-->

Selasa, 02 Februari 2021

19 Kali Melakukan Pencurian Dua Pria di Ciduk Sat Reskrim Polres Badung


BaliKini,Badung
- Dua orang pria berinisial  WAS alias Wibi (36) asal Br. Teges, Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denbar dan RF alias Rian (31) asal Sumbawa  yang tinggal di Jln. Gelogor Indah 1 A Gg. Damai Blok B, Ds. Pemogan, Kec. Densel, Kota. Denpasar berhasil di tangkap pasalnya kedua  pria tersebut terlibat pencurian dan penadah sepeda motor.


"Awalnya Rian (seorang Penadah) ditangkap di Jln. Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, setelah dilakukan introgasi Rian mengakui membeli Spm tersebut dari seorang berisial WAS,  Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K menangkap WAS di Jln. Pulo Misol, Gg. 5 C No. 2, Kec. Denbar, Kota. Denpasar, Bali," Terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Haselo, SH. SIK. Selasa, (2/2).


Hasil Introgasi petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kunci nyantol yakni wilayah Mengwi melakukan pencurian 10 kali sekitar bulan Agustus -  Desember 2020.

9 jenis N-Max ( Hitam 7 unit dan putih 2 unit) dan 1 jenis honda scoopy abu-abu dan di wilayah Kuta Utara melakukan 9 kali yakni  Tegal gundul sekitar bulan november 2020 1 unit n-max, Jln. Semat sekitar bulan oktober 2020, 1 unit n-max hitam, Kulibul padonan belakang gereja 3 unit n-max hitam

Sekitar bulan agustus, november 2020, dan januari 2021, Babakan canggu

Sekitar bulan november 2020, 1 unit n-max hitam, Mertanadi

Sekitar bulan september 2020, 1 unit scoopy merah, Umalas

Sekitar awal januari 2021, 1 unit n-max hitam (BB N-max DK6022), Petitenget

Sekitar januari awal 2021, 

Spm jenis N-Max 6 unit (DK5806).


Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari korban Emil Baibulatov (26) asal Rusia  yang tinggal di Villa Matahari 2 jalan Lebak Sari Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kutar, Kab. Badung, pada pada hari Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 10.00  wita, memarkir kendaraannya ( sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol. Dk-5806-FBF, warna hitam th 2019 red) di Villa Matahari 2 Jln. Lebak Sari Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kutar, Kab. Badung, sebelumnya korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman Vila tempat korban tinggal, sekira pukul 02.00 wita,  setelah istirahat, pada pukul 10.00 wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya memarkir, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Badung.


"Kini kedua pelaku ada didalam jeruji besi   Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ungkap AKP Laorens.[ar/r5]

Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik


BaliKini,Jakarta -
Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri. 


Kali ini, Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) banyak hal yang dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu. 


"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2). 


Menurut Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri tentunya memerlukan penyesuaian-penyesuaian.   


"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tandas Sigit. 


Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. 


Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.  


"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pugkas Sigit. 


Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.[ar/r5]

Kuasa Hukum Jerinx Ikut Ajukan Kasasi

BaliKini,Denpasar - Jika sebelumnya pihak kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, mengajukan banding setelah pihak Jaksa mendahului Banding. 


Kini kembali I Wayan Adi Sumiarta dkk., Selasa (2/2) mengajukan Kasasi, menyusul tim JPU memilih langkah untuk mengajukan Kasasi terkait putusan PT Denpasar yang menurunkan hukuman putusan PN Denpasar.



Mereka mendatangi PN Denpasar lengkap dengan berkas pengajukan Kasasi. Mereka secara resmi menyatakan kasasi, setelah JPU dalam kasus "IDI Kacung WHO" menyatakan kasasi atas turunnya hukuman drumer SID itu menjadi 10 bulan.


Perwakilan dari Kusa Hukum Jerinx, Adi Sumiarta mengatakan bahwa dalam kasus ini pada prinsipnya Jerinx mesti bebas. Apa yang dikatakan Jerinx, kata dia, adalah suatu fakta dan bukan pernyataan kosong. 


"Kasasi yang dilakukan adalah hak hukum terdakwa, karena dia juga belum bisa menerima putusan banding," akuya.


Disinggung soal putusan dari 14 bulan menjadi 10 bulan, kata Sumiarta awalnya Jerinx menerima. Sehingga dia menunggu respon jaksa penuntut atas putusan banding. "Walaupun klien kami (Jerinx-red) tetap pendirian bahwa klien kami tidak layak untuk dihukum. Karena jaksa melakukan kasasi terlebih dahulu, maka hari ini, kami juga sampaikan kasasi," tandas Sumiarta.


Soal materi kasasi, penasehat hukum (PH) Jerinx menyatakan ada perbedaan antara memori banding dengan kasasi. Kalau banding masih menguji fakta, kalau kasasi bagaimana menguji hukum itu diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili. 


"Nanti akan kami sampaikan seluruhnya di memori kasasi. Yang jelas, kami optimis klien kami bisa bebas di tingkat kasasi," tegas Sumiarta.[ar/r5] 

Senin, 01 Februari 2021

Bisnis Fotografi Diaspora Indonesia Selama Masa Pandemi

 




Pandemi Korona membawa dampak bagi para pelaku bisnis, tak terkecuali bisnis fotografi. Dua fotografer Diaspora Indonesia di Atlanta, Georgia dan Berkeley, California, membagi pengalaman mereka, termasuk pengalaman tertular virus Korona saat melakukan pemotretan.

Kasdam IX/Udayana Ikuti Rakor Penegakan Disiplin dan Protkes


Bali Kini ,Denpasar –
Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si., bersama dengan Forkopimda Provinsi Bali untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Video Conference (Vidcon) yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MPA, di  kediaman Gubernur Bali Jalan Surapati Kota Denpasar, Minggu (31/1/2021) malam.

Rakor bersama Menkes RI Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K)., Mendagri RI Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D., Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kajagung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., membahas tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan  dan Penanganan Covid-19 didaerah.

Selanjutnya, Rakor di awali dengan paparan yang disampaikan oleh Menkes RI Yang intinya, rumah sakit didaerah termasuk rumah sakit TNI dan rumah sakit Polri selalu mengupdate data tentang keadaan dan fasilitas rumah sakit, terutama tentang kesediaan tempat tidur, ruang isolasi dan ruang ICU dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19. 

Kemenkes telah membuat program sistem online untuk melihat apakah rumah sakit tersebut sudah penuh atau masih ada ruangan dan tempat tidur yang dapat digunakan, dalam menangani serta merawat pasien positif melalui aplikasi “Siranap”, semoga aplikasi ini dapat membantu masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan seluruh rumah sakit selalu mengupdate data yang ada di aplikasi tersebut.

Kemudian paparan Mendagri RI yang intinya menyampaikan, pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan, memunculkan harapan tentang adanya positif ride akan turun sehingga tidak menjadi pembengkakan kapasitas yang mengakibatkan pelayanan kesehatan menjadi kolaps, maka tingkat kematian akan menjadi naik dan mengakibatkan perekonomian akan tertekan. 

Ini semua dikarenakan dalam pelaksanaan eksekusi yang dirasa masih belum maksimal, dimungkinkan kebosanan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini, termasuk ditingkat petugas sendiri juga kemungkinan sudah mengalami kelelahan dan kejenuhan. Program Vaksinasi dianggap sebagian masyarakat sebagai harapan baru yang mengakibatkan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.   

Pelaksanaan PPKM dalam prakteknya tidak jauh beda dengan PSBB, hanya dalam PPKM lebih bersifat pada topdawn terhadap daerah yang dianggap positif ride atau  mengalami lonjakan yang sangat cepat sehingga pemerintah pusat mengeluarkan aturan PPKM yang ada didaerah secara serentak guna mengetahui lonjakan positif ride tersebut.

Kemudian, Rakor dilanjutkan dengan paparan Menag RI yang intinya menyampaikan, penekanan kepada jajaran Kementerian Agama untuk menjalankan tugas-tugas negara dan pelayanan terhadap masyarakat, dengan menerapkan serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Di KUA diharapkan tidak memberikan pelayanan nikah apabila tidak menerapkan protokol kesehatan dan 3M. 

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kajagung RI yang intinya menyampaikan, penekanan terhadap Kajati disetiap daerah agar menjalankan program Vaksinasi nasional, berdasarkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kekebalan tubuh dan menuntaskan persoalan menghadapi dan mencegah penyebaran Covid-19. Jangan lengah  tetap jaga disiplin kesehatan, serta laksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar dan menghambat program Vaksinasi nasional tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI menyampaikan paparan yang intinya, pelibatan seluruh komponen bangsa dan masyarakat, TNI – Polri yang termasuk dalam Forkopimda terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dan 3M, yang bekerjasama dengan Toga, Toda dan Tomas termasuk Tokoh Perempuan.

Sasaran penegakan protokol kesehatan akan dilaksanakan di 10 Provinsi prioritas dengan pengerahan kekuatan TNI sebanyak 14.000 personil yang dilaksanakan dari tanggal 21/1/2021 sampai 8/2/2021, dan masker yang sudah disiapkan sebanyak 500.000 dan cadangan sebanyak 1.000.000 buah diluar dari masker yang sudah dibagikan disetiap Kodam untuk dibagikan kepada masyarakat.

“TNI akan melaksanakan koordinasi antara Mabes TNI dan seluruh Kodam Jajaran yang terpilih untuk melaksanakan protokol kesehatan. Pada tahap PPKM sasarannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan dan memakai masker serta tata cara memakai masker dengan baik dan benar”, kata Panglima TNI.

Selanjutnya Panglima TNI memerintahkan kepada Asops Panglima TNI untuk berkoordinasi dengan Asops Kapolri dalam mengambil langkah dan bertindakan dilapangan termasuk dalam menggerakkan Babinsa, Babinkantibmas yang didukung Forkopimda untuk bersama-sama melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Selanjutnya, paparan dari Sekda provinsi Bali yang intinya menyampaikan, pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan untuk pasien yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, walaupun tanpa gejala wajib dikarantina secara terpusat dan melarang pelaksanaan karantina mandiri dirumah, pemerintah Bali telah berkoordinasi dengan semua pengusaha Hotel yang ada di Bali untuk bisa dijadikan tempat karantina terpusat. 

TNI dan Polri bekerjasama dengan Instansi lainnya terus melakukan penegakan protokol kesehatan terutama pada kegiatan adat, dilakukan pengendalian dan pengawasan secara ketat dengan pembatasan waktu dan jumlah pesertanya, termasuk kegiatan adat yang bisa di tunda diarahkan untuk ditunda. Tes Antigen juga dilakukan pada kegiatan adat tersebut sehingga dapat dirasa efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Diakhir Rakor Menko Marves RI menyampaikan penekanan yang intinya, agar tetap dilaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan secara masif dan terus menurus kepada masyarakat, jangan sampai akibat kelalaiannya mengakibatkan timbulnya klaster baru yang dapat menularkan kepada orang lain dan keluarganya.

Kepada TNI, Polri dan Satpol PP agar menggunakan software monitoring yang sudah ada, sehingga apa yang dilakukan dalam menegakan protokol kesehatan dilapangan dapat di monitor oleh semua pihak dengan baik. Laksanakan PPKM pada pedagang dipasar dengan bijaksana, himpun data dan bangun sistem yang benar untuk mengetahui siapa saja yang menjadi prioritas menerima Vaksin, pada saat akan dilakukan penyuntikan nantinya.

“Tidak perlu saling menyalahkan, kita selesaikan masalah Covid-19 ini secara bersama-sama, Babinsa, Babinkamtibmas dan Intansi terkait lainnya agar lebih aktif lagi untuk mengawasi dan mensosialisasikan serta menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat sehingga masalah ini dapat kita atasi dan pecahkan bersama”, tutup Menko Marves. (Udy)

Empat Pria Mabuk Pelaku Pengeroyokan dan Pelecehan seksual Ditangkap Polsek Kuta




Bali kini ,Denpasar -
 warga pendatang yang menetap di Kedonganan sebagai nelayan, terpaksa diamankan pihak kepolisian resort Kuta. 


Ke empat pelaku ini diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual. Ironisnya, tindak kriminal itu dilakukan dalam kondisi pelaku sedang pesta miras di pantai Kedonganan dekat pasar ikan, Sabtu (30/1) lalu. 


Penangkapan para pelaku ini, didasari pelaporan Timothy Dedy Siregar (30) ke Polsek Kuta. Dalam pelaporannya, awalnya menceritakan jika dirinya bersama adiknya serta istri dari adiknya dan teman-temannya nongkrong di dermaga Pasar Ikan Kedonganan. 


Adiknya bersama istrinya memisahkan diri dan tidak lama kemudian datang mengabarkan jika diganggu sejumlah pria mabuk. Bahkan saat itu, istrinya diperlakukan kasar dan mendapat pelecehan seksual.


Para pelaku sedang mabuk di salah satu cafe kosong di Pasar Ikan Kedonganan. Korban lantas menuju lokasi tapi malah dikeroyok. Syukurnya sejumlah warga datang untuk melerai.


Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira membenarkan adanya laporan teesebut. Dikatakannya,  tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian begitu tiba dilokasi, berhasil menggiringa para pelaku dan saksi. 


"Ada empat orang pelakunya. Mereka mengaku perbuatannya. Kini masih kita lakukan penyidikan," singkatnya.


Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Mohamad Salam (38), Didik Haryanto (35), Mohamad Basori (40) dan Adrian Narendra Saputra (21). "Mereka merupakan nelayan yang tinggal di Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kuta, Badung," kata seorang petugas, Senin (1/2).[ar/r5]

Kasus Covid di Bali Belum Menunjukkan Trend Menurun

Bali Kini ,Denpasar- Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Senin (01/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 366 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 266 orang dan kali ini tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 690 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 26.557   orang. Pasien sembuh 22.335 orang (84,10%) dan pasien aktif dalam perawatan mulai menurun dari sebelumnya 3.551 orang, kini menjadi 3.532 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Pembunuh Gadis Teller Bank Mandiri Dihukum 7,5 Tahun

Bali Kini ,Denpasar - Bocah berumur 14 tahun asal Buleleng yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura dan kini membunuh seorang gadis asal Sukawati Gianyar yang bekerja di Bank Mandi Cab.Tuban, oleh hakim divonis sama dengan pengajuan tuntutan jaksa Kejari Denpasar.


Dimana hukuman yang diberikan yaitu dipenjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Bocah itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti, meninggal dunia.



Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju tahun enam bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.


Sebelumnya JPU Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.


Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa bocah bengal ini awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.


Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yangbtak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dieprgoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yanf mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.[ar/r5]

Sempat Lolos Dari Kejaran Polisi, Pria Asal Surabaya ini Dituntut 5 Tahun

Bali kini , Denpasar -  Fernando (25) terdakwa asal Surabaya oleh Jaksa Ketut Yulia Wirasningrum,SH.MH diajukan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang yanf digelar secara virtual di PN Denpasar.


Terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir freline itu, oleh Jaksa Yulia dihadapan Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH.,yang memimpin persidangan ini diajukan pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.


"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," sebut Jaksa Kejari Denpasar.



Terdakwa yang tinggal Jln.Teges Nunggal, desa Benoa Kuta Selatan, itu menanggapai tuntutan jaksa langsung memohon secara lisan kepada hakim untuk keringanan hukuman.


Penangkapan terhadap terdakwa ini cukup unik, karena sebelumnya sempat lolos dari kejaran Polisi saat transaksi narkoba. Menjadi target Polisi, tidak membuat Fernando jera. 


Hingga akhirnya, Polisi berhasil meringkusnya saat Ia berada di sebuah pondok Kos .Mojopahit Jalan Taman Pancing, Pemogan, Senin, 19 Oktober 2020 pukul 19.35 Wita. Menariknya, tidak ada barang bukti yang ditemukan Polisi.


Setelah diitrogasi, akhirnya mengaku kalau dirinya sudah pesan sabu yang dibawa oleh temannya bernama Rian. Satu paket sabu yang dibelinya seharga Rp.700 ribu akan diantarkan oleh Rian di depan gerbang Kos.


Oleh Polisipun ditunggu kehadiran Rian. Dan benar saja, saat Rian datang langsung disergap. Namun kali ini Polisi kalah cepat, Rian berhasil kabur dan membuang satu paket sabu milik terdakwa.


"Terdakwa mengakui jika sabu yang dibawa temannya itu miliknya. Berat bersih 0,34 gram dari satu paket klip plastik kecil," tutup Jaksa Yulia.[ar/r5]

Minggu, 31 Januari 2021

WABUP KEMBANG TERIMA VAKSIN COVID-19 PERTAMA DIJEMBRANA

Bali Kini , Jembrana - Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menjadi orang pertama di Kabupaten Jembrana, Bali yang menerima vaksin Covid-19. Vaksinasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan jumlah penyebaran virus covid19. 


Mengawali vaksinasi  serentak itu diikuti jajaran Forkopimda dan Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut berlangsung di Lantai III Gedung Instalasi Rawat Jalan (IRJ) RSU Negara, Jumat (29/1).


Ikut divaksin pertamakali Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa  , Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna , Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Wakil Ketua DPRD Putu Yuda Baskara dan I Wayan Suardika serta Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang sebagai 10 orang tokoh pertama di Jembrana penerima vaksin covid-19.



Sejatinya Bupati Jembrana I Putu Artha juga dijadwalkan turut serta dalam vaksinasi pertamakali itu. Namun Artha gagal lolos dalam tahapan screening sebelum divaksin. Selain Artha juga tidak lolos saat screening Wakil Ketua Pengadilan Jembrana Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.,MH karena memiliki tekanan darah tinggi.


Wabup Kembang menerangkan sebelum menerima vaksin, dirinya harus melalui tahap screening terlebih dahulu. “Ada 16 kriteria screening dan astungkara saya telah lolos screening sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama di Jembrana dan tidak merasakan gejala pasca disuntik. Rasanya seperti disuntik biasa,”ujarnya.


Kepada masyarakat, Kembang mengimbau agar jangan takut untuk divaksin. Vaksinasi dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid-19. “Saya sendiri sudah buktikan, vaksin covid19 ini aman dan halal, ini demi kebaikan kita bersama. Jadi jangan takut untuk divaksin.” imbuh Kembang.


Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha, menyayangkan dirinya saat ini belum bisa menerima vaksin lantaran dirinya tidak lolos screening sebagai syarat penerima vaksin covid19. Padahal jauh jauh hari Ia sudah menyatakan kesiapannya untuk menerima vaksin pertama kalinya di Jembrana.


 “Dari proses screening yang dilakukan, saya belum bisa menerima vaksin dikarenakan penyakit komorbid. Memang saya memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertiroid sehingga tidak lolos tahap screening. Mudah – mudahan pada saat vaksinasi kedua nanti saya bisa lolos screening dan divaksin. Kepada masyarakat saya juga mengimbau untuk tidak takut dan khawatir, karena vaksin covid-19 ini sangat aman dan halal,”ucap Artha.


Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Beliau Bupati Jembrana belum bisa menerima vaksin dikarenakan tidak lolos tahap screening. “Ada 16 kriteria screening yang dilakukan. Diantaranya penderita hipertiroid, autoimun sistemik, penyakit jantung, reumatik autoimun, kanker, diabetes mellitus, HIV/AIDS, penyakit paru, saluran pencernaan kronis, sedang terapi aktif jangka panjang,  penyakit ginjal, alergi berat/sesak nafas, ibu hamil/menyusui, ISPA, terkonfirmasi positif covid-19 serta kontak erat/suspek dengan pasien positif covid-19. Terkait vaksin, sebelumnya pemerintah kabupaten Jembrana telah menerima vaksin sejumlah 3720 vial. Vaksinasi yang dilakukan hari ini dikeluarkan sebanyak 110 vial. Sebanyak 10 vial untuk Forkopimda dan 100 vial lainnya untuk tenaga kesehatan (Nakes), sementara target vaksin untuk nakes sebanyak 1759 yang akan dilakukan secara bertahap”kata Oka Parwata.


Terkait kehalalan vaksin covid-19, Wakil Ketua MUI Jembrana Syarif Hidayatullah usai menerima vaksin covid-19 mengatakan kalau vaksin covid19 dari pemerintah teruji halal. “Komisi fatwa telah menyepakati bahwa vaksin covid-19 yang diedarkan pemerintah Farma hukumnya suci dan halal, jadi jangan takut dan ragu  untuk divaksin,”tegasnya.


Selain di RSU Negara , pelaksanaan vaksin serentak juga dipusatkan di Puskesmas se-Jembrana. Ada 10 puskesmas yang disiapkan serta klinik kesehatan Polres Jembrana sebagai tempat pelaksanaan vaksin dengan jadwal yang sudah ditentukan.(yogi/r1)


Pantai Sanur Sepi Saat Banyu Pinaruh


Bali Kini , Denpasar -
Kondisi sepanjang Pantai Sanur pada hari Raya Banyu Pinaruh pada Minggu (31/1) terpantau sepi pengunjung. Hal ini disebabkan adanya surat imbauan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar bernomor  25 / MDA-DPS / I / 2021  tentang pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi. 


Lurah Sanur Ida Bagus Raka Jisnu mengatakan, sepinya pengunjung kepantai juga dikarenakan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masayarakat.


Sesuai dengan surat edaran tersebut pihak  Kelurahan langsung melakukan pemantuan dilapangan dibantu TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar. Dalam melakukan pemantuan terpantau kondisi sepanjang Pantai Sanur sepi pengunjung. "Dengan adanya surat edaran tersebut  kondisi pantai sangat lenggang, karena masyarakat nampak mengikuti imbauan tersebut dan mentaati ptotokol kesehatan," ungkap Jisnu


Lebih lanjut ia mengatakan di sepanjang pantai  juga tidak ada yang berkerumun. Kondisi sepi  juga terjadi sepanjang pesisir pantai yang ada di wilayah  Kelurahan Sanur seperti Pantai Segara Sanur sampai Pantai Mertasari


Menurutnya tanpa ke pantai masyarakat masih bisa melaksanakan banyu pinaruh di rumah saja tanpa mengurangi makna. Hal itu harus dilakukan dalam upaya menekan  penularan covid 19. (Ayu )


Bupati Suwirta Kawal Pendistribusian Vaksin ke Nusa Penida


Bali kini , Klungkung -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra beserta Jajaran TNI/Polri mengawal ketat pendistribusian vaksin di Kecamatan Nusa Penida, Minggu (31/1/2021). Jumlah vaksin yang dikirim ke Kecamatan Nusa Penida sebanyak 634 vial, untuk pelaksanaan 2 kali vaksinasi yang disimpan di Puskesmas Nusa Penida II sebanyak 96 vial dan di RSUD Gema Santi sebanyak 538 vial. 


Bupati Suwirta dalam kesempatan tersebut mengatakan, droping vaksin hari ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Bupati Suwirta berharap vaksinasi yang dilakukan untuk nakes merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dilakukan pertama kali dan disusul masyarakat. "Percepatan pendistribusian vaksinasi ini sesuai dengan intruksi Gubernur Bali, agar segera mungkin di distribusikan sampai kepada tenaga kesehatan, dokter dan dilanjutkan kepada masyarakat. Hari ini juga dilakukan vaksinasi terhadap Forkopicam di Kecamatan Nusa Penida," Ujar Bupati Suwirta


Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Ni Made Adi Swapatni, menjelaskan adapun sasaran nakes di Kecamatan Nusa Penida yakni sebanyak 317 orang yang terdiri dari, UPTD Puskesmas Nusap Penida I sebanyak 100 orang, UPTD Puskesmas Nusa Penida II sebanyak 48 orang,  UPTD Puskesmas Nusa Penida III sebanyak 64 orang dan RSUD Gema Santi Nusa Penida sebanyak 105 orang. "Pelaksanaan Vaksinasi hari ini berjumlah 35 orang dan dilanjutkan pada tanggal 1 Pebruari 2021 dengan target selesai vaksinasi yang pertama pada tanggal 6 Pebruari 2021," jelas Swapatni (yande/r1)

Dandim Tabanan Pimpin Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pantai Kedungu.

Bali Kini ,Tabanan - Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto langsung pimpin kegiatan Pendisiplinan Masyarakat di masa adaptasi Kebiasaan Baru dan PPKM  kaitannya dengan kegiatan masyarakat melaksanakan prosesi upacara banyu pinaruh sebagai kelanjutan Hari Raya Saraswati di beberapa Pantai di Wilayah Kab.Tabanan, pada minggu (31/1/2021)


Setelah Tim Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kab.Tabanan melaksanakan apel gabungan di Halaman Kantor Satpol PP Tabanan Jalan Debes no 20 Tabanan yang di ambil Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka selanjutnya bergerak menuju Pantai Kedungu Desa Belalang Kec. Kediri 



Dalam kesempatan tersebut Dandim 1619/Tabanan langsung memimpin Operasi dengan melaksanakan himbauan secara masif dan menindak pelanggar prokes sesuai dengan aturan yang berlaku selain itu Petugas dari Dinas Kesehatan melaksanakan swab  antigen ditempat terhadap pengunjung pantai kedungu termasuk diantaranya beberapan ada dari warga negara asing (WNA).


Dandim 1619/Tabanan dalam kesempatan tersebut juga melaksanakan kegiatan humanis dengan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung yang berada di areal parkir pantai kedungu.


Dalam wawancaranya dengan awak media Dandim menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut digelar agar seluruh warga masyarakat semakin sadar dan paham akan pentingnya 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi covid belum usai dan kasusnya masih tinggi sehingga pemerintah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sehingga diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pendisiplinan secara masif di seluruh wilayah Tabanan kasus covid-19 dapat berkurang dapat berkurang ke zona orange, kuning ataupun hijau, ungkapnya.


Lebih lanjut Dandim mengatakan bahwa selain di pantai kedungu pantai -pantai yang lain juga terus dipantau oleh Tim Yustisi sedangkan untuk penindakan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berupa teguran secara lisan, tindakan fisik maupun denda ditempat sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020.


Kegiatan Operasi seperti ini akan terus dilakukan dan semakin masif bersama instansi terkait di wilayah Kab.Tabanan untuk melindungi warga masyarakat dari covid-19 termasuk pembatasan kegiatan di malam hari, pungkasnya


Tim Patroli terlihat menyampaikan himbauan secara lisan dengan mendatangi orang perorang dan himbauan melalui pengeras  suara sehingga warga masyarakat semakin sadar akan pentingnya 3 M, sesuai laporan dari Tim Patroli dalam penindakan terdapat 1 orang diberikan sangsi tindakan fisik dan 2 orang tegoran secara lisan serta 32 orang di swab antigen seluruhnya negatif.[r1]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved