-->

Jumat, 23 Oktober 2020

Bahasa Seniman Biasa Cendrung Menyimpang, Sebut Saksi Ahli

 Bahasa Seniman Biasa Cendrung Menyimpang, Sebut Saksi Ahli

Denpasar ,BaliKini.Net - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book), kembali dibuka di persidangan secara langsung, Kamis (22/10) di PN Denpasar.


Pada sidang sebelumnya saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., untuk kali ini, dua saksi ahli didengarkan keterangannya oleh Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH.,.


Adalah saksi Bahasa, Ketut Jiwa Atmaja seorang dosen Fakultas Satra dari Universitas Udayana. Serta, saksi ahli pidana Heri Firmansyah, dari Tarumanegara.


Pada keterangannya, saksi Atmaja menyebutkan jika postingan yang dibuat oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID), merupakan bentuk deklarasi yang etikanya tidak bisa dikatakan sebagai hal yang menyimpang.


Dalam ilmu sastra, dikatakannya bahwa sebagai seniman ungkapan yang ditulis oleh terdakwa Jerinx SID sebuah estetika untuk tujuan ekspresinya dan tanpa untuk tujuan memberi bahaya.


"Pada kata itu, saya bicara spesifik dalam konteks seniman yang menggunakan bahasa penyimpangan. Makna di luar dari kebiasaan seniman yang menggunakan bahasa Langga," ungkapnya.


"Apakah kemudian itu dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan? Tanya Gendo. Jika makna dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan Atmaja bahwa hal itu bisa dikatakan juga lazim untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari atau misalkan aktivitas yang lain diluar seniman.


"Dalam bahasa seniman ungkapan yang menyimpang adalah hal biasa. Itu sudah lazim, tetapi menjadi tidak lazim bila diungkapkan di formal seperti di ruangan ini (ruang sidang). Artinya ada batasannya," sebutnya.


Soal kata-kata yang diungkapkan oleh terdakwa dalam beberapa postingannya di medsos. Disampaikan Atmaja, tidak dalam konteks menyerang. "Dilihat dari makna bahasa yang diungkapkan, cendrung menggunakan kata-kata yang lebih menunjukkan untuk mendapat jawaban. Sehingga terus ditanyakan kepada yang dituju. Jika dicermati, maknanya bisa panjang dan menurut saya itu harus didukung untuk mempertanyakan karena berkaitan dengan Covid-19. Sehingga butuh kejelasan," kata Atmaja.


Sementara itu, Heri Firmansyah, dari ahli pidana lebih banyak mengungkap soal pasal yang mengancam tindakan pidana oleh suami dari Nora Alexandra Philip. 


Disampaikannya bahwa jika kasus Jerinx SID jika disebut sebagai delik aduan sebagaimana dituangkan di dalam pasal 27 ayat 3. " Soal itu nanti mungkin dapat dicari di putusan MK Nomor 2 tahun 2009. Apakah kasus yang diancamkan kepada terdakwa terkait nama baik, bicara dalam konteks ini merujuk kepada individu atau kelompok," tandas Firmansyah.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved