-->

Kamis, 03 Desember 2020

Gugus Tugas Covid-19 Tabanan Gelar Konferensi Pers

Tabanan ,BaliKini.Net – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabanan, gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tabanan, Kamis (3/12) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat.


Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, yang juga sebagai sekretaris percepatan penanganan covid-19, Kabupaten Tabanan, didampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Tabanan I Nyoman Suratmika dan Direktur Poltrada Bali Bambang Wijonarko, serta hadir beberapa awak media.


Membuka konferensi pers, I Gede Susila mengatakan, perkembangan  Covid-19 di Tabanan sangat perlu dijelaskan untuk menghindari kesimpang siuran informasi di masyarakat. Begitupun dengan 3T yakni, Testing (Pemeriksaan) Tracing (Pelacakan) dan Treatmen (pengobatan) akan dilakukan secara massif.


“Ini sudah menjadi amanat, pelaksanaan 3 T secara massif ini adalah Pusat maupun Provinsi. Dari 10 Provinsi yang jadi prioritas untuk dilaksanakan, salah satunya adalah Bali. Dan Kabupatennya adalah salah satunya Tabanan,” ujar Susila.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, penerapan 3T ini tujuannya tiada lain, yaitu Pemerintah ingin mempercepat melakukan pemutusan penyebaaran Covid-19. Oleh karena itulah, 3T ini akan lakukan secara massif. Dan dijelaskannya juga bahwa Tabanan dibantu oleh relawan untuk melakukan 3T di masyarakat.


“Dulu kita cuma melakukan 3T kepada orang yang bergejala, namun sekarang akan dilakukan pada yang bergejala maupun tidak. Untuk itu, kita sudah melihat data di Tabanan ini yang banyak sekarang tingal di tempat isolasi integrasi, dan banyak warga kita yang tanpa gejala. Dari jumlah kasus di Tabanan itu banyak yang tanpa gejala,” ungkap Susila.


Ia juga melaporkan, dalam kurun waktu 2-3 hari kebelakang ini penambahan covid 19 di Tabanan ini melonjak, salah satunya berasal dari Siswa Poltrada Bali, Desa Samsam, Kerambitan. Sehingga menimbulkan kecemasan di masyarakat, khususnya di Desa Samsam. Dari 311 siswa, 238 Positif Covid-19, yakni 75 perempuan dan 163 laki-laki.


“Oleh karena itu saat ini Saya memberikan penjelasan kepada temen-temen dan sekaligus Saya minta bantuannya kepada temen-temen wartawan untuk meluruskan dan memberika informasi yang benar,” pinta Susila saat itu kepada seluruh awak media yang hadir, baik dari media cetak maupun media online.


Selaku Direktur Poltrada Bali Bambang Wijonarko, menyampaikan kronologis siswa di Poltrada. “Sebenarnya saat ini belum ada pelajaran di Kampus. Kami baru pertama kali ini menerima siswa dari seluruh wilayah RI, kemudian kami memanggil mereka untuk pengenalan kampus dan tidak lama kami akan kembalikan lagi ke rumah masing-masing,” jelasnya


Untuk itu Ia menjelaskan, sebelum pulang kerumah masing-masing, semua siswa harus dalam keadaan sehat. Maka dari itu pihaknya melakukan tes rapid kepada  seluruh siswa.  “Ternyata dari tes tersebut ada beberapa yang positif,” ungkap wijanarko.


Setelah itu Ia juga menjelaskan pihaknya juga telah melakukan swab test kepada semua siswa juga yang dekat dengan mereka termasuk beberapa pegawai Poltrada. “Siswa kami di Poltrada, mulai masuk 11 November 2020 tidak boleh keluar sama sekali dari lingkungan kampus, orang tua yang mengantar juga tidak boleh masuk dan hanya sampai di gerbang, serta pelajaran kampus melalui virtual,” imbuhnya.


Pihaknya juga menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaen Tabanan terkait situasi yang ada. Saat ini, ia juga menegaskan telah melakukan 2 kali test swab dan semua siswa dan lainnya telah terisolasi di lingkungan kampus. “Tes swab yang ketiga kami akan rencanakan dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 5 Desember 2020,” terang Bambang.


I Gede Susila menambahkan, selama kasus itu ada, proses-proses penanganan telah dilakukan dan semua siswa tidak ada yang keluar. “Sepanjang tidak ada interaksi dengan masyarakat, tidak ada masalah. Karena tempat itu (Kampus Poltrada) juga sudah layak untuk dijadikan tempat isolasi terintegrasi,” imbuhnya.


Ia juga menerangkan, pihak GTPP Covid-19 Tabanan, melalui tim Kesehatan selalu memantau perkembangan yang ada. “Saya juga sudah minta Bapak Camat atas saran Bupati dan satuan tugas gotong-royong Desa setempat untuk melakukan pemantauan dari luar, agar tidak ada yang lolos ataupun yang melakukan kegiatan di luar kampus,” jelas Susila[rls/r2]

Tim Yustisi Kota Denpasar Terus Gencarkan Sidak Masker

Denpasar ,BaliKini.Net – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak kali ini di laksanakan di Jl. Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Densel, pada Kamis (3/12) pagi.


Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung Kepala Desa dan aparat Desa Pemogan.



Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Densel, ujarnya.


Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 24 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar akan diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.


“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun kami berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, agar dapat sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Selain itu kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster-klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru yang belum diketahui asalnya,” ujar Dewa Sayoga.[rls/r2]

Kasus Positif Bertambah 32 Orang dan 1 Pasien Tercatat Meninggal Dunia

Kasus Sembuh Covid-19 Melonjak di Denpasar, Hari Ini Bertambah 46 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Kasus Covid-19 memang sulit diprediksi kapan akan usai. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Kamis (3/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 46 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 32 orang yang tersebar di 16 wilayah desa/kelurahan. Namun demikian, 1 orang pasien juga tercatat meninggal dunia.


Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan tinggi di empat wilayah desa/kelurahan. Yakni Desa Kesiman Kertalangu yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus baru. Disusul Desa Padangsambian Kelod, Desa Dauh Puri Kelod dan Desa Pemecutan Kaja yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang. Selain itu, sebanyak 7 desa/kelurahan turut mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak masing-masing 2 orang. Sedangkan 5 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 27 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. 

Terkait kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki dengan status domisili di Desa Padangsambian Kaja. Dimana, pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 15 November 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 dengan riwayat penyakit Jantung, Hipertensi dan Diabetes Militus.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (2/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 

"Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah 32 orang, kasus sembuh bertambah 46 orang, dan 1 orang pasien tercatat meninggal dunia," ujarnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data diketahui angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.663 orang  (93,54 persen), meninggal dunia sebanyak 87 orang (2,22 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  166 orang (4,24 persen), sementara itu kasus positif secara komulatif tercatat sebanyak 3.916 kasus.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hrls/rs) 

Ny. IA Selly Mantra, Beri Ruang Kreativitas dan Pengembangan Diri Penyandang Disabilitas

Saat Mengikuti Webinar Hari Disabilitas Internasional (HDI)

Denpasar , BaliKini.Net – Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas, kini Pemkot Denpasar melalui K3S Kota Denpasar dan Dinas Sosial Kota Denpasar melaksanakan webinar dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang dilaksanakan secara virtual dan dibuka langsung Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra, pada Kamis (3/12) di Kediaman Griya Seba Sari Renon.


Hadir dalam webinar tersebut Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra sekaligus menjadi narasumber dalam webinar tersebut, dan Kadis Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya.


Dalam sambutannya Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra mengatakan organisasi K3S ini merupakan partner pemerintah yang juga membantu dalam menangani masalah sosial di Kota Denpasar. Salah satunya dalam program penyediaan tempat untuk para penyandang disabilitas di Kota Denpasar seperti Rumah Berdaya, Rumah Bisabilitas, dan Pusat Layanan Autis (PLA) Kota Denpasar. Tempat-tempat ini adalah salah satu upaya dalam memberikan ruang kreativitas dan pengembangan diri bagi para penyandang disabilitas di Kota Denpasar. “Setiap tahunnya kami merayakan Hari Disabilitas Internasional (HDI). Dalam kesempatan itu kami memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk menampilkan skill dengan kemampuannya masing-masing seperti menari, menyanyi, menulis dan ada juga di bidang fashion,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakannya, selain memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, K3S juga melakukan beberapa kegiatan seperti metirta yatra dan berekreasi untuk mengajak teman2 disabilitas dan lansia agar mereka bisa berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. “Untuk saat ini karena dalam situasi pandemi, kami tunda program yang melibatkan orang banyak agar dapat mengurangi penyebaran virus covid-19. Kami berharap untuk kedepannya kami semua dapat bekerja sama dalam membimbing para disabilitas, sehingga mereka dapat menjadi insan yang lebih percaya diri dan dapat menjadi insan yang mandiri,”pungkas Selly Mantra.[rls/r5]

Cemburu Korban Menelpon Seseorang, Warga Canada ini Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Denpasar,BaliKini.Net  - Dibalut cemburu melihat korban yang diduga kekasihnya menelpon seseorang, membuat pria asal Canada bernama David Smith (37), langsung kalap. 


Akibat perbuatannya merusak HP milik korban Naila Maharani, oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung, bule kepala plontos ini dituntut 6 bulan penjara dalam sidang online, Kamis (3/12). 


JPU Luh Henny F. Rahayu,SH., menilai perbuatan pria berumur 37 tahun itu dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.


"Memohon kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini untuk menghukum terdakwa selama enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tuntut Jaksa dari Kejari Badung.


Dihadapan Majelis Hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH., terdakwa melalui penerjemahnya mengatakan memohon pengampunan secara lisan agar dapat diberikan kebebasan. Dengan alasan telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian terhadap kerusakan HP milik korban.


Dalam dakwaan jaksa, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.


Terdakwa kesal dengan korban karena menelepon seseorang yang tidak diketahui terdakwa. Terlebih saat menelpon sangat lama. Usai menelpon, saat saksi korban meletakkan HP di atas kasur langsung diambil oleh terdakwa dan membanting HP  milik korban berkali-kali ke lantai.


"Korban merasa kesal lantaran HP miliknya rusak dan tidak berfungsi. Selain itu korban juga diancam, sehingga korban merasa takut dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara," tulia dalam dakwaan.[ar/r5]

Remehkan Hakim Baca Putusan Sambil Merokok, Pecandu ini Dihukum 5 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Hakim I Made Pasek,SH.MH langsung menyemprot terdakwa yang asyik mendengarkan pembacaan putusan sambil merokok. Terdakwa asal Jember bernama, Rahmat Sukoco yang terjerat kasus narkotik tanpa ampun dihukum selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara telekonferens, dari sebelum mulai disidangkan hingga waktunya pembacaan putusan, terdakwa terlihat asyik "mengebulkan" asap rokoknya. 

Saat itu terdakwa yang menjalani sidang online dari Polsek Kuta Utara langsung ditegur Hakim Pasek. "Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tau ini lagi dibaca putusan," semprot hakim Pasek secara virtual, Kamis (3/12) dari PN Denpasar.


Terdakwa 42 tahun itu dinyatakan bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," Singkat Hakim Pasek bacakan putusan. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang terlihat dari layar monitor begitu santainya langsung mengatakan menerima.  Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi,SH yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kodya Denpasar, ditangkap Minggu (16/08) sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. berat seluruhnya 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto, 

Awalnya, terdakwa mengajak temannya bernama Awang (DPO) untuk patungan membeli sabu dengan harga Rp.2,8 juta. Setelah sepakat, terdakwa memesan kepada seseorang bernama Deni (DPO) melalui Whatsapp.

Selanjutnya, terdakwa dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung. Namun naas saat terdakwa mengambil tempelan, langsung dipergoki Petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos.

"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," tertulis dalam dakwaan Jaksa Dewi.[ar/r5]

Rabu, 02 Desember 2020

Tahun 2021 Pemkot Denpasar Tunjuk 6 Desa Sebagai Percontohan Pengolahan Sampah

Denpasar ,BaliKini.Net - Mulai tanggal 1 Januari tahun 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. Sampah yang ke TPS hanya sampah non organik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.


Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja. “Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna.



Dengan langkah ini Adi mengaku dimasing-masing TPS.3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.


Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh  melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung. Supaya melakukan pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga  sampai  5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke  DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.  “Sosialisasi  dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS.3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.


Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala RT ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat sangat  dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig / pararem Desa Adat maka akan bisa diterapkan.


Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS.3R. Maka kedepan dengan dukungan DOA, (Duit/Anggaran, orang dan alat akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya. (ayu/r3)

10 Orang Didenda, 8 Lainnya Di sanksi Pembinaan

Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja

Denpasar,Balikini.Net - Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja turut menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Simpang Empat Jalan Hang Tuah, Jalan Sedap Malam dan Jalan Tukad Nyali ini dilaksanakan pada Rabu (2/12) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang dikenakan sanksi denda dan 8 orang lainya dilaksanakan pembinaan.

[foto : Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes ]

Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana saat dikonfirmasi Rabu (2/12) menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Denpasar Denpasar Selatan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta melakukan pemantauan dan teguran, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.

“Selama 2 jam sidak kami hanya menemukan 18 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (rls/r2)

Hari Ini Kasus Sembuh Bertambah 33 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Tren yang berfluktuatif masih tergambarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Rabu (2/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 33 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 32 orang yang tersebar di 20 wilayah desa/kelurahan.



Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan tinggi di satu wilayah desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Renon yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 3 kasus baru. Disusul Desa Padangsambian Kelod, Desa Padangsambian Kaja dan Desa Pemecutan Kelod yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sedangkan 16 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 27 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. Namun demikian, terdapat pula penambahan kasus dengan status Luar Kota Denpasar sebanyak 7 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (2/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


"Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah 32 orang, kasus sembuh bertambah 33 orang," ujarnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Berdasarkan data diketahui angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.615 orang  (93,07 persen), meninggal dunia sebanyak 86 orang (2,21 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  183 orang (4,72 persen), sementara itu kasus positif secara komulatif tercatat sebanyak 3.884 kasus.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hrls/r3) 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved