-->

Selasa, 15 Desember 2020

Wabup Sanjaya Hadiri Pemlaspasan di Banjar Eka Swara Dangin Carik Tabanan














Tabanan BaliKini.Net -
Wakil Bupati Tabanan DR. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, hadiri upacara Pemlaspasan Balai Penyimpenan, Balai Kukul dan Penyengker Balai Banjar, Banjar Eka Swara Dangin Carik, Tabanan, Selasa (15/12).

Dalam upacara yang dipuput oleh Sulinggih Ida Pedanda Grya Tengah Dangin Carik tersebut, Wabup Sanjaya mendapat kehormatan Ngelinggihan Ida Betara di Balai Penyimpenan.

Wabup Sanjaya mengatakan sangat terhormat sekali bisa turut serta dan menyaksikan upacara pemlaspasan ini. Ia pun sangat mengapresiasi masyarakat Banjar Eka Swara karena menata dengan baik bangunannya, khususnya balai banjar.

"Balai banjar ini merupakan tempat kita untuk melaksanakan suka duka, jadi harus bagus. Disamping itu, ini juga menyangkut kewibaan kita di Banjar," ujarnya.

Wabup Sanjaya juga meminta kepada seluruh krama banjar, agar kedepannya merawat bangunan ini, sehingga apa yang telah dibangun dengan kerja keras dan semangat gotong-royong yang tinggi, terabaikan dan cepat rusak karena tidak terawat.

"Sekarang yang paling penting adalah merawat apa yang telah kita bangun, termasuk tetap jaga kebersamaan dan semangat gotong-royong ini. Sehingga apa yang kita cita-citakan bersama bisa diwujudkan," imbuh Sanjaya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Karya Ida Bagus Putu Arka, melaporkan bahwa upacara pemlaspasan ini, kurang lebih menghabiskan dana sebesar Rp. 40 juta. Sumber dana berasal dari dana hibah yang sebelumnya dibantu oleh Pemkab Tabanan melalui Wabup Sanjaya.

Atas bantuan tersebut pihaknya mengucapkan terimakasih dan berharap pembangunan, khususnya di Banjar Eka Swara Dangin Carik, bisa berkelanjutan dan Pemerintah tetap hadir di dalamnya untuk membantu, dalam upaya mewujudkan pembangunan di Banjarnya.

Disamping itu pihaknya merasa sangat bangga, Wabup Sanjaya bisa hadir sekaligus turut serta ngelinggihan Ida Betara di Balai Penyimpenan. "Tiang mewakili krama, mengucapkan terimakasih kepada bapak Wabup beserta jajaran," ujarnya.[rls/r3]


Merasa Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang IRT Laporkan Isteri Oknum Polri ke Polda Sulsel

Makassar. Balikini.Net - Aksi penipuan dalam bisnis kerjasama pengadaan dan pembelian masker yang dilakoni perempuan Desi Resky Gunari (25) yang notabene seorang istri oknum Polri terus menelan korban yang merasa dirugikan dengan jumlah total diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Setelah sejumlah korban melaporkan bersangkutan di Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar, kini giliran seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan identitas Fitriani (25) mengadukan Desi Resky Gunari ke SPKT Polda Sulsel, Senin (14/12/2020) siang.

















Fitriani yang beralamat Bilaji, RT.001, RW.003, Kelurahan Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, datang ke Polda Sulsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dari kantor pengacara Hamdy & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum.

Memberikan keterangan dan mengajukan sejumlah bukti surat didepan polisi, Fitriani melaporkan Desi Resky Gunari dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor telah dirugikan berkisar Rp 850 juta.

Atas laporannya dengan waktu kejadian pada tanggal 7 Juli 2020 bertempat di Kedai Kanrerong Jln R.A. Kartini, Makassar itu, Fitriani menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/391/XII/2020/SPKT Polda Sulsel tanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani Bripka Sabri Djamil.

Beberapa bukti surat yang diperlihatkan Fitri di depan petugas penerima laporannya, diantaranya Surat Perjanjian Kerjasama (terkait pengadaan/pembelian masker) yang dilegalisir Notaris H. Syahbur Baso Lukkasa, SH, serta Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran kepada Fitriani yang dibuat dan ditandatangani Desi Resky Gunari.

Selain itu, juga ditunjukkan sejumlah Purchase Order (PO) dengan bukti penyetoran dan tanda terima uang yang ditandatangani Desi Resky Gunari selaku penerima serta daftar rincian transfer dana hingga pembayaran tunai yang telah dilakukan Fitriani.

Pengacara Muhammad Amran Hamdy, SH, MH selaku kuasa hukum Fitriani kepada media ini menyampaikan, kliennya Fitriani terpaksa membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena terlapor Desi Resky Gunari tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana Fitriani baik modal pokok hingga keuntungan yang telah disepakati bersama.

Menurut Amran Hamdy, kliennya Fitriani sudah berusaha mencari Desi Resky Gunari di alamatnya Kompi 4 Batalyon A Pelopor, Asrama Brimob Pabaeng-baeng Blok G No.117 Kota Makassar, namun bersangkutan tidak pernah berhasil ditemui dan kini tak diketahui keberadaannya.

Bahkan selaku kuasa hukum Fitriani, Amran Hamdy mengaku sudah 2 kali melayangkan Surat Somasi kepada Desi Resky Gunari. Surat Somasi pertama tertanggal 28 November 2020, dan Surat Somasi kedua tertanggal 3 Desember 2020.

"Saya harapkan aparat kepolisian dapat  menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan istri oknum Polri ini dengan menanganinya secara PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya) sesuai program kerja Polri yang tengah digaungkan belakangan ini," tandasnya. (  mr/r2  )

Kasus Dugaan Penipuan PT. SGB, Dana Nasabah Ada yang Dikembalikan

Denpasar , BaliKini.Net - PT. Solid Gold Berjangka (SGB) Bali menyampaikan soal polemik yang terjadi selama inj ke Dewan Provinsi, Selasa (15/12). Pasa penyampaiannya, mengaku telah menyelesaikan pengaduan ratusan nasabahnya. 


"Kalau nasabah sih udah ratusan pak ya yang kita selesaikan, pasti lebih dari seratus karena tahap pertama udah puluhan, tahap kedua juga puluhan," kata Kepala Cabang PT SGB Bali Peter Kristian Susanto usai menggelar Konferensi Pers bersama Komisi II DPRD Bali, Selasa (15/12).















Peter menyebut penyelesaian pengaduan nasabah dilakukan dalam dua tahap. Dikatakan bahwa penyelesaian gelombang pertama sudah selesai di awal tahun dan sekitar puluhan nasabah terakomodir. 


"Untuk gelombang kedua juga sama, puluhan juga. Jadi kemarin dari DPRD juga membantu, menjembatani untuk penyelesaian ini jangan sampai ke jalur hukum," ujarnya.


Ia menjelaskan, penyelesaian pengaduan dilakukan sesuai pedoman penyelesaian yang ada. Bentuk penyelesaian tiap nasabah berbeda-beda. Ada yang uang dikembalikan, ada juga yang tidak dikembalikan uangnya. 


"Berbeda-beda. Ada yang pengembalian, ada juga yang tidak. Berbagai macam solusi udah kita tempuh, yang penting kita tidak masuk ke jalur hukum dan dikawal juga oleh DPRD Bali," kata Peter.


Sebelumnya, sejumlah nasabah menuding perusahaan pialang berjangka yang beralamat di Jalan Merdeka Denpasar ini telah melakukan penipuan, dan mereka menuntut pengembalian dana yang diinvestasikan di perusahaan tersebut. 


Ia menambahkan, setiap account atau setiap nasabah punya problemnya masing-masing. "Kita pun bukan hanya menerima pengaduan tapi kita juga berdasarkan data-data yang ada," katanya. 


Menurut dia, pengaduan nasabah itu beragam. Bahkan ada nasabah yang sudah dapat keuntungan namun tetap mengadu karena keuntungannya dinilai kecil. "Dari masing-masing pengaduan juga ada yang mengalami keuntungan tapi mengadu karena untungnya kurang banyak, ada juga seperti itu. Ada juga yang mengalami kerugian karena dijanjikan sesuatu yang itu di luar ketentuan dari SGB. Ada yang kurang edukasi, itu ada juga. Jadi berbagai macam problemnya maka kita konsentrasi kemarin itu untuk menyelesaikan per masing-masing dari mereka," jelas Peter.


PT SGB, kata dia, berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabahnya. "Kita berkoordinasi dengan pihak DPRD kalau memang sekiranya ke depan ada keluhan-keluhan lagi dari masyatakat kita pun juga bisa lebih cepat melakukan penanganan-penanganan," katanya.


Ia melanjutkan, untuk menarik minat calon nasabah ke depannya, pihaknya akan memberikan edukasi dan menyiapkan manajemen resiko agar persoalan seperti sekarang tidak lagi terjadi. "Kita akan memberikan edukasi yang sekarang kita jalankan secara online edukasinya. Jadi lebih mudah lagi masyarakat Bali menerima edukasi-edukasi dari kita. itu pertama. Yang kedua, dengan adanya manajemen resiko yang kita berikan edukasi ke mereka itu yang akan kita lakukan perubahan juga," pungkas Peter.


Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Forum Korban SGB I Made Jara mengatakan, pihaknya tak diundang untuk menghadiri Konferensi Pers di gedung DPRD Bali itu. Ia menuding ada oknum anggota Dewan yang memecah belah mereka. "Ngapain hadir karena tidak ada diundang juga. Sengaja kami dipecah oleh oknum dewan. Awalnya mereka tidak mengakui ada forum, selanjutnya dalam proses pencairan ada oknum bermain, anggota forum sengaja dikacaukan," ungkap Made Jara. 


Ia mengaku tak semua nasabah dikembalikan dananya oleh PT. SGB. Ia sendiri mengaku telah menerima pengembalian dana dari PT. SGB. "Sudah walapun karen kesal, udah kami syukuri dan ingin melupakannya," ujarnya.


Ketua Komisi II DPRD Bali IGK kresna Budi mengatakan, konferensi pers yang dilakukan PT. SGB kemarin juga merupakan penyampaian laporan kepada DPRD bali terhadap proses yabg sudah mereka lakukan dalam penyelesaian pengaduan nasabahnya. Tahun lalu. Komisi II DPRD Bali turun tangan menyelesaikan kasus ini dengan memediasi PT SGB dengan nasabah. "Mereka melaporkan sudah ada rekonsiliasi damai dengan nasabah dalam menyelesaikan pengaduan nasabah," jelas Kresna Budi.


Menurut dia, para nasabah juga seharusnya melaporkan kepada Dewan terkait penyelesian masalah itu. Dari data yang diperolehnya dari PT. SGB, ungkap dia, sudah banyak nasabah yang dikembalikan dananya. "Seharusnya juga laporkan ke Dewan bahwa sudah penyelesaian masalah itu, bahwa sudah terima dana dari SGB. Jangan masalahnya saja dilaporkan kepada kami. Kalau sudah selesai, dilaporkan juga dong," kata Kresna Budi. [ar/r5]

Untuk 2,19 gram Ganja Cewek Rusia ini Divonis Ringan, Jaksa Pilih Banding

Denpasar , Balikini.Net - JPU dari Kejaksaan negeri Badung memilih untuk upaya banding terhadap putusan yang diketok palu Majelis Hakim PN Denpasar terhadap cewek asal Rusia yang terjerat kasus narkotik.

















Adalah terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna (29) yang terjerat kepemilikan ganja berat 2,19 gram, divonis oleh hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH., selama 2 tahun 6 bulan. 


Putusan yang dibacakan sepekan lalu, membuat shock Jaksa Fajar. Bagiamana tidak, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Kami pilih untuk upaya banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Denpsar," Singkat Jaksa Fajar, Selasa (15/12).


Dirinya menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara benerapa waktu lalu, telah menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU yaitu Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Atas dasar itulah, pihaknya setelah koordinasi dengan pimpinan langsung melakukan upaya banding. Pasalnya selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana nenda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara.


"Namun, hakim dalam putusannya hanya menjatuhi denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," jelasnya.


Perlu diketahui, terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna ditangkap pada 12 April 2020, Pukul 20.00 Wita usai mengambil 1 plastik klip ganja di pinggir Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.


Terdakwa sempat membuang barang bukti yang diambilnya di TKP usai terciduk anggota Polsek Kuta. Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli ganja daru Ivan (DPO) melalui pesan telegram dan diminta mengambil di TKP.


Dari pemeriksaan petugas dan dilakukan penimbangan barang haram itu, ternyata 1 plastik klip ganja yang dibeli terdakwa sebanyak 2,19 gram netto. Saat ditanya apakah terdakwa memiliki izin dari pihak berwenang, terdakwa mengaku tidak punya.[ar/r2]

Kasus Positif Covid -19 di Denpasar Kembali Bertambah 20 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Selasa (15/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 17 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 20 orang yang tersebar di 13 wilayah desa/kelurahan. Namun demikian, 1 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia di Kota Denpasar.

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif  mengalami peningkatan di satu wilayah desa/kelurahan. Yakni Desa Pemecutan Kelod yang mencatatkan penambahan 6 kasus. Disusul Kelurahan Dangin Puri dan Kelurahan Peguyangan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 10 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang. Sedangkan 30 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Terkait kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki dengan status domisili di Desa Pemogan. Pasien dinyatakan positif Covid-19 sejak masuk rumah sakit pada 11 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Desember 2020 dengan riwayat penyakit penyerta yakni stroke dan jantung.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (15/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu. 

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.225 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.931 orang  (93,04 persen), meninggal dunia sebanyak 96 orang (2,27 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  198 orang (4,69 persen).

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (rls/r2) 

Cegah Penyebaran Covid-19 Kelurahan Ubung Gelar Sosialisasi Prokes.

Denpasar , Balikini.Net - Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta. 


Kelurahan Ubung yang dikoordinir Lurah bersama Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas covid-19 kelurahan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pada selasa (15/12).



Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi mengatakan pemantauan protokol kesehatan di wilayahnya kali ini dilaksanakan di sekitar wilayah jalan Pidada serta Jalan Angsoka , Kelurahan Ubung. "Kami mensosialisasikam penerapan prokes ini dengan menghimbau kepada para pelaku UKM dan juga pembeli agar memakai masker yang benar, mencuci tangan dan menjaga jarak," ungkapnya. 


Ditambahkannya, pihaknya selalu menghimbau masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari -hari. "Saat sidak tidak ditemukan pelanggaran. Dari sekitar sepuluh pedagang yang kami beri himbauan, rata rata sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Harapan kami dengan bergerak bersama dan saling gotong royong untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha ,agar selalu disiplin Protokol kesehatan, sehingga kasus covid-19 dapat ditanggulangi dan geliat perekonomian dapat pulih berjalan kembali," ujarnya. 


Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar selama ini telah memantapkan program strategis bersinergi dengan seluruh komponen dalam memaksimalkan penanganan penyebaran COVID-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan secara terus menerus menuju adaptasi kebiasaan baru dan juga membantu masyarakat yang terdampak baik  secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Dewa Rai.(esa/r2)

Tim Yustisi Denpasar Jaring 1.393 Orang Pelanggar Prokes


Denpasar, BaliKini.Net -
Dalam upaya menekan laju penyebaran covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin berkelanjutan. Dari awal penerapan yakni dari tanggal 7 September hingga 15 Desember 2020 telah menjaring sebanyak 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga disela sela operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa (15/12).


Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak  686 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan  karena menggunakan masker  tidak benar. "Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan covid 19," ungkap Sayoga.


Ia mengaku jumlah orang yang terjaring tersebut relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat  menilai bahwa new normal itu bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan.


Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan. Maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat. 


 Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar  sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.


Tidak hanya denda, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman push up dan menyapu. "Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker, " tegasnya.


Dengan berbagi upaya tersebut Sayoga berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Dengan demikian penularan covid 19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (Ayu/r2)

Cegah Penyebaran Covid 19, Desa Pemecutan Kelod Gelar Sidak Prokes.

Denpasar ,BaliKini.Net  –  Ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk terus memberi sosialisasi kepada masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan terutama bagi pelaku usaha yang rentan menghadirkan situasi keramaian.


Seperti pada Senin (14/12) malam kemarin perangakat Desa Pemecutan Kelod bersama Linmas melakukan sidak dan memberikan sosialisasi serta peringatan di tempat angkringan diantaranya di warung  dan beberapa angkringan 


Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra mengatakan sebelum melakukan patroli perangkat desa sudah memantau tempat-tempat yang sering terjadi kerumunan dan sudah memberikan edukasi baik melalui kepala dusun, pecalang di masing-masing banjar.


"Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang kami harapkan juga diperhatikan terus penerapan protokol kesehatan dan jangan sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang tentu saja rentan penyebaran Covid-19" ujarnya


Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dimana, lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan akan terus dilaksanakan pengawasan. Sehingga masyarakat dapat terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. 


"Jadi mari bersama sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama," pungkasnya.[rls/*]

PDAM Tababan (TAB) ,Masyarakat Tabanan Siap- Siap Adapi Krisis Air Dimusin Hujan saat ini .

Tabanan, BaliKini.Net - PDAM Tabanan atau Perumda Tirta Amerta Buana (TAB) Tabanan menghimbau pelangan TAB masuk di musim penghujan saat ini,agar bisa menampung air sesuai kebutuhan sehari-hari.Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan terjadi ganguan pendistribusian air dalam kondisi cuaca saat ini apalagai sebagian saluran yang juga sudah cukup tuan  yang sering mambuat air keruh .

"Masuk musim penghujan,tentu antisipasi adanya kekeruhan sumber baku kita(TAB) shinga kita tidak bisa mengolah yang akhirnya menyebabkan terjadinya ganguang," ujar Kasubag Humas TAB, Wayan Agus Suanjaya,Senin,(14/12) di Tabanan.

Maka dari itu Dirinya berharap, agar pelangan bisa melakukan penampungan air sebagai antisipasi seandainya ada ganguan penyaluran dalam kondisi saat ini.

"Kami menghimbau kepada seluruh pelangan guna mengantisipasi ganguan tersebut,agar nantinya menampung air secukupnya untuk kebutuhan sehari-sehari," jelasnya.

Jika dilihat sumber air TAB beberapa titiknya berada di tebing-tebing yang kemungkinan bisa saja terjadi longsor sehinga akan menggangu pelayanan nantinya.[ag/r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved