-->

Kamis, 05 November 2020

Setubuhi Bocah SD, Bapak ini Dituntut Penjara 13 tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Pria berumur 43 tahun ini harus menerima ganjarannya dituntut penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Itu akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Pria bejat bernama Murdika ini diketahui telah menyetubuhi belia yang yang masih duduk dibangku kelas VI SD selama tiga bulan sejak Maret, lalu. 


Perkenalan korban dengan terdakwa yang tinggal di Jalan Maluku, Pekambingan Denpasar, semenjak korban mengikuti les Taekondow. Tidak dijelaskan apakah terdakwa sebagai guru les atau bukan.


"Bahwa terdakwa mengatakan jika korban mirip dengan anaknya yang sudah meninggal. Korbanpun diberikan boneka," terang Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (5/11).


Curhatan terdakwa yang selalu teringat dengan anaknya membuat korban luluh. Sejak saat itu, antara korban kerap komunikasi lewat pesan WA. Terakhir, tulisan berisi pesan "Ntar Malem Aku Kesana" tanpa sengaja dibaca oleh saksi yang merupakan kakak korban.


Saksipun langsung meminta kerabatnya yang ada di Denpasar untuk memantau tampat kos korban. Benar saja, dilihat terdakwa masuk kamar kos korban. Saat itu juga orang tua korban dihubungi dan langsung mendobrak kamar. 


"Saat didobrak, terdakwa berhasil kabur dengan loncat ke plafon atas dapur. Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali," tulis dalam dakwaan.


Atas aksi bejatnya itu, Jaksa Made Santiawan,SH dihadapan Hakim Heriyanti,SH.MH menjerat terdakwa Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum. 


"Terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara," sebut Aji, PH terdakwa dan akan mengajukan pembelaan secara lisan.[ar/r5]

Ambil Paket Sabu dan Ekstasi Dalam Kipas Angin Pria ini Dihukum 12 Tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Setelah sempat tertunda lama karena Lapas Kerobokan Lockdown terpapar virus Covid-19. Akhirnya, terdakwa Tommy Dwi Hartanto (28) pria asal Jakarta jalani sidang putusan di PN Denpasar. 


Terdakwa yang diamankan saat transaksi sabu 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi, itu oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH mengganjar hukuman pidana selama 12 tahun penjara.


Residivis narkotika ini dinilai bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.


"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di persidangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 14 tahun penjara memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim.


Pria pengangguran ini diamankan pada Senin, 18 Mei 2020, sore  di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur saat sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.


"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kipas angin didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, itu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.


Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang (DPO). Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu dengan diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.[ar/r5]

Rabu, 04 November 2020

BUPATI ARTHA BERIKAN BEASISWA KEPADA SISWA KURANG MAMPU

Jembrana , BaliKini.Net - Guna mendorong prestasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Jembrana terhadap mahasiswa yang kurang mampu,  Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahkan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu secara simbolis kepada 8 orang penerima beasiswa di Ruang VIP Kantor Bupati, Rabu (4/11).

Sebanyak 8 orang mahasiswa asal Kabupaten Jembrana yang kurang mampu mendapatkan beasiswa sebesar Rp 3 juta per orang.  Beasiswa dari Pemkab Jembrana ini dengan total anggaran mencapai Rp 24 juta

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan program beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu ini dibagikan kepada para mahasiswa asal Jembrana yang melaksanakan kuliah Khususnya yang menempuh jenjang Diploma III.

Wartini menambahkan, program beasiswa mahasiswa kurang mampu ini akan tetap diberikan sepanjang mereka terdaftar disana sampai akhir mereka kuliah selama 3 tahun setiap 6 semester akan tetap dibiayai. Sejak dilaksanakan mulai tahun 2020 ini, total anggaran sebesar Rp 900.000.000. akan tetapi yang memenuhi syarat hanya 8 orang jadi anggarannya terrealisasi sekitar 24 juta.

“Patokannya adalah mereka yang sudah terdaftar di daftar keluarga yabg kurang mampu baik yang ditetapkan oleh Bupati msupun data yanh ada di Dinas Sosial. Sepanjang mereka terdaftar disana sampai akhir mereka kuliah selama 3 tahun dan setiap 6 semester akan tetap di biayai,” ujar Wartini.

Sementara Bupati Artha menyebutkan, bahwa program beasiswa ini merupakan salah satu program pertama kalinya.   Program ini juga mendorong para mahasiswa asal Jembrana yang kurang mampu semakin berprestasi.

“kami harapkan, melalui beasiswa ini teman-teman penerima untuk dapat memanfaatkan uang beasiswa dengan baik. Untuk prestasi dan membantu biaya pendidikan,” ucap Bupati Artha.

Bupati Artha juga menyampaikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu ini adalah salah satu bentuk pengakuan atas para mahasiswa/siswi dalam menuntut ilmu  pada jenjang pendidikan tinggi.

Hal tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ada serta meningkatkan motivasi untuk dapat bersaing kedepannya dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan Jembrana untuk kedepan.

“Semoga para pemuda Jembrana bisa menjadi pemuda yang mandiri, produktif dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Jembrana kedepannya,” pungkasnya. (Adi /r4)


RUTIN DILAKSANAKAN, KALI INI BUPATI ARTHA SAMBANGI WARGANYA DI 3 DESA

Jembrana ,BaliKini.Net - Kali ini Bupati Jembrana I Putu Artha kembali menyambangi warganya yang sakit di kecamatan Negara tepatnya di 3 (tiga) desa, masing-masing Banyubiru, Cupel, dan Pengambengan, Rabu (4/11).

Untuk di banjar Air Anakan Desa Banyubiru, Bupati Artha didampingi Sekda I Made Sudiada beserta jajaran pimpinan OPD mengunjungi Surali (60) dan Mariamah (50)  yang merupakan kakak dan adik. Untuk Surali mengalami sakit diabetes dan dan Mariamah mengalami lumpuh.

Selanjutnya, untuk di desa Cupel, tepatnya di banjar Mandar, mengunjungi Jahari (54) yang mengalami tuna daksa dan di Banjar Munduk Asem menyambangi Husni (56) yang mengalami tuna rungu.

Dan yang terakhir Bupati Artha bersama rombongan mengunjungi warganya di desa Pengambengan, tepatnya di banjar Munduk mengunjungi Asila Naila Alifa (12) yang mengalami cacad tubuh, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan. Dan yang terakhir di Banjar Kelapa Balian mengunjungi Ahmad Rifal Al Hakim (9) yang mengalami tuna daksa.

Disela-sela kunjungannya Bupati Artha menekankan kembali kepada perangkat-perangkat yang ada didesa, baik dari prebekel, kelian dinas, termasuk didalamnya petugas kesehatan tiap desa untuk lebih proaktif mengunjugi dan melaporkan warga yang sakit dan warga penyandang disabilitas. “Jadi, harus lebih tanggap lagi, terjun kelapangan guna mengecek kondisi masyarakat. Hal-hal seperti itu  jangan dibiarkan begitu saja, wajib untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan , dan yang terpenting damping terus selama proses pengobatannya hingga sembuh seperti sediakala lagi, ” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Artha juga tidak henti-hentinya untuk meningatkan kepada seluruh warga untuk selalu menjaga pola hidup bersih dengan menerapkan 3M.  Apalagi ditengah pandemi covid-19 ini menerapkan 3M sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga.  “Menggunakan Masker yang benar, Menjaga Jarak, dan Menccuci tangan setiap saat beraktivitas sehari-hari. Semoga bantuan sembako yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan kepada seluruh warga yang sakit semoga lekas sembuh,” pungkasnya.   (ari)   

Cegah Kerumunan Warga , Desa Dangin Puri Kauh Giatkan Patroli

Denpasar, BaliKini.Net  – Dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran wabah pandemic virus Covid-19 di Kota Denpasar, kini jajaran Desa Dangin Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara giat melaksanakan Patroli di  wilayah desa setempat pada Selasa (3/11) malam.


“Karena cukup ramai pengunjung, kami menyasar para pelaku usaha yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang. Salah satunya tempat yang menjadi sasaran saat ini yakni Warung kopi Jalan Gatot Kaca, Warung/kafe  Jl. Gatot Kaca, Rumah Makan di Jalan Kaliasem,  dan Warung kopi di jalan  Durian,” ujar Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang.


Lebih lanjut dikatakannya kami bersama unsur Linmas dan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli ini guna mengantisispasi agar tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun. Tidak hanya mengantisipasi kerumunan, dalam kegiatan ini kami juga mengedukasi masyarakat agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan seperti menerapkan phsycal dan social distancing, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19, paparnya.


“Dengan diadakannya patroli ini kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan tertib melaksanakan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri sehingga angka penularan virus covid-19 cepat menurun,” kata Putra Karang. Selanjutnya dia mengatakan patroli ini akan terus dilakukan sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha semakin sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Saat ini kami masih imbau jika kemudian hari masih membandel kami akan serahkan ke Sat Pol PP untuk diambil tindakan tegas," pungkasnya.[*]

Selasa, 03 November 2020

Desa Dangin Puri Kaja Tertibkan Pedagang Yang Melanggar Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Desa Dangin Puri Kaja Denpasar Utara menertibkan  pedagang kopi yang menjamur di Jalan Nangka Selatan, Jl Yudisitra dan Jl Veteran Senin (2/11) kemarin malam. Penertiban ini dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid 19. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Anak Agung Ngurah Gede Cahyadi saat ditemui Selasa  (3/11).


Dalam kesempatan itu Agung Cahyadi mengatakan, pedagang kopi yang menjamur tersebut terjadi sejak adanya wabah virus  corona atau covid 19.  Karena kegiatan ini baru pertama kalinya sehingga dalam penertiban itu pihaknya hanya  memberikan imbuan dan mengingatkan agar para pedagang untuk mentaati protokol kesehatan dan tidak berjualan di badan jalan.


Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga sangat rawan terjadi penularan covid 19.  Salah satu efek jika kasus covid 19 semakin melonjak adalah perekonomian menjadi anjlok dan banyak  masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.  ''Sementara saat ini kami imbauan saja dulu, nanti kedepan kami akan berikan surat peringatan dari desa dan kami akan koordinasikan dengan Sat Pol PP," ungkap Agung Cahyadi


Lebih lanjut ia mengatakan disamping sosialisasi pihaknya juga  memberikan imbauan agar dalam berjualan jangan sampai larut malam serta tidak menghidupkan musik terlalu keras dimalam hari. Karena sangat menggangu masyarakat setempat. 


Ia berharap agar pandemi ini segera cepat berakhir sehingga perekonomian bisa pulih seperti semula. Maka dari itu pihaknya  berharap  masyarakat untuk memiliki rasa kesadaran dengan mematuhi protokol kesehatan.  Agar virus ini cepat putus masyarakat agar tetap  patuhi protokol kesehatan. "Untuk itu menjelang akhir tahun ini kami limnas desa akan lakukan penertiban ini secara berkelanjutan  untuk memutuskan mata rantai covid 19," tegasnya (ayu).

Rai Mantra Lantik Made Toya Sebagai Penjabat Sekda.

Denpasar , BaliKini.Net  - Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra resmi mengambil sumpah dan melantik I Made Toya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar pada Selasa (3/11) di selasar Gedung Dharma Negara Alaya yang disaksikan para undangan terkait yang sangat terbatas. Terlihat undangan yang hadir hanya 7 orang saja, sementara undangan lainnya mengikuti secara virtual. Dalam pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar melalui media elektronik atau teleconference  tetap menerapkan disiplin pada protokol kesehatan, penggunaan masker, menjaga jarak. 

Pelantikan I Made Toya sebagai Penjabat Sekda Kota Denpaasar berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota denpasar nomor 188.45/1028/HK/2020

Walikota Rai Mantra mengatakan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kota Denpasar karena pejabat Sekretaris Daerah terdahulu AA. Rai Iswara telah memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 November 2020, dan Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah Kota Denpasar definitif. Sehingga pengisian kekosongan ini dilakukan agar pelaksanaan tugas administrasi  dan juga pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik. "Pelantikan Penjabat Sekda ini  bertujuan untuk menjaga agar kinerja dan ritme di Pemkot Denpasar dapat berjalan dengan baik,” ungkap Rai Mantra.


Lebih lanjut disampaikan bahwa di tengah tantangan Kondisi Pandemi Covid-19 yang menuntut Pemerintah untuk beradaptasi dalam melaksanakan tugas-tugas penyelamatan masyarakat dalam segala sektor baik kesehatan, ekonomi, keamanan dan lain-lain. Aparatur Pemerintah juga dituntut untuk senantiasa optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, namun tetap mempertahankan upaya pembinaan dan pengembangan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara. Pembinaan dan pengembangan khususnya dalam jabatan struktural aparatur adalah melalui promosi, rotasi dan penyegaran demi terciptanya optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat dan profesionalisme.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah.

Disamping itu Walikota Rai Mantra juga mengucapkan terima kasih kepada A.AN Rai Iswara selaku Sekda Kota Denpasar yang telah mengabdi selama 11, 5 tahun sebagai Sekda di Kota Denpasar ikut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kepada Penjabat Sekretaris Daerah  yang baru saja dilantik, saya minta bisa segera melanjutkan tugas tugas yang belum diselesaikan pejabat sebelumnya dan  terus meningkatkan kemampuan diri dan semangat dalam bekerja melayani masyarakat, mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan kinerja yang semakin efektif dan efisien, demi membangun Kota Denpasar yang lebih baik menuju pemerintahan yang Cerdas, Bersih, dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana,"ujar Rai Mantra.  Birokrat asal Desa Sibetan Karangasem ini merintis karir dari bawah mulai dari staf tahun 1993 di Dinas Tata Kota kemudian diangkat menjadi Kasubag di Bagian Hukum,  selanjutnya Kasi di Dinas Kebakaran, Kabid di Dukcapil, Kabag Hukum dan selanjutnya diangkat menjadi Asisten I Sekda sejak tahun 2017[hms]

Tim Gabungan Pemkot Gencarkan Sosialisasi Prokes Sasar


Denpasar , BaliKini.Net -
Sebagai upaya menekan terjadinya penularan kasus yang tidak terkendali, berbagai upaya turut dimaksimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, bersama Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kominfo, DP2AP3KB, Dishub dan instansi lainya turut menggelar Sosialisasi dan Edukasi menggunakan Mobil Calling dengan menyasar Wilayah Desa Padangsambian Kelod, Selasa (3/11). 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dioptimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar  guna menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan menggunakan Mobil Calling diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan. 


"Memang sudah banyak masyarakat yang sadar, namun melonjaknya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah Desa/Kelurahan harus disikapi dengan serius," kata Dewa Rai.


Lebih lanjut dijelaskan, dengan seringnya masyarakat mendengarkan imbauan baik itu berupa sosialisasi dan edukasi diharapkan mampu menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan. Dewa Rai juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah. Hal ini mengingat Covid-19 masih berada di sekitar kita, dan klaster keluarga menjadi pusat penyebaran baru saat ini. 


"Memang banyak yang sembuh, tapi kita harus tetap waspada kapan pun dan dimanapun, jadi jangan lengah, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," terangnya


"Sosialisasi dan edukasi menggunakan Mobil Calling akan digelar secara rutin dengan berkeliling di wilayah desa/kelurahan yang kasusnya tinggu, mudah-mudahan masyarakat tergugah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, dan penularan Covid-19 dapat ditekan," imbuhnya. (Ags).

Siswa Klungkung Berlaga Ditingkat Nasional dan Provinsi

Kungkung.BaliKini.Net - Delapan siswa dari Kabupaten Klungkung mengikuti Lomba Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Tingkat Provinsi Bali tahun 2020 yang digelar secara daring/online, Selasa (3/11/2020). Kegiatan lomba tersebut tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang hanya dihadiri oleh masing-masing dari guru dan orang tua siswa, upaya tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Dewa Gede Darmawan menyebutkan bahwa masing-masing para atlet Karate yang mengikuti lomba diantaranya dari tingkat SD yakni Anak Agung Istri Purnama Utari Dewi dari SDN 3 Banjarangkan, Komang Restu Satwikayana dari SDN 1 Semarapura Tengah, Pande Kadek Agus Suardiawan dari SDN 3 Kusamba dan Ni Kadek Ayu Purnama Dewi dari SDN 4 Kusamba. Dari tingkat SMP diantaranya I Gusti Ayu Manik Pratista dari SMPN 1 Semarapura dan I Kadek Angga Pradita dari SMPN 1 Semarapura, I Kadek Edi Karnawan dari SMPN 2 Dawan dan Ni wayan Indah Yuliana Dewi dari SMPN 2 Dawan."Para atlet Karate yang terpilih mewakili Lomba KOSN adalah atlet Karate yang sebelumnya menjuarai kompetisi di Klungkung dan Kegiatan lomba ini dilaksanakan sampai hari Kamis, 6 November 2020 mendatang," ujar  Dewa Gede Darmawan.


Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Dewa Gede Darmawan juga menambahkan ada dua orang siswa dari Klungkung yang berhasil lolos untuk mewakili Provinsi Bali ke tingkat Nasional Kompetisi Sains atau Olimpiade Sains Nasional. Kedua siswa tersebut Ni Komang Triska Saraswati dai SMPN 2 Banjarangkan bidang studi IPA dan I Wayan Juni arta Subagia dari SMPN 4 Semarapura bidang studi IPS. "Lomba ini sudah dimulai dari hari Minggu lalu dan hari ini selesai, semoga nanti bisa mendapatkan hasil yang terbaik," harapnya.(puspa).  


 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved