-->

Sabtu, 24 Oktober 2020

Kasusnya Ditutup, Aset Tri Nugroho Masih Disita Kejati Bali

Kasusnya Ditutup, Aset Tri Nugroho Masih Disita Kejati Bali

Denpasar ,BaliKini.Net - Setidaknya hampir dua bulan atau sekurangnya 54 hari, peristiwa insiden bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho (alm) di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.


Insiden yang terjadi Senin (31/8) lalu, itu hingga kini belum ada kejelasan soal sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik dari Kejati Bali. Termasuk juga hasil dari investigasi tim Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan di Kejati Bali terkait hal ini, juga belum ada  tindak lanjutnya lagi.


Asep Maryona, Wakajati Bali sebelumnya sempat mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp.65 miliar lebih, dinayatakan ditutup. 


Alasannya, karena yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak ada atau meninggal dunia. Sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian dalam persidangan.


Bagimana dengan aset yang sudah ditetapkan Pengadilan untuk di sita. Serta ada kemungkinan lain pihak-pihak yang terlibat. Asep mengatakan saat sebelum turunnya tim penyidik dari Kejagung, bahwa hal itu jadi kewenangan pihak penyidik.


"Sedikitnya ada 12 kendaraan dan 14 tanah dan bangunan yang disita. Apakah nantinya itu semua dikembalikan atau masih proses hukum, jadi kewenangan penyidik.  Menganai kerugian negara, untuk kasus TPPU mencapai Rp60 miliar lebih. Sedangkan untuk grtifiksi kisaran Rp5,45 M. Itu tercatat saat tersangka menjabat 

di Badung dan Denpasar," ucap Asep, kala itu.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto yang dikonfirmasi Sabtu (24/10) menegaskan secara singkat bahwa sejumlah aset dari alm.Tri Nugroho yang telah disita dinyatakan masih dalam penyitaan.


"Masih dalam penyitaan. Karena masih menunggu petunjuk dari kejaksaan agung untuk penyelesaiannya," tulis singkat Luga melalui cheting WA.


Sementara itu, pantauan wartawan ini di lingkungan areal parkiran Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, sudah tidak terlihat sejumlah aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. 


Sebelumnya sejumlah kendaraan yang jadi sitaan Kejati Bali dari almarhum, sampat nangkring di areal parkiran sebelum insiden bunuh diri dengan cara menembakkan diri itu terjadi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved