-->

Senin, 18 Januari 2021

Cabuli Ketiga Muridnya, Guru Tenaga Dalam ini Dihukum Lebih Setahun Dari Tuntutan


Bali Kini ,Denpasar -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengaku mengusai tenaga dalam untuk mengelabui para korbannya.


Tabiat dari terdakwa membuat majelis hakim harus menaikkan hukuman melebihi dari tuntutan Jaksa. Hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar secara virtual menghukum pria cabul ini dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Putusan ini setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU Sofyan Heru yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 11 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.  


Bahkan perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tindak pencabulan itu dilakukan selain di kamar kos, juga dilakukan disebuah kebun halaman kos.


Selain dengan ancaman, guru bela diri cabul ini terhadap para korbannya memberi iming-iming akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan selanjutnya diamankan pada 13 Juli 2020.


Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair. 


"Menghukum terdakwa Deni Novrian pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.7 miliar yang bila tidak dapat dibayar maka sebagai gantinya penjara 1 tahun," ketok palu hakim dan terdakwapun menerima.[ar/r5]

PN Denpasar Tunda Praperadilan Kasus Dugaan Pelanggaran Prosedur Dari Kepolisian


Bali Kini , Denpasar
- Sidang Praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon Anak Agung Gede Mahendra soal adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada 18 Desember 2020, lalu batal digelar di PN Denpasar.


Pihak Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Sukra Dana,SH.MH., menunda sidang pra peradilan yang dijadwalkan Senin (18/1) karena pihak termohon dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar tidak datang memenuhi panggilan PN Denpasar.


Saat dikonfirmasi usai sidang, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang pertama praperadilan perkara nomor no.1/pid.pra/2021/PN.Dps tersebut ditunda dan dipastikan bisa dilangsungkan, Senin (25/1).


"Berdasarkan keterangan hakim yang menunda sidang, saya dapat info hal ini dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang dan diminta hadir pekan depan," ucap Made Pasek.


Terkait apa alasan pihak termohon (kepolisian) tidak memenuhi panggilan PN Denpasar,  Pasek menerangkan tidak mengetahui kenapa pihak termohon tidak datang ke PN Denpasar.


"Tadi pihak pemohon hadir ke PN didampingi kuasanya, tapi untuk alasan termohon tidak  hadir tidak saya kurang tahu kenapa," ucap Made Pasek.


Diterangkan Pasek, dalam pra peradilan nanti yang akan dibahas dalam sidang bukan ke pokok perkara, namun bagaimana prosedural yang dilakukan pihak kepolisian yang dilaporkan.


"Jadi dalam sidang nanti yang diperiksa bukan pokok perkara, namun bagaimana prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucapnya.


Sebelumnya kuasa hukum dari pihak pemohon, I Wayan Adimawan melayangkan gugatan pra peradilan ke PN Denpasar pada 11 Januari 2021, terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, pada 18 Desember 2020, yang bertentangan aturan hukum.


"Kami menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan pemeriksaan, penyidikan dan penetapan  penyitaan barang atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum," katanya sesuai kutipan surat permohonan pra peradilan.


Pihaknya juga meminta termohon untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada pemohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (1,2 dan 3) jo Pasal 76 Ayat 1 dan 2 KUHAP.


"Kami meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucapnya.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Polresta Denpasar, melalui Kasubag Humas IPTU Ketut Sukadi belum dapat banyak berkomentar terkait hal ini. "Sampai saat ini data tentang kasus ini belum masuk kehumas," tutupnya.[ar/r5]

Minggu, 17 Januari 2021

Dunia Kita: Pekan Pilih Sekolah Nasional di AS

 

Sekolah dari rumah selama pandemi merupakan tantangan yang menuntut kesabaran ekstra dan kreativitas siswa, pengajar serta orang tua murid. Ariadne Budianto dan Virginia Gunawan mengantar berbagai liputan seputar National School Choice Week dan menjawab pertanyaan tentang Inagurasi Presiden AS 2021.





Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Tukad Rangda


Bali Kini ,Denpasar -
Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki, ditemukan mengambang dialiran Tukad Rangda dekat jukung parkir kelompok Nelayan Segara Kodang, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.


Adanya temuan tersebut, Minggu (17/1) sontak membuat warga sekitar berdatangan. Adalah Wayan Murda (47) yang pertama melihat jasad bayi tersebut. Saat itu dirinya sedang memperbaiki jukung miliknya.


"Saya awalnya penasaran, saya kira boneka hanyut. Setelah saya dekati ternyata bayi. Saya lalu mengambil kayu untuk menghadang supaya bayi tersebut tidak hanyut," ucap Murda.


Selanjutnya, ia menghubungi Mangku Retop selaku pengurus Kelompok Nelayan Segara Kodang.  Kemudian jasad bayi yang tidak terbungkus itu, lalu diangkat dan diletakkan di tepi sungai dengan beralaskan kampil pelastik.


Unit Identifikasi Polresta Denpasar tiba di TKP langsung melakukan penyisiran akan temuan bayi malang tersebut siang tadi. Dalam tubuh bayi tersebut, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan diduga sengaja dibuang.


Adapun ciri - ciri dari bayi tersebut yaitu usia bayi diperkirakan sekitar 9 bulan, jenis kelamin laki-laki, tanpa busana dan tali puser sudah dipotong. Pukul 14.20 Wita Ambulance Ikawangi Dewata tiba di TKP untuk sementara dibawa ke RSUP Sanglah.[ar/r5]

Sabtu, 16 Januari 2021

Penularan Covid-19 di Kota Denpasar Masih Tinggi

 Hari Ini Kasus Positif Bertambah 93 Orang dan Kasus Sembuh Bertambah 59 Orang. 

Bali Kini ,Denpasar -Persebaran dan penularan kasus positif di Kota Denpasar masih tinggi. Satgas Penanganan  Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu (16/1) mencatat penambahan kasus positif sebanyak 93 orang yang tersebar di 21 desa/kelurahan, sedangkan kasus sembuh tercatat bertambah sebanyak 59 orang.

“Penularan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, hari ini kasus positif bertambah sebanyak 93 orang, kasus sembuh bertambah 59 orang, kondisi peningkatan tren penularan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu (16/1).

“Jangan lengah, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa di sadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” ujarnya

  foto : Juru BicaraPenanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai




Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Karenanya bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

Dalam kesempatan tersebut Dewa Rai juga mengajak  masyarakat untuk mengurangi mobilitas, sementara menunda pulang kampung dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini mengingat tren peningakatan kasus yang diiringi dengan menurunya angka kesembuhan akan berpengaruh pada ketersediaan ruang isolasi dan perawatan.

“Mohon kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, hindari pulang kampung dan melakukan prokes secara ketat, hal ini mengingat angka kesembuhan menurun, tingkat hunian isolasi dan ICU yang terus meningkat berpengaruh kepada kesediaan ruang rawat,” jelasnya

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 5.826 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 5.094 orang  (87,44 persen), meninggal dunia sebanyak 121 orang (2,08 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  611 orang (10,48 persen).

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas. 

"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (*)

 


Sepekan Bali PPKM Justru Kasus Covid Mejingkat Tajam


Bali Kini , Denpasar
- Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, kenyataannya perkembangan kasus pandemi Covid-19 justru makin meningkat diangka di atas 100.


Dari laporan hingga hari ke lima diadakannya PPKM, pada hari Sabtu 16 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif sebanyak 319 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 149 orang dan kali ini kembali tambahan 3 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 590 orang (2,79%).


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada  21.182 orang. Pasien sembuh 18.326 orang (86,52%) dan Pasien aktif dalam perawatan juga meningkat dari sebelumnya 2.099 orang kini menjadi 2.266 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Tingkatkan Kegiatan Sosial, Kodam IX/Udayana Terima Hibah 10.000 Meter Keramik


Bali Kini , Denpasar
- Kodam IX/Udayana menerima hibah keramik sebanyak 10.000 meter persegi dari PT. Arwana Citramulia, Tbk., yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembinaan satuan dan teritorial di wilayah kerja Kodam IX/Udayana.


Acara yang berlangsung di Makodam IX/Udayana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan hibah keramik dari Direktur Utama PT. Arwana Citramulia, Tbk., Bapak Tandean Rustandy yang diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., pada Sabtu (16/1).


Pada kesempatan tersebut Pangdam IX/Udayana menyampaikan bahwa kita dalam posisi yang selalu punya  kesempatan untuk berbuat pada orang lain dan bukan hanya untuk kita sendiri. 


"Mungkin kita bisa saja membuat suatu pertahanan yang kuat walaupun dengan keadaan yang agak sulit, tetapi kita dalam posisi yang punya kesempatan untuk berbuat lebih baik kepada orang lain," Tegas Pangdam.


Lanjut Pangdam, bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan cara untuk membantu masyarakat, dari dulu sampai sekarang bhakti sosial pembagian Sembako, pengobatan massal , perbaikan tempat ibadah masih kerap dilaksanakan. 


“Dari beberapa tahun yang lalu, sering saya coba berpikir dan diskusikan , kenapa tidak kita tingkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat mampu berdiri sendiri. Mudah-mudahan dengan apa yang sudah sedikit kita kerjakan terkait kegiatan sosial kemasyarakatan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," bebernya.


Sedikit pengalaman saat  menjabat sebagai Danrem, Mayjen TNI Maruli lalu menceritakan pengalaman tentang beberapa tempat yang awalnya berharap mendapat bantuan, tapi sekarang tempat tersebut justru bisa membantu desa lain. 


"Mudah-mudahan kita bisa lakukan di wilayah Kodam IX/Udayana ini dan saya melihat peluang untuk melakukan kegiatan itu cukup besar," harap Jendral TNI dengan bintang dua dipundaknya ini.


Harapannya, dengan dukungan dari PT Arwana, terus bisa meningkatkan kegiatan sosial kepada masyarakat.  "Sekali lagi terima kasih banyak atas dukungannya dan terima kasih banyak atas kehadirannya semoga bantuan-bantuan ini bisa bermanfaat buat negeri," tutup Pangdam.[ar/r5]

Wanita Asal Subang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kamar

Bali Kini ,Denpasar - Kasus pembunuhan sadis kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Setelah kasus pembunuhan di Ubung Kaje dengan korban seorang karyawati Teller sebuah bank. Kini giliran warga di Tukad Batanghari, Panjer heboh dengan adanya kasus serupa.


Kehebohan ini terjadi saat waktu dini hari, Sabtu (16/1). Dimana seorang wanita berumur 24 tahun yang diketahui berasal Subang, Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi bugil di dalam kamar yang ditempatinya.


"Anggota masih melakukan olah TKP. Kasusnya masih sedang diselidiki," Sumber anggota Polsek Denpasar Selatan usai melakukan olah TKP di lokasi Thailia Homestay lantai 2 Kamar No 1 Jln. Tukad Batanghari Gg X No 12 Panjer, Denpasar Selatan.





Data awal yang diterima wartawan ini, identitas korban bernama Dwi Farica Lestari. Sebelum diketahui peristiwa ini, saksi Dianty (22) yang merupakan teman sejawat korban (beda kamar) menerangkan jika korban sempat makan di dalam kamar saksi. 


"Hanya makan tidak cerita apa-apa. Setelah itu dia (korban) balik lagi ke kamarnya tanpa memberitau kalau akan ada orang yang datang," terang saksi Dianty kepada petugas.


Sekitar pukul 01.40 wanita asal Indramayu ini terjaga dari tidur karena ada suara teriakan dan berisik. "Saya tidak tau itu di kamar siapa. Pokoknya ramai, bunyi suara kaki-kaki gedebuk gedebuk. Saya menduga itu di kamar dia (temannya/korban)," sebut saksi.


Karena perasaanny tidak enak, Saksi menghubungi korban dengan chet. Namun tidak ada jawaban, selanjutnya menelpon berulang kali juga tidam diangkat. Karena ketakutan, saksi menelpon penjaga Kos Apris Misak. 


Saksi Dianty bersama penjaga kos, mencoba mengetuk pintu kamar korban. Namun tidak ada jawaban. Oleh penjaga kos mencoba mengintip dari atap belakang, karena pintu kamar korban terkunci. "Saat itu saksi melihat banyak darah di lantai," terangnya.


Bersama tetangga kos lainnya akhirnya mencoba untuk masuk kamar korban. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi telanjang  dalam posisi jongkok dilantai dan  kepala ada menempel di dinding tempat tidur.


Atas kejadian ini, pihak penjaga kos menghubungi pemilik Homestay yang dilanjutkan dengan menghubungi pihak Polsek Densel. Dari olah TKP petugas ditemukan  korban sudah tak bernyawa dengan luka sabanyak tiga titik di tengorokan/leher.


Dalam kamar korban ditemukan jaket warna merah serta sebuah Helm Gojek yang dipastika  bukan milik dari korban. Ditemukan juga sebuah Pisau Lipat yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.[ar/r5] 

Jumat, 15 Januari 2021

Tinjau Longsor di Takedan, Bupati Suwirta Naiki Mobil Listrik

Bali Kini , Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meninjau lokasi bencana alam tanah longsor di Pura Paibon Tangkas Kori Agung Dusun Takedan, Desa Selat, Klungkung, Jumat (15/1/2021). Ada yang menarik didalam perjalanannya, Bupati Suwirta yang disopiri langsung Gendral Maneger PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, Adi Priyanto menguji coba kendaraan listrik sekaligus meninjau tanah longsor sepanjang 5 meter dengan ketinggian 5 meter yang menimpa bangunan dapur (pewaregan) dan menimpa 2 unit sepeda motor.



Kelihan Pengempon Pura Paibon Tangkas Kori Agung, I Ketut Wenten mengatakan, hujan lebat yang mengguyur dari pukul 18.00 wita hingga pukul 01.00 wita melongsorkan tanah yang ada di samping pura paibon  dengan total keruan 3 jt rupiah. "Bersyukur tidak ada korban jiwa. Dari pukul 07.00 wita pengempon pura melaksanakan kegiatan pembersihan material dibantu oleh BPBD Klungkung," Ujar Ketut Wenten


Bupati Suwirta, menyempatkan waktu untuk mengunjungi dari dekat bencana longsor yang terjadi sembari mencoba mobil listrik. Dilokasi kejadian Bupati Suwirta meberikan semangat serta dukungan materi kepada pengempon yang lagi membersihkan sisa longsoran. "semoga bencana alam seperti ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat disekitar diharapkan lebih berhati-hati serta waspada," harapnya. (yande/r2)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved