-->

Kamis, 19 Maret 2020

Cegah Penyebaran Covid 19, Sosial Distance Dengan Pengaturan Tempat Duduk Diterapkan Pemkot Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net - Pemkot Denpasar mengupayakan beragam cara untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kali ini, guna meningkatkan kewaspadaan Pemkot Denpasar kembali menerapkan beberapa gerakan, salah satunya dengan Sosial Distance melalui pengaturan tempat duduk saat mengantre di ruang tunggu Pelayanan Publik.

Seperti halnya yang sudah diterapkan di Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, selain itu, pemandangan yang sama juga terlihat di ruang tunggu Disdukcapil Kota Denpasar pada Kamis (19/3).

Kabag Humas dan Protokol, Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar tidak henti-hentinya memberikan rasa aman bagi masyarakat berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap Virus Corona ini. Setelah memaksimalkan beragam upaya, kali ini  diterapkan Sosial Distance dengan pengaturan tempat duduk di fasilitas umum, termasuk Pelayanan Publik.

“Kendati sudah kami himbau sebelumnya bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis online, namun kehadiran masyarakat juga tidak bisa kami tolak, sehingga kami terapkan sosial distance dengan pengaturan tempat duduk di ruang tunggu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa lokasi yang diterapkan yakni MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar, Bapenda Kota Denpasar, Rumah Sakit, Puskesmas dan berbagai fasilitas publik lainya.

“Kami selalu meningkatkan kewaspadaan dengan berbagai cara, sehingga masyarakat dan kita semua dapat terhindar dari Virus Corona ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi secara terpisah mengatakan bahwa pelayanan di Bapenda Kota Denpasar tetap berjalan. Kendati demikian kewaspadaan terus ditingkatkan, yakni dengan cara penyepmrota disinfektan, menyediakan hand sanitizer serta mengatur tempat duduk sebagai wujud penerapan sosial distance.

“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan, semoga kita semua dapat diaungrahi kesehatan,” ujar Dewa Semadi. (Ags/R4).


Simpan 5 Paket Sabu, Pasutri ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Denpasar,BaliKini.Net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hanya mengurangi hukuman selama setahun dari tuntutan JPU terhadap pasutri Agus Susilo (37) bersama istrinya I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) dalam perkara narkotika.

Putu Gde Novyartha,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Tirta, menyatakan kedua terdakwa telah melawan hukum narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan kurungan penjara selama tiga bulan," putus hakim, Kamis (19/3).

Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang sebelumnya dituntut selama enam tahun penjara terkait kepemilikan sabu sebanyak lima paket dengan berat total 1,99 gram netto. 

Pria asal Gresik, Jawa Timur dan istrinya Setiawati asal Gianyar diamankan Satnarkoba Polres Badung pada Rabu, 7 Agustus 2019 ditempat tinggalnya Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C No.17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. 

"Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram (paket A), 0,76 gram (paket B), 0,54 gram (paket C), 0,19 gram (paket D), dan 0,18 gram (paket E). Dengan total berat keseluruhannya 1,99 gram netto," kata JPU dari Kejari Denpasar.

Pengakuannya bahwa dirinya diminta mengambil sabu oleh orang yang dikenal bernama Tut Nik. Untuk selanjutnya keduanya hanya menunggu perintah kmana barang haram tersebut harus ditempel.[*]

Pakai Sabu, Sopir Taxi ini Dihukum 6 Tahun Bui

Denpasar,BaliKini.Net - Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir Taxi resmi di Bali nekad mengkonsumsi sabu saat beraktifitas. Alhasil, pria 53 tahun bernama Suharsadi, ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum pidana penjara selama 6 Tahun.

Majelis Hakim pimpinan Koni Harranto,SH.MH di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Kamis (19/3) memutuskan tindakan terdakwa sebagaimana tertuang  Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," putus hakim Koni.

Jaksa PT.Oka Surya Atmaja,SH yang menuntut 7 tahun penjara memilih pikir pikir dan terdakwa melalui Posbakum Denpasar langsung menyatakan menerima.

Untuk diketahui pria paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu, 16 November 2019 pukul 14.30 Wita. "Saat diamankan polisi menemukan ada empat paket di dalam kamar terdakwa. Dari baeang bukti yang diamankan beratnya mencapai 0.41 gram," sebut jaksa Oka.

Kepada petugas, sabu sebanyak itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya lewat FB bernama Made seharga Rp.1.200.000. dirinya mengaku menggunakan setiap hari saat bekerja agar tidak ngantuk dan lebih bersemangat. [*]

Selundupkan Sabu 2,5 kg, Dua WN India Dihukum 18 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Dua WNA asal India oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, Kamis (19/3) di PN Denpasar diganjar hukuman selama 18 tahun penjara.

Kedua terdakwa, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dijerat terkait kepemilikan 2,7 kilogram sabu yang dibawanya dari Jakarta ke Bali. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider 4 bulan.

"Mengadili kedua terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara," putus hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH.MH yang sebelumnya menjerat Manjeet yang bekerja sebagai pedangang pakian dan Harvinder yang memiliki usaha Garment ini, hukuman penjara selama 20 tahun menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Senin (2/9) di Pasar Baru, Jakarta. Terdakwa Manjeet dan terdakwa Harvinder menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Kulwant Kulkata. 

Keduanya disuruh untuk membawa paket tersebut ke Pulau Dewata. “Ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang tidak kenal dengan upah sebesar Rp 9 juta,”kata Jaksa Lovi.

Selanjutnya, para terdakwa langsung berangkat menuju Bali melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta. Sebelum berangkat, para terdakwa pergi ke toilet bandara. 

Keduanya memasukkan paket sabu yang dibungkus dalam tas kain warna biru ke dalam koper milik terdakwa Harvinder. Tas biru diselipkan diantara lipatan baju terdakwa Harvinder.

"Setiba di Bali, keduanya langsung menuju Hotel Palm Bamboo, Kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung," sebut Jaksa Kejari Denpasar ini.

Esok harinya, Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WITA, Polresta Denpasar mengerebek kamar para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tengah mengemas 4 bungkus paket sabu menjadi satu paket ke dalam sebuah plastik biru di meja hotel.[*]

TANGGULANGI SEBARAN COVID-19, LPD BEDULU GELAR GEBYAR DI GEDUNG

Gianyar,BaliKini.Net - Sebaran virus Corona atau Covid-19, serta menyikapi Instruksi Presiden, Surat Edaran Gubernur Bali dan imbauan Bupati Gianyar Made Mahayastra, Gebyar LPD Desa Adat Bedulu tahun 2020, dilaksanakan secara internal di Gedung LPD Bedulu, Kamis 19/3 2020.

Gebyar LPD Bedulu yang biasanya dihadiri Ketua BKS LPD Bali Nyoman Cendikiawan bersama seluruh kepala LPD  se-Kabupaten Gianyar disamping pejabat teras Pemkab Gianyar, serta ratusan undangan dari nasabah dan masyarakat Desa Adat Bedulu, kini hanya diikuti belasan orang dari perwakilan warga dan nasabah, serta pengawas dan prajuru desa adat setempat. 

Ketua LPD Bedulu Anak Agung Adi Putra Parwatha, S. E., mengakui pelaksanaan Gebyar LPD ke -16 Tahun 2020 dilakukab sengab Sederhan, setelah melalui kesepakatan pihak pengjrus LPD bersama Pengawas dari lima banjar yang ada di desa adat Bedulu. "Kesepakatan untuk melaksanakan Gebyar LPD sudah diawali rapat koordinasi antara pengurus LPD dengan pihak pengawas, " tutur Gung Parwatha disela sela pengundian hadiah bagi nasabah serangkaian denfab penyerahan dana pembangunan desa tahun 2020, yang merupakan pembagian keuntungan yabg diperoleh LPD Bedulu dalam tahun usaha 2019.

Disebutkan Agung Adi Parwatha, di tengah berbagai tantangan usaha keuangan yang terjadi di tahun 2019, LPD Bedulu beruaaha maksimal dalam menjalankan usaha. Namun berkat dukungan dan partisipasi nasabah terutama krama Desa Adat Bedulu, LPD Bedulu mampu meningkatkan perolehan laba divandibgkan dengan tahun sebelumnya.

Dari catatan terakhir per 31 Desember 2019 LPD Bedulu mencatatkan total pendapatan Rp. 52.706.034.026. Sedangkan Laba yang dikumpulkan dalam tahun 2019 memcapai Rp. 4.778.070.050 dari target tahun sebelumnya Rp. 4,711. 428 000. Sedangkan tabungan masyarakat yang dihimpun mencapai Rp. 18.955.056,409 dari target sebelumnya Rp. 98.087.641.000. Depositi masyarakat per 31 Desember 2019 Rp. 358.600.880,000 dari target Rp. 135.454.361.000. Pinjamannya sebanyak Rp. 244.395.023.745 padahal targetnya Rp. 152.685.420.000. Aset yang dimiliki Rp. 430.660.535.396,00 sedangkan target Rp. 322.205.992.000. "Sedangkan Laba yang dikumpulkan dalam tahun 2019 memcapai Rp. 4.778.070.050 dari target tahun sebelumnya Rp. 4,711. 428 000," urai Agung Adi Parwatha. 

Bendesa Adat Bedulu, I Gusti Made Serana,  selaku Ketua Pengawas LPD milik krama Desa Adat Bedulu, mengakui pertumbuhan lembaga keuangan milik Desa Adat Bedulu dibawah kendali Ketua Anak Agung Adi Parwatha, sudah cukup. Memggembirakan. Tidak hanya pendapatan usaha terus mengalami. Peningkatan,  bernagai kegiatan sosial dalam meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan warga sudah tidak diragukan. Karena itu diharapkan seluruh krama masyarakat Bedulu, yang telah memanfaatkan jasa keuangan di LPD Bedulu, terus meningkatkan pemanfaatan jasa serta produk serta program yang ada di LPD Bedulu. "Mari kita warga Bedulu tingkat peran aktifnya dalam membangun laju usaha LPD Bedulu, karena laba yang diperoleh telah terbukti dikembalikan lagi untuk membangun desa adat Bedulu juga, " ajak Ngurah Serana yang juga anggota DPRD Gianyar ini. 

Terkait Gebyar LPD yang dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi makna, Ngurah Serana menegaskan hal ini terkait situasi dan kondisi kekinian. Virus Corona atau Covid 19 yang mewabah di berbagai belahan dunia, termasuk Bali, sudah saatnya rantai sebarannya diputus melalaui Social Distanting. Yaitu mengurangi menjaga jaga penyebaran virus yang mengjawatirkan dunia itu, melalui tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Karena bersentuhan apalagi terkontaminasi cairan tubuh orang yang terpapar Covid 19, Niscaya penyebaran virus itu akan leluasa merambah warga lain. "Karena itu mari kita dukung upaya penanggulangan sebaran Covid 19 ini melalui, meminimalisir pengumpulan banyak orang, karena rentan dengan terjangkit virus, " jelas Bendesa Bedulu dihadapan sejumlah warga yang mewakili krama serta nasabah, saat dilalsanakan pengundian hadiah bagi nasabah LPD Bedulu. Hadiah yang disediakan selain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua lemari es. dua unit TV 22 inc,  tiga unit TV 20 inc juga emoat kompor gas,  10 rice cooker serta puluhan hadiah hiburan. (*/R2)

Rabu, 18 Maret 2020

Tanah Longsor Timpa Bangunan Suci

Jembrana,BaliKini.Net - Akibat derasnya curah hujan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali sejak kemarin diketahui Rabu (18/3) mengakibatkan tanah longsor dan menimpa senderan permanen ukuran 3X8 meter serta Bangunan Suci berupa Palinggih/Pura milik Pande Putu Manggis (58) seorang pekerja Wiraswasta, alamat Banjar Manggisari, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Menurut keterangan Ni Wayan Lina Dewi (19) yang merupakan anak pemilik Bangunan Suci bahwa sekira pukul 16.00 Wita kemarin saat terjadi hujan deras, tiba-tiba senderen tanah mengalami retak dan longsor yang mengakibatkan Palinggih/Pura (Penghayatan) tertimpa material dari reruntuhan batu dan benton tersebut.

Kapolsek Pekutatan, Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana langsung melakukan pengecekan ke TKP bersama Anggota. "Peristiwa tanah longsor ini sebenarnya telah terjadi kemarin namun baru dilaporkan hari ini", jelas Kapolsek Pekutatan.

Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersbut dan kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini kejadian tesebut telah ditangani Polsek Pekutatan bersama Koramil 1617-04/Pekutatan. (Suar/R1)

Peliharan Keamanan Wilayah, Danramil Gelar Komsos Dengan Kapolsek

Jembrana,BaliKini.Net - Danramil 1617-02/Mendoyo, Kapten Inf. Supeno didampingi Babinsa Tegalcangkring, Koptu Suwardi dsri Koramil 1617-02/Mendoyo, atas seizin Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok, Rabu (18/3) menggelar kegiatan Komunikasi sosial (Komsos) dengan Kapolsek Mendoyo, Kompol I Made Karsa beserta jajarannya dalam rangka meningkatkan sinergitas TNI/Polri, bertempat di Kantor Polsek Mendoyo, Kabuaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kegiatan Komsos Danramil ini selain untuk menjalin silaturrahmi, juga bertujuan meningkatkan kerja sama antara TNI dan Polri, juga dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Seperti diketahui bahwa untuk di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah salah satu wilayah yang bisa dibilang cukup rawan sehingga Koramil dan Polsek Mendoyo mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemanan wilayah, apalagi menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1942 yang jatuh akan pada tanggal 25 Maret 2020.

"Komsos dilakukan, adalah dalam rangka senantiasa dapat menjaga ketertiban dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Sinergitas TNI/Polri merupakan keharusan dan sangatlah diperlukan untuk menyatukan kekuatan dalam menghadapi berbagai ancaman wilayah", jelas Danramil 167-02/Mendoyo.

Sementara itu, Kapolsek Mendoyo Kompol I Made Karsa beserta Jajarannya menyambut baik Komsos dari Danramil 1617-02/Mendoyo. "Kegiatan ini senantiasa sangat diharapkan, agar selalu dapat menjalin kerja sama yang baik dan saling bertukar seputaran informasi kondisi dan situasi wilayah, serta sarana dalam mengantisipasi masalah-masalah gangguan sisoal dan keamanan masyarakat. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, untuk itu kami akan trus bersinergi dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, papar Kapolsek Mendoyo. (Suar/R1)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved