-->

Rabu, 18 November 2020

Terjaring 22 Orang Pelanggar Masker Tim Yustisi Kota Denpasar

Denpasar ,Balikini.Net - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Kades, Linmas, Babinsa, Babinkantibmas dan Satgas Covid 19 Desa Peguyangan Kangin kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak kali ini di laksanakan di Simpang Jl. Antasura, Jl. Astasura, dan Jl. Jaya Sakti Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (17/11). 


Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.


Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yustisi hari ini terjaring sebanyak 22 orang pelanggar prokes. Dari total 22 orang pelanggar tersebut, 15 orang didapati tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 7 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar, pungkasnya.


“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes, guna mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan khususnya di Desa Peguyangan Kangin,” ujar Wayan Susila. Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasus nya sedang meningkat. " Secara umum kesadaran masyarakat untuk memakai masker memang sudah meningkat, tetapi tetap saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan bermacam. Ada bilang lupa atau ada yang bilang karena dekat rumah," kata Sayoga. Namun demikian apapun alasannya tambah Sayoga kami harus tetap menegakkan peraturan.(hms/r4)

Support Produktivitas UMKM Ditengah Pandemi Covid-19

 Foto :  (Dekranasda)
Dekranasda Kota Denpasar Gelar Pameran Produk Unggulan. 

Denpasar ,Balikini.net - Serangkaian Denpasar Festival (Denfest) 2020 ditengah pandemi covid-19 dilakukan dengan berbagai terobosan seperti menampilkan berbagai macam konten digital.

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Denpasar menggelar pameran menampilkan berbagai macam produk unggulan hasil industri dan kerajinan tangan di Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) , Denpasar pada Selasa (17/11).

Ketua Dekranasda Kota Denpasar, I.A Selly Mantra mengapresiasi diadakan nya pameran produk unggulan hasil industri dan kerajinan tangan kota Denpasar. "Ini sebagai langkah yang baik untuk tetap menggairahkan produktifitas UMKM di Kota Denpasar meski ditengah pandemi Covid-19 dan situasi yang tidak menguntungkan Pemkot Denpasra tetap memfasilitasi UMKM untuk berkarya dan produktif" jelas Selly Mantra.

"Dilibatkan dalam pameran kali ini sebanyak 14 UMKM diantaranya 6 UMKM binaan Disperindag Denpasar, 4 UMKM Binaan Dekranasda Denpasar serta 4 UMKM Binaan Dinas Koperasi Denpasar. 

Menampillan produk produk unggulan diantaranya kerajinan alumunium, kerajinan dupa, hiasan bunga kering, kain tenun, pakaian adat, produk spa, produk fashion serta lainnya. 

Diharapkan gelaran Denfest 2020 secara virtual diisi dengan pemberdayaan UMKM ini dapat semakin melecut UMKM bertumbuh survive meskipun ditengah situasi pandemi covid-19 dan tentu saja berdampak baik pada laju perekonomian terutama di Kota Denpasar" ucap Selly Mantra. 

Sementara salah satu peserta pameran, Made Windia dari Dupa Harum Radha Krisna mengaku sangat antusias saat diberi kesempatan ambil bagian didalamnya. "Tentu partisipiasi dalam pameran ini dapat memberi semangat bagi kami para pelaku UMKM di Kota Denpasar untuk tetap produktif meskipun ditengah situasi sulit pandemi covid-19 tentu ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM di Kota Denpasar" ucapnya. (hm/r5)

Jadi Pembicara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran

[ I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi pembicara ]

Rai Mantra Paparkan Upaya Meningkatkan Pendidikan, Kesehatan Serta Keamanan  Anak. 

Denpasar ,BaliKini.Net - Dalam Forum Internasional Berbagi Praktik Baik Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak Antara Indonesia dengan Iran dimana Kota Denpasar merupakan salah satu  Kota Layak Anak Kategori Utama di Indonesia ditunjuk menjadi Perwakilan Indonesia sebagai lokasi Berbagi Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak, Selasa (17/11) di Dharma Negara Alaya 


Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra didaulat menjadi salah satu pembicara dalam Forum Internasional ini. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, Vice President for Women and Familly Affairs Islamic Republic of Iran, Mosoumeh Ebtekar dan Wakil  Gubernur Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati.


Walikota Rai Mantra menyampaikan klaster-klaster yang menjadi unggulan Kota Denpasar dalam mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak. Dimana klaster tersebut yaitu Hak sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta Perlindungan Khusus. 


"Dengan pemberian pelayanan dan informasi yang tepat kepada masyarakat dan anak - anak sehingga edukasi kepada masyarakat dalam pola asuh anak untuk menyejahterakan anak didalam pendidikan, kesehatan serta keamanan anak dapat terealisasi" ujar Rai Mantra 


Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini  pada masa pandemi covid-19, rencana strategis dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan Pemeritah Kota Denpasar yaitu dengan pemberian bantuan kepada anak - anak dalam inovasi pembelajaran di rumah. 


"Pemerintah Kota Denpasar selalu menekankan orang tua selalu menjaga dan memberikan edukasi kepada orang tua dimasa pandemi Covid-19 sehingga saat ini kasus covid 19 pada anak - anak di Kota Denpasar cukup rendah" ujar Rai Mantra [hms/r4]

Pengacara Jerinx Harapkan Hakim Bijak dan Putus Bebas

Denpasar ,BaliKini.Net - Hukuman yang diajukan Jaksa selama 3 tahun terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), di Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai pihak kuasa hukumnya sangat berlebihan. 

Hal itu dituangkan dalam duplik atau sanggahan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umun (JPU), dalam sidang yang digelar secara langsung, Selasa (17/11) di PN Denpasar.

Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai pihak JPU dalam penyampaiannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu berdasarkan penyimpulan keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO". 

Menurutnya, sudah seharusnya untuk mendapatkan keadilan yang baik maka sudah seharusnya diterapkan KUHAP secara konsikuen. "Sudah seharusnya JPU mengambil apa yang sesuai dengan fakta persidangan bukan dari BAP yang diambil untuk disimpulkan," Sentil Sugeng seraya meyakinkan  fungsinya diadakannya proses persidangan. "Karena jelas yang disebutkan dalam KUHAP. Keterangan ahli adalah keterangan yang dipersidangan," imbuhnya.

Dalam keterangan ahli di persidangan, kata dia bahwa apa yang disampaikan saksi ahli tentang postingan dari Jerinx bukanlah bentuk penghinaan. 

"Harapan saya majelis hakim dalam memutuskan lebih bijak dan menerapkan Pasal 186 KUHAP sesuai keterangan saksi ahli dalam persidangan. Karena jika dilihat dari perkara ini, titik berat pembuktiaannya ada pada keterangan saksi ahli. Kalau kedua saksi ahli memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx, semetinya hakim dapat memutuskan bebas," singkatnya 

Sebagaimana dipersidangan sebelumnya, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali yang dikomandoi Otong Hendra Rahayu,SH.MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.MH menilai perbuatan Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman fisik yang diajukan selama 3 tahun penjara. Pihak JPU juga tetap beriskukuh menuntut suami artis model Nora Akexandra hukuman denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.

Sementara itu di luar sidang, Jerinx didampingi istri dan ibu kandungnya, menyatakan bahwa apa yang disampaikan pengacaranya sudah sangat tepat. "Selerti kita ketahui tadi di persidangan, kuasa hukum saya telah banyak sekali membongkar kelemahan dari pihak JPU," ungkapnya.

Pun demikian, dirinya menaruh harapan besar kepada majelis hakim bisa memutuskan dengan bijak dan seadil adilnya. "Harapan saya kepada yang mulia majelis hakim, terutama ibu hakim yang memimpin sidang lebih menonjolkan sosok seorang ibu. Terlebih saat ini, untuk istri saya dan untuk ibu saya. Apalagi saya saat ini masih berhutang pada ibu saya untuk cucuk pertama, jangan sampai hanya karena berbeda pendapat justru akhirnya menyakiti ibu saya," ucap jerinx dan penuh harap pada Kamis (19/11) hakim memberikan putusan bebas.

Sebagaiman diketahui, ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Terhadap postingannya, dirinya tetap meyakini tidak bersalah dan menuding bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin memenjarakannya serta memisahkan hubungan pernikahan yang baru berjalan satu tahun.[ar/r5]

Indonesia-Iran Sharing Pengalaman Praktik Implementasi Kota Layak Anak

Denpasar ,BaliKini.Net - Pemerintah Indonesia dan Iran memperkuat kerjasama di bidang perlindungan anak. Kerjasama itu teraktualisasi dalam kegiatan berbagi praktik terbaik pelaksanaan kabupaten/kota layak anak. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (17/11) dilaksanakan di dua negara secara virtual. 


Untuk di Indonesia, kegiatan dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya, Jalan Mulawarman Nomor 1, Denpasar. Acara dihadiri oleh Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Bintang Puspayoga, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra serta jajaran pejabat Kementarian P3A. 


Kota Denpasar dipilih sebagai tuan rumah karena baru-baru ini dinobatkan sebagi kota layak anak dengan predikat utama.  Sementara di Negeri Iran, acara dihadiri Wakil Presiden Republik Islam Iran Bidang Wanita dan Urusan Keluarga Dr. Masoumeh Ebtekar.


Menteri P3A Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan posisi Iran sebagai negara penting bagi Indonesia, khususnya dalam kerjasama perlindungan perempuan dan anak antar kedua negara. 


Menurutnya, telah banyak program kerjasama yang dilaksanakan kedua negara untuk pemenuhan hak bagi perempuan dan anak. Lebih jauh ia berujar, upaya untuk mewujudkan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak membutuhkan sharing informasi antar negara. Melalui program berbagi praktik baik ini, kedua belah pihak dapat belajar satu sama lain.

 

Masih dalam sambutannya, Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia sangat berkepentingan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan hak bagi anak. Hal itu mengingat, 30,1 persen populasi penduduk di Indonesia adalah anak-anak. 


“Data itu memberi gambaran kepada kita tentang pentingnya komitmen dan upaya pemenuhan kebutuhan bagi anak karena mereka akan menjadi generasi penerus dan modal bagi keberlanjutan pembangunan,” urainya. 


Dalam kesempatan itu, ia secara khusus memberi apresiasi kepada Pemprov Bali dan Kota Denpasar atas komitmen yang ditunjukkan dalam pemenuhan hak bagi anak. 


Hal senada disampaikan Wapres Iran Masoumeh Ebtekar. Ia menyambut baik kerjasama yang dibangun kedua negara di bidang perlindungan perempuan dan anak. 


Ebtekar berharap kerjasama yang dibangun mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak di kedua negara. Pada bagian lain, ia menyinggung tentang pandemi Covid-19 yang menjadi kendala dan tantangan baru dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak. 


Kata dia, selain Covid-19 sejumlah negara termasuk Iran juga masih harus menghadapi persoalan lain seperti perang, terorisme hingga perdagangan anak. Karenanya, ia mengajak semua pihak menyatukan tekad dan komitmen dalam memberi perhatian bagi perlindungan terhadap perempuan dan anak. 


Sementara itu Wagub Cok Ace mengatakan perlindungan serta pemenuhan hak bagi anak adalah hal yang sangat penting karena mereka adalah penerus perjuangan bangsa. Meskipun berbagai upaya perlindungan telah dilakukan, namun hingga saat ini ia menyebut masih ada kasus kekerasan yang menimpa anak-anak yang berpengaruh negatif bagi tumbuh kembang mereka. 


Pemprov Bali, kata Cok Ace, terus memperkuat komitmen untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak-anak. Komitmen itu antara lain tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.[ar/5]

Ambil Tempelan Sabu, Sopir Travel ini Diganjar 6 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - I Komang Adi Maha Putra, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu usaha travel harus menanggung akibatnya. Lantaran  jadi perantara jual beli sabu, Ia harus menerima hukumannya dipenjara selama 6 tahun.


Majelis Hakim pimpinan Konny Hartanto,SH.MH., menilai pria kelahiran 4 Juni 1982 itu, bersalah hukum pidana tentang narkotika Golongan I dengan barang bukti sabu berat 5,57 gram netto.


"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara," ketuk palu hakim secara virtual, Selasa (17/11).


Hukuman yang diterima oleh terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Anyar, Sanur, Denpasar itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Yuli Peladiyanti,SH yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun.


Dijelaskan, JPU Kejari Denpasar ini bahwa terdakwa ditangkap 4 Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu Kadek Agus Mahardika (penuntutan terpisah) disebuah gudang di Jalan Tukad Anyar, Sanur. Terdakwa disuruh membelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000., untuk dikonsumsi bersma-sama.


Selanjutnya terdakwa menghubungi Faris melalui telepon untuk memesan narkotika. Di hari yang sama, terdakwa kembali dihuhungi oleh orang lain bernama Eka Juniarta (penuntutan terpisah) untuk dibelikan sabu-sabu dengan harga Rp 5.750.000. Dan, kembali terdakwa juga menghububgi Faris. 


Oleh Faris, terdakwa diminta mengambil tempelan di beton tempat duduk di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Citarum, Panjer. "Saat mengambil tempelan itulah terdakwa ditangkap polisi. Barang bukti yang disita berupa narkotika dengan berat total 5,57 gram netto," tutup jaksa Yuli.[ar/r5]

Kapolda dan Wakilnya Dimutasi Serta Petinggi Lain di Polda Bali

Denpasar ,Balikini.Net - Tidak hanya Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose digeser ke Bareskrim. Bahkan berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri, menyebut nama Brigjen Pol I Wayan Sunartha, selaku Wakapolda Bali, juga dimutasi. 


Pergantian Wakapolda Bali ini berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jendral Polisi Idam Azis dengan nomor; ST/3234/XI/KEP/2020, tanggal 16 November 2020.


Pengganti Wayan Sunarta digantikan Brigjen Royke Harry Langie yang sebelumnya menjabat Karowasidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara, Wayan Sunartha mendapat jabatan baru sebagai Karo RBP Srena Polri.


Menurut informasi, mantan Kapolresta Denpasar ini diangkat dalam jabatan barunya sebagai Karo RBP Srena Mabes Polri. Ia menggantikan posisinya Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol yang digeser ke Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri. 


Dan, Angesta Romano menggantikan posisinya Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang diangkat menjadi Kapolda Bali.


"Wakapolda juga diganti, mungkin karena Kapolda yang baru sudah putra Bali. Selain itu, Pak Kapolda yang baru dengan Pak Wakapolda yang sekarang satu leting tahun 1989," ujar sumber Polda Bali yang tidak ingin namanya ditulis.


Selain Wakapolda Bali, masih pada hari yang sama juga STR mutasi terhadap Karo Ops, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) dan Direktur Binmas Polda Bali. Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Djoko Prihadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Progar Rojiantra Sops Polri. Ia digantikan oleh Kombes Pol Firman Nainggolan yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.


Sementara, Dir Reskrimum Kombes Pol Dodi Rahmawan dan Dir Binmas Komang Suartana ditarik ke Mabes Polri dalam rangka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke - 30 Tahun Ajaran 2020. 


Kursi Dir Reskrimum yang ditinggalkan Dodi akan ditempati Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim. Sementara jabatan Dir Binmas akan dijabat oleh Kombes Pol Arum Priyono yang saat ini menjabat sebagai Kapus Dikbinmas Lemdiklat Polri.[ar/r5]

Update Terbaru Covid-19, Sembuh 51 orang, Positif 89 dan 2 Meninggal

Denpasar , BaliKini.Net - Data yang disampaikan, Selasa (17/11) kasus Covid-19 di Provinsi Bali, mencatat masih terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Bahkan dilaporkan ada penambahan kembali kasus meninggal dunia. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 89 orang (86 orang melalui Transmisi Lokal dan 3 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak  51 orang dan untuk pasien meninggal dunia dilaporkan ada 2 orang.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 12.848 orang. Untuk pasien sembuh ada 11.753 orang (91,48 %), dan yang meninggal ada 407 orang (3,17%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 688 orang (5,35%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Pelaksanaan Debat, KPU Tabanan Menghimbau Kanditat Tidak Mengerahkan Massa

Tabanan, BaliKini.Net - Jelang debat perdana Pilkada Tabanan pada 22 November 2020 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan meminta kepada seluruh pendukung paslon dan tim pemenangan agar tidak melakukan pergerakan masa.Hal tersebut perlu diperhatikan dikarenakan, kondisi saat ini masih ditengah pandemi Covid-19.

Selain itu KPU Tabanan juga menghimbau masing-masing paslon tetap mentaati segela proses aturan debat nantinya. Agar debat perdana dapat berjalan dengan tertib dan lancar.  

Debat pilkada Tabanan yang digelar KPU Tabanan akan dilakukan dua kali. Yakni 22 November dan 3 Desember mendatang. 

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan, debat pilkada Tabanan saat ini agak sedikit berbeda daripada pilkada tahun sebelumnya. Pihaknya memang membatasi jumlah orang yang menonton masuk dalam ruangan debat. Ini demi kepentingan bersama untuk mencegah terjadi penularan Covid-19. 

“Di dalam ruangan debat ada sekitar 20 orang nantinya. Diantaranya 4 dari pendukung paslon, 2 anggota Bawaslu, anggota komisioner KPU Tabanan dan moderator. Panelis tidak masuk ke ruangan debat,” ujar Weda Subawa saat di konfirmasi,Selasa(17/11) di Tabanan.

Masing-masing paslon calon bupati dan wakil bupati Tabanan tidak diperbolehkan membawa lebih pendukung masuk ke dalam ruangan. Selain itu pihaknya memwajibkan masing-masing paslon untuk wajib menerapkan protokol ketat Covid-19 saat berada di dalam ruangan. 

“Aturan ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing paslon untuk ditaati,” ujarnya.

Debat publik pilkada Tabanan akan pihaknya gelar disalah satu stasiun televisi milik pemerintah di Bali. Dengan relay sejumlah statiun televise swasta dan dapat ditonton melalui cancel youtube KPU Tabanan dan halaman facebook KPU Tabanan. Sehingga masyarakat Tabanan menonton debat pilkada dari rumah, tanpa harus ke lokasi debat. 

Perihal tema debat perdana pihaknya sudah memberikan kepada masing-masing paslon. Debat pertama menyangkut memajukan dan menyelesaikan persoalan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru.  

“Tema debat ini berdasarkan perumusan dari panelis yang ditunjukkan oleh KPU Tabanan. Penelis tersebut dalam posisi netral tidak berafiliasi dengan partai politik,” katanya.

Mengantisipasi terjadi pengarahan massa saat di lokasi debat pilkada Tabanan yang akan berlangsung. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Tabanan dalam hal pengamanan. Agar lokasi debat benar-benar steril, tidak ada gangguan. 

“Bila mana ada pendukung paslon yang ingin memasuki ruangan debat tanpa ada udangan resmi. Kami sudah minta kepada aparat kepolisian untuk bertidak tegas. Demi kenyaman jalannya debat,” tutupnya.[ag/r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved