-->

Sabtu, 24 Oktober 2020

Update Covid-19 Kota Denpasar, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 20 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya pasien yang meninggal dunia. Pada Sabtu (24/10) tercatat 1 orang pasien yang meninggal dunia. Selain itu, kasus sembuh juga mengalami peningkatan sebanyak 19 orang dan kasus positif diketahui bertambah sebanyak 20 orang yang tersebar di 11 wilayah desa/kelurahan. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Sabtu (24/10) menjelaskan bahwa 1 orang pasien yang meninggal dunia diketahui berdomisili di Desa Pemogan.


"Kembali kabar duka, 1 orang pasien dinyatakan meninggal dunia yang berdomisili di Desa Pemogan, pasien dinyatakan positif pada 18 Oktober lalu dan dinyatakan meninggal dunia pada 20 Oktober 2020, selain itu kasus positif bertambah 20 orang dan kasus sembuh bertambah 19 orang," ujarnya


Selain itu, lanjut Dewa Rai turut merinci persebaran 11 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Sesetan mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 5 kasus positif baru.


Disusul Desa Ubung Kaja yang menctatkan kasus positif sebanyak 4 kasus. Desa Dangin Puri Kelod dan Desa Pemecutan Kaja turut mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 33 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.  


Dikatakan Dewa Rai, perkembangan kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini masih fluktuatif, namun demikian masyarakat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.129 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.894 orang  (92,49 persen), meninggal dunia sebanyak 72 orang (2,30 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  163 orang (5,21)  


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit)," kata Dewa Rai. (Hhms) 

Kasusnya Ditutup, Aset Tri Nugroho Masih Disita Kejati Bali

Denpasar ,BaliKini.Net - Setidaknya hampir dua bulan atau sekurangnya 54 hari, peristiwa insiden bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho (alm) di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.


Insiden yang terjadi Senin (31/8) lalu, itu hingga kini belum ada kejelasan soal sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik dari Kejati Bali. Termasuk juga hasil dari investigasi tim Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan di Kejati Bali terkait hal ini, juga belum ada  tindak lanjutnya lagi.


Asep Maryona, Wakajati Bali sebelumnya sempat mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp.65 miliar lebih, dinayatakan ditutup. 


Alasannya, karena yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak ada atau meninggal dunia. Sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian dalam persidangan.


Bagimana dengan aset yang sudah ditetapkan Pengadilan untuk di sita. Serta ada kemungkinan lain pihak-pihak yang terlibat. Asep mengatakan saat sebelum turunnya tim penyidik dari Kejagung, bahwa hal itu jadi kewenangan pihak penyidik.


"Sedikitnya ada 12 kendaraan dan 14 tanah dan bangunan yang disita. Apakah nantinya itu semua dikembalikan atau masih proses hukum, jadi kewenangan penyidik.  Menganai kerugian negara, untuk kasus TPPU mencapai Rp60 miliar lebih. Sedangkan untuk grtifiksi kisaran Rp5,45 M. Itu tercatat saat tersangka menjabat 

di Badung dan Denpasar," ucap Asep, kala itu.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto yang dikonfirmasi Sabtu (24/10) menegaskan secara singkat bahwa sejumlah aset dari alm.Tri Nugroho yang telah disita dinyatakan masih dalam penyitaan.


"Masih dalam penyitaan. Karena masih menunggu petunjuk dari kejaksaan agung untuk penyelesaiannya," tulis singkat Luga melalui cheting WA.


Sementara itu, pantauan wartawan ini di lingkungan areal parkiran Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, sudah tidak terlihat sejumlah aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. 


Sebelumnya sejumlah kendaraan yang jadi sitaan Kejati Bali dari almarhum, sampat nangkring di areal parkiran sebelum insiden bunuh diri dengan cara menembakkan diri itu terjadi.[ar/r5]

Jumat, 23 Oktober 2020

Masuki Masa Pensiun, Sekda Rai Iswara Berpamitan

Setelah 11,5 Tahun Menjabat Sekot Denpasar

Denpasar , BaliKini.Net - Setelah menjabat selama kurang lebih 11,5 tahun, Sekretaris Daerah Kota Denpasar secara resmi memasuki masa pensiun pada Oktober 2020 ini. Birokrat yang dilantik menjadi Sekda sejak Tahun 2009 ini pun secara resmi berpamitan dari Jajaran Pemerintah Kota Denpasar, Forum Kordinasi Sekretaris Daerah (Forsesdasi) se-Bali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar. Acara pamitan pun dikemas secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,  juga bertepatan dengan  Hari Ulang Tahun Sekda Rai Iswara ke-60 pada Jumat (23/20). 


Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, Sekda se-Bali, Forkopimda Kota Denpasar, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. Sekda Rai Iswara mengawali karir menjadi seorang PNS/ASN dengan menjadi Lurah di Kelurahan Pemecutan hingga menjadi orang nomor satu di jajaran Birokrat ASN Pemkot Denpasar. 


Selama menjadi Sekda, birokrat asal Puri Jambe Celagigendong  Kelurahan Pemecutan ini sudah sangat kenyang pengalaman. Menemani Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara berbagai suka duka mungkin telah dilalui. 


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Rai Iswara mengucapkan terimakasih atas dukungan serta bantuan semua pihak sehingga proses pengabdian menjadi Sekda Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik.


"Terimakasih atas bantuan dan kerjasama selama ini, semoga kita semua dianugrahkan kesehatan dan kebahagiaan," ujar Sekda Rai Iswara


Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdianya selama ini. 


"Atas nama pribadi, sebagai Walikota dan Pembina ASN Kota Denpasar kami menyampaikan terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya selama ini, purna bhakti bukan akhir dari pengabdian untuk institusi dan daerah namun rasa kekeluargaan dan tali silaturahmi harus terus erat selamanya, terimakasih pak Sekda Rai Iswara atas pengabdianya, dan selamat Ulang Tahun ke-60," ujarnya


Hal senda disampaikan Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, dimana pihaknya yang juga selaku Pembina Forsesdasi mengucapkan selamat purnabhakti sekaligus selamat Ulang Tahun ke-60 tahun. 


"Selamat Ulang Tahun ke-60 tahun, semoga tali silaturahmu tetap erat dan kita bisa bahagia selalu dan sehat," pungkasnya. [hms/r4]

Bahasa Seniman Biasa Cendrung Menyimpang, Sebut Saksi Ahli

Denpasar ,BaliKini.Net - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book), kembali dibuka di persidangan secara langsung, Kamis (22/10) di PN Denpasar.


Pada sidang sebelumnya saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., untuk kali ini, dua saksi ahli didengarkan keterangannya oleh Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH.,.


Adalah saksi Bahasa, Ketut Jiwa Atmaja seorang dosen Fakultas Satra dari Universitas Udayana. Serta, saksi ahli pidana Heri Firmansyah, dari Tarumanegara.


Pada keterangannya, saksi Atmaja menyebutkan jika postingan yang dibuat oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID), merupakan bentuk deklarasi yang etikanya tidak bisa dikatakan sebagai hal yang menyimpang.


Dalam ilmu sastra, dikatakannya bahwa sebagai seniman ungkapan yang ditulis oleh terdakwa Jerinx SID sebuah estetika untuk tujuan ekspresinya dan tanpa untuk tujuan memberi bahaya.


"Pada kata itu, saya bicara spesifik dalam konteks seniman yang menggunakan bahasa penyimpangan. Makna di luar dari kebiasaan seniman yang menggunakan bahasa Langga," ungkapnya.


"Apakah kemudian itu dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan? Tanya Gendo. Jika makna dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan Atmaja bahwa hal itu bisa dikatakan juga lazim untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari atau misalkan aktivitas yang lain diluar seniman.


"Dalam bahasa seniman ungkapan yang menyimpang adalah hal biasa. Itu sudah lazim, tetapi menjadi tidak lazim bila diungkapkan di formal seperti di ruangan ini (ruang sidang). Artinya ada batasannya," sebutnya.


Soal kata-kata yang diungkapkan oleh terdakwa dalam beberapa postingannya di medsos. Disampaikan Atmaja, tidak dalam konteks menyerang. "Dilihat dari makna bahasa yang diungkapkan, cendrung menggunakan kata-kata yang lebih menunjukkan untuk mendapat jawaban. Sehingga terus ditanyakan kepada yang dituju. Jika dicermati, maknanya bisa panjang dan menurut saya itu harus didukung untuk mempertanyakan karena berkaitan dengan Covid-19. Sehingga butuh kejelasan," kata Atmaja.


Sementara itu, Heri Firmansyah, dari ahli pidana lebih banyak mengungkap soal pasal yang mengancam tindakan pidana oleh suami dari Nora Alexandra Philip. 


Disampaikannya bahwa jika kasus Jerinx SID jika disebut sebagai delik aduan sebagaimana dituangkan di dalam pasal 27 ayat 3. " Soal itu nanti mungkin dapat dicari di putusan MK Nomor 2 tahun 2009. Apakah kasus yang diancamkan kepada terdakwa terkait nama baik, bicara dalam konteks ini merujuk kepada individu atau kelompok," tandas Firmansyah.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Diancam Akan Disantet, Tiga Anak Jadi Korban Cabul

Denpasar ,BaliKini.Net - Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengajar kepada para korbannya.


Itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.


Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut dalam dakwaan bahwa  perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.


Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ar/r5]

Hasil Pemenang Lomba Ogoh-ogoh Tahun Caka 1942

Denpasar ,BaliKini.Net  - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kedisiplinan para Yowana dan Krama Bali yang secara sukarela tidak melakukan pengarakan ogoh-ogoh pada pengrupukan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 akibat merebaknya pandemi COVID-19. 


Untuk tidak menghilangkan tradisi yang sudah mendarah daging secara meregenerasi, sesuai hasil masukan dan diskusi Gubernur Bali bersama Bupati /Walikota se-Bali serta Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada 23 Maret 2020 lomba ogoh-ogoh tetap digelar. 


Hal ini dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap seni / budaya ogoh-ogoh se-Bali sekaligus ruang kreativitas Yowana dan Krama Bali dalam mendedikasikan semangat keagamaannya melalui kreasi Ogoh-ogoh. 


Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof. Dr. I Wayan 'Kun' Adnyana, ditemui di Denpasar, Jumat (23/10) serangkaian pengumuman pemenang Lomba Ogoh-Ogoh Se-Bali Tahun 2020 serangkaian Pengrupukan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942. 


Setelah dilaksanakan penjurian di masing-masing Kabupaten/ Kota, Gubernur Bali menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 486/03-J/HK/2020 Tentang Pemenang Lomba Ogoh-Ogoh Se-Bali Tahun 2020.


1. Kabupaten Gianyar, 

Terbaik I Peserta dari ST.Purwa Jati Kumara Gana, 

Banjar Teges Kanginan, 

Desa Adat Teges Kanginan, 

Kecamatan Ubud

Nilai 1790

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Bawi Mutun 


Terbaik II Peserta dari STT.Eka Yowana Canti

Banjar Pujung Kaja  

Desa Adat Telepud

Kecamatan Tegalalang

Nilai   1745 

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Gamang - Hana Maya 


Terbaik III Peserta dari STT Abra Puspa

Banjar Benawah Kangin 

Desa Adat Benawah 

Kecamatan Gianyar 

Nilai 1730 

Nama/ Judul Ogoh-Ogoh Bawi Serengi.


2. Kabupaten Bangli,

Terbaik I Peserta dari STT.Kertha Giri 

Banjar Pekuwon

Desa Adat Cempaga 

Kecamatan Bangli

Nilai 1659

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Brahmana Keling 


Terbaik II Peserta dari STT Asta Dharma Kerti      

Banjar Tiga

Desa Adat Tiga

Kecamatan Susut

Nilai 1607

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Tarakasura 


Terbaik III Peserta dari ST.Kusuma Giri   

Banjar Surakarma

Desa Adat Kintamani

Kecamatan Kintamani

Nilai 1572

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Ajian Paksha Bhaerawa


3. Kabupaten Badung

Terbaik I Peserta dari ST.Widya Dharma      

Banjar Tengah

Desa Adat Pecatu

Kecamatan Kuta Selatan

Nilai 1864

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Kala Agung 


Terbaik II Peserta dari ST.Bhakti Asih

Banjar Teba

Desa Adat Jimbaran

Kecamatan Kuta Selatan

Nilai1839

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Dorakala 


Terbaik III Peserta dari ST Tunas Remaja     

Banjar Umahanyar

Desa Adat Penarungan

Kecamatan Mengwi

Nilai 1829

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Kama Salah



4. Kota Denpasar

Terbaik I Peserta dari STT.Tunas Muda     

Banjar Dukuh Mertajati

Desa Adat Sidakarya

Kecamatan  Denpasar Selatan

Nilai 89.125

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Pengadangadang 


Terbaik II Peserta dari STT.Dharma Cita     

Banjar Abian Kapas Tengah

Desa Adat Sumerta

Kecamatan Denpasar Timur

Nilai 88.875

Nama/Judul Ogoh-Ogoh 

Katattwaning Smara Reka 


Terbaik III Peserta dari STT.Puta Yasa  

Banjar Pengiasan

Desa Adat Denpasar

Kecamatan Denpasar Barat

Nilai 88,375

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Khrisna Kalya


5. Kabupaten Klungkung

Terbaik I Peserta dari ST.Dharma Buana Karya    

Banjar Tengah Dusun Kawan 

Desa Adat Tohpati

Kecamatan Banjarangkan

Nilai 1941

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Anila 


Terbaik II Peserta dari STT.Giri Mekar Sari    

Banjar Sulang

Desa Adat Sulang

Kecamatan Dawan

Nilai 1787

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Purusadha 


Terbaik III Peserta dari ST.Panji Saraswati     

Banjar Budaga

Desa Adat Budaga

Kecamatan Klungkung

Nilai 1771

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Kala Dungulan


6. Kabupaten Buleleng

Terbaik I Peserta dari STT.Cruti Widya  Sesana

Banjar  Adat Pucaksari

Desa Adat Pucaksari

Kecamatan Busung Biu

Nilai 603

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Kereb Akasa 


Terbaik II Peserta dari STT.Kusa Ananta    

Banjar Dinas Ambengan 

Desa Adat Banjar

Kecamatan Banjar

Nilai 601

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Kala Bhuta Dungulan 


Terbaik III Peserta dari STT Abhirama Devari     

Banjar Adat Liligundi

Desa Adat Buleleng

Kecamatan Buleleng

Nilai 597

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sang Jogor Manik


7. Kabupaten Karangasem

Terbaik I Peserta dari STT.Anom Darsana    

Banjar Kodok Darsana

Desa Adat Karangasem 

Kecamatan Karangsem

Nilai 238.5

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Sri Tattwa Sidhi 


Terbaik II Peserta dari STT. Sorpa

Banjar Kayu Putih  

Desa Adat Bebandem

Kecamatan Bebandem

Nilai 236,11

Nama/Judul Ogoh-ogoh Bawi Srenggi 


Terbaik III Peserta dari ST Eka Buana Bina Ratra     

Banjar Sidakarya

Desa Adat Tabola

Kecamatan Sidemen

Nilai 233,85

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Gringsing Wayang


8. Kabupaten Tabanan 

Terbaik I Peserta dari STT Puspa Kencana     

Banjar Baturiti Tengah

Desa Adat Bale Agung

Kecamatan Kerambitan

Nilai 1714

Nama/Judul Ogoh-Ogot Bawi Srenggi 


Terbaik II Peserta dari STT.Dharma Putra     

Banjar Batunya

Desa Adat Batunya

Kecamatan Baturiti

Nilai 1708

Nama Judul Ogoh-Ogoh Bawi Syati 


Terbaik III Peserta dari STT Tri Tunggal Sari     

Banjar Antap Dajan Sema

Desa Adat  Antap Kaja

Kecamatan Selemadeg

Nilai 1651

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Pamurtining Hyang Ibu


9. Kabupaten Jembrana 

Terbaik I Peserta dari ST.Darma Kerthi

Banjar Cepaka 

Desa Adat Pangyangan 

Kecamatan Pekutatan 

Nilai 1705 

Nama/ Judul Ogoh-Ogoh Dwarapala Murka 


Terbaik II Peserta dari STT Satrya Tri Tunggal  

Banjar Tibutanggang

Desa Adat Giri Utama   

Kecamatan Mendoyo

Nilai 1625

Nama/Judul Ogoh-Ogoh Dewi Kali 


Terbaik III Peserta dari STT Eka Cita

Banjar Menega 

Desa Adat Dauh Waru 

Kecamatan Jembrana 

Nilai 1615

Nama/ Judul Ogoh-Ogoh Wraha Astramaya [*]

Karya Agung di Desa Negari Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Klungkung ,BaliKini.Net - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin menghadiri undangan Mecaru Melaspas lan Mepedagingan serangkaian Karya Memungkah Mepedudusan Agung, Mupuk Pedagingan lan Ngusaba Dalem di Pura Dalem Setra, Desa Adat Negari, Banjarangkan, Sukra Paing Pahang, Jumat (23/10/2020)


Ditengah rutinitas yang padat dengan mengikuti protokol kesehatan Bupati Suwirta menyempatkan hadir ditengah-tengah masyarakat melaksanakan upacara adat. Lebih lanjut pelaksanaan upacara agama  tak berarti boleh sebebas-bebasnya. Krama desa yang sedang melangsungkan upacara tetap harus memperhatikan persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak. 


Bupati Suwirta dalam kesempatan itu berharap Krama Pengempon maupun pemedek yang tangkil melakukan persembahyangan agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Melalui Yadnya ini, Bupati mengajak seluruh krama untuk memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara agar selalu memberikan sinar suci dan kerahayuan sehingga pandemi Covid-19 yang sedang mewabah segera berakhir. "Semoga kita selalu dalam lindunganNya dan pandemi ini segera berakhir," ujar Bupati Suwirta. 


Bendesa Adat Negari, Wayan Narka mengatakan Karya Agung ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Para pengempon dan pemedek yang akan melakukan persembahyangan diatur secara bergiliran agar tidak berdesak-desakan. " Puncak Karya akan berlangsung pada Anggar Kasih Tambir, tanggal 10 Nopember mendatang dengan ketat menerapkan protokol kesehatan, " ujar Narka


Dihari yang sama Bupati Suwirta juga menghadiri persembahyangan Pujawali di Pura Dalem Desa Adat Anjingan, Banjarangkan, Klungkung.[hms]

Gelar Event Kuliner, Upaya Promosikan Goa Jepang Sebagai Tempat Wisata

Klungkung ,BaliKini.Net - Pemkab Klungkung bekerjasama dengan Indonesia Cheff Association (ICA) BPC Klungkung akan menggelar event kuliner di Rest Area Goa Jepang yang terletak di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Hal tersebut terlihat pada saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Dinas terkait serta ICA mengunjungi lokasi Rest Area Goa Jepang, Jumat (23/10/2020).


Dalam pantauannya Bupati Suwirta mengatakan Rest Area Goa Jepang akan menjadi daya dukung serta untuk mengangkat brand dari Goa Jepang, sehingga layak untuk dikunjungi wisatawan.

"Kali ini pemkab Klungkung bekerjasama dengan Indonesia Cheff Association (ICA) BPC Klungkung akan mengadakan event erat kaitnya dengan masak memasak dan akan di kolaborasikan dengan wahana yang ada sesuai dengan konsep yang akan diambil," Ujar Bupati Suwirta


Pihaknya juga berharap acara ini segera terwujud dengan secara penuh menerapkan protokol kesehatan. "Dalam situasi pandemi ini kita tidak boleh tidur, kita harus bergerak untuk memberikan spirit serta semangat kepada masyarakat. Tempat ini akan mulai kita bangkitkan dengan event event yang akan diselenggarakan," tandasnya sambil mengunjungi setiap goa.


Pihaknya juga meminta kepada masyarakat sekitar untuk ikut menjaga tempat ini sehingga tetap terlihat bersih dan aman. ( yande)

Pemerintah Kodya Denpasar Berikan Edukasi Gugah Kesadaran Masyarakat Cegah Covid -19

Denpasar ,BaliKini.Net - Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, berbagai inovasi turut digalakkan seluruh jajaran Pemkot Denpasar hingga lapisan terbawah. Seperti halnya Kelurahan Sumerta yang turut menggencarkan Semeton Uning lan Eling (Suling). 


Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi Jumat (23/10) menjelaskan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan usai. Karenanya diperlukan upaya berkelanjutan untuk mendukung percepatan penanganan serta pencegahan berkelanjutan. Hal inilah yang mendasari diterapkannya Inovasi  Semeton Uning lan Eling (Suling) oleh Kelurahan Sumerta bersama Desa Adat, Kaling, serta Klian Banjar di wilayah Kelurahan Sumerta. 


Dikatakan Apriana bahwa Semeton Uning lan Eling (Suling) berasal dari kata Uning yang artinya Mengetahui dan Eling yang artinya ikut Waspada. Sehingga dalam pelaksanaanya Suling ini menekankan upaya monitoring, evaluasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. 


"Adapun makna dari slogan atau tagline gerakan Semeton Uning lan Eling (Suling) yakni sebuah inovasi yang bepedoman pada filosofi untuk mengharmonisasikan gerakan bersama warga di lingkungan se-Kelurahan Sumerta," jelasnya


"Hal ini utamanya dalam menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi kepada semeton terdekat disekitar kita, baik keluarga maupun tetangga sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 menuju Lingkungan yang Sehat dan Tanggap Covid-19," imbuhnya


Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan digelorakan pada setiap pertemuan Krama Adat, PKK, Sekaa Teruna dan unsur lembaga lainnya yang ada di seluruh banjar/lingkungan di wilayah Kelurahan Sumerta. 


"Tentu kami harapkan dengan adanya Inovasi Suling ini dapat menekan laju penularan Covid-19 di Kelurahan Sumerta secara khusus dan Kota Denpasar secara umum, mari bersama peduli dan tanggap untuk kebaikan kita," pungkasnya. (Ags).


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved