-->

Senin, 11 Januari 2021

Puskesmas IV Densel Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

 Ket foto : Pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan Kota Denpasar pada Senin (11/1).


Bali Kini , Denpasar -Sebagai tindaklanjut komitmen Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk mendukung suksesnya program vaksinasi Covid-19. Setelah sebelumnya dilaksanakan simulasi di RSUD Wangaya, kali ini kembali digelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan Kota Denpasar pada Senin (11/1).


Kepala UPT Puskesmas IV Denpasar Selatan, dr. Made Saraswati Rahayu menjelaskan bahwa simulasi merupakan hal penting untuk dilaksanakan. Hal ini mengingat pelaksanaan vaksinasi wajib menerapkan standar protokol kesehatan.


“Kami di Puskesmas IV Denpasar Selatan hari ini melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan pemerintah, simulasi ini kami laksanakan untuk mengetahui alur, seperti apa prosesnya saat pelaksanaan vaksinasi nanti, sehingga pelaksanaanya sesuai protap yang berlaku serta dapat berjalan maksimal," ujarnya


Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat calon penerima vaksin, hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan kesiapan tenaga medis atau vaksinator saat bertugas.


“Simulasi ini juga untuk memastikan kesiapan tenaga medis atau petugas yang hendak melaksanakan vaksinasi,” jelasnya


Saraswati menjelaskan bahwa akan terdapat empat meja saat pelaksanaan vaksinasi nanti. Dimana, pada meja pertama masyarakat akan diminta menunjukan KTP sebagai bentuk registrasi awal. Selanjutnya di meja dua dilaksanakan secreening.


“Secreening dilaksanakan untuk mengetahui kondisi calon penerima vaksin, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya tidak boleh ada penyakit komorbid yang kronis, seperti diabates militus yang kronis, hipertensi, asma dan ibu hamil itu tidak boleh di vaksin,” jelasnya


Selanjutnya akan dilaksanakan vaksinasi di meja tiga. Sebelum dilaksanakan penyuntikan vaksin, pasien akan dijelaskan secara rinci tentang vaksin. Hal ini guna memberikan pehamanan serta agar calon penerima vaksin tidak tegang.


“Setelah itu dilaksanakan penyuntikan di lengan kiri, selanjutnya di meja empat akan dilaksanakan evaluasi dan edukasi, dan pasien dipersilahkan untuk menunggu 30 menit sebagai pengawasan atas reaksi pasca vaksinasi, jadi kita antisipasi, dan segala jenis vaksin memang ada kemungkinan demikian,” jelasnya


“Jadi pada prinsipnya tenaga vaksinasi sudah siap dan terkait pelaksanaanya agar masyarakat yang mendapatkan SMS dapat hadir sesuai jadwal yang ditetapkan dengan melengkapi diri dengan identitas diri seperti KTP El,” imbuhnya


Untuk diketahui bahwa hingga saat ini berdasarkan data resmi tercatat sebanyak 14.152 orang akan menjadi penerima vaksinasi Covid-19. Dimana, seluruhnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan vaksin. Pun demikian, hasil secreening saat vaksinasi juga menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima vaksinasi. Selain itu, guna mendukung suksesnya pelaksanaanya kegiatan tersebut Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan telah menyiagakan 11 Puskesmas beserta petugas vaksinasi yang tersebar di empat kecamatan, serta RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah. (Ags/r3)

Walikota Rai Mantra Masuk 10 Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021

Paparkan Dharma Negara Alaya Sebagai Gabungan Seni Budaya dan Modernisasi

Bali Kini , Denpasar - Anugerah Kebudayaan PWI Pusat bertujuan untuk memilih Bupati, Walikota yang berpihak pada kebudayaan dalam pemajuan daerahnya. Untuk itu telah terpilih 10 nominasi  Bupati Walikota calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021, dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Jakarta.


Salah satunya Walikota Denpasar, IB Rai Dharma Wijaya Mantra, SE., MSi, yang berada di urutan kedua setelah Walikota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dan 8 lainya yakni Walikota Semarang, Bupati Tegal, Walikota Singkawang, Bupati Sumedang, Bupati Parepare, Bupati Majalengka, Bupati Banggai, dan Walikota Mojokerto. 



Pelaksana AK - PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono, pada hari ini Senin (11/1) merupakan perkenalan dan pengundian nomer urut sebelum  melakukan presentasi dan tanya jawab (pendalaman) secara langsung dengan Tim Juri pada 13-14 Januari mendatang.


“Presentasi ini merupakan tahap akhir dari proses Anugerah Kebudayaan PWI Pusat. Kalau proses ini lolos, bupati/walikota tersebut berhak menerima trofi di acara puncak HPN yang rencananya dihadiri Presiden. Mengingat situasi pandemi, kami akan melakukan proses presentasi ini, dengan virtual dan  protokol kesehatan secara ketat," ujar Yusuf Susilo Hartono selaku Pelaksana AK-PWI Pusat.


Sementara dalam sesi perkenalan dalam waktu 3 menit hari ini, Walikota Rai Mantra memaparkan Inovasi Dharma Negara Alaya sebagai rancang bangun dan struktur kebaharuan inovasi Dharma Negara Alaya. Hal ini meliputi arena pengembangan seni dan kreativitas, wahana pelestarian budaya, ruang penguatan identitas budaya, sarana pendidikan, sarana pemberdayaan masyarakat, ruang kreasi, apresiasi dan ekspresi budaya, destinasi wisata kreatif, dan wahana pemeliharaan warisan budaya. Manfaat dan peluang repleksi yakni sebelum ada Dharma Negara Alaya, kegiatan seni, budaya, dan kreatifitas tersebar dan kurang terakomodir.


Sehingga sejak diresmikan pada 27 Desember 2019 lalu menjadi terakomodir. Di Dharma Negara Alaya potensi kolaborasi telah terjalin dengan 10 Negara yakni Australia, British, Jepang, Amerika, Republik Rakyat Tiongkok, Italia, Swiss, Hungaria, Vietnam, dan Zimbabwe. “Jadi di dalam satu Gedung Dharma Negara Alaya ini telah diakomodir 11 inkubator bisnis yang siap mengembangkan potensi kewirausahaan para entrepreneur muda di Denpasar," ujar Rai Mantra. (ays’/r3).








Simpan 15 Apket Sabu, Kurir Asal Pemecutan Dihukum 10 Tahun


Bali Kini ,
Denpasar - Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Made Kesuma Putra, (25) terkait kepemilikan 4,47 gram sabu.


Hakim pimpinan Gede Putra Astawa.SH.MH., juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan apabila terdakwa asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini tidak sanggup bayar dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.


Pemuda yang digelandang oleh anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Rabu, 19 Agustus 2020 itu dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Sodara terdakwa sudah mendengarkan putusan yang dibacakan. Bagaiama apakah terdakwa menerima ? Silahkan anda rundingkan sama kuasa hukum," kata Hakim melalui virtual.


Oleh pihak Posbakum yang mendampingi secara virtual memilih untuk menerima. Made Santiawan,SH selaku penuntut umum sebelumnya menuntut 12 tahun masih memilih pikir-pikir.


Dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita. Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan ada 15 paket dengan berat bersih 4,47 gram.


"Terdakwa merupakan suruhan seseorang yang masuk DPO. Selama jadi kurir untuk sekali tempelan menerima upah Rp.50 ribu," tutup Jaksa.[ar /r5]

Hari Pertama PPKM, Bertambah 253 Kasus Positif Covid di Bali


Bali Kini
,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan hingga, Senin 10 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 253 orang (228 orang melalui Transmisi Lokal dan 25 PPDN) . Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 162 orang dan kali ini tambahan 4 orang pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 19.637 orang. Pasien sembuh 17.470 orang (88,96%) dan pasien meninggal tercatat ada 567 orang (2,89%). Pasien aktif dalam perawatan ada 1.600 orang (8,15%) yang seluruhnya WNI.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Dilimpahkan, Mingu Depan Disidangkan


Bali Kini ,
Denpasar - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar punya waktu lima hari untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka anak kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang bekerja sebagai teller Bank Mandiri. 


Itu setelah pihak Polresta Denpasar melakukan penyerahan tahap II Senin (11/1). "Untuk tersangka anak penyerahan dilakukan secara online. Berkas telah diterima secara langsung oleh Jaksa," terang Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta,SH.


Dikatakannya, tersangka anak berinisial  Putu AH (14) dilimpahkan terkait kasus pencurian disertai kekerasan di sebuah rumah wilayah Ubung Kaja dan mengakibatkan korban bernama Ni Putu Widiastuti, meninggal dunia. 


Diyakinkan Eka, bahwa pihak Kejaksaan langsung menunjuk dua Jaksa dalam perkara ini. Untuk saat ini, tersangka anak akan dititipkan penahanannya di sel tahanan Polresta Denpasar. 


"Jadi selama lima hari kita titip di sel Polresta dan penuntut umum selama itu pula menyusun surat dakwaan terhadap tersangka anak untuk secepatnya diajukan ke pengadilan untuk segera bisa disidangkan," singkatnya.


Tersangka anak asal Buleleng ini disangkakan Pasal alternatif,  Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atas perbuatannya, bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura, terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.[ar/r5]

Walikota Rai Mantra Kunjungi Rumah Pramugari Musibah Sriwijaya Air.

Bali Kini , Denpasar - Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengunjungi kediaman keluarga Pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu (23), Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.


Mia Trestiyani Wadu merupakan warga Kota Denpasar yang termasuk salah satu pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1) sore.


 Ket Foto : Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mengunjungi kediaman keluarga Pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu, Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.


Kedatangnya Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai dan Camat Denpasar Selatan Wayan Buda serta Lurah Panjer Made Suryanata bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan menenangkan keluarga Mia.


Waikota Rai Mantra mengucapkan ikut berduka yang sebesar-besarnya kepada keluarga atas kejadian yang menimpa Mia  dan memberikan doa yang terbaik.


"Kami berharap semoga Mia segera di temukan dan untuk keluarga agar tetap diberikan  ketabahan dan selalu mendoakan yang terbaik bagi Mia dan keluarga," ujar Rai Mantra


Salah satu keluar Mia, Yudi Irawan mengucapakan terimakasih atas perhatian Pemerintah Kota Denpasar karena sudah memberikan dukungan moril kepada keluarga kami. Mia merupakan anak bungsu dari dua bersudara, pasangan Zet Wadu dan Ni Luh Sudarni.


"Harapan kami cuma hanya ingin keberadaan Mia agar segera ditemukan yang hingga saat masih dalam usaha pencarian tim Basarnas dan terimakasi atas  perhatian  Pemerintah Kota Denpasar yang sudah memberikan dukungan moril dan menguatkan keluarga kami," ujar Yudi Irawan.(rls/r3)

Kasus covid-19 kian melonjak, PHDI Dan MDA Keluarkan Seruan Bersama terkait Siwaratri

Bali Kini , Jembrana- di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19), umat Hindu pada Selasa(11/1) akan merayakan Hari Suci yakni, Brata Siwa Ratri yang rutin dilaksanakan setiap setahun sekali.


Agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi umat hindu, saat pemerintah bersama Satgas sedang berjibaku dalam menangani wabah Virus Corona itu, Parisada Hindhu Indonesia Kabupaten Jembrana(PHDI) dan Majelis Desa Adat(MDA) mengeluarkan seruan bersama tertanggal 8 Januari 2021 terkait pelaksanaan perayaan hari suci siwa ratri.



Seruan kedua lembaga yang teruang pada surat nomor 04/PHDI J/1/201 dan nomor 02/MDA JBR/2021 memuat berbagai ketentuan terkait dengan aturan dan tatanan dalam Perayaan Hari suci Brata Siwa Ratri.


Hal itu diungkapkan oleh ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jembrana, I Komang Arsana, saat audiensi dengan bupati jembrana, i putu artha, kamis (7/1) lalu.


“sebelum kita keluarkan seruan bersama itu, terlebih dahulu kita telah lakukan bertemuan-pertemuan dengan hasil kita buatkan seruan bersama yang disampaikan kepada para bendesa yang ada di setiap desa pekraman,” ujar ketua PHDI, I Komang Arsana.


Terkait ketentuan prinsip yang termuat dalam seruan itu, kata Arsana meliputi berbagai aspek diantaranya yakni, pelaksanaan Perayaan Hari Suci Brata Siwa Ratri termasuk ketentuan pelaksanaan upakara untuk di setiap prahyangan, ”perayaan Hari Suci Brata Siwa Ratri dilaksanakan pada, Selasa(12/1) sesuai dengan tatanannya,” terangnya.


Tatanan atau pedoman yang dimuat dalam seruan bersama, kata Arsana meliputi, untuk prosesi di pura Kayangan tiga pelaksanaannya hanya diikuti oleh maksimal 25 orang seperti pemangku dan prajuru desa. Untuk pelaksanaan di pura Khahyangan Jagat/Dang khahyangan maksimal 50 orang saja. Sementara untuk persembahyangan hari suci  Brata Siwa Ratri persembahyangan akan dimulai pada jam 17.00-20.00 wita pada hari Selasa, tanggal 12/1.


Arsana juga menegaskan, prosesi saat berlangsungnya perayaan hari suci Siwa Ratri sangat terbatas, pihaknya juga minta umat Hindu agar melaksanakan persembahyangan di rumah masing-masing dan tetap mematuhi prokes, ”kami juga mengajak krama umat untuk melangsungkan perayaan ini di masing-masing keluarga. Melalui perayaan hari Suci Brata Siwa Ratri ini, selain kita tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan juga melalui perayaan ini kita doakan musibah yang diakibatkan oleh wabah virus corona(Covid-19) segera hilang dari muka bumi,” pungkasnya


Bupati jembrana, i putu artha sendiri sangat mendukung langkah yang diambil, tanpa mengurangi makna hari suci siwaratri namun jangan sampai perayaan menyebabkan keresahan ditengah pandemi. "Kita laksanakan brata siwaratri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain" ujar artha.(eka/R3).

BALIHO TAK BERIJIN DI WILAYAH KABUPATEN JEMBRANA DIBERSIHKAN PETUGAS GABUNGAN

Bali Kini , Jembrana - Dalam rangka tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan dipandang perlu dilakukan upaya penataan dan pengaturan menjaga kebersihan dan keidahan lingkungan sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Kab. Jembrana Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Kab.Jembrana No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Hari ini, Senin (11/01/2021) dilaksanakan apel penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang melibatkan unsur TNI/Polri, satuan Pol PP Jembrana, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pecalang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja I Komang Suparta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta.  



Dalam sambutan Bupati Jembrana I Putu Artha yang dibacakan oleh Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan penetapan lokasi pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan lain-lain di wilayah Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah, pada kawasan umum dan kawasan khusus. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari yang merupakan tanggung jawab kita bersama.


“Namun dilapangan, masih banyak ditemukan pemasangan baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bahkan ada yang tidak berijin yang mengganggu keindahan dan kebersihan, serta berkontribusi terjadinya kekumuhan lingkungan sehingga berdampak negatife terhadap citra Bali pada umumnya sebagai destinasi pariwisata dunia. Sehingga hal-hal tersebut perlu untuk ditertibakan guna  mewujudkan lingkungan yang bersih dan indah di wilayah kabupaten Jembrana,” ucapnya.


Lebih lanjut Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menyampaikan apel siaga penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali merupakan momentum sinergitas kita sebagai pemangku kepentingan untuk menyatukan gerak langkah kita dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat menghilangkan kesan kumuh lingkungan Bali sebagai destinasi wisata agar tetap ajeg dan lestari.


"Kegiatan penertiban dilaksanak di jalan umum/jalan protokol dan taman kota dan sampai ke pelosok-pelosok desa ini menyasar baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak pada tempatnya, yang tidak berijin, ijinnya kadaluwarsa, yang robek dan yang lapuk. Pelaksanaan penertiban terhitung dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Januari s/d 16 Januari 2020, khusus di Kabupaten Jembrana hari ini penertiban dilaksanakn di 2 kecamatan yaitu Negara dan Jembrana, dan besok akan dilanjutkan untuk di kecamatan lainnya," tuturnya.


Disamping itu pihaknya juga menghimbau kepada rekan-rekan babinsa dan babinkamtibmas untuk bersinergi dengan kepala desa, bendesa adat untuk melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah masing-masing. "Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar serta membuahkan hasil dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan wilayah Kabupaten Jembrana yang BALI (Bersih, Aman, Lestari dan Indah)," imbuhnya. ( Ariana/r3)

Jadikan Produk Unggulan, Bupati Suwirta Dorong UP2K Miliki Izin Edar

Bali Kini, klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta gandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk dukungan dalam mendorong daya saing menjadikan produk unggulan Kabupaten Klungkung. Hal tersebut terlihat Bupati Suwirta menerima Audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar, Dra. Ni GAN Suarningsih di Ruang Kerja Bupati Klungkung, Senin (11/1/2021).







Bupati Suwirta dalam arahanya meninta ke pada Badan POM untuk menindaklanjuti pelatihan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK yang difokuskan dalam pembuatan Cabe Bubuk dan Saos Tomat, agar menjadi prodak unggulan, yang mana cabe dan tomat merupakan bahan pangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki nilai pasar yang luar biasa. "Cabe Bubuk, Saos Tomat, dan Madu Trigona (Kele) Desa Aan, akan difokuskan menjadi produk unggulan agar memiliki izin edar sesuai dengan standar dan aturan yang ditegakkan," ujar  Bupati Suwirta.


Lebih lanjut pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk mendampingi sehinga terwujudnya produk yang menjadi unggulan. Tidak hanya yang diunggulkan, semua produk yang ada di Klungkung seperti pemindangan, hand sanitizer herbal, rumput laut dan yang lainnya juga akan didorong.


Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar, Dra. Ni GAN Suarningsih menjelaskan, Badan POM hadir sebagai bentuk dukungan dengan melakukan pendampingan dan memberikan perizinan. Pihaknya mengaku akan siap mengawal dan mendukung disetiap langkah yang dilakukan pemkab Klungkung.


"Badan POM yang memastikan sesuai standar dan aturan yang ditegakkan. Mari bersama sama melakukan pengawasan dan menjaga keamanan obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Klungkung," ujar GAN Suarningsih. (yande/r3)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved