-->

Jumat, 22 Januari 2021

Tim Yustisi PPKM Kabupaten Tabanan Intens Gelar Sidak

Bali Kini ,Tabanan  – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Yustisi Tabanan yang merupakan Tim gabungan dari TNI, Polri, Kasatpol-PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Tabanan serta dibantu petugas Kecamatan, secara intens melakukan sidak di wilayah Tabanan, guna meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di masyarakat. 


Setidaknya dalam sehari, tim yustisi PPKM menurunkan 10 regu ke lapangan yang terbagi menjadi 2 shift, yakni shift pagi dan malam. Sesuai data yang ada, dari mulai penerapan PPKM, yakni tanggal 11 januari 2021 sampai 22 januari pagi, tercatat ada sebanyak 122 orang denda (tidak menggunakan masker). Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebanyak Rp. 100 ribu, dengan total sebanyak Rp. 12,2 juta masuk ke Pemkab Tabanan.



Dalam kegiatan sidak tersebut, Tim Yustisi tidak serta merta menindak masyarakat yang melanggar. Yang dikenakan sanksi adalah pelanggar yang benar-benar tidak menggunakan atau memakai masker. Bahkan dalam sidak tersebut, hampir ribuan masyarakat yang diberi sanksi teguran lisan dan ratusan orang diberi sanksi teguran fisik, seperti melakukan kegiatan sosial dan push up. Kegiatan ini lebih kepada edukasi dan sosialisasi untuk lebih mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah. 


Seperti yang dikatakan Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1) menyampaikan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Pihaknya tidak serta merta memberi denda, namun lebih kearah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.


Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya.


Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.


Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba.


Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.


Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk tidak panik dan selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak).[ag/r5]

Dandim Lengkapi Fasilitas Wastafel di Obyek Wisata dan Tempat Umum di Tabanan.

Bali kini , Tabanan - Di masa pandemi covid-19 ini 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) merupakan hal yang paling efektif, sangat penting dan wajib dilakukan untuk menghindari penularan covid-19 sehingga diharapakan masyarakat dengan penuh kesadaran untuk selalu patuh untuk menerapkan protokol Kesehatan.


Untuk mendorong kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya adalah mencuci tangan dengan sabun di air mengalir  Kodim 1619/Tabanan menyerahkan bantuan wastafel dari Pangdam IX/Udayana kepada Koramil jajaran Kodim 1619/Tabanan untuk di pasang di tempat-tempat obyek wisata, tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya yang belum memiliki wastafel atau tempat mencuci tangan di Wilayah Kabupaten Tabanan.



Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto menyampaikan  hal tersebut dalam rilis tertulisnya pada Jumat (22/1/2021) di Makodim 1619/Tabanan Jalan Katamso no 2 Tabanan.


Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini Wilayah Kabupaten Tabanan sedang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan dan penerapan PPKM sesuai SE Gubernur Bali no 01 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan no 517/01/BPBD untuk menekan dan menurunkan angka kasus positif Covid-19 pada serta sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran ataupun penularan covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru dengan harapan Kabupaten Tabanan dapat mengurangi angka kasus positif covid-19 dan  status zona merah turun ke zona orange, kuning bahkan hijau, jelasnya


Setelah kemarin kita bagi-bagikan masker sebanyak 1300 buah kepada warga masyarakat Tabanan kini Kodim 1619/Tabanan juga memasang wastafel yang merupakan bantuan Pangdam IX/Udayana melalu Korem 163/Wirasatya dan sudah kita serahkan ke Koramil untuk di pasang di tempat-tempat yang telah dikoordinasikan sebelumnya, adapun 10 tempat yang kita pasang wastafel diantaranya Obyek Wisata Taman Kupu-Kupu Desa Sesandan Kec Tabanan, Obyek Wisata Pantai Soka Desa Antap Kec Selemadeg, Pantai selabih, Desa Selabih Kec Selemadeg Barat, Areal Pura Mekori Desa Belimbing Kec Pupuan, Pasar Senggol Sanggulan Anyar Desa Banjar Anyar Kec Kediri, Pura Nyitdah Desa Nyitdah Kec Kediri, Obyek Wisata Pantai Pasut Desa Tibubiu Kec Kerambitan, DTW  Alas Kedaton Desa Kukuh Kec. Marga, Kantor Desa Luwus Kec Baturiti, Pasar Senggol Desa Penebel Kec. Penebel. 


Pemasangan wastafel yang seluruhnya berjumlah  30 buah untuk wilayah Kodim 1619/Tabanan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan pemasangannya kita langsung pantau untuk memastikan bahwa wastafel tersebut dapat berfungsi dengan baik dan bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat maupun pengunjung yang mengunjungi tempat-tempat tersebut, jelasnya.


Kemarin hari kamis (21/1) sudah saya serahkan wastafel yang dipasang di DTW Alas Kedaton kepada Perbekel Desa Kukuh I Made Sugianto dan Bendesa Adat Kukuh kemudian akan diikuti penyerahan oleh Koramil di Wilayahnya masing-masing, "Mudah-mudahan dengan upaya tiada henti yang kita lakukan bersama ini dapat mengurangi kasus covid-19 di Kab.Tabanan", pungkasnya.[rls/*]

Dandim Tabanan bagikan masker ke Jajarannya. .

Bali Kini ,Tabanan - Setelah membagikan masker kepada Masyarakat kini Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto juga membagikannya kepada anggota Kodim 1619/Tabanan dan jajaran yaitu 8 Koramil  di 10 Kecamatan yang ada di wilayah Teritorial Kodim 1619/Tabanan, pada jumat (22/1/2021)


Masker yang telah dibagikan sedikitnya 1300 masker kepada masyarakat dan kini juga  bagikan  kepada personel baik militer maupun PNS Kodim dan jajaran Koramil semua kita bagikan, untuk Makodim sendiri  Selasa  (19/1) .



Masker ini adalah merupakan wujud perhatian dari Komando atas baik Kodam IX/Udayana maupun Korem 163/Wirasatya di masa pandemi ini agar kita semua sadar dan peduli untuk selalu patuh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, lanjutnya.


Kita sebagai personel aparat kewilayahan yang selalu berinteraksi dengan siapa saja dilapangan memang rentan terpapar covid-19 sehingga harus ekstra hati-hati dan menggunakan perlengkapan yang memadai dan memberikan perlindungan yang aman kepada personel kita termsuk salah satunya adalah masker, jadi saya tekankan kepada seluruh anggota agar dalam penggunaan masker agar selalu disipli dan  ganti masker tiap 4 jam sekali untuk mengurangi kemungkinan terpapar oleh covid-19, ungkapnya


Selain masker Bapak Pangdam IX/Udayana melalui Korem 163/Wirasatya juga menyerahkan kepada kami 30 buah wastafel secara bertahap dan kini kita sudah terima 10 wastafel dan sudah mulai di pasang di tempat-tempat yang strategis seperti obyek wisata, tempat Ibadah ataupun fasilitas lain yang belum memiliki wastafel dalam rangka upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran covid-19, ungkapnya.


Kita lihat dan pantau langsung pemasangan wastafel di masing-masing tempat tersebut untuk memastikan dapat berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun wisatawan yang berkunjung ketempat-tempat tersebut.


Seperti kita ketahui bersama bahwa Tabanan saat ini menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk menekan kasus Covid-19, mudah-mudahan upaya kita ini dapat menurunkan status Tabanan ke zona orange, Kuning bahkan Hijau, pungkasnya.[*]

Beli Sabu Rp.2,5 Juta, Bule Aussie ini Diputus Untuk Jalani Rehab


Bali Kini ,Denpasar
- Aaron Wayne Coyle (42) WNA asal Australia yang sempat terkesan diistimewakan saat berada di Ruatan Polda Bali dengan menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Kini kembali mendapat hukuman yang istimewa di PN Denpasar.


Pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram netto ini, diketok palu melalui sidang online oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.,MH untuk jalani rehab selama 10 bulan.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memikiki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menghukum terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan di Rumah Sakit Bangli," putus Hakim di PN Denpasar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama  1,5 tahun pidana penjara, meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim.


Sementara itu, terdakwa yang sejak awal disidangkan merengek untuk memohon agar diberikan kesempatan menjalani mengobatan medis untuk rehab, akhirnya terkabulkan dan langsung sumringah.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemilik pasport N5310730  ini ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita. Ditangkapnya terdakwa berdasarkan pengembangan polisi terhadap tersangka lain yang memberikan sabu kepada terdakwa.


Saat itu, pria Aussie ini hendak keluar dan berada di halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung. "Penangkapan terhadap terdakwa diamankan 1 plastik klip sabu," sebut Jaksa.


Terdakwa mengaku bahwa sabu 1,23 gram itu sudah sempat digunakan. Dirinya membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp.2,5 juta. 


JPU menyebut bahwa terdakwa sudah menjadi pemakai sejak tahun 2010. Karenanya pria kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975, itu dijerat sebagai pengguna Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009.[ar/r5]

Ambil Paket Sabu Dari Malaysia, Pria Jakarta ini Dituntut 12 Tahun


Bali Kini , Denpasar
- Dharmawangsa, terdakwa berumur 46 tahun ini, oleh Jaksa dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman yang diajukan Jaksa dengan pertimbangan barang bukti sabu berat bersih 98,82 gram. 


Ida Ayu Sulasmi,SH., selaku penuntut umum secara virtual dihadapan hakim ketua Ketut Pasek,SH.MH., di PN Denpasar, menilai perbutan terdakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," singkat Jaksa Sulasmi yang dijawab terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum akan mengajukan pledoi.


Pria asal Jakarta ini, ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus (DPO) yang menawarkan upah sebesar Rp.5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. 


"Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke kantor FedEx di Jalan Baypass Ngurah Rai, Tuban-Kuta. Paket berisi sabu diterima dengan nomor resi 7717 1556 1124," sebut jaksa Sulasmi.


Namun saat terdakwa yang tinggal di Tibu Beneng Kuta Utara ini mengambil paket, bersamaan dengan petugas dari BNNP Bali. Saat digeledah, ternyata paket berisi sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke markas BNNP di Kereneng, Denpasar.[ar/r5]

Tanah longsor di Subak Pegending, Banjar Besang Kawan Klungkung


Bali Kini , Klungkung -
Cuaca buruk disertai hujan lebat belakangan ini melanda Kabupaten Klungkung mengakibatkan terjadinya tanah longsor di Subak Pegending, Banjar Besang Kawan,  Semarapura Kaja, Kamis (14/1) lalu. Akibat dari musibah longsor ini untuk sementara saluran irigasi ke subak menjadi tertutup. Mendapat informasi itu, Wabup Kasta langsung turun ke lokasi untuk meninjau saluran irigasi Subak tersebut, Rabu (20/1). "Saat ini anggota dari BPBD Klungkung sedang ikut membantu krama subak untuk membersihkan tumpukan material serumpun pohon bambu yang menutupi saluran irigasi Subak tersebut," ujar Wabup Kasta didampingi Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada, Lurah Semarapura Kaja, I Wayan Astawa.



Wabup Kasta sangat mengapresiasi para petugas BPBD Klungkung yang sudah ikut bergotong-royong membantu krama subak untuk membersihkan material longsor. "Mudah-mudahan proses pembersihan ini cepat selesai agar nantinya saluran irigasi ke subak bisa kembali normal," ujar Wabup Kasta.


Selain itu, Wabup Kasta lanjut meninjau saluran subak pegending yang juga mengalami longsor di belakang Wantilan Taman Sari, Desa Adat Besang Kangin. Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan menjaga diri, mengingat belakangan ini cuaca buruk sering terjadi. "Syukur dalam musibah longsor ini tidak ada korban jiwa, tetapi mari tetap tingkatkan kewaspadaan menjadi diri," harapnya kepada seluruh masyarakat.


Sementara, Kelian Subak Besang Pegending, I Gede Wirawan mengatakan tanah longsor ini terjadi hari Kamis, (14/1) lalu, pada pukul : 02.00 wita/dini hari. Subak Besang Pegending ini dibagi menjadi tiga tempek masing-masing yakni tempek besang luas 1,5 hektare jumlah anggota 6 orang, tempek pegending luas 12 hektare jumlah anggota 30 orang dan tempek celempung luas 13 hektare jumlah anggota 26 orang. Jaringan irigasi yang tertimpa longsor ini dibangun tahun 2018 dengan ukuran 80 x 80 cm. "Jadi tempek yang terdampak dari tanah longsor ini yakni tempek besang dan tempek pegending dengan total luas subak 13,5 hektare," ujarnya.(humasklk/puspa).

Kamis, 21 Januari 2021

Diputus Cinta Sepihak,Parera Habisi Perempuan Slovakia


Bali Kini ,Denpasar,
Akhirya terkuak pelaku pembunuhan  warga negara Slovakia Adriana Simeonova dengan TKP di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Kecamatan,Kota Denpasar Selatan,Provinsi Bali kemarin (Rabu,(20/1) bernama Berinisial Lorens Parera (31) masih bersetatus Mahasiswa asal Sorong, Provinsi Papua Barat.Dari keterangan pelaku tega membunuh korban lantaran merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban.

Terkait hal tersebut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan,Kamis,(21/1) di Sanur,Denpasar, Bali menerangkan kronologis kejadia  serta penangkapan pelaku, 

Selasa,(19/1), sekitar jam 14.42 wita salah satu saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelpon HP korban namun tidak aktif,AN merasa khawatir dengan keadaan korban.

Selanjutnya, Rabu,(20/1)sekitar jam 08.45 wita AN datang kealamat korban, saat sampai di depan rumah korban AN berulang kali mengedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.AN lalu masuk ke dalam rumah sambil memanggil manggil namanya,posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.

"Mengetahui hal tersebut AN ini angsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi namun tidak bisa," katanya

Selanjutnya,beberapa saat tetangga di depan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.

"Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan bersama dengan anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Denpasar Selatan (Densel)," ujarnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut menurut keterangan pelaku karena merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban.Sembari Dirinya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.[ag/r2]

Penularan Covid-19 di Denpasar Masing Tinggi, Hari ini Tercatat 189 Orang Dua Orang Meningal

 Bali Kini ,Denpasar -Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih mengalami peningkatan yang signifikan. Dimana, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar pada Kamis (21/1) tercatat bertambah sebanyak 189 orang. Sementara itu, kasus sembuh tercatat bertambah sebanyak 55 orang dan 2 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. 



Terkait kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang perempuan usia 56 tahun dengan status domisili di Desa Sanur Kauh. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 11 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal dunia pada 21 Januari 2021. Untuk pasien kedua diketahui seorang laki-laki berusia 34 tahun dengan status domisili di Kelurahan Pedungan. Pasien dinyatakan positif pada 14 Januari 2021 dan dinyatakan meninggal pada 21 Januari 2021. 


 “Hari ini kasus positif kembali meningkat, kasus positif bertambah sebanyak 189 orang, kasus sembuh bertambah 55 orang dan 2 pasien meninggal dunia, kondisi peningkatan tren penularan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (21/1).


 “Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa di sadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” imbuhnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Karenanya bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


Dalam kesempatan tersebut Dewa Rai juga mengajak  masyarakat untuk mengurangi mobilitas, sementara menunda pulang kampung dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini mengingat tren peningakatan kasus yang diiringi dengan menurunya angka kesembuhan akan berpengaruh pada ketersediaan ruang isolasi dan perawatan.


“Mohon kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, hindari pulang kampung dan melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, hal ini mengingat tingkat hunian isolasi dan ICU yang terus meningkat berpengaruh kepada kesediaan ruang rawat,” jelasnya


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 



Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 6.472 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 5.430 orang  (83,90 persen), meninggal dunia sebanyak 128 orang (1,98 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  914 orang (14,12 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas. 


"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (*)


Cegah Penularan Covid 19, Desa Pemecutan Kelod Rutin Laksanakan Patroli Wilayah


Bali Kini ,Denpasar
- Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar  menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa /Kelurahan di seluruh Kota Denpasar  rutin melaksanakan patroli di masing-masing wilayahnya. Seperti yang dilakukan Desa Pemecutan Kelod Rabu (20/1) kemarin malam. 


  Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra mengatakan semenjak diberlakukan PPKM di Kota Denpasar pihaknya rutin melaksanakan patroli wilayah setiap malam.  


Lebih lanjut ia mengatakan, patroli ini dilakukan untuk memantau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu kegiatan ini juga untuk memastikan agar pelaku usaha mentaati jam operasinal yang telah ditetpkan. "Masyarakat atau pelaku usaha harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan penularan covid 19, mengingat saat ini yang terjangkit vurus ini semakin banyak," tegas Tantra.


Menurutnya dalam melakukan patroli pihaknya bekerjasama dengan Linmas, Pecalang dan perangkat desa lainnya. Selama melakukan patroli pihaknya tidak menemukan pelanggaran.  


Meskipun demikian pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, menggunakan maser dan mencuci tanggan  dengan ait mengalir dan sabun.


Jika saat patroli  ditemukan pelanggaran pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjuti.


Dengan  langkah tersebut diharapkan dapat menekam penularan covid 19. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (Ayu/humas)


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved