-->

Jumat, 29 Januari 2021

DPRD Bali Dukung Sandiaga Uno Berkantor di Bali

Bali kini ,Denpasar - Soal rencana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Menparekraf) Sandiaga Uno yang akan berkantor di Bali, disambut baik DPRD Provinsi Bali. Diharapkan dapat membangun pariwisata Pulau Dewata ini yang terdampak pandemi Covid-19. 



Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan Bali yang sudah dikenal dengan pariwisata budaya ini tidak butuh wisata halal. Tanpa membawa konsep wisata halal, Ia berharap rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali itu akan berdampak baik bagi pemulihan pariwisata Bali. 


"Mudah-mudahan ada (dampak baik bagi pemulihan pariwisata Bali), asal jangan bawa pariwisata halal. Kita tidak butuh itu di Bali," tegas Adi Wiryatama.


Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry. Ketua DPD partai Golkar Provinsi Bali  ini meminta Sandiaga Uno untuk tidak lagi mewacakan wisata halal untuk diterapkan di Bali. Terkait rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali, ia mendukungnya. 


"Kami apresiasi langkah tersebut (rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali), sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah pusat. Kami berharap kebijakan tersebut berdampak nyata terhadap pemulihan pariwisata. Dan mohon agar dihentikan wacana wisata halal khusus untuk Bali," kata Sugawa Korry.


Untuk diketahui, isu wisata halal kembali menjadi polemik akhir tahun lalu setelah Sandiaga Uno mewacanakannya usai dirinya dilantik sebagai Menparekraf. Sejumlah pihak keberatan dengan konsep wisata halal ini, terutama jika itu diterapkan di Bali. 


Sebelumnya, saat kampanye Pilpres 2019, Sandiaga Uno juga melontarkan wacana wisata halal di Bali, yang juga menuai keberatan banyak pihak ketika itu. Namun, usai bertemu gubernur Bali Wayan Koster akhir Desember lalu, Sandiaga Uno menegaskan Bali tetap dengan pariwisata budayanya, bukan wisata halal.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa menilai, rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali sebagai sebuah terobosan yang patut didukung. Dengan berkantor di Bali, Sandiaga Uno, kata dia, bisa melihat langsung kondisi pariwisata Bali. 


"Saya kira bagus juga kalau Pak Sandiaga mau berkantor di Bali. Beliau bisa secara langsung melihat bagaimana keadaan pariwisata Bali pada saat pandemi, walaupun secara keseluruhan termasuk pariwisata internasional belum bisa dibuka, paling tidak dampaknya di pariwisata lokal. Pak Sandiaga yang punya folower jutaan itu bisa juga menjadi magnet bagi wisatawan yang akan melancong ke Bali," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, dengan merasakan sendiri kondisi pariwisata Bali saat pandemi seperti sekarang, diharapkan bisa menelurkan kebijakan untuk menggairahkan kembali pariwisata Bali.


Sebab, saat berkantor di Bali pastinya Sandiaga Uno akan sering bertemu dan berdiskusi dengan para pelaku wisata. Dengan melihat dan merasakan sendiri bagaimana keadaan pariwisata di Bali tentunya akan membuat suatu kebijakan dan strategi yang bisa membangkitkan gairah pariwisata, dan bisa membangkitkan semangat teman-teman pelaku wisata di Bali.


Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidangi urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, juga mendukung rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali. "Setidaknya beliau bisa lebih sering berdiskusi bersama pemangku kebijakan di Bali serta para pengusaha Bali seperti HIPMI, KADIN, ASITA, dan lainnya, yang nantinya bisa dicari solusi yang terbaik buat Bali," ujar Ketua DPD Golkar Buleleng ini.


Wakil Ketua Komisi  DPRD Bali dari partai Demokrat, Utami Dwi Suryadi, menambahkan, dengan berkantor di Bali Sandiaga Uno bisa melihat dan merasakan langsung kondisi di lapangan, dan selanjutnya bisa membuat kebiajakan yang aplikatif bagi pemulihan pariwisata pulau Dewata ini. 


Sementara itu, mentri yang baru ditunjuk ini diketahui mengunjungi Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali, Kamis (28/1). Hal ini sejalan dengan rencananya berkantor di pulau yang diberkati para Dewa Dewi, ini.[ar/r5]

Aksi Nekad Perampokan Dengan Pedang Terjadi Di SPBU Benoa


Bali Kini Denpasar -
SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) 54.801.51 Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pesanggaran, Denpasar Selatan, kembali terjadi aksi penodongan. Jika sebelumnya dengan senpi dan mengenakan  jaket gojek. Kali ini penodongnya gunakan sajam.


Aksi penodongan inipun terjadinya juga di waktu hari yang sama disaat Kamis ber adat. Aksi penodongan yang terekam CCTV itu terjadi, kemarin sekitar pukul 19.45 Wita. 


Dalam aksinya pelaku terlihat dari rekaman CCTV yang ada di TKP berhasil merampas tas yang dipegang karyawati SPBU. Jumlah uang yang berhasil dirampas ditafsir mencapai Rp. 10 juta.


“Pelaku mengambil uang yang dipegang oleh salah satu karyawati. Pelaku buru-buru dan hanya sebagian uang yang tercecer berhasil diambil,” ucap anggota di Polsek Benoa.


Saat kejadian, ada dua orang karyawati sedang bertugas. Yakni Ni Kadek Sri Astari (22) dan Ni Putu Maharani (23). Kemudian, datang seseorang pria yang tidak dikenal mengendarai motor jenis Vario mengisi bahan bakar seharga Rp.10 ribu.


Usai mengisi bahan bakar, pelaku yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor tersebut mendorong dan menodongkan senjata jenis pedang kearah Ni Putu Maharani. Hingga akhirnya dia terjatuh. Lalu pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di tangan karyawati SPBU itu.


Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi terkait aksi perampokan yang makin meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.[a/r5]

Kamis, 28 Januari 2021

,,Bengkung ,,18 Orang Diganjar Tim Gabungan Saat Razia Penegakan Prokes di Lapangan Puputan

Bali Kini ,Denpasar -Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Kota Denpasar membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan dan Desa Adat kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar fasilitas umum Lapangan Puputan Badung  I Gusti Ngurah Made Agung ini dilaksanakan pada Kamis (28/1) pagi.

 foto : Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar pada Kamis (28/1). 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat. Sehingga  seluruhnya diganjar teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna .

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat Kota Denpasar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.


Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan di kawasan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 


“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.


“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.


Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini. 


Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran. 


“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya


Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.


"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif," pungkasnya. (r1)

Bupati Suwirta Banyak Temukan Masyarakat Melanggar Saat Monitoring Perpanjangan PPKM di Klungkung

Bali kini , Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung yang diperpanjang hingga dua minggu ke depan, Rabu (27/1/2021) malam.



Patroli menyasar sejumlah wilayah di Seputaran Kota Semarapura, Kecamatan Dawan, dan Banjarangkan. Bupati Suwirta dan tim menemukan pelanggaran oleh  pedagang dan kedai angkringan yang tetap buka melawati jam 9 malam di seputaran jalan By Pas Ida Basus Mantra dan jalan raya Batutabih. Dari pelanggaran tersebut, Bupati Suwirta langsung menutup angkringan dan menyuruh pelanggan segera pulang.

"Hal yang menarik dimana dalam kondisi seperti ini, anak-anak muda mencari sesuap nasi. Namun protokol kesehatan harus diketatkan. Masyarakat kita harus selalu diingatkan dan kita harus rutin turun kelapangan," ujar Bupati Suwirta.



Bupati Suwirta juga menyempatkan diri berbincang-bincang dengan pemilik angkringan. Bupati meminta pemilik untuk saling menghargai peraturan yang sudah berlaku. "Mari kita saling menghargai, kiranya perlu dibina. Pada saat protokol kesehatan harus ditegakkan maka, saya pun harus menegakkan," Tegas Bupati Suwirta.


Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pelaksanaan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19  dan kembali beraktivitas secara normal," tutupnya. (yande/r1).


Bupati Suwirta Minta ASN Harus Tumbuhkan Jiwa Enterpreneur Birokrasi


Bali kini , Klungkung -
Mari selalu tingkatkan semangat yang tinggi dan tumbuhkan jiwa enterpreur birokrasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Klungkung kedepan agar semakin lebih maju, hal tersebut menjadi motivasi ketika Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan Pengkuhan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Acara tersebut berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kamis (28/1) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi OPD terkait lainnya.


Pelantikan itu dilakukan berdasarkan dengan surat keputusan Bupati Klungkung Nomor : 821/74/BKPSDM/2021 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ini sebanyak 81 orang. Diantaranya ada menyesuaikan dengan nama kelembagaan seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dijabat I Gede Kusumajaya. Ada juga yang promosi dari Kasi menjadi Kabid dan promosi dari Pelaksana (Staf) manjadi Kasubag maupun Kasi.


Sejumlah pesan diberikan Bupati Suwirta diantaranya yakni memberikan selamat kepada para ASN yang baru dilantik. Jadi, dengan jabatan yang baru ini mari laksanakan amanah tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah dilakukan. Sebagai pelayanan masyarakat hal yang paling terpenting diperhatikan tentunya harus bisa mensejahterakan masyarakat. "Jadi pikirkan kesejahteraan masyarakat kita, dimanapun dapat bertugas harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya.


Bupati Suwirta juga menambahkan agar para pejabat mampu bekerjasama menjadi tim work yang baik sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo yakni bisa bekerja dengan cepat, pasti dan tentunya tidak ada ASN yang bermalas-malasan. Ada Perda, Perbup maupun Peraturan Pusat harus bisa dijalankan dengan baik dan menjadi garda terdepan didalam memberikan contoh kepada masyarakat. Seperti misalnya Perda KTR maupun Peraturan Pusat tentang penerapan prokes ditengah masa pendemi ini. "Tumbuhkan jiwa enterpreneur dan harus punya jiwa yang optimis," harap Bupati Suwirta.


Selain itu, Bupati juga berharap agar para ASN nantinya selalu menumbuhkan niat yang jujur didalam mengelola dan memanfaatkan anggaran dengan baik. Galakan kembali spirit gema santi. "Jangan ada yang suka protes tetapi mari ikuti proses, tetap jaga semangat yang tinggi dengan bekerja yang cerdas agar Pembangunan Pemerintahan di Klungkung bisa semakin maju," imbuhnya.(puspa/r1).


Pergantian Pemerintah Membawa Angin Segar bagi Kebebasan Pers AS

 




Presiden AS Joe Biden diharapkan bisa membawa angin segar pada kebebasan pers di Amerika, setelah pemerintahan Donald Trump yang sering berseberangan dengan media AS. Namun menilik gaya pemerintahan Obama-Biden sebelumnya, analis menilai, kebebasan pers di AS masih harus terus diperjuangkan.



Empat Pengedar Nakoba Masuk Desa Diringkus Polres Tabanan

Bali Kini, Tabanan - Awal tahun Polres Tabanan berhasil menciduk 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan modus memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba.Ke 4 orang pelaku masing-masing berinisial FS,IBPA,IBPW dan IMA ditangkap di 3 TKP berbeda di Tabanan.Jenis barang bukti berupa shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram,1,53 gram dan 4,22 gram.



Hasil pengungkapan tersebut disampaikan,Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra dalam relis Polres Tabanan, Kamis,(28/1) di halaman Kantor Polres Tabanan.


Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra menyampaikan, ke 4 orang pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda di Tabanan.Yaitu pada Rabu,(6/1) pelaku berinisial FS di tangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai,Banjar Taman,Desa Bugbug,Tabanan, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe,Desa Banjar Anyar,Kediri, Tabanan dan pelaku terakhir berinisial IMA titangkap di BTN Kembang Pajar Timur,Banjar Sema,Desa Kediri,Kediri Tabanan.


“Empat orang pelaku berhasil kami ringkus di 3 tempat dan hari berbeda,” jelasnya.


Adapun barang bukti diamankan dari pelaku berinisial FS dengan barang bukti berupa, 6 paket shabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram.


“Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba,” ujarnya.


Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.[ag/r2]

8 Kali di Bui, Pencuri Spesialis Kos-kosan ini Dituntut 3 Tahun


Bali Kini.Denpasar -
Abdullah Hafid, bujang berumur 32 tahun ini sudah delapan kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Kali ini kembali disidangkan di PN Denpasar terkait kasus yang sama.


Untung saja dalam sidang kali ini digelar secara virtual karena pandemi. Jika tidak, berati sudah ke sembilan kalinya ia dihadapkan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.


Perbuatan terdakwa yang sudah sekilan kali dibui ini tidak mendapatkan hukuman maksimal. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH diajukan hukuman selama 3 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa terbukti  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tuntut Jaksa melaui virtual.


Saat ditanya Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH,.dengan pongahnya pria asal Jawa Timur ini masih memohon keringanan hukuman. “Saya mau tobat, Yang Mulia. Saya minta keringanan hukuman," pintanya.


Sontak saja permohonannya membuat Hakim yang terkenal tegas ini langsung membentaknya. "Apa, masih mau minta keringana hukuman. Suadara ini masuk penjara delapan kali, kamu tidak ada kapoknya !” hardik Angeliky. 


Pencurian yang selama ini disasar tersakwa adalah sebuah kamar kos. Bahkan disaat penghuni kos ada di dalam kamar, dia nekad untuk mengambil sesuatu dalam kamar.


Dan kali ini kembali diadili setelah melakukan aksinya pada 24 Oktober pukul 02.30 Wita. Itu dilakukan dibeberapa tempat kos di Jalan Gunung Muliawan Denpasar Selatan, di Jalan Kusuma Bangsa V, dan di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara. 


Terdakwa berhasil menggasak barang berupa satu buah hand phone (HP) Samsung, merek Oppo A3, Oppo F5, Xiomi, Oppo F7,  Redmi7, dan Vivo.[ar/5]

Pasien Aktif Dalam Perawatan Masih Terus Meningkat

Bali kini ,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Kamis (28/1). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 366 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 288 orang dan kali ini tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 663 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 25.398  orang. Pasien sembuh 21.194 orang (83,45%) dan pasien aktif dalam perawatan masih terus meningkat dari sebelumnya 3.471 orang, kini menjadi 3.541 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved