-->

Kamis, 24 Desember 2020

Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru

 Ket foto : Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, SE. M.Si. Dan Wakil Walikota IGN Jaya Hegara, SE. 



Denpasar,Tahun baru membawa berbagai harapan masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan dan perdagangan dengan berbagi tantangan pembangunan semakin berat dan kompleks. Terlebih lagi saat ini kita bersama sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19. 


Memang patut kita akui bahwa Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi kita semua. Sinergi yang padu dan kompak antara semua komponen masyarakat dan pemerintah dibutuhkan dalam mengisi Tahun 2021. Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, SE. M.Si. Dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara, SE. pada refleksi akhir tahun, Rabu (23/12) mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan saling bahu membahu dalam melaksanakan kewajiban sehingga dapat memberikan manfaat bersama.


Secara khusus Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota Jaya Negara menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal bagi umat Nasrani dan Tahun Baru 2021 kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar. Disertai dengan harapan dan doa semoga seluruh warga masyarakat dan kita semua senantiasa dianugrahi kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bersama. 


“Kita akui bahwa tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh cobaan, semoga kita semua dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan bisa menghadapi tantangan hidup di masa pandemi saat ini,’’ ujar Rai Mantra


“Mari kita tatap masa depan dan sambut tahun 2021 dengan penuh rasa optimisme untuk dapat menghadapi situasi sulit saat ini, semoga kita bisa bangkit dan keadaan segera pulih,” ajaknya. 


Sementara itu Wakil Walikota IGN Jaya Negara juga mengingatkan masyarakat Denpasar untuk menunda perayaan malam pergantian tahun. Hal ini mengingat saat ini kita bersama sedang menghadapi pandemi Covid-19. 


"Saat malam pergantian tahun mungkin dapat kita jadikan wahana perenungan diri untuk senantiasa berbuat baik, semoga pandemi Covid-19 ini lekas usai," ujarnya


Sembari menekankan disiplin penerapan protokol kesehatan, Rai Mantra dan Jaya Negara mengucapkan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 


"Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, semoga kita senantiasa dianugrahi kesehatan, dapat menghadapi dan melewati tantangan hidup kita saat ini, serta selalu dalam keadaan bahagia," ujar Rai Mantra dan Jaya Negara. (rls/r4).

Simpan 100 gram Sabu, Pria Pemekasan ini Dihukun 12 Tahun


Bali Kini
,Denpasar - Syahlan Habibi (35) asal Pemekasan, Jawa Timur ini dinilai bersalah memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Oleh Majelis Hakim, Ia diganjar hukuman selama 12 tahun penjara.


Sebelumnya terdakwa mengaku dirinya baru mengontrak rumah sejak 28 Juli 2020, di Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja. Karenanya dari awal persidangan ngaku dirinya dijebak Polisi.


Pengakuannya belum sama sekali menempati rumah yang ia kontrak. Namun hampir setiap hari datang untuk bersih-bersih. Puncaknya, pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita saat dirinya akan meninggalkan rumah usai bersih-bersih, disambangi oleh Polisi.


Dari penggledahan, Petugas menemukan tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet.


Sabu tersebut ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal sementara dari terdakwa yaitu di rumah saksi Ni Luh Suarsini. 


Dalam rumah Suarsini, petugas menemukan barang bukti terkait diantaranya berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa.


Saat diintrogasi, terdakwa mengaku menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Selama ini, dirinya memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Adik yang informasinya seorang Napi di Lapas Kerobokan. 


Atas perbuatannya ini, Hakim Engeliky Handajani Day,SH.MH,. Sependapat dengan JPU I Dewa Gede Anom Rai,SH dari Kejati Bali yang menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.


Jaksa Anom yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara, sependapat dengan tanggapan terdakwa dengan menerima putusan majelis hakim.[ar/r5]

Bawa 12 gram Sabu, Kurir Area Pemogan ini Dituntut 10 Tahun

Bali Kini , Denpasar - Ridwan Herlambang Solihin (30) yang selama ini mengedarkan sabu di area Pemogan, Denpasar Selatan, dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menjerat terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,64 atau 12,05 gram netto ini dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.


"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 8 bulan penjara," tuntut JPU yang didengarkan secara online oleh  majelis hakim yang diketuai Dewa Made Budi Watsara,SH.MH,.



Mendengar tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya.


Terdakwa diseret ke pengadilan setelah ditangkap petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di halaman parkir Taman Sport Billiard, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (26/6) sekitar pukul 15.30 Wita.


Saat itu tiga paket sabu seberat 1,63 gram brutto ditemukan pada saku celana yang dipakai terdakwa. Serta kotak warna putih bertuliskan PANDORA berisi 16 paket sabu dengan berat 6,30 gram brutto di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.


Pengembangan, dilanjutkan di tempat kosnya Jalan Griya Anyar, Gang Dwi Tunggal, Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menemukan 27 paket sabu dengan berat total 9,71 gram di dalam kotak kacamata milik terdakwa.


Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat 17,64 brutto atau 12,05 gram," urai jaksa.[ar/r5]

Bupati dan Dewan Tabanan Sepakati 5 Ranperda Menjadi Perda

Bali Kini ,Tabanan – Setelah memenuhi mekanisme yang berlaku, Bupati Tabanan  dan DPRD Tabanan sepakati 5 buah Ranperda menjadi Perda. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke 16, masa persidangan ketiga Tahun 2020, dengan acara pokok Sidang Persutujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan terhadap 5 buah Ranperda menjadi Perda, Rabu (23/12).


Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, para anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.


 [foto : Ni Putu Eka Wiryastuti ]


Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, kelima buah Ranperda yang disepakati bersama menjadi Perda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan bersama kelima buah Ranperda menjadi Perda, antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Pimpinan DPRD Tabanan, meliputi Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari.


Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda yang telah diajukan pihaknya. “Ditetapkannya kelima Ranperda ini, sudah menjadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ucap Bupati Eka.[tbn/r2]

Update Covid-19 di Kota Denpasar 1 Pasien Meninggal Dunia

Bali Kini ,Denpasar, Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren yang berfluktuatif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Kamis (24/12) kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 17 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 31 orang yang tersebar di 14 wilayah desa/kelurahan. Sementra itu, 1 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. 



Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di enam wilayah desa/kelurahan. Yakni Desa Peguyangan Kangin yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 5 kasus baru. Disusul Desa Pemogan, Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Padangsambian dan Kelurahan Pemecutan yang mencatatkan penambahan sebanyak 3 orang. Kelurahan Renon, Desa Tegal Kertha dan Desa Padangsambian Kelod turut mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.  Sedangkan 29 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Untuk kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang perempuan usia 52 tahun. Dinyatakan positif pada 12 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 Desember 2020. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (24/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

 

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.500 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.171 orang  (92,69 persen), meninggal dunia sebanyak 99 orang (2,20 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  230 orang (5,11 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (rls/r3) 


Tim Gabungan Pemkot Denpasar Terus Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Prokes

Bali Kini ,Denpasar,Satgas Covid-19 secara rutin terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya penerapan Disiplin Protokol Kesehatan. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Sat Pol PP, Dishub, TNI, Polri, Satgas Desa/Kelurahan, serta Linmas kembali menggelar sosialisasi dan edukasi terpadu di empat titik utama pada Kamis (24/12). 


Adapun tiga titik yang diasar adalah lokasi atau tempat yang berpotensi mengundang keramaian. Yakni Pasar Loak Kereneng, Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Pedagang Pinggir Jalan, dan Pelabuhan Penyeberangan Sanur. 


"Untuk yang pedagang kami tertibkan dengan pembubaran, untuk Pasar Loak kami berikan himbauan dan sosialisasi, di Pelabuhan Sanur juga sama," ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan. 


 Ket foto : Tim Gabungan Pemkot Denpasar saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu dengan menyasar beberapa wilayah di Kota Denpasar pada Kamis (24/12). 



Lebih lanjut dikatakan, saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai. Dimana penanganan terpadu masih tetap dilaksanakan. Karenanya, partisipasi masyarakat dalam pencegahan lewat penerapan disiplin Protokol Kesehatan tidak boleh kendor. 


"Jadi dalam giat hari ini kita ingin memastikan bahwa masyarakat tidak kendor atau lalai dalam penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama pencegahan Covid-19," jelasnya


Dewa Sayoga menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran dengan menyasar tempat atau lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.


"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih hati jadi senang tetap produktif sehinga ekonomi akan bangkit," pungkasnya. (rls/r3)

Pentingnya Prokes Di Masa Pandemi Covid 19

Bali Kini ,Denpasar,Desa Dauh Puri Kangin secara rutin melaksanakan kegiatan patroli dialogis, yang mana kali ini dilaksanakan pada mulai tanggal 23 sampai 25 Desember 2020 mendatang. Dimana Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempercepat dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Demikian disampaikan Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Angreni Wati saat dikomfirmasi, Kamis (24/12).



Lebih lanjut Angreni Wati mengatakan, ada pun patroli dialogis kali ini menyasar masyarakat, pengusaha rumah kost, dan toko. untuk tanggal 23 Desember kemarin dilaksanakan di wilayah Banjar Suci, untuk hari ini di wilayah Banjar Gemeh yang akan di mulai pukul 19.00 wita sekaligus memantau kegiatan di gereja pada malam natal. Dan untuk tanggal 25 Desember besok akan dilaksanakan di wilayah Banjar Titih Kaler, Banjar Titih Tengah dan Banjar Titih Kelod, yang mana pelaksanaan ini selama tiga hari.


“Adapun hasil yang di dapat dari kegiatan ini bahwa warga dan pengusaha sudah bisa memahami keadaan yang masih tinggi kasus pandemi covid 19. Kami berharap dengan kegiatan patroli dialogis yang rutin kami lakukan, kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Anggreni


Lebih lanjut dikatakan patroli ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan upaya-upaya pencegahan covid-19 seperti pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, pemyemprotan desinfektan, dan lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Dauh Puri Kangin. Secara umum hasil pantauan satgas desa tambah Anggreni masih ditemui masyarakat atau pelaku usaha yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. " Saya mengajak seluruh warga di lingkungan Desa Dauh Puri Kangin untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kepentingan kita bersama, sehingga kasus covid 19 di Kota Denpasar bisa semakin landai," pungkasnya (ays’/r3).


Harga Cabai Bontok Merangkak Naik

Bali Kini ,Klungkung - Sehari jelang hari raya Natal tahun 2020, kondisi pasar umum Galiran, Klungkung terpantau kondusif, Kamis (24/12). Meski harga komoditi relatif stabil, namun untuk cabai mengalami peningkatan.



Situasi pasar jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditinjau Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa. Bupati sempat berbincang-bincang dengan salah satu pedagang di blok grosir pasar Galiran. Pedagang tersebut mengaku harga sejumlah komoditi relatif stabil. Namun untuk harga cabai bontok atau cabai Bali mengalami kenaikan sekitar 100 persen. “Sekarang sekitar Rp 50 ribu, kalau sebelumnya sekitar Rp 25-30 ribu,” ujar pedagang tersebut kepada Bupati Suwirta.


Menanggapi hal itu, Bupati mengatakan Pemkab tengah melakukan upaya untuk menjaga kestabilan harga. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan pembuatan olahan dari cabai dan tomat. Menurut Bupati, produk turunan itu harus ada untuk menjaga harga pasar tetap stabil. “Produk turunan itu harus ada sehingga harga itu bisa stabil,” ujarnya.(nomr/r3).


Taman dan Wajah Kota Perlu Perhatian Serius dan Konsisten

Bali Kini ,Klungkung -Taman dan Wajah Kota harus perlu mendapatkan perhatian yang serius dan konsisten. Hal tersebut disampaikan ketika Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meninjau taman di Lapangan Puputan Klungkung dan areal Kerta Gosa Kamis (24/12). Turut hadir Kasat Pol PP Klungkung, I Putu Suarta serta insatasi terkait lainya.



Menurut Bupati asal Nusa Ceningan ini dalam mempercantik taman dan wajah Kota memang harus dibutuhkan berbagai inovasi. Penataan taman harus selalu rutin di kontrol agar jangan sampai ada tanaman liar yang tumbuh. Upaya itu mesti diimbagi dengan semangat dan kerjasama yang baik antar petugas. "Jadi para petugas harus bisa menjalankan tugas dengan baik dengan selalu rutin mengecek seluruh taman yang di areal Lapangan Puputan maupun Kerta Gosa. Langkah itu dilakukan agar tetap terjaga dengan rapi dan bersih," pinta Bupati Suwirta kepada para petugas.


Selain itu, Bupati Suwirta juga menambahkan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya agar peran dari masyarakat juga sangat diharapkan ikut serta menjaga kebersihan lingkungan saat berkunjung. Masyarakat jangan sampai ada yang ditemukan merusak taman apalagi membuang sampah sembarangan. Ditengah masa pendemi ini masyarakat yang berkunjung harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan baik sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. "Peran masyarakat harus ikut mendukung pemerintah dalam menata taman dan wajah Kota Klungkung," harap Bupati Suwirta.(puspa/ r2)


 

Menguak Joki Antrean Mobil Barang Terminal Galiran

Bali Kini , Klungkung - Mendapatkan informasi adanya praktek-praktek nakal terkait sistem antrean pedagang bermobil atau mobil barang di Terminal Galiran, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan penelusuran, Kamis (24/12/2020). Dilokasi, Bupati mendapati sejumlah mobil barang yang mendapat antrean awal dalam kondisi kosong atau tanpa muatan. Untuk mengelabui, pemilik mobil sengaja menaruh keranjang kosong dan kardus bekas di bak belakang dengan ditutupi terpal.



Kondisi terbalik nampak pada mobil bak terbuka yang memang berisi muatan barang dagangan. Mobil-mobil itu terlihat mendapat antrean dibelakang. Bahkan dari informasi dilapangan, disebutkan ada satu mobil yang selalu mendapat antrean paling depan untuk masuk ke dalam pasar Galiran. Mendapati hal itu, Bupati Suwirta mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait permainan-permainan yang tidak benar. Jika ditemukan oknum pegawai yang ikut terlibat, Bupati mengaku akan memberikan sanksi. Bupati lanjut menugaskan dinas terkait untuk berkoordinasi agar mengatur jadwal/waktu mobil yang antre dan memastikan mobil tersebut mengangkut barang dagangan. "Tolong dinas terkait bersama-sama tangani ini dengan baik, jangan sampai mereka terus berinovasi membuat pelanggaran seperti ini hanya untuk kepentingan pribadi. Untuk mobil-mobil yang kosong ini tolong segera dihubungi dan berikan peringatan agar kedepan mereka tidak melakukan perbuatan ini lagi," ujar Bupati Suwirta.


Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa mengatakan jam masuk pedagang bermobil ke dalam Pasar Galiran yakni pukul 10.00 wita. Sebelum masuk pasar, mobil-mobil itu parkir di Terminal Galiran. Bahkan untuk berdagang keesokan harinya, ada mobil yang sudah parkir di terminal sejak siang hari sebelumnya.(puspa/r2)


 

Rabu, 23 Desember 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Nataru

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Nataru

BALI KINI ■ Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, kepada awak media, pada Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Nataru

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (hms/R-01)

Ny. IA. Selly Mantra Apresiasi Peran Ibu-Ibu Masa Kini Mulifungsi

Bali Kini, Denpasar Perempuan mempunya peran multifungsi di era sekarang ini. Selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai perempuan karier. Bahkan di masa pandemi sekarang ini perempuan menjadi garda terdepan dalam keluarga sebagai dokter dan perawat keluarga. “Untuk itu saya sangat mengapresiasi peran multifungsi ibu-ibu di era sekarang ini,” ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. IA Selly D. Mantra saat membuka webinar peran orang tua dalam mengendalikan dan mengatasi masalah tantrum pada anak autis, Selasa, (22/12) di Denpasar. Wibinar yang juga dihadiri Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Elvi Hendrani juga diikuti seluruh organisasi perempuan di Kota Denpasar.


Apresiasi ini juga disampaikan pada ibu-ibu yang mempunyai anak berkebutuhan khusus. Karena ditengah pandemi harus memberikan perhatian pola asuh yang tepat termasuk pendampingan intensif terhadap anak-anaknya. “Saya mengacungkan dua jempol pada ibu-ibu yang mempunyai anak kebutuhan khusus. Karena di tengah pandemi bekerja sangat ekstra, untuk keberhasilan pola asuh bagi anaknya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Selly Mantra menambahkan Pemerintah Kota Denpasar merupakan pertama di Bali telah membangun pusat layanan autis. Yang sampai saat ini telah memberikan sebanyak 65 anak autisme. Di momen puncak peringatan hari ibu ke-92 Ny. Selly Mantra mengharapkan ibu-ibu meningkatkan pengetahuan salah satunya melalui webinar seperti ini. Dan selalu mendorong para orang tua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus untuk terus memperhatikan pola asuh anaknya agar mempunyai peluang hidup lebih baik di masa depan.  Ny. Selly Mantra juga tetap mengingatkan semua agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Elvi Hendrani mengapresiasi Kota Denpasar yang menjadi menjadi peringkat tertinggi menuju kota layak anak dengan kota Solo dan Kota Surabaya. Untuk itu agar selalu memperhatikan 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi dalam pembangunan. Karena semua anak mempunya peran penting dalam berwarga negara termasuk anak berkebutuhan khusus. “Saya harapkan hak-hak dasar anak dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati menyampaikan peringatan hari ibu ke-92 untuk menekankan makna perjuangan perempuan yang telah diawali pada tahun 1928. Sehingga bagi perempuan sekarang ini dapat inspirasi untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan perempuan. Disamping juga meningkatkan peran ibu dalam pendidikan pola asuh anak. (*)

Bawa Charger HP Berisi Sabu, Sipir Wanita LP Kerobokan Dihukum 4 Tahun

Bali kini , Badung - Kasus seorang sipir wanita yang sempat heboh lantaran kedapatan membawa sabu ke dalam Lapas Klas IIA Kerobokan, diganjar hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Putusan ini mengurangi tuntutan Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.



Usai Hakim Made Pasek,SH.MH., membacakan putusan secara virtual terdakwa Luh Eka Ratna Paramita (26) terlihat langsung menangis dengan mengusap wajahnya menggunakan saputangan.


Majelis Hakim di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas sipir di Lapas yang seharusnya ikut menjaga dalam memerangi narkotika. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jenis sabu berat bersih 4,52 gram.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 1 bulan," Ketok Palu hakim secara virtual, Selasa (22/12).


Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH mewakili Jaksa Suseno menanggapi putusan hakim dengan meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang tak mampu berucap lantaran menangis, diminta hakim untuk memikirkan selama 7 hari juga.


Untuk diketahui, terdakwa yang masih punya anak balita ini, sejak awal sidang dakwaan tetap kukuh menyangkal bahwa dirinya tidak tau jika ada sabu dalam Charger HP yang tersimpan dalam tasnya.


Namun majelis punya pertimbangan lain, mengingat terdakwa mengenal pemilik Charger HP tersebut yang merupakan napi narkoba. Kejadian itu diketahui oleh penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.49 Wita.


Terdakwa yang berada di regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa.


Petugas lalu membongkar kepala charger dengan gunting. Proses ini memerlukan waktu cukup lama karena petugas tidak ingin merusak benda yang disembunyikan di kepala charger.


Benar saja, di sana ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang sabu memiliki berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved