Denpasar , BaliKini.Net - Setelah sempat tertunda lama karena Lapas Kerobokan Lockdown terpapar virus Covid-19. Akhirnya, terdakwa Tommy Dwi Hartanto (28) pria asal Jakarta jalani sidang putusan di PN Denpasar.
Terdakwa yang diamankan saat transaksi sabu 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi, itu oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH mengganjar hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Residivis narkotika ini dinilai bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 14 tahun penjara memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim.
Pria pengangguran ini diamankan pada Senin, 18 Mei 2020, sore di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur saat sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kipas angin didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, itu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.
Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang (DPO). Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu dengan diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram