Nyaman di Trijadta


Denpasar,BaliKini.Net -
Dua tersangka pengedar shabu dan ekstasi, Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24), asal Australia, hingga kini masih nyaman berada di kasur empuk RS Bhayangkara di Trijata,Denpasar.


Kesan perlakukan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali, hingga kini jadi sorotan berbagai pihak. Selain tak pernah merasakan penganya dalan jeruji Rutan Polda Bali, kini kedua tersangka dikabarkan menjalani proses rehabilitasi.


Kabar tak sedap ini sendiri berhembus setelah salah seorang pejabat RS Trijata menyatakan jika kedua tersangka yaitu Collum dan Aaron tidak dirawat karena penyakit bipolar. 


Namun tersangka Collum dan Aaron sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan penyidik Dit Narkoba Polda Bali. 


“Suratnya dari penyidik untuk direhabilitasi. Sekarang di kamar rehabilitasi di lantai II,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.


Isunya untuk bisa mendapatkan rekomendasi rehab dari penyidik, kedua tersangka harus merogoh kocek hingga ratusan juta. Tujuannya, agar kedua tersangka tidak menjalani penahanan di rutan seperti tersangka lainnya.


Perlakuan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali inipun mematahkan keterangan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan yang sebelumnya memastikan jika tersangka Collum dan Aaron bukan pecandu narkoba dan tidak mungkin direhabilitasi. 


Pernyataan itu didukung dengan barang bukti kedua tersangka yang sangat banyak. Untuk diketahui, dari tersangka Collum petugas mengamankan barang bukti 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi.


Sedangkan dari tersangka Aaron dengan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Selain itu, dalam kronologis penangkapan sebelumnya diketahui jika keduanya ditangkap usai mengedarkan shabu kepada salah seorang warga local yang kini ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar.


Kuasa hukum kedua tersangka, Redy Nobel yang dikonfirmasi sebelumnya membantah ada uang ratusan juta yang mengalir untuk pengurusan kedua tersangka. “Mana ada, sampai sekarang belum keluar uang sama sekali,” aku Redy. 


Dirinya mengatakan kedua kliennya itu memang sakit. Dimana kondisi yang paling parah adalah tersangka asal Australia. Dikatakannya selain penyakit bipolar juga alami insomnia. 


"Tidak benar kalau kedua klien saya itu dirawat untuk direhab. Sementara baru kemarin saya ajukan surat asessment," singkatnya. (Ar/R5)

Kasus Sembuh Bertambah 8 Orang, Kasus Positif Bertambah 24 Orang

Update Covid 19, Lagi, 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia


Denpasar,BaliKini.Net -
Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Rabu (27/9) dilaporkan adanya 1 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 8 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 24 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan.


“Kabar duka, 1 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 24 orang dan kasus sembuh bertambah 11 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (27/9).


Dewa Rai merinci bahwa 10 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Dauh Puri mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 8 kasus positif baru. Disusul  Kelurahan Panjer, Desa Pemecutan Kelod dan Desa Padangsambian Kelod yang mencatatkan penambahan masing-masing 3 kasus positif dan Desa Dauh Puri Kelod mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 33 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien diketahui  berdomisili di Kelurahan Penjer berjenis kelamin laki-laki berusia 62 tahun. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 24 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus.


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini angka kasus kesembuhan dan kasus positif mengalami fluktuatif, oleh karena itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai.


Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.321 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.101 orang  (90,52 persen), meninggal dunia sebanyak 45 orang (1,94 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  175 orang (7,54 ).  (Hms/R4) 

Antisipasi Lonjakan Klaster Keluarga, Isolasi Mandiri Dialihkan ke Hotel


Klungkung,BaliKini.Net -
Meningkatnya klaster keluarga dalam penyebaran Covid-19 harus diwaspadai bersama. Kabupaten Klungkung akan merubah sistem isolasi, dari mandiri menjadi isolasi di hotel. Demikian tersebut terungkap dalam rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepolisian dan OPD terkait di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Kungkng, Minggu (27/9).

Sekda Winastra menyebutkan setelah meningkatnya kasus Covid-19 dari klaster keluarga, akan dilakukan perubahan sistem isolasi atau karantina bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk didorong menjalani isolasi di hotel. Kondisi (perubahan sistem isolasi) ini mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat di Klungkung tidak ada hotel, Sekda Winastra menugaskan BPBD untuk berkoordinasi dengan Provinsi dan disepakati hotel disiapkan provinsi. Tetapi permasalahan muncul, mengingat dana yang disiapkan dari pusat hanya sebesar Rp. 200.000 untuk satu orang sehingga Pemkab Klungkung akan menggunakan belanja tak terduga dari masing-masing OPD terkait. “Masalahnya anggaran yang disiapkan pusat cuma sebesar Rp.200 ribu. Tapi untuk operasional ini silakan nanti OPD terkait bisa mengajukan lewat belanja tak terduga,” ujar Sekda Winastra.


Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada menambahkan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi warga Klungkung untuk yang OTG dan gejala ringan positif swab sudah disiapkan provinsi. Sementara Klungkung hanya menyiapkan tenaga kesehatan dan keamanan. Dana yang digunakan diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola provinsi. “Kita hanya menitip dan melaporkan berapa orang yang masuk ke hotel itu,” sebutnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terkait perubahan sistem isolasi atau karantina ini, OPD terkait agar terus melakukan koordinasi lebih lanjut. Dalam upaya mengoptimalkan kerja Satgas gotong royong ditingkat desa, Bupati menugaskan dinas terkait mengkaji pemberian vitamin untuk menjaga imun para petugas Satgas. Selain itu, dinas terkait juga ditugaskan kembali melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Tidak hanya berbicara penanganan di Klungkung daratan, Bupati Suwirta juga menugaskan dinas terkait untuk berkoordinasi jika diperlukan menyiapkan tempat karantina di Nusa Penida maupun di Lembongan mengantisipasi munculnya kasus di pulau seberang tersebut. “Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan baik,” harapnya.

Sementara dari data yang didapat, per 26 September 2020 jumlah kasus positif di Kabupaten Klungkung ada 636 kasus, sembuh sebanyak 581, meninggal 9 orang dan masih dalam perawatan 46 orang. Indeks kesembuhan di Kabupaten Klungkung 91,35%, diatas rata-rata nasional maupun provinsi. Dari 59 desa/kelurahan di Klungkung, 49 diantaranya telah terpapar Covid-19. Sedangkan untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini sebanyak 6 orang, dan akan berakhir secara bertahap hingga 5 Oktober nanti. (Nom/R7)

Sabtu, 26 September 2020

Gubernur Koster Kukuhkan Pejabat Sementara Bupati Badung

DENPASAR,BaliKini.Net  - Bupati dan Wakil Bupati Badung (GiriAsa) yang merupakan satu paket mengikuti proses Pilkada. Menjadikan posisi kekosongan dalam kepemimpinan di pemerintahan kabupaten Badung.


Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk seorang pejabat sementara, dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten berjulukan "Keris Badung".


Selanjutnya, mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD( Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung. Pengukuhan ini dilaksanakan secara langsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (26/9). 


Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.


Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 


Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian. 


“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.


Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang. Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini. 


“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” katanya.


Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.


Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. 


“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” pintanya.


Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri. 


Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19. 


“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.[ar/r5]

Update Covid-19, Bertambah 63 Positif, 87 Sembuh dan Dua Meninggal

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Sabtu (27/9) mencatat pertambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia. 

Dari data yang diterima tim Satgas penanganan Covid-19 di Bali, mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 63 orang. 

Pasien sembuh dari virus ini dilaporkan ada 87 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif

Terkonfirmasi Positif  8.452 orang, Sembuh 6.915 orang (81,81%), dan  Meninggal Dunia 247 orang (2,92%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.290 orang (15,26%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini, dikatakan Dewa Made Indra selaku ketua satgas Provinsi Bali akan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, untuk melakukan sidak protokol kesehatan dan penerapan Pergub No.46 tahun 2020.

Termasuk semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tutupnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved